LAPORAN EVALUASI DIRI

 

 

 

 

 

PROGRAM SARJANA

PROGRAM STUDI SARJANA SISTEM INFORMASI

 

 

 

 

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

 

 

 

BANGKALAN, JAWA TIMUR TAHUN 2024


IDENTITAS PENGUSUL

Perguruan Tinggi : Universitas Trunojoyo Unit Pengelola Program Studi : Fakultas Teknik

Jenis Program : SARJANA

Nama Program Studi : Sistem Informasi

Alamat : Jl. Raya Telang PO.BOX 2, Kamal, Bangkalan

Nomor Telepon : 031-3013483

E-Mail dan Website : email : si@trunojoyo.ac.id Website : http://si.trunojoyo.ac.id

Nomor SK Pendirian PT 1) : No. 85 Tahun 2001 Tanggal SK Pendirian PT : 05 Juli 2001 Pejabat Penandatangan

SK Pendirian PT : Abdurrahman Wahid Nomor SK Pembukaan PS 2) : 78/KPT/I/2016 Tanggal SK Pembukaan PS : 03 Februari 2016 Pejabat Penandatangan

SK Pembukaan PS : Ainun Naim Tahun Pertama Kali

Menerima Mahasiswa 2016

Peringkat Terbaru Akreditasi PS : Baik

Nomor SK INFOKOM LAM : 7769/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2022

Daftar Program Studi di Unit Pengelola Program Studi (UPPS)

No.

 

Jenis Program

 

Nama Program Studi

Akreditasi Program Studi

Jumlah mahasiswa saat TS

4)

 

Status/ Peringkat

 

No. dan Tgl. SK

 

Tgl. Kadaluarsa

1

2

3

4

5

6

7

1

S1

Sistem Informasi

Baik

7769/SK/BAN-

PT/Ak.KP/S/X/ 2022

14/5/2024

819

2

S1

Teknik Mekatronika

Baik

0270/SK/LAM

Teknik/Smtr/XII

/2023

20/08/2024

313

3

S1

Teknik Elektro

B

7242/SK/BANP

T/Akred/S/XI/2 020

13/8/2025

530

4

S1

Teknik Informatika

B

2884/SK/BAN-

PT/Ak- PPJ/S/V/2020

05/05/2025

931

5

S1

Teknik Industri

B

1362/SK/BAN-

PT/Akred/S/V/2

5/7/2024

753

019

6

S1

Teknik Mesin

Baik

7200/SK/BAN-

PT/AkKP/S/X/2 022

5/5/2024

360

Jumlah

 

 

 

 

3706


Keterangan:

1) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi.

2) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pembukaan Program Studi.

3) Lampirkan salinan Surat Keputusan Akreditasi Program Studi terbaru.

4) Diisi dengan jumlah mahasiswa aktif di masing-masing PS saat TS


Gambar Responsif Gambar Responsif Gambar Responsif Gambar Responsif Gambar Responsif Gambar Responsif

KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan hidayah-Nya, sehingga Laporan Evaluasi Diri (LED) dari Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Program Studi SARJANA Sistem Informasi (PS-SI) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini dapat diselesaikan. UPPS sebagai institusi penyelenggaraan pendidikan mengadakan evaluasi diri yang dilakukan secara berkala guna mendapatkan gambaran secara menyeluruh. LED ini berkaitan dengan masukan, proses, luaran, dan dampak penyelenggaraan pendidikan yang telah dilaksanakan oleh UPPS dan PS-SI. Hasil LED ini digunakan untuk perencanaan, pengembangan dan perbaikan program studi secara berkesinambungan dalam rangka mencapai visi dan misi PS-SI. LED memberikan gambaran secara komprehensif mengenai sumber daya dan potensi, tersedianya pangkalan data, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal di UPPS dan PS-SI. LED bertujuan untuk menjamin tersedianya Sistem Informasi yang lengkap dari PS-SI dan bahan untuk evaluasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). LED ini disusun secara objektif dan mengacu kepada panduan penyusunan dari LAM. LED disusun dengan melibatkan semua unsur sivitas akademika di program studi, fakultas, dan universitas. LED ini dapat digunakan untuk merencanakan, mengembangkan, dan memperbaiki program untuk meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, internal manajemen, sustainabilitas, serta efisiensi dan produktifit


RINGKASAN EKSEKUTIF

 

Unit Pengelola Program Studi (UPPS) UnIversitas Trunojoyo Madura (UTM) mengelola Program Studi Sarjana Sistem Informasi (PS-SI). PS-SI beroperasi sejak 2016 dengan 69 mahasiswa pada tahun pertama. Hasil analisis makro dari sisi ekonomi menunjukkan PS-SI memiliki peluang yang besar untuk ikut andil dalam pengembangan sumber daya manusia di Jawa Timur dengan cara meningkatan mutu pendidikan melalui tridharma perguruan tinggi. Ditinjau dari akses perkembangan teknologi informasi, sivitas akademika dapat mengembangkan ilmu pengetahuan karena akses pengembangan ilmu terbuka lebar. Perkembangan bidang kajian sistem informasi dan diseminasinya dapat diakselerasi melalui sistem jejaring yang mengandalkan teknologi dan informasi. UPPS UTM khususnya PS-SI menghadapi tantangan untuk pemuktahiran perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempertahankan eksistensinya di dunia pendidikan. UPPS menjamin ketersediaan dosen yang berkualifikasi lulusan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, berjabatan akademik Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. UPPS juga menempatkan tenaga kependidikan yang selektif dan handal dalam membantu pengoperasian PS-SI. Berdasarkan kondisi lingkungan eksternal dan internal, UPPS yakin keberadaan PS-SI akan tetap berlanjut dan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan kajian pendidikan bidang sistem informasi pada level nasional dan internasional. Sementara hasil analisis terhadap lingkungan makro dan mikro, UPPS menetapkan visi yaitu Menjadi fakultas yang unggul berstandar internasional dalam mengembangkan keteknikan dan teknologi berbasis sumberdaya dan potensi lokal Madura pada tahun 2026. Sedangkan visi PS-SI yaitu Menjadi Program Studi Sistem Informasi dengan lulusan yang unggul dan berdaya saing internasional dalam bidang bisnis cerdas berbasis potensi lokal Madura Pada tahun 2026.

Dari rumusan visi UPPS dan PS-SI dapat dilihat bahwa rumusan visi masing-masing sangat jelas, saling terkait, dan realistis. UPPS telah melaksanakan standar pendidikan tinggi dalam upaya untuk memenuhi capaian optimal. UPPS dan PS-SI menempuh mekanisme yang sistematik dalam menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran (VMTS), serta melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, alumni, pengguna lulusan, dan organisasi profesi. Berdasarkan mekanisme tersebut, UPPS dan PS-SI memiliki visi yang jelas, mencerminkan visi UTM, dan memayungi visi khas keilmuan PS-SI. Visi UPPS dan PS-SI searah dan bersinergi dengan misi, tujuan, dan strategi UTM. UPPS merumuskan organisasi tata kelola (OTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor UTM. UPPS membentuk struktur organisasi yang efektif dan memiliki tata kerja yang dilengkapi dengan tugas serta fungsi yang jelas. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut didukung oleh tata pamong yang memenuhi prinsip kredibel dalam struktur organisasi, transparan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan fungsi operasional dan organisasi. Pimpinan UPPS melaksanakan akuntabilitas program kegiatan yang dirancang melalui Senat Fakultas dan Rektor sebagai bentuk pertanggung jawaban tugas dan fungsi. Tanggung jawab dalam mengelola PS-SI ditunjukkan oleh pimpinan UPPS dengan memenuhi semua kebutuhan penyelenggaraan PS-SI secara proporsional untuk mendukung pengembangan Program Studi(PS). UPPS memiliki dosen dengan jumlah yang memadai untuk mengembangkan PS yang dikelola. Komposisi dosen saat ini lebih didominasi oleh dosen berkualifikasi magister dengan jabatan akademik lektor dan lektor kepala. PS-SI memiliki dosen berkualifikasi doktor dengan presentasi jabatan fungsional yaitu 10% lektor kepala. PS-SI memiliki rasio dosen dan mahasiswa sangat cukup untuk pendukung kegiatan


pembelajaran, pembimbingan skripsi, pencapaian visi keilmuan melalui penelitian dan pengabdian.

Selain itu, UPPS juga memiliki tenaga kependidikan yang sangat cukup untuk mendukung pengembangan PS. UPPS melakukan rekrutmen mahasiswa baru PS-SI melalui proses seleksi mahasiswa baru dan penelusuran minat, bakat, dan/atau kemampuan lainnya. Tahap seleksi melalui ujian tertulis dan wawancara. Jumlah mahasiswa yang diterima bersesuaian dengan daya tampung PS. Mahasiswa diharapkan akan lulus tepat waktu dan memiliki IPK tinggi. Untuk mendukung pencapaian VMTS, UPPS menyediakan dukungan dana yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN). Semua sumber-sumber tersebut telah digunakan secara efektif untuk operasional tridharma perguruan tinggi semua PS, investasi sarana dan sarana, dan pengembangan sumber daya manusia. Khusus, PS-SI pembiayaan telah memenuhi standar penyelenggaraan PS, yaitu sumber pendanaan dominan bukan dari uang kuliah tunggal (UKT) yang berasal dari mahasiswa. Selain keuangan, UPPS melengkapi prasarana dan sarana untuk mendukung operasional semua PS, seperti: ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, akses internet, dan prasarana pendukung lainnya. PS- SI menempati kampus dengan fasilitas yang lengkap dan mudah diakses.

PS-SI memiliki standar mutu yang melampaui standar pendidikan yang ditetapkan Kepmenristekdikti mulai dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, pembimbingan akademik mahasiswa, dan pembimbingan skripsi mahasiswa. PS-SI memastikan profil lulusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui peninjauan kurikulum minimal 1 kali dalam empat tahun dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan ekternal, mahasiswa, dan pengguna lulusan. Kurikulum PS-SI dipastikan mengacu pada KKNI sehingga lulusan PS-SI dapat bekerja optimal di dunia kerja. UPPS juga menetapkan kebijakan yang selaras dengan visi dan misi untuk semua PS yang dikelola dalam bidang penelitian. Penelitian menjadi prioritas dan diimplementasikan melalui sejumlah luaran yang harus dihasilkan oleh dosen, seperti: jurnal terakreditasi DIKTI, jurnal bereputasi internasional, buku ajar, HKI, dan seminar. Dukungan dana diberikan dalam jumlah yang signifikan, yakni berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) UPPS dalam berberapa skema hibah, seperti: unggulan kompetitif, dan unggulan kolaboratif internasional. Dosen diwajibkan melibatkan mahasiswa dalam penelitiannya dan harus mengintegrasikan kegiatan penelitian dengan mata kuliah untuk pemuktahiran materi kuliah yang disampaikan di kelas. Kinerja penelitian dosen-dosen PS-SI sangat memuaskan dengan publikasi internasional terindeks Scopus. Sementara, penelitian yang melibatkan mahasiswa memberikan luaran dan jumlah sitasi publikasi yang sangat baik.

UPPS juga menetapkan kebijakan yang sejalan dengan visi dan misi untuk semua PS yang dikelola berkenaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Pengabdian memprioritaskan sejumlah luaran yang harus dihasilkan oleh dosen, seperti: jurnal pengabdian dan dampak kegiatan PkM untuk khalayak sasaran. Dosen juga melibatkan mahasiswa dalam PkM dalam peran yang signifikan, seperti: pemateri kegiatan yang bertanggung jawab secara mandiri. Kinerja pengabdian dosen-dosen PS-SI masih dalam batas memuaskan sebagaimana terlihat dari jumlah kegiatan setiap tahunnya.

Sementara itu, hasil analisis SWOT menunjukkan UPPS berada di Kuadran I. UPPS perlu mengedepankan strategi agresif untuk memantapkan keunggulannya. Pemilihan strategi ini didasarkan pada pertimbangan dimilikinya kapasitas kelembagaan yang memadai. UPPS harus mempertahankan eksistensinya di bidang pendidikan, pencapaian visi pada kurun waktu 2025 sebagaimana telah ditetapkan di dalam Renstra UPPS, aspirasi pemangku kepentingan internal, dan eksternal UPPS yang menghendaki tercapainya


keunggulan UPPS. UPPS mengarahkan PS-SI untuk merumuskan program pengembangan yang tertuju pada penyediaan layanan akademik prima kepada mahasiswa, penyediaan layanan kelembagaan yang mendukung kegiatan tridharma, penyediaan dosen dan tenaga kependidikan yang bermutu sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi, menyediakan dukungan optimal terhadap pengembangan penelitian dan PkM, penyediaan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis yang diperlukan untuk pengembangan PS-SI, dan pengembangan kerja sama dengan lembaga lain. Untuk menjamin strategi agresif agar dapat terlaksana, UPPS menetapkan sejumlah kebijakan yang tertuju pada pengalokasian sumber daya manusia, yaitu: tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai baik jumlah, kualifikasi, serta kompetensinya. UPPS memastikan terpenuhinya sarana dan prasarana pendukung baik akademik dan non-akademik melalui penganggaran yang akuntabel. UPPS juga memastikan semua standar mutu pendidikan tinggi terpenuhi melalui program pengembangan penjaminan mutu yang lebih agresif. Akhirnya, peran pemangku kepentingan eksternal sangat menentukan eksistensi UPPS di tengah-tengah masyarakat. UPPS akan mengintensifkan pemerolehan dukungan pemangku kepentingan guna memastikan diterimanya lulusan di dunia kerja.


DAFTAR ISI

IDENTITAS PENGUSUL

IDENTITAS TIM PENYUSUN

KATA PENGANTAR

RINGKASAN EKSEKUTIF

BAB I. PENDAHULUAN

A.  DASAR PENYUSUNAN

B.  TIM PENYUSUN DAN TANGGUNGJAWABNYA

C.  MEKANISME KERJA PENYUSUNAN EVALUASI

BAB II. LAPORAN EVALUASI DIRI

A.  KONDISI EKSTERNAL

B.  PROFIL UPPS

C.  KRITERIA

C.1.  VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI

C.2.  TATA PAMONG, TATA KELOLA DAN KERJA SAMA

C.3.  MAHASISWA

C.4.  SUMBER DAYA MANUSIA

C.5.  KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA

C.6.  PENDIDIKAN

C.7.  PENELITIAN

C.8.  PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

C.9.  LUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA

D.  ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI DAN PROGRAM STUDI

BAB III. PENUTUP

LAMPIRAN

A.  SALINAN SURAT KEPUTUSAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI

B.  SALINAN SURAT KEPUTUSAN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI

C.  SALINAN SURAT KEPUTUSAN AKREDITASI PROGRAM STUDI TERBARU

D.  JUMLAH MAHASISWA AKTIF DI MASING-MASING PS SAAT TS


BAB I. PENDAHULUAN

 

A.    Dasar Penyusunan

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tingkat internasional.

Beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 antara lain:

1.    Penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berdasarkan pada asas kemandirian, kebebasan akademik, dan tanggung jawab sosial.

2.    Perguruan tinggi harus berbadan hukum dan memiliki status sebagai lembaga pendidikan tinggi.

3.    Perguruan tinggi harus menjalankan tiga fungsi utama, yaitu: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.

4.    Perguruan tinggi wajib memiliki program akademik yang terakreditasi oleh badan akreditasi nasional atau internasional.

5.    Perguruan tinggi harus memiliki tata kelola yang baik dan efektif, serta memiliki sistem manajemen mutu yang terus ditingkatkan.

6.    Perguruan tinggi harus memenuhi standar kualitas dan kriteria tertentu untuk mendapatkan izin penyelenggaraan, termasuk izin operasional dan izin penyelenggaraan program studi.

7.    Perguruan tinggi harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pasar kerja dalam mengembangkan program studi yang diselenggarakan.

8.    Perguruan tinggi harus memperhatikan keberagaman dan keadilan dalam penerimaan mahasiswa, serta memperhatikan potensi dan minat mahasiswa dalam penempatan program studi.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 juga mengatur tentang pengawasan dan penilaian kinerja perguruan tinggi, serta sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Lembar Evaluasi Diri (LED) disusun berdasarkan beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dengan akreditasi infokom. Beberapa dasar penyusunan Lembar Evaluasi Diri antara lain:

1.    Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang standar nasional pendidikan. PP tersebut merupakan revisi atas peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 .

2.    Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

3.    Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi.

4.    Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi.

5.    Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

6.    Peraturan BAN PT No. 2 Tahun 2019 tentang instrumen APS LED dan LKPS.

7.    Peraturan BAN PT No. 1 Tahun 2020 tentang mekanisme akreditasi.

8.    SK penetapan instrumen LAM INFOKOM.

9.    Statula Universitas Trunojoyo No. 6 Tahun 2006.

10. Renstra Universitas Trunojoyo Tahun 2020-2024.

11. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo.

 

PS-SI merupakan salah satu program studi dibawah UPPS Fakultas Teknik UTM. UPPS terdiri dari enam PS, yaitu: Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Industri, Teknik Elektro, Teknik Mekatronika, dan Teknik Mesin. UPPS bertanggung jawab


melakukan koordinasi kurikulum, pengelolaan mahasiswa, evaluasi dan akreditasi. Oleh karena itu, UPPS melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap kinerja UPPS dan PS.

 

Penyusunan LED berpedoman pada:

1.  Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

2.  Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

3.  Mahasiswa

4.  Sumber Daya Manusia

5.  Keuangan

6.  Pendidikan

7.  Penelitian

8.  Pengabdian Kepada Masyarakat

9.  Luaran dan Capaian pelaksanaan Tridharma

 

LED bertujuan untuk:

1.  Mengetahui pencapaian mutu UPPS dan PS.

2.  Menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana PS.

3.  Mengelola manajerial kinerja PS.

4.  Menetapkan kebijakan pengelolaan PS.

5.  Melengkapi kebutuhan dokumen Audit Mutu Internal.

6.  Menyusun rencana pengembangan dan target PS.

 

B.    Tim Penyusun dan Tanggungjawabnya

Tim Akreditasi PS-SI ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik UTM nomor 346/UN46.3.4/HK.04/2023. Tim ini merumuskan LED dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). LED digunakan untuk melakukan proses akreditasi pada PS yang ada di perguruan tinggi. Tim akreditasi terdiri dari anggota tim yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidangnya masing-masing. Tim akreditasi dapat memberikan evaluasi dan rekomendasi terhadap PS yang diakreditasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas PS dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemangku kepentingan internal, seperti: mahasiswa, pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang berbeda dalam menjalankan aktivitas di institusi tersebut. Pemangku kepentingan internal akan memastikan perspektif mereka diakomodasi dan dipertimbangkan dalam mengembangkan LED yang efektif dan relevan. Selain itu, mereka juga akan membantu meningkatkan pemahaman dan penerimaan LED di kalangan internal institusi.

Sementara, pemangku kepentingan eksternal, seperti: lulusan, pengguna, dan mitra, memiliki sudut pandang yang berbeda terkait dengan kebutuhan dan harapannya terhadap lulusan dari institusi tersebut. Pemangku kepentingan eksternal akan memastikan bahwa LED yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Selain itu, keterlibatannya dapat meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja dan dapat meningkatkan kerjasama institusi dengan dunia luar. Oleh karena itu, pemangku kepentingan internal dan eksternal dilibatkan dalam penyusunan LED akreditasi agar memastikan bahwa LED yang dikembangkan efektif, relevan, dan dapat meningkatkan kualitas lulusan serta kerjasama institusi dengan dunia luar.Tim akreditasi PS-SI seperti pada Tabel 1.1.


Tabel 1. 1. Tim akreditasi PS-SI

No

Nama

Jabatan

Tugas dan tanggung jawab

Jabatan

1

Faikul Umam, S.Kom, M.T.

Pengarah

Memberikan arah kebijakan dasar di

lingkungan FT.

Dekan FT

2

Dr. Weny Findiastuti, S.T., M.T.

Penanggung Jawab Bidang akademik

Menyusun LED

Wadek 1

 

3

Hanifuddin Sukri, S.Kom, M.Kom

Penanggung Jawab Bidang Umum dan

Keuangan

Membantu penyusunan LED

 

Wadek 2

 

4

Achmad Jauhari, S.T., M.Kom

Penanggung Jawab Bidang Kemahasiswaan

Membantu penyusunan LED

 

Wadek 3

5

Sri Herawati, S.Kom, M.Kom

Ketua

Mengkoordiir penyusunan LED

Dosen PS

 

6

Dr. Yeni

Kustiyahningsih, S.Kom, M.Kom

 

Anggota

Koordinator 9

Kriteria

Ketua Jurusan Teknik Informatika

 

7

Dr. Budi Dwi Satoto, S.T., M.Kom

 

Anggota

Koordinator 1

Kriteria

Koorprodi Sistem Infomasi

8

Rosida Vivin Nahari, S.Kom, M.T

Anggota

Koordinator 2

Kriteria

Dosen PS

 

9

Yudha Dwi Putra Negara, S.Kom,

M.Kom

 

Anggota

Koordinator 3

Kriteria

 

Dosen PS

10

Eza Rahmanita, S.T., M.T.

Anggota

Anggota Koordinator 3

Dosen PS

11

Mohammad Syarief, S.T., M.Cs.

Anggota

Koordinator 4

Kriteria

Dosen PS

12

Achmad Zain Nur, S.Kom, M.T.

Anggota

Anggota Koordinator Kriteria 4

Dosen PS

13

Firli Irhamni, S.T., M.Kom

Anggota

Koordinator 5

Kriteria

Dosen PS

14

Achmad Yasid, S.Kom, M.Kom

Anggota

Anggota Koordinator Kriteria 5

Dosen PS

15

Muhammad Yusuf, S.T., M.MT., Ph.D.

Anggota

Koordinator 6

Kriteria

Dosen PS

16

Dr. Aeri Rachmad, S.T., M.T.

Anggota

Koordinator 7

Kriteria

Dosen PS

17

Doni Abdul Fatah, S.Kom, M.Kom

Anggota

Koordinator 8

Kriteria

Dosen PS

18

Novi Prastiti, S.Kom, M.Kom

Anggota

Anggota Koordinator Kriteria 9

Dosen PS

19

Fitri Damayanti, S.Kom, M.Kom

Anggota

Anggota Koordinator Kriteria 9

Dosen PS

 

20

Dr. Wahyudi Setiawan, S.Kom,

M.Kom

 

PJ penjaminan mutu

Bertanggung jawab terhadap dokumen

penjaminan mutu

 

Dosen PS

21

Alfiati Maghfiroh, A.Md.

Anggota

Penyedia data

Tendik

22

Moh. SyafiI, S.T.

Anggota

Penyedia data

Tendik


23

Urukhul Nadhif Z.

Ketua Himasi

Membantu menghimpun data

Mahasiswa

24

Diana Sofiya

Mahasiswa

Membantu menghimpun data

Mahasiswa

 

C.  Mekanisme Kerja Penyusunan Evaluasi Diri

Mekanisme kerja penyusunan LED seperti ditunjukkan pada Gambar 1.1. Pada Gambar 1.1 dapat dilihat bahwa penyusunan LED menggunakan empat tahapan yaitu inisiasi, penetapan, penyusunan dan terminasi. Dalam keseluruhan tahapan ini, komunikasi yang efektif dan partisipasi stakeholder sangat penting untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan dan hasil analisis yang diperoleh dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat dan pengembangan yang sukses.


 

Gambar 1. 1. Mekanisme Kerja Penyusunan LED Akreditasi

Proses diawali dengan pengumpulan dokumen referensi yang berasal dari internal dan eksternal. Internal berasal dari dokumen yang terdapat di ruang lingkup UTM dan eksternal berasal dari internet, sumber daya resource dikti, dan lain-lain. Analisis pemetaan dilakukan untuk memetakan pelaksanaan Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan (PPEPP) dengan baik, karena terkadang sudah dilaksanakan tapi tidak didokumentasikan. Penetapan tim penyusun LED dirancang dalam rapat PS. Selanjutnya dilaksanakan jadwal kerja untuk merencanakan kegiatan awal dan pembagian tugas. Mekanisme selanjutnya menyusunan yang dimulai dari pengumpulan data dan informasi, verifikasi dan validasi data, pengecekan data yang disesuaikan dengan rencana strategis (Renstra) UPPS dan melakukan revisi terhadap LED. Langkah terakhir adalah sosialisasi dan submit LED.


BAB II. LAPORAN EVALUASI DIRI

 

A.    Kondisi Eksternal

UPPS telah mengidentifikasi kondisi eksternal PS-SI berdasarkan Lingkungan makro tingkat lokal, nasional dan internasional yang meliputi aspek kebijakan, ekonomi, sosial, budaya, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tabel 2.1 menunjukkan kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan makro.

 

Tabel 2. 1. Kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan makro

 

No

Aspek

Lokal/Nasional/Internasional

 

Lingkungan Makro

1

Kebijakan

Lokal

      Renstra Dinas Kominfo Jatim 2018-2024, kebijakan mengenai penggunaan dan pengembangan teknologi digital di Jawa Timur yang mendukung berkembanganya ekosistem teknologi informasi termasuk kebutuhan akan sumber daya manusia di bidang sistem informasi. Dalam renstra tersebut termasuk didalamnya adalah kebijakan berikut:

-   Pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi

-  Pelayanan publik secara digital di wilayah

-  Pengelolaan data secara digital

Nasional

      Izin berdirinya PS-SI berdiri pada tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indomesia 78/KPT/I/2016 tanggal 3 Februari 2016.

      Akreditasi PS, saat ini akreditasi PS Sistem Informasi adalah BAIK sesuai dengan SK BAN PT 7769/SK/BAN- PT/Ak.KP/S/X/2022.

      Kebijakan MBKM memberikan peluang kepada mahasiswa PS-SI untuk dapat melaksanakan pembelajaran di luar kampus, seperti: KKNT, pertukaran mahasiswa. Pelaksanaan MBKM dilakukan berdasarkan pedoman MBKM FT.

Internasional

      Perkembangan teknologi informasi secara global yang memicu berkembangnya teknologi informasi secara nasional dan lokal.

      Kebijakan beberapa universitas luar negeri untuk kesempatan pertukaran mahasiswa secara internasional baik secara umum maupun khusus Kerjasama internasional UTM memberikan kesempatan bagi mahasiswa PS-SI untuk dapat melaksanakan pertukaran mahasiswa

internasional.

2

Ekonomi

Lokal

     Perkembangan Kewirausahaan Start Up di Jawa Timur, yaitu perkembangan kewirausahaan di Jawa Timur yang mengarah pada bidang start up teknologi


 

 

informasi.memberikan kesempatan bagi alumni dan mahasiswa PS-SI untuk ikut berwirausaha.

     Permintaan tenaga kerja di bidang teknologi informasi di propinsi Jawa Timur, dimana hal ini sebagai akibat dari meningkatnya kewirausahaan start up, industri kreatif di bidang pengembangan perangkat lunak, dan kebijakan digitalisasi di pemerintahan lokal maupun nasional. Hal ini dapat membuka kesempatan bagi mahasiswa, dan alumni PS-SI untuk menjadi SDM di bidang teknologi informasi khususnya di pulau Madura.

     Keadaan ekonomi lokal di pulau Madura, UTM merupakan universitas negeri dengan UKT terendah di Jawa Timur memberikan kesempatan bagi penduduk lokal empat kabupaten di Pulau Madura yang memiliki pendapatan masih di bawah pendapatan rata-rata kabupaten lain di Jawa Timur.

     Perkembangan penggunaan e-commerce bagi UKM di Jawa Timur yang cukup baik terutama di Pulau Madura.

Nasional

     Permintaan akan tenaga kerja di bidang sistem informasi secara nasional, memberikan kesempatan kerja bagi alumni PS-SI secara nasional.

     Adanya subsidi dari pemerintah melalui BOPTN Internasional

     Kebutuhan SDM teknologi informasi internasional, membuka kesempatan bagi alumni PS-SI untuk dapat berkontribusi secara internasional.

     Peluang e-commerce Internasional, fasilitas internet yang telah ada di Jawa Timur khususnya Pulau Madura membuka peluang untuk lulusan PS-SI dapat berwirausaha secara

internasional.

3

Sosial Budaya

Lokal

     Kesenjangan Sosial, perbedaan ekonomi yang cukup besar antara Jawa Timur dengan Pulau madura menyebabkan adanya kesenjangan sosial antara daerah Jawa Timur di Pulau Jawa dan Pulau Madura. UTM merupakan solusi bagi calon mahasiswa kurang mampu di area Pulau Madura dengan penerima bidikmisi/KIP dari Kepmenristekdikti.

     Pengetahuan masyarakat lokal Pulau Madura terhadap perkembangan teknologi informasi. Beberapa daerah di Pulau Madura masih membutuhkan pengetahuan mengenai teknologi informasi memberikan peluang bagi mahasiswa dan dosen untuk melakukan PkM di Pulau Madura.

     Minat masyarakat terhadap sistem informasi, berkembangnya teknologi informasi di Jawa Timur dan Pulau Madura mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap perkembangan teknologi informasi terutama bagi pelajar SMA di wilayah lokal Pulau Madura.


 

 

Nasional

     Tingginya minat masyarakat menengah ke bawah terhadap ilmu SI menjadikan PS-SI UTM sebagai pilihan Pendidikan tinggi negeri dengan UKT yang murah namun berkualitas.

Internasional

     Terjalinnya hubungan internasional oleh dosen alumni universitas luar negeri yang membuka kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan pertukaran mahasiswa maupun dosen internasional.

     Keterlibatan secara aktif dosen PS-SI dalam komunitas alumni Universitas di United Kingdom (UK) yaitu British Council memberikan peluang bagi dosen dan kerjasama dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat

internasional.

 

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Lokal

      Potensi riset dan pengembangan teknologi informasi di daerah Pulau Madura. Permasalahan pangan, ekonomi, dan pariwisata di pulau madura membuka peluang dalam pengembangan riset bagi mahasiswa dan dosen PS-SI.

Nasional

      Perkembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi secara nasional sangat berkaitan dengan perkembangan penelitian di bidang Sistem Informasi dan PS-SI UTM telah mampu mengikuti perkembangan tersebut melalui publikasi jurnal nasional dan diraihnya hibah penelitian nasional.

Internasional

      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi secara internasional membuka peluang bagi mahasiswa dan

dosen untuk melaksanakan penelitian internasional.

 

UPPS telah mengindentifikasi dan menganalisa kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan mikro mencakup aspek pesaing, pengguna lulusan, sumber calon mahasiswa, sumber calon dosen, sumber tenaga kependidikan, sumber pendanaan, perkuliahan daring (e-learning, pendidikan jarak jauh), kebutuhan dunia usaha/industri dan masyarakat, dan kemitraan. Tabel 2.2 menunjukkan kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan mikro.

Tabel 2. 2. Kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan mikro

 

No

Aspek

Lokal/Nasional/Internasional

 

Lingkungan Mikro

1

Pesaing

Lokal

      Pesaing di PS-SI di tingkat lokal Jawa Timur meliputi beberapa perguruan tinggi sebagai berikut:

 

Perguruan Tinggi

Daya Tampung

(2024)

Peminat (2023)

Tingkat Kompetisi

(2018)

 

INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

57

1093

1:32

 


 

 

 

UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

80

243

1:5

 

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

75

1498

1:29

 

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

28

620

1:23

 

UNIVERSITAS AIRLANGGA

36

741

1:43

 

UNIVERSITAS JEMBER

50

495

1:16

 

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

98

1105

1:18

 

UPN "VETERAN" JAWA TIMUR

107

751

1:30

 

2

Pengguna Lulusan

Lokal

     Di bidang Industri, semua industri yang menggunakan teknologi informasi dapat menjadi pengguna lulusan PS-SI. Beberapa industri di Jawa Timur telah menjadi pengguna lulusan PS-SI yang dapat dilihat dalam hasil tracer study.

     Perbankan, sektor industri jasa ini menjadi pengguna lulusan PS-SI karena merupakan industri jasa yang paling banyak menggunakan teknologi informasi. Beberapa industri perbankan lokal yang telah menjadi pengguna luluasan PS-SI

adalah Bank BTPN.

3

Sumber calon mahasiswa

Lokal

     Seluruh Jawa Timur khususnya Pulau Madura dengan UKT yang rendah, sumber calon mahasiswa PS-SI adalah calon mahasiswa lokal dengan pendapatan orang tua menengah ke bawah. Di area Jawa Timur beberapa calon mahasiswa berasal dari Madura dan luar Madura.

Nasional

     Berdasarkan Permendikbudristek No 48 Tahun 2022 PS-SI menjaring seluruh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia.

Internasional

Belum ada mahasiswa internasional, namun dengan adanya Kerjasama internasional dengan Inti University Malaysia telah dipersiapkan untuk pertukaran mahasiswa internasional.

4

Sumber Calon

Dosen

      Sumber calon Dosen berasal dari seluruh indonesia yang telah

memiliki syarat sesuai kebutuhan.

5

Sumber dana

      Sumber pendanaan dari PNBP dan mandiri penerimaan

mahasiswa

 

B.    Profil UPPS

Sejarah UPPS:

Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (FTUTM) berdiri pada 5 Juli 2001 bersamaan dengan proses peralihan status Universitas Bangkalan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dapat diakses dilaman teknik.trunojoyo.ac.id. Saat diresmikan FT-UTM memiliki tiga program studi, yang terdiri dari dua PS S-1, yaitu: Program Studi Teknik Industri


dan Program Studi Teknik Informatika serta satu PS D-III Manajemen Informatika. Dalam perkembangannya kemudian didirikan beberapa PS, yaitu: D-III Mekatronika pada tahun 2009 melalui Surat Keputusan Direktorat Jendereal Pendidikan Tinggi Nomor 1186/D/T/2009 dan Program Studi D-III Teknik Multimedia dan Jaringan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2330/D/T/2009. Praktis pada tahun 2009 FTUTM memiliki Lima program studi dengan rincian dua program sarjana, yaitu : Teknik Industri dan Teknik Informatika, serta tiga program D-III yaitu Manajemen Informatika, Teknik Mekatronika dan Teknik Multimedia dan Jaringan.

Untuk merespon kebutuhan masyarakat dan dunia Industri pada tahun 2012 FT UTM kembali mendirikan program studi baru melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 361/I/O/2012 yaitu program studi S-1 Teknik Elektro. Tidak berhenti disitu, pada tahun 2016 melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 77/KPT/I/2016 dan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 78/KPT/I/2016 FT-UTM mendirikan tiga program studi S-1 Teknik Mesin, Teknik Mekatronika dan Sistem Informasi. Pada tahun 2016, Fakultas Teknik memiliki delapan PS baik jenjang D-III maupun jenjang S1. Namun pada tahun 2021 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 188/D/OT/2021 Fakultas Teknik resmi melakukan penutupan tiga program studi jenjang D-III, yaitu: D-III Manajemen Informatika, D-III Mekatronika dan D-III Teknik Multimedia dan Jaringan.

Seiring perkembangan, saat ini FTUTM memiliki tiga Jurusan dan Enam PS S1, yaitu: Jurusan Teknik Industri dan Mesin dengan dua PS 1. Teknik Industri, 2. Teknik Mesin, Jurusan Teknik Informatika dan Sistem Informasi dengan dua PS 1. Teknik Informatika, 2. Sistem Informasi, dan Jurusan Teknik Elektro dengan dua PS 1. Teknik Elektro dan 2. Teknik Mekatronika. PS di lingkup FTUTM merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Saat ini tiga dari enam prodi telah terakreditasi B atau Baik Sekali yaitu PS Teknik Elektro, Teknik Informatika, dan Teknik Industri dan sisanya C atau Baik untuk PS Teknik Mekatronika, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi dari institusi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pada tahun 2023, seluruh PS di lingkungan Fakultas Teknik berusaha untuk reakreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM TEKNIK) diperuntukkan PS Teknik Mesin, Teknik Mekatronika, Teknik Elektro, dan Teknik Industri. Selain Lembaga Akreditasi Mandiri(LAM) Teknik terdapat dua PS di Fakultas Teknik yang akan melakukan reakreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), yaitu: Program Studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi, data terlampir pada Tabel 2.3.

Tabel 2. 3. Perkembangan Akreditasi Program Studi di FT-UTM

 

Program Studi

Status Akreditasi

Teknik Industri

2009/C

2013/B

2019/B

Teknik Mesin

Izin Pembukaan 2016

 

2019/C

Teknik Elektro

Izin Pembukaan 2016

2014/C

2020/B

Teknik Mekatronika

Izin Pembukaan 2016

 

2018/C

Teknik Informatika

2009/C

2014/B

2020/B

Sistem Informasi

Izin Pembukaan 2016

2019/C

2019/C

 

Pada tahun 2024 nantinya seluruh PS lingkungan Fakultas Teknik ditargetkan mendapatkan pengakuan akreditasi Internasional melalui IABEE. Akreditasi internasional ini


menjadi jalan pintas menuju PS yang berstatus unggul. Status akreditasi ini menjadi pijakan awal bagi pengembangan PS di Fakultas Teknik untuk berkompetisi dan memenuhi standar kualitas secara nasional dan internasional.

 

C.    KRITERIA

C.1.  VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI

1.1  PENETAPAN

Kebijakan PS-SI UTM terkait VMTS mengacu pada kebijakan yang digunakan oleh PS-SI di Indonesia :

1.    Kemendiknas No. 034/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja UTM.

2.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 11/2006 tentang Statuta UTM (NOMOR 11 TAHUN 2006).

3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.4 tahun 2014) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

4.    Permendikbud (No. 3 Tahun 2020) tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan pembaruan Permen 53/2023

5.    Peraturan Rektor UTM Tentang Rencana Strategis 2020-2024 No. 3/UN46/HK.01/2020

6.    Renstra Fakultas Teknik UTM No. 428/UN46.3.4/HK.04/2021 tanggal 6 Desember 2021

7.    Standar SPMI UTM Sk Rektor UTM No. 27/UN46/HK.01/2022.

8.    Terdapat kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo no. 3/UN46/HK.01/2020

9.    SK Tim penyusun VMTS UPPS

10.  SK Tim penyusun VMTS PS-SI SK Nomor 394/UN4.3.4/HK.04/2021

11.  Renstra Prodi Sistem Informasi

12.  SOP Penyusunan Visi Misi Prodi SI

A.    VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.

 

Standar diambil dari dokumen SPMI

K.1.A.1.        Rektor dan pimpinan unit kerja memastikan tersedianya Rencana Strategis berjangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan program dengan indikator capaiannya yang terukur, realistis yang berdasarkan VMTS masing- masing dan ditetapkan oleh rektor. (Standar SPMI hal 185 no.4)

K.1.A.2.        Koordinator Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya. (Standar SPMI hal 13 no.6)

 

Tabel 2. 4. Tabel Standar Ketetapan VMTS

No.

Standar

Indikator

Target

K.1.A.1

Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UTM (Standar SPMI hal 188 no.6)

Tersedia

K.1.A.2

Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders

atau konsorsium program studi (Standar SPMI hal 14 no.4)

Tersedia

 

B.    Strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi

 

K.1.B.1. Pimpinan Unit Kerja harus mengevaluasi capaian visi dan sasaran strategis dan menyusun laporan evaluasi diri unit kerja dan melaporkan ke pimpinan di atasnya


di setiap akhir tahun dalam forum rapat kerja;

 

Tabel 2. 5. Tabel Standar Evaluasi VMTS

 

No.

Standar

Indikator

Target

K.1.B.1

Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman monitoring evaluasi, capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan

evaluasi diri tahunan unit kerja dan program studi

a.    Rapat Tinjauan Mutu.

b.    Tindak Lanjut dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan direview melalui Rapat Temu Manajemen

c.    Terdapat dokumen LAKIP, capaian indikator program pengembangan yang mendukung ketercapaian Visi Keilmuan

 

C.    Visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6 (hal 10).

K.1.C.1. Koordinator Program Studi menjamin bahwa tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi CPL dari KKNI; (Standar SPMI, hal 18. No.9)

 

Tabel 2. 6. Tabel Standar KKNI VMTS

No.

Standar

Indikator

Target

K.1.C.1

Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat,

proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 18. No.9)

a. Terdapat dokumen visi keilmuan. Tersusunnya

kurikulum berbasis KKNI

1.2     PELAKSANAAN

A.     Ketercapaian VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan (Standar SPMI hal 186 no 6).

Mekanisme penyusunan visi keilmuan PS-SI dan tujuan PS-SI melibatkan pihak internal dan eksternal seperti ditunjukkan Tabel 2.7

Tabel 2. 7. Mekanisme penyusunan VMTS

 

No.

Standar

Indikator

Realisasi Target

K.1.A.1

Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UTM

a.    Terdapat manual mutu terkait Visi Misi (Standart Mutu hal 184- 187)

b.    Terdapat Renstra FT

c.     Renstra PS-SI

K.1.A.2

Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi

a.    Terdapat dokumen VMTS

b.    Terdapat laporan Kinerja (LAKIN)

c.     Dokumen Stakeholder


B.    Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi (Standar SPMI hal 186 no 6).

Tabel 2. 8. Mekanisme evaluasi

 

No.

Standar

Indikator

Realisasi Target

K.1.B.1

Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman monitoring evaluasi capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan program studi (Standar SPMI hal 187, indikator no 2)

a.    Rapat Tinjauan Mutu.

b.    Tindak Lanjut dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan direview melalui Rapat Temu Manajemen

d. Terdapat dokumen LAKIP, capaian indikator program pengembangan yang mendukung ketercapaian

Visi Keilmuan

 

C.    Kesesuaian visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6 (Standar SPMI hal. 16).

Tabel 2. 9. Mekanisme pembelajaran berbasis KKNI

 

No.

Standar

Indikator

Realisasi Target

K.1.C.1

Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 19. No.2)

b. Terdapat dokumen visi keilmuan. Tersusunnya kurikulum berbasis KKNI

 

Time line UTM menjadi salah satua acuan dalam penyusunan VMTS seperti ditunjukkan Gambar 2.1.

Gambar 2.1. Timeline UTM

Selanjutnya berdasarkan ketetapan dari PT dan UPPS, dilakukan penyusunan VMTS PS-SI yang diturunkan dari VMTS PT dan VMTS UPPS:

 

VMTS Fakultas Teknik

Visi UPPS: Menjadi fakultas yang unggul berstandar internasional dalam mengembangkan keteknikan dan teknologi berbasis sumberdaya dan potensi lokal Madura pada tahun 2026


(http://teknik.trunojoyo.ac.id/about-us/#visi)

 

Misi UPPS:

Visi FT-UTM tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Renstra FT-UTM hal 19 sebagai berikut :

         Menyelenggarakan pendidikan tinggi Teknik sesuai standar akademik dengan pendekatan Problem-Based Learning guna menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi, profesional, berdaya saing dan berkarakter;

         Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan bidang ilmu Teknik yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan global yang berorientasi pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat dengan berbasis kearifan lokal dan potensi Madura (Pangan, Pariwisata dan Energi)

         Menyebarluaskan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui publikasi dan implementasi guna mengembangkan kearifan lokal yang berkelanjutan;

        Menyelenggarakan tata kelola penyelenggaraan tri dharma yang terbuka, adil dan bertanggung jawab (good governance) untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar sivitas akademik FT-UTM, alumni, dan meningkatkan jejaring kerjasama. (http://teknik.trunojoyo.ac.id/about-us/#visi).

 

Tujuan UPPS:

Selaras dengan Misi UTM yang telah ditetapkan, maka tujuan FT-UTM adalah :

         Terwujudnya PS di bidang teknologi informasi yang berdaya saing internasional;

         Terwujudnya proses pembelajaran inovatif dan aplikatif menggunakan teknologi terkini;

         Terwujudnya mahasiswa yang memiliki kompetensi unggul;

         Terwujudnya alumni yang profesional; (http://teknik.trunojoyo.ac.id/about-us/#visi)

 

Sasaran Strategis UPPS

1.    Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dengan menyusun dan mengintegrasikan kurikulum teknik yang mematuhi standar internasional dalam pengajaran dan pembelajaran yang berbasis klaster, khususnya dalam proses belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura.

2.    Peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat yang inovatif berbasis klaster untuk pengembangan keteknikan dengan meningkatkan kemitraan internasional;

3.    Peningkatan kerjasama dan kemitraan strategis untuk mendorong proses pembelajaran inovatif dan aplikatif serta terwujudnya kemandirian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura yang berdaya saing nasional maupun internasional;

4.    Peningkatan pengelolaan pendidikan FT UTM yang profesional, transparan, dan akuntabel.

 

VMTS Sistem Informasi UTM Visi PS :

Menjadi program studi Sistem Informasi dengan lulusan yang unggul dan berdaya saing internasional dalam bidang Bisnis Cerdas berbasis potensi lokal Madura Pada tahun 2026

 

Misi PS:

1.  Menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan mengedepankan pendekatan Problem-


based learning yang memiliki kompetensi, profesional, berdaya saing dan berkarakter dalam bidang bisnis cerdas berbasis potensi lokal Madura.

2.  Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan bidang bisnis cerdas yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan global yang berorientasi pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat dengan berbasis potensi lokal Madura (Pangan, Pariwisata dan Energi)

3.  Menyebarluaskan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui publikasi dan implementasi guna mengembangkan kearifan lokal yang berkelanjutan dalam bidang sistem informasi;

4.  Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintahan, swasta, industri, Lembaga pendidikan, pondok pesantren, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)

 

Tujuan PS:

1.   Menghasilkan lulusan dalam bidang Bisnis Cerdas untuk pengembangan potensi lokal Madura.

2.   Menghasilkan penelitian dan pengabdian bagi masyarakat melalui proses transformasi IPTEKS yang mendukung pengembangan Madura.

3.   Mengimplementasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang sistem informasi;

4.   Terjalinnya kerjasama yang baik dengan stakeholder dalam bidang sistem informasi.

 

Penjelasan:

a.    berdaya saing internasional adalah konsep yang fokusnya adalah pada tingkat global atau internasional. Ini mengacu pada upaya universitas untuk bersaing di pasar global, mencapai keunggulan kompetitif di kancah internasional, dan memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam hubungan internasional. Visi berdaya saing internasional mencerminkan aspirasi untuk menjadi pemimpin dalam bidang-bidang tertentu di pasar global, sementara misi internasional merinci tindakan-tindakan yang akan diambil untuk mencapai tujuan di tingkat global

b.    Bisnis Cerdas merupakan pandangan jangka panjang tentang bagaimana suatu perusahaan ingin berperan dalam memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menghasilkan dampak positif di pasar atau industri tertentu. Visi ini bisa mencakup aspirasi untuk menjadi pemimpin dalam pengembangan solusi ArtificiaI Intelligent (AI), menciptakan inovasi yang meningkatkan efisiensi, atau memberikan solusi yang berdampak besar pada kehidupan konsumen. Misi ini merinci langkah-langkah, strategi, nilai-nilai, dan komitmen yang diperlukan untuk menciptakan produk layanan cerdas dengan memanfaatkan machine learning dan kecerdasan buatan. Hal ini mencakup pengembangan teknologi AI, pengambilan data berbasis teknologi cerdas, penggunaan algoritma cerdas, dan sebagainya. Misi bisnis cerdas juga dapat mencakup aspek keberlanjutan, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi AI.

c.     berbasis potensi lokal madura merupakan fokus pada pembangunan berkelanjutan, pelestarian keberagaman budaya, pemberdayaan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja lokal. Hal ini menjadi alat untuk menarik investasi, dukungan, dan kerjasama dari pihak luar yang dapat membantu mencapai tujuan tersebut. Selain itu, visi dan misi ini dapat menginspirasi warga lokal untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan wilayah.


Adapun sasaran PS-SI mengikuti sasaran UPPS agar tercapai Keselarasan Visi Keilmuan PS dengan VMTS PT, UPPS dan PS terlihat pada Tabel 2.10.

 

Tabel 2.10. Keselarasan VMTS PT, UPPS, PS-SI

 

No. Standar

VMTS PT

VMTS UPPS

VMTS PS-SI

K.1.B.1

(VMTS PT

memayungi VMTS UPPS

dan PS-SI)

Pada tahun 2030 menjadi institusi yang mampu mewujudkan lulusan yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan unggul dalam pendidikan serta riset berdasarkan potensi

Madura

Menjadi fakultas yang unggul berstandar internasional dalam mengembangkan keteknikan dan teknologi berbasis sumberdaya dan potensi lokal Madura pada tahun 2026.

Menjadi program studi Sistem Informasi dengan lulusan yang unggul dan berdaya saing internasional dalam bidang bisnis cerdas berbasis potensi lokal Madura Pada tahun 2026.

 

Dari penyesuaian tersebut langkah selanjutnya adalah melihat kesesuaian Tujuan VMTS seperti pada Tabel 2.11.

 

Tabel 2.11. Kesesuaian Tujuan VMTS PS-SI dengan Tujuan UPPS

 

No. Standar

Tujuan UPPS

Tujuan PS-SI

K.1.B.1

(VMTS PT

memayungi VMTS UPPS

dan PS)

      Terwujudnya program studi di bidang teknik dan teknologi informasi yang berdaya saing internasional

      Terwujudnya proses pembelajaran inovatif dan aplikatif dengan menggunakan teknologi terkini

      Terwujudnya mahasiswa yang memiliki kompetensi unggul

      Terwujudnya alumni yang profesional

      Mengedepankan nilai nilai

Pancasila dan berakhlakul karimah

   Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu beradaptasi dengan teknologi terbaru.

   Menghasilkan penelitian yang dapat diaplikasikan pada pemanfaatan serta penerapan sistem informasi

   Menghasilkan karya pengabdian bagi masyarakat melalui proses transformasi IPTEKS yang mendukung pengembangan sistem Informasi di Madura.

   Terjalinnya kerjasama yang baik dengan stakeholder dalam bidang sistem informasi

 

Selain kesesuaian VMTS, review penyusunan muatan KKNI telah dilakukan seperti pada Tabel 2.12.

Tabel 2.12. Penyusunan VMTS mengandung muatan KKNI

 

No. Standar

IKT Pelaksanaan

Target

K.1.C.1

UTM telah mengadopsi (KKNI)

      Terlaksananya penyusunan kurikulum KKNI.

      Mampu menerapkan pemikiran logis,kritis,sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan yang tepat .

Dokumen kurikulum KKNI


 

      Mampu menunjukan kinerja mandiri,bermutu dan terukur.

      Menguasai konsep teoritis bidang bisnis cerdas serta

Mampu menyelesaiakan masalah secara procedural.

 

 

Penyusunan tujuan dan strategi dalam pencapaian VMTS seperti ditunjukkan pada Tabel 2.13.

Tabel 2.13. Penyusunan tujuan dengan strategi pencapaian VMTS

 

No. Standar

Tujuan PS-SI

Strategi pencapaian

K.1.A.1

Menghasilkan layanan pendidikan yang berkualitas, relevan dan kompeten untuk penguatan ilmu pengetahuan, teknologi serta keimanan dan ketaqwaan (Standar SPMI hal 3 no. 1 pernyataan misi).

1. 80% Dosen melaksanakan perkuliahan Berorientasi Problem base Learning (PBL) menggunakan Learning Management System (LMS) Renstra FT-UTM hal.20 no 1.

2. Melaksanakan Pembelajaran Inovatif ) Renstra FT-UTM hal. 20 Tujuan no 2.

3. Melaksanakan Kuliah tamu / praktisi mengajar Renstra FT-UTM hal. 13 Solusi alternatif no. 4 dengan mendatangkan dosen tamu/praktisi

4. Peningkatan kuantitas sarana prasarana.

Renstra FT-UTM hal. 17 SWOT-Strength.

Menghasilkan karya pengabdian bagi masyarakat melalui proses transformasi IPTEKS yang mendukung pengembangan sistem Informasi di Madura (Standar SPMI hal 4 pernyataan misi no. 2).

1. Melaksanakan penelitian dan pengabdian, teknologi dan beorientasi potensi Madura sesuai dengan road map UTM (Standar SPMI hal 103)

2. Berkolaborasi dengan mitra tingkat nasional terkait penelitian dan pengabdian (GAP Analysis) Renstra FT-UTM) Hal 11 SWOT Peluang eksternal.

3. Melaksanakan Penelitian dan pengabdian minimal 1 kali dalam 1 tahun Renstra FT- UTM) Hal 21 tentang Sasaran Strategis

4. 40% Dosen melakukan Publikasi hasil penelitian pengabdian tingkat nasional Renstra FT-UTM) Hal 6

5. 80% Dosen melakukan publikasi hasil

penelitian tingkat internasional (Renstra FT-UTM hal.30)

Menciptakan suasana dan atmosfer yang kondusif untuk mendukung kelancaran kegiatan akademik dan non-akademik (tata kelola) (Standar SPMI hal 45 suasana akademik

yang kondusif)

1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana prasarana pendukung pembelajaran (Standar SPMI hal 113)

2. Memberikan kesempatan bagi dosen dan tendik untuk pengembangan diri ( Standar SPMI hal 200)


K.1.A.2

Terjalinnya kerjasama yang baik dengan stakeholder dalam bidang sistem informasi (Standar SPMI hal 7 no 4)

1.   Melaksanakan kerjasama dengan mitra terkait pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (Renstra FT- UTM hal.31

2.   Melaksanakan tindak lanjut kerjasama dibidang pendidikan melalui program riset bersama (Renstra FT Hal 6)

3.   Melaksanakan tindak lanjut kerjasama

dibidang pengabdian melalui pengabdian dosen

 

Mekanisme peninjauan kurikulum dilakukan dengan rapat evaluasi dan perbaikan kurikulum berdasarkan panduan KKNI dengan memperhatikan mata kuliah yang dianggap sudah tidak relevan, menambah mata kuliah baru yang dianggap up to date bidang sistem informasi. Peninjauan perkembangan keilmuan didasarkan pada evaluasi topik AISINDO dan APTIKOM dan hasil studi banding.

 

1.3     EVALUASI

Evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) (Standar SPMI hal 84 Rasional) sehingga menemu kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa (Standar SPMI hal 187 no 2) terhadap VMTS UPPS dan PS-SI. Hasil evaluasi terhadap VMTS dapat dilihat pada Tabel 2.14.

 

 

 

Tabel 2.14. Evaluasi Pemahaman VMTS

 

No.

Standar

Indikator

Target

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

K.1.A.1

Tersedia dokumen

Rencana Strategis universitas dan unit

kerja di lingkungan UTM

Tersedia

ada

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

K.1.A.2

Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program

studi

Tersedia

ada

Terlaksana dengan pemangku kepentingan internal dan

eksternal serta stakeholder dalam bentuk dokumen VMTS

Tercapai (Praktik Baik)

K.1.B.1

Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan

unit kerja, pedoman

Tersedia

ada

Terlaksana dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal ditunjukkan melalui rapat tinjauan mutu

Tercapai (Praktik Baik)


 

monitoring evaluasi capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan program

studi

 

 

 

 

K.1.C.1

Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 19.

No.2)

Tersedia

ada

Terlaksana dengan terdapatnya dokumen kurikulum berbasis KKNI

Tercapai (Praktik Baik)

 

Tahap awal Evaluasi dilakukan dengan penyebaran kuesioner untuk kalangan mahasiswa, dosen, tendik dan alumni. Google Form disusun umtuk melihat Tingkat pemahaman Visi Misi. Dari Hasil Evaluasi didapatkan tingkat pemahaman visi 73.8%, Sangat paham 19% dan Kurang Paham 7.1%. Wujud pemahaman sivitas akademis terhadap Visi Misi dan Sasaran Program Studi. Kerealistikan Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI terlihat dari beberapa hal antara lain:

1.    Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI disusun melibatkan pihak internal dosen, PJM dan pihak eksternal stakeholder melalui workshop penyusunan kurikulum.

2.    Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI disusun dengan didukung fasilitas prasarana dan sarana yang memadai (ruang kelas, laboratorium mictoteaching, laboratorium multimedia, laboratorium dasar, serta laboratorium bahasa inggris).

3.    Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI didukung dengan SDM yang relevan dengan kualifikasi akademik bergelar magister, doktor, dan professor untuk mendukung lulusan yang cerdas, berdaya saing, dan unggul berpotensi loka Madura.

4.    Universitas memberikan dukungan terkait pembiayaan kegiatan tridharma PS-SI setiap tahun, untuk mendukung keterlaksanaan Visi keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI.

5.    PS-SI melaksanakan kerjasama dengan mitra tingkat nasional dan internasional dibidang pendidikan, pengabdian, dan penelitian.

Ketercapaian VMTS UPPS diukur sesuai dikatakan dalam Standar mutu hal 19 no 10 bahwa LP3MP melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar isi pembelajaran. Pada setiap akhir TS, prodi melakukan penyusunan laporan kinerja sebagai dokumen bukti pengukuran ketercapaian indikator kinerja. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam evaluasi. Evaluasi dilakukan oleh PJM Universitas melalui Audit mutu Internal(AMI). Monev dilakukan setahun sekali. Kegiatan AMI bertujuan untuk mengukur ketercapaian indikator terhadap target yang telah ditetapkan pada renstra UPPS dan PS-SI. Hasil evaluasi pencapaian ditunjukkan dalam Rapat Tinjauan Mutu (RTM). Pada tahap Evaluasi ini dilakukan monitoring Hasil Audit, dimana pembahasan yang dilakukan terkait kunjungan AMI yang dilakukan oleh PJM UTM, melalui:

A.  Rapat Audit AMI UTM 2020

B.  Rapat Audit AMI UTM 2021

C.  Rapat Audit AMI UTM 2022

D.  Rapat Audit AMI UTM 2023


Hasil Kuesioner tingkat pemahaman visi misi VMTS PS-SI ditunjukkan Gambar 2.2. Kuesioner telah dilakukan terhadap mahasiswa, dosen, tendik dan alumni. Hasil kuesioner pada awal menunjukkan adanya peningkatan pemahaman tentang VMTS program studi, kemudian pada tahap evaluasi yang menunjukkan tingkat pemahaman dari tahap evaluasi 73% meningkat menjadi (120/147)*100 = 81.63%.


Gambar 2.2 Hasil pemahaman VMTS

 

 

1.4     PENGENDALIAN

Pengendalian (Standar SPMI hal 256) dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian Standar (IKU dan IKT) (Standar mutu hal 186 no 9) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI. Hasil Evaluasi selanjutnya sebagai bahan pengendalian capaian Visi keilmuan dan dilakukan evaluasi capaian indikator VMTS berdasarkan target capaian dan realisasi capaian. Hasil evaluasi capaian indikator VMTS dijadikan acuan dalam penyusunan renstra prodi 2021-2025. Seiring dengan adanya VMTS PT tahun 2021-2025, maka visi keilmuan PS-SI mengalami penyesuaian. Visi keilmuan PS- SI dirumuskan berdasarkan analisis situasi, analisis kebutuhan, dan masukan stakeholder yang kemudian dijadikan draft untuk diimplementasikan. Penyusunan visi keilmuan PS-SI mengikuti perubahan seiring dengan adanya perubahan renstra universitas, kurikulum merdeka belajar MBKM, pembelajaran berbasis outcome. Dokumen penyesuaian Renstra UTM telah direvisi dan ditetapkan. Pengendalian terhadap penyusunan VMTS seperti ditunjukkan pada Tabel 2.15.

 

Tabel 2. 15. Pengendalian VMTS UPPS dan PS

No.

Standar

Indikator

Target

Capaian

Keterlak-

sanaan

Hasil

Evaluasi

Tindak

Lanjut

K.1.A.1

Tersedia

Tersedia

ada

Terlaksana

Tercapai

Terlampaui

 

dokumen

 

 

dengan

(Praktik

pada tahun

 

Rencana

 

 

bukti yang

Baik)

2022 VMTS

 

Strategis

 

 

lengkap

 

sudah

 

universitas dan

 

 

 

 

melakukan

 

unit kerja di

 

 

 

 

sosialisasi ke

 

lingkungan

 

 

 

 

seluruh


 

UTM

 

 

 

 

stakeholder

K.1.A.2

Terdapat

Tersedia

ada

Terlaksana

Tercapai

VMTS dan

 

dokumen

 

 

dengan

(Praktik

Visi Keilmuan

 

peninjauan

 

 

terdapatnya

Baik)

Prodi sudah

 

kompetensi

 

 

dokumen

 

disusun

 

lulusan

 

 

VMTS,

 

menggunakan

 

minimal 1 kali

 

 

keterlibatan

 

SOP VMTS

 

dalam empat

 

 

stakeholder

 

dan di

 

tahun dengan

 

 

 

 

sosialisasikan

 

bukti

 

 

 

 

kepada

 

keterlibatan

 

 

 

 

seluruh

 

stakeholder

 

 

 

 

stakeholder,

 

atau

 

 

 

 

dipublish di

 

konsorsium

 

 

 

 

web sistem

 

program studi

 

 

 

 

informasi dan

 

 

 

 

 

 

juga melalui

 

 

 

 

 

 

himpunan

 

 

 

 

 

 

mahasiswa

 

 

 

 

 

 

(Praktik Baik)

K.1.B.1

Tersedia

Tersedia

ada

Terlaksana

Tercapai

VMTS dan

 

pedoman

 

 

dengan

(Praktik

Visi Keilmuan

 

evaluasi

 

 

terdapatnya

Baik)

Prodi sudah

 

keselarasan

 

 

dokumen

 

disusun

 

VMTS dan

 

 

VMTS,

 

(Praktik Baik)

 

strategi

 

 

keterlibatan

 

 

 

pencapaian,

 

 

stakeholder

 

 

 

pedoman

 

 

Monitoriing

 

 

 

monitoring

 

 

melalui

 

 

 

evaluasi

 

 

audit mutu

 

 

 

pemahaman

 

 

(Rapat

 

 

 

VMTS di

 

 

Tinjauan

 

 

 

tingkat

 

 

Mutu)

 

 

 

universitas dan

 

 

Dokumen

 

 

 

unit kerja,

 

 

LAKIN

 

 

 

pedoman

 

 

Dan hasil

 

 

 

monitoring

 

 

quesioner

 

 

 

evaluasi

 

 

VMTS

 

 

 

capaian visi

 

 

 

 

 

 

dan Indikator

 

 

 

 

 

 

Kinerja Utama

 

 

 

 

 

 

UTM,

 

 

 

 

 

 

pedoman

 

 

 

 

 

 

laporan

 

 

 

 

 

 

evaluasi diri

 

 

 

 

 

 

tahunan unit

 

 

 

 

 

 

kerja dan

 

 

 

 

 


 

program studi

 

 

 

 

 

K.1.C.1

Tersusunnya

Tersedia

ada

Terlaksana

Tercapai

Ada

 

panduan

 

 

dengan

(Praktik

peningkatan

 

pembelajaran

 

 

terdapatnya

Baik)

Ketercapaian

 

berbasis

 

 

dokumen

 

CPL

 

penelitian,

 

 

kurikulum

 

(Praktik Baik)

 

pengabdian

 

 

berbasis

 

 

 

kepada

 

 

KKNI

 

 

 

masyarakat,

 

 

 

 

 

 

proyek dan

 

 

 

 

 

 

kasus (Standar

 

 

 

 

 

 

SPMI, hal 19.

 

 

 

 

 

 

No.2)

 

 

 

 

 

 

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara berkala dan terus menerus, maka organisasi dapat terus meningkatkan ketercapaian standar (IKU dan IKT) berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI, sehingga dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi organisasi. Evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT). Monitoring juga dapat diartikan sebagai proses pengumpulan data untuk memperoleh informasi yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan yang diperlukan. Dalam hal ini sistem informasi telah digunakan, yaitu: sistem SIAKAD, SIPERANG, MARLENA.


 

Selanjutnya hasil analisis evaluasi ditindaklanjuti. Dokumen Pendukung Pengendalian Mutu sebagai berikut:

a.    Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2020

b.    Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2021

c.     Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2022

d.    Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2023

 

1.  5 PENINGKATAN

Optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI. Peningkatan terhadap VMTS dapat dilihat pada Tabel 2.16.

Tabel 2. 16. Peningkatan Hasil Evaluasi Visi Keilmuan PS-SI

 

No.

Standar

 

Indikator

 

Target

 

Capaian

 

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut

Standar IKU/IKT

untuk siklus YAD (TS+1)

Target

YAD (TS+1)

K.1.A.1

Tersedia

dokumen

Tersedia

ada

Terlaksana

Tercapai

Terlampaui

Terdapat pernyataan

Sesuai

 

Rencana

Strategis

 

 

dengan bukti yang

(Praktik

pada tahun 2022

VMTS yang

 

 

universitas

dan unit

 

 

lengkap

Baik)

VMTS sudah

memayungi kelimuan

 

 

kerja di

lingkungan

 

 

 

 

melakukan

PS

 

 

UTM

 

 

 

 

 

sosialisasi ke

 

 

 

 

 

 

 

 

 

seluruh stakeholder

 

 

K.1.A.2

Terdapat dokumen

Tersedia

ada

Terlaksana

 

VMTS dan Visi

Daftar hadir dan BAP

Tersedia

 

peninjauan kompetensi

 

 

dengan

Keilmuan Prodi

pihak internal dan

 

 

lulusan minimal 1 kali

 

 

terdapatnya

sudah disusun

eksternal sesuai

 

 

dalam empat tahun

 

 

dokumen VMTS,

menggunakan SOP

bidang keilmuan untuk

 

 

dengan bukti

 

 

keterlibatan

VMTS dan di

review penyusunan

 

 

keterlibatan

 

 

stakeholder

sosialisasikan

VMTS

 

 

stakeholders atau

 

 

 

kepada seluruh

 

 

 

konsorsium program

 

 

 

stakeholder, telah

 

 

 

studi

 

 

 

dipublish di web

 

 


 

 

 

 

 

 

 

sistem informasi dan juga melalui himpunan mahasiswa

(Praktik Baik)

 

 

K.1.B.1

Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman monitoring evaluasi capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan

program studi

Tersedia

ada

Terlaksana dengan terdapatnya dokumen VMTS, keterlibatan stakeholder Monitoriing melalui audit mutu (Rapat Tinjauan Mutu)

Dokumen LAKIN Dan hasil

quesioner VMTS

Tercapai (Praktik Baik)

VMTS dan Visi Keilmuan Prodi sudah disusun (Praktik Baik)

Tersedia tahapan yang jelas untuk pencapaian VMTS

Tersedia

K.1.C.1

Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 19.

No.2)

Tersedia

ada

Terlaksana dengan terdapatnya dokumen kurikulum berbasis KKNI

Tercapai (Praktik Baik)

Ada peningkatan Ketercapaian CPL

(Praktik Baik)

Terpenuhinya muatan KKNI level 6 pada visi keilmuan PS

di kurikulum melalui matriks kesesuaian

Tersedia


 

Tabel 2. 17. Baseline Indikator Kinerja

 

No. Standar

Pernyataan Standart

Indikator Kinerja

Target

2022

Target

2023

K.1 A.1

1.    Kompetensi lulusan dan kualitas lulusan melalui survei alumni

2.    Pengukuran Kuantitatif tingkat kelulusan, partisipasi kegiatan luaran yang relevan.

3.    Evaluasi Kurikulum: yang mendukung VMTS

4.    Pengukuran Efektivitas pengajaran.

5.    Penyempurnaan kurikulum, upaya peningkatan mutu

6.    Monitoring dan Evaluasi terhadap pencapaian visi keilmuan.

1.    Kompetensi lulusan dan tracer alumni.

2.    Menambah luaran mahasiswa (jurnal, HKI, Buku, teknologi tepat guna)

3.    Memperbaiki kurikulum berbasis output

4.    Mata kuliah di berbasis riset,

5.    Menambah jumlah kegiatan MBKM

6.    Jumlah mahasiswa MBKM

7.    Kegiatan internasional

2

3

Strategi pencapaian

 

 

VMTS UPPS dan PS

5

6

 

KKNI

OBE

 

20%

22%

 

5

6

 

5

7

 

1

1

Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu

A.    Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2020

B.    Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2021

C.    Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2022

D.    Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2023

 

Peningkatan yang dapat dilakukan untuk pengembangan program studi berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian dapat dilihat pada Tabel 2.18.


Tabel 2. 18. Peningkatan pemahaman Visi Keilmuan PS

No.

Standar

Standar / kebijakan

Hasil Tindak Lanjut

Perubahan Standar /

Indikator / Target

K.1 A.2

Tingkat kepahaman visi misi tujuan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan

Prodi meningkatkan frekuensi penyampain visi misi tujuan pada kegiatan prodi dan menambah pemasangan pamflet visi misi tujan di tempat

strategis

Tingkat pemahaman VMTS dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan meningkat.

 

C.2.  TATA PAMONG, TATA KELOLA DAN KERJA SAMA

2. 1 PENETAPAN

A.   Tata Pamong Kebijakan

Lima aspek dan tiga prinsip kepemimpinan dalam tata pamong yang goog governance telah terimplementasi melalui kebijakan sebagai berikut :

1.    Statuta Universitas Trunojoyo Madura

2.    OTK UTM

3.    RENSTRA FT tahun 2021-2025, RENSTRA PS tahun 2021-2025

4.    Standar Mutu Tata Pamong UTM tahun 2022 hal.195 - 198

5.    Standar Mutu Etika hal. 189

 

Standar

Standar sistem Tata Pamong mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :

K.2.A.1  : Rektor menetapkan Standar Tata Pamong dalam Peraturan Rektor. (Standar SPMI hal.196. No. 1)

K.2.A.2  : Rektor, Dekan, Kepala Biro dan pimpinan unit lainnya harus memastikan tata pamong dijalankan dengan baik dimulai dari sistem pengelolaan fungsional yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi yang diperuntukkan bagi sumber daya pendidikan tinggi agar tercapai penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi; (Standar SPMI hal. 197. No. 4)

K.2.A.3  : Rektor menetapkan dokumen kode etik tentang kaidah normatif yang mengatur perilaku akademik dan non akademik sivitas akademik UTM. (Standar SPMI hal.170. No. 1)

 

Tabel 2. 19. Lima Aspek dan IKU/IKT tata Pamong di UPPS dan PS-SI

No.

Standar

Indikator IKU/IKT Aspek Kredibel

K.2.A.1

Ditetapkannya Standar Tata Pamong dalam Peraturan Rektor

Dokumen Terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 1)

a.    Statuta UTM

b.    OTK FT UTM

c.     Peraturan Rektor tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan PS

d.    Struktur Organisasi UPPS dan Struktur Organisasi PS

K.2.A.2

Terlaksananya tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk dokumen rapat,


 

dokumen delegasi kepada bawahan

Dokumen Terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 6)

a.   Surat Tugas Kunjungan Kerja , Dokumen Laporan Kegiatan Kunjungan Kerja

b.   SK Mengajar Dosen, Kalender akademik dan dokumen rapat kegiatan PS pra perkuliahan.

c.   Surat Tugas anggota Panitia Internal dan Eksternal UTM (Kegiatan instansi

Pemerintah)

 

Indikator IKU/IKT Aspek Transparan

K.2.A.2

Tersedianya sistem informasi administrasi umum

Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 5)

a.    Panduan BKD

b.    Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM UTM 2023

c.     Panduan siPerang

 

Indikator IKU/IKT Aspek Akuntabel

K.2.A.2

Tersedianya dokumen pedoman penjaminan mutu internal terkait tata pamong

Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 4)

a.    Dokumen SPMI UTM, Pedoman AMI

b.    Panduan Monev Pembelajaran

 

Indikator IKU/IKT Aspek Tanggung Jawab

K.2.A.2

Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (planning, organizing,

staffing, leading dan controlling) di setiap unit kerja

Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 3)

a.    Laporan RTM Prodi 2023, Laporan Kegiatan (Pengabdian, HIMASI)

b.    Dokumen Monev Pembelajaran UPPS

 

Indikator IKU/IKT Aspek Keadilan

K.2.A.3

Tersedia dokumen tata perilaku kehidupan kampus yang disahkan melalui

peraturan rektor

Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 190 No. 3)

a.    Peraturan Rektor Tentang Kode Etik Dosen, Tendik dan Mahasiswa (Buku Perilaku di Lingkungan Kampus UTM), SK Rektor Pencegahan Diskriminasi dan SK Rektor Pencegahan Kekerasan Seksual

b.    SK Rektor tentang Reward and Punishment Pegawai UTM

 

B.      Sistem Pengelolaan Fungsional dan Operasional UPPS dan PS-SI yang didukung kecukupan dokumen yang diperlukan

Kebijakan

Kebijakan yang dijadikan acuan pada sistem pengelolaan fungsional UPPS dan PS_SI yaitu :

1.    Statuta Universitas Trunojoyo Madura

2.    OTK UTM

3.    RENSTRA FT tahun 2021-2025, RENSTRA PS tahun 2021-2025

4.    Standar Mutu Tata Kelola hal 184

 

Standar

Standar sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS-SI mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :

K.2.B.1  : Rektor dan pimpinan unit kerja memastikan tersedianya Rencana Strategis berjangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan program dengan


indikator capaiannya yang terukur, realistis yang berdasarkan VMTS masing- masing dan ditetapkan oleh rektor. (Standar SPMI hal. 170. No. 1)

K.2.B.2  : Rektor, Dekan, Kepala Biro dan pimpinan unit lainnya menjalankan tata kelola perguruan tinggi secara: (Standar SPMI hal. 197. No. 5)

a.    Instruktif, yaitu membuat keputusan yang kemudian didelegasikan kepada bawahan

b.    Koordinatif, yaitu keputusan dibuat berdasarkan rapat bersama

c.     Otomatis, yaitu memberikan otoritas kepada bidang/unit untuk melakukan dan memutuskan atas pertimbangan sendiri setelah melakukan analisa;

 

Indikator (IKU/IKT) (Standar SPMI Hal. 198. No 2)

Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (planning, organizing, staffing, leading dan controlling) di setiap unit kerja;

 

Tabel 2.20 Manajemen Fungsional dan Operasional dalam Indikator (IKU/IKT) UPPS dan PS

No.

Standar

Aspek Planning

K.2.B.1

Memiliki perencanaan pengembangan UPPS, PS dan unit kerja di lingkungan

UTM

Dokumen terkait :

a.    Rencana Jangka Panjang UTM 2010-2030

b.    Rencana pengembangan dari visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan yang berlaku selama 5 tahun tersusun dalam bentuk RENSTRA UPPS, RENSTRA PS

c.    Renop FT 2021 - 2025

 

Aspek Organizing

K.2.B.2

Pengelolaan UPPS dan PS tersusun secara sistematis (Pengorganisasian)

Dokumen terkait :

a.    Peraturan Rektor tentang Manajemen Pegawai, Pengangkatan Ketua Lembaga UTM , SK Pengangkatan Kajur dan Korprodi PS

b.    Struktur Organisasi UPPS dan PS

 

Aspek Staffing

K.2.B.2

Pelaksana kegiatan UPPS dan PS sesuai Tupoksi (Penempatan pegawai)

a.    Struktur Organisasi (OTK FT UTM) , Struktur Organisasi PS

b.    ST Tupoksi Tendik

c.    Rencana Kebutuhan Jabatan Fungsional

 

Aspek Leading

K.2.B.2

Kepemimpinan yang terstruktur dan terarah

Dokumen terkait :

a.    Statuta UTM dan OTK UTM sebagai dasar prinsip Leading (pengarahan)

b.    Peraturan Rektor tentang pengangkatan dan pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan , SK Pengangkatan Kajur dan Korprodi PS

c.    Rincian Tugas Leader UPPS dan PS

 

Aspek Controlling

K.2.B.2

Tersedianya dokumen evaluasi dan monitoring pelaksanaan fungsi manajemen


 

(Controlling)

Dokumen terkait :

a.    Panduan Monev Layanan UPPS sebagai dasar prinsip pengendalian (Controlling) pada sistem pengelolaan di lingkungan UPPS dan PS

b.    Pedoman AMI 2023 dalam pengawasan kegiatan berjalan PS.

c.    Hasil Audit Internal PS 2023 sebagai tolak ukur tindak lanjut

d.    Laporan Rapat Tinjauan Manajemen PS 2023

 

C.      Kebijakan terkait pengembangan kerjasama Kebijakan

Kebijakan dalam pengembangan Kerjasama antara lain :

1.    Standar Mutu Layanan Kerjasama

2.    Manual Prosedur Kerjasama

3.    RENSTRA PS

 

Standar

Standar pengembangan Kerjasama di UPPS dan PS mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :

K.2.C.1  : Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Kerjasama dalam Peraturan Rektor (Standar SPMI hal. 170. No. 1)

K.2.C.2  : Dekan merintis Kerjasama dengan mitra yang relevan bidang keilmuan minimal 1 mitra setiap tahun (Standar SPMI hal. 35. No. 3)

Tabel 2.21. Indikator (IKU/IKT) terkait pengembangan Kerjasama

 

No.

Standar

Indikator

Target

K.2.C.1

Ditetapkannya standar pengelolaan kerjasama dalam peraturan

rektor. (Standar SPMI hal. 174. No. 1)

tersedia

Dokumen terkait :

a.    Manual Prosedur Kerjasama , SOP Kerjasama PS

b.    Standar SPMI Kerjasama

c.    Manual Prosedur Penataan Dokumen Kerjasama.

K.2.C.2

Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri

14

Dokumen terkait : (Renstra PS hal. 19. No. 33)

a.    Data Kerjasama antara UPPS dengan Mitra dalam bidang yang relevan dengan PS (Akademik, Instansi Pemerintah, Industri)

Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri

0

Dokumen terkait : (Renstra PS hal. 19. No. 34)

a.    MoU dengan Univ. of Newcastle,

b.    MoU dengan INTI International University

c.     MoU dengan Palack University Olomouc

d.    MoU Education Development Center

 

D.     Kebijakan terkait fungsi kelembagaan sistem penjamin mutu internal Kebijakan

1.    Peraturan Rektor tentang OTK UTM

2.    Dokumen Standar SPMI Jaminan Mutu UTM Hal. 191


Standar

Standar fungsi kelembagaan sistem penjamin mutu internal di UPPS dan PS mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas hal. 191 antara lain:

K.2.D.1  : Rektor menetapkan standar Sistem Penjaminan Mutu dalam Peraturan Rektor. (Standar SPMI hal. 192. No. 1)

K.2.D.2  : Pusat Jaminan Mutu, Jaminan Mutu Fakultas dan Jaminan Mutu Program Studi memastikan terlaksananya audit internal mutu akademik di setiap program studi sebanyak 1 kali per tahun dan didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil audit. (Standar SPMI hal. 193. No. 8)

K.2.D.3  : Pusat Jaminan Mutu melakukan monitoring dan evaluasi Standar sistem penjaminan mutu. (Standar SPMI hal. 194. No. 11)

 

Tabel 2.22. Indikator (IKU/IKT) Fungsi kelembagaan Jaminan Mutu

No.

Standar

Indikator

K.2.D.1

Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh rektor. Dokumen Terkait: (Standar SPMI hal. 194. No. 2)

a.   Dokumen Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir SPMI UTM

b.   SK Dekan tentang Pengangkatan Tim PJM UPPS

c.    Terbentuknya TIM PJM UTM dan FT UTM, Struktur Organisasi PJM

K.2.D.2

Tersedianya laporan audit mutu internal sebanyak 1 kali per tahun.

(Standar SPMI hal. 194. No. 7)

a.    Hasil Audit AMI PS 2022, Hasil Audit AMI PS 2023

K.2.D.3

Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu. (Standar SPMI hal. 195. No. 11)

a.    Panduan Survey Kepuasan Layanan UPPS

b.    Panduan Monev Pembelajaran UPPS

c.    Laporan Monev Jaminan Mutu UPPS (Gasal 2023, Genap 2023)

 

2.  2 PELAKSANAAN

A.  Kepemimpinan UPPS dan PS dalam tiga aspek: operasional, organisasi, dan publik

Pelaksanaaan terkait Tata Pamong di UPPS dan PS terkait tiga aspek kepemimpinan tercantum dalam Tabel 2.23 :

 

Tabel 2.23. tiga aspek kepemimpinan di UPPS dan PS Sistem Informasi

No.

Standar

Indikator IKU/IKT Aspek Kepemimpinan Organisasi

K.2.A.1

         Terpilihnya pimpinan UPPS dan dilantik oleh Rektor UTM

         Seluruh Dosen, Tendik PS melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan Tupoksi.

Bukti : SK Pengangkatan Dekan, SK Kajur, SK Korprodi PS, Struktur Organisasi.

 

Indikator IKU/IKT Aspek Kepemimpinan Publik

K.2.A.2

         Pendelegasian Dosen untuk meningkatkan kerjasama prodi dengan stakeholder. Dosen menjadi narasumber di sekolah, Sebagai Asessor.

Bukti : Laporan pengabdian di SMA, SK Asessor.

         Pelaksanaan tata kelola yang good governance melalui keterlibatan dosen PS SI menjadi reviewer di jurnal nasional dan internasional


 

Bukti : SK dan Sertifikat sebagai Reviewer

 

Indikator IKU/IKT Aspek Kepemimpinan Operasional

K.2.A.3

         Korprodi menyusun anggaran melalui sistem keuangan dan tersedianya dokumen manual bidang keuangan

Bukti : Siperang, Dokumen Manual keuangan FT tahun 2022

         Transparansi dokumen hasil AMI yang disampaikan kepada Kaprodi dan diteruskan ke dosen PS pada saat rapat prodi

Bukti : Dokumen AMI 2021 dan rapat tinjauan mutu hasil AMI

K.2.A.3

           LPPM bersama dengan Dekan dan dosen melaksanakan kegiatan operasional hibah penelitian dan pengabdian seperti penyusunan proposal, RAB, laporan kemajuan, serta laporan akhir.

Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac,id

           Akuntabilitas Kinerja Dosen terintegrasi secara rutin dilaporkan

Bukti : website sister.kemendikbud , Laporan LKD

K.2.A.3

      Kaprodi sebagai pimpinan PS Menyusun dan mengumumkan LAKIN, jadwal perkuliahan dalam rapat setiap semester yang dihadiri seluruh dosen sebagai pengampu matakuliah yang dipertanggungjawabkan dalam bentuk pelaksanaan perkuliahan yang sesuai RPS, penyetoran hasil evaluasi pembelajaran

Bukti : jadwal Kuliah, RPS, Lakin PS

      Tanggung Jawab Dekan sebagai pimpinan UPPS FT tertuang dalam LAKIP dan LAKIN dari pelaksanaan PK antara Dekan dengan Rektor UTM.

Bukti : LAKIP, LAKIN, PK UPPS

K.2.A.4

      Seluruh Civitas UPPS dan PS berprinsip pada keadilan dengan pegaturan Hak dan Kewajiban serta larangan bagi Dosen, Tendik dan mahasiswa

Bukti : buku tata perilaku kehidupan kampus UTM , Reward Pegawai Berprestasi

 

B.  Sistem Pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS-SI

Pelaksanaan dari sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPSS dan PS-SI sistem informasi mencangkup 5 aspek (planning, organizing, staffing, leading, dan controlling) yang dibuktikan melalui tabel 2.24.

 

Tabel 2.24. Pelaksanaan sistem pengelolaan fungsional dan operasional

No.

Standar

Pelaksanaan Aspek Planning

K.2.B.1

PS telah melaksanakan program kegiatan sesuai RENSTRA PS tahun 2020 2025.

      Bukti : Lakin 2020, Lakin 2021, Lakin 2022

 

Pelaksanaan Aspek Organizing

K.2.B.2

      Dosen PS melaporkan hasil kegiatan tri darma PT per semester

Bukti : website sister.kemendikbud.ac.id , Laporan LKD

      Dosen PS yang didelegasikan LPPM telah membuat laporan kegiatan pengabdian dan laporan akhir penelitian

Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac.id , Dokumen Penelitian

      Kegiatan pengabdian PS direncanakan dan dibahas dalam rapat prodi.

Bukti : Dokumentasi Rapat Pengabdian dan Laporan Kegiatan Pengabdian PS

 

Pelaksanaan Aspek Staffing


K.2.B.2

      Personalia dalam struktur organisasi UPPS menjalankan tupoksinya masing- masing.

Bukti : SK pengangkatan dari Dekan dan struktur organisasi UPPS dan PS

      Penempatan Tendik sesuai bidang keahliannya

Bukti : Ijazah Tendik dan SK pengangkatan Tendik

 

Pelaksanaan Aspek Leading

K.2.B.2

      Korprodi memberikan pengarahan dalam rapat prodi yang membahas tentang tindak lanjut dari evaluasi AMI bersama dosen PS

Bukti : Rapat Tinjauan Mutu 2023 , Rapat Tinjauan Mutu 2022

      Korprodi sebagai leading PS bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Rencana program kerja PS yang meliputi : Pembagian tugas mengajar Dosen, Pembagian Pembimbing Akademik,Pembagian pembimbing dan penguji tugas akhir, Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan dengan bantuan koordinator dari Tim Jamu PS.

Bukti: (Lakin PS, Kalender Akademik, Jadwal Kuliah, SK Mengajar, SK

Pembimbing dan penguji, SK Dosen Wali, Laporan monev Pembelajaran )

 

Pelaksanaan Aspek Controlling

K.2.B.2

Pelaksanaan penjaminan mutu pelayanan dan kegiatan akademik dan non akademik dilakukan oleh LP3MP melalui SPMI serta diaudit secara internal oleh tim auditor universitas ke PS melalui mekanisme AMI (Dokumentasi AMI 2023, Foto pelaksanaan AMI). PJM UPPS melakukan control layanan sesuai SOP

Pengendalian Dokumen

 

C.   Kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Keterlaksanaan kerjasama tridharma PT sesuai standar dan IKU/IKT terdokumentasi melalui tabel Kerja sama. Keterlaksanaan kerja sama dapat dilihat pada Tabel 2.25.

 

Tabel 2.25. Keterlaksanaan kerja sama

No.

Standar

Pelaksanaan Indikator IKU/IKT

K.2.C.1

Keterlaksanaan Peraturan Rektor tentang standar pengelolaan Kerjasama.

Bukti : tersedianya dokumen mutu Kerjasama dan SOP Kerjasama UPPS

K.2.C.2

Jumlah MoU Nasional yang ditindaklanjuti

Bukti : Dokumen Kerjasama UPPS ,

Jumlah MoU internasional yang ditindaklanjuti

Bukti : menghasilkan jurnal dan Laporan Akhir hasil Kerjasama penelitian dengan Univ. Newcastle, INTI Univ , Palack University Olomouc , Dokumentasi Kegiatan

OWOW

 

D.   Pelaksanaan proses penjaminan mutu internal

UPPS menjalankan sistem penjamin mutu melalui PJM Fakultas yang berkoordinasi dengan PJM PS-SI seperti pada Tabel 2.26.

Tabel 2.26. Pelaksanaan penjaminan mutu internal

No.

Standar

Pelaksanaan Indikator IKU/IKT

K.2.D.1

Terlaksananya ketetapan Jaminan Mutu Internal dari Rektor. Bukti: dokumen


 

Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI

K.2.D.2

Terlaksananya kegiatan AMI PS setiap 1 kali pertahun. Bukti : Hasil Audit AMI

2023, 2022

K.2.D.3

Terlaksananya monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan

mutu. Bukti: Dokumen Laporan Jaminan Mutu UPPS dan Hasil Kuisioner Evaluasi dari Tim JAMU UPPS

 

2.3     EVALUASI

Hasil evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama terangkum dalam Tabel 2.27.

Tabel 2.27. Evaluasi Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerja sama

No.

Standar

Aspek Kepemimpinan Organisasi

K.2.A.1

         Terpilihnya pimpinan UPPS dan dilantik oleh Rektor UTM

         Seluruh Dosen, Tendik PS melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan Tupoksi.

Bukti : SK Pengangkatan Dekan, SK Kajur, SK Korprodi PS, Struktur Organisasi.

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Aspek Kepemimpinan Publik

K.2.A.2

         Pendelegasian Dosen untuk meningkatkan kerjasama prodi dengan stakeholder. Dosen menjadi narasumber di sekolah, Sebagai Asessor.

Bukti : dokumentasi pengabdian di SMA, SK Asessor.

         Pelaksanaan tata kelola yang good governance melalui keterlibatan dosen PS SI menjadi reviewer di jurnal nasional dan internasional

Bukti : SK dan Sertifikat sebagai Reviewer

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Aspek Kepemimpinan Operasional

K.2.A.3

         Korprodi menyusun anggaran melalui sistem keuangan dan tersedianya dokumen manual bidang keuangan

Bukti : Siperang, Dokumen Manual keuangan FT tahun 2022

         Transparansi dokumen hasil AMI yang disampaikan kepada Kaprodi dan diteruskan ke dosen PS pada saat rapat prodi

Bukti : Dokumen AMI dan rapat prodi Evaluasi hasil AMI

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

           LPPM bersama dengan Dekan dan dosen melaksanakan kegiatan operasional hibah penelitian dan pengabdian seperti penyusunan proposal, RAB, laporan kemajuan, serta laporan akhir.

Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac,id

           Akuntabilitas Kinerja Dosen terintegrasi secara rutin dilaporkan

Bukti : website sister.kemendikbud

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

      Kaprodi sebagai pimpinan PS menyusun dan mengumumkan jadwal perkuliahan dalam rapat setiap semester yang dihadiri seluruh dosen sebagai pengampu matakuliah yang dipertanggungjawabkan dalam bentuk pelaksanaan perkuliahan yang sesuai RPS, penyetoran hasil evaluasi

peembelajaran


 

Bukti : dokumen mutu pengelolaan pembelajaran

      Tanggung Jawab Dekan sebagai pimpinan UPPS FT tertuang dalam LAKIP dan LAKIN dari pelaksanaan PK antara Dekan dengan Rektor UTM.

Bukti : LAKIP, LAKIN, PK UPPS

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

K.2.A.4

      Seluruh Civitas UPPS dan PS berprinsip pada keadilan dengan pegaturan Hak dan Kewajiban serta larangan bagi Dosen, Tendik dan mahasiswa

Bukti : buku tata perilaku kehidupan kampus UTM

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Aspek Planning

K.2.B.1

      PS telah melaksanakan program kegiatan sesuai RENSTRA PS tahun 2020 2025.

Bukti : Lakin PS 2020-2023

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Aspek Organizing

K.2.B.2

      Dosen PS melaporkan hasil kegiatan tri darma PT per semester

Bukti : website sister.kemendikbud.ac.id

      Dosen PS yang didelegasikan LPPM telah membuat laporan kegiatan pengabdian dan laporan akhir penelitian

Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac.id

      Kegiatan pengabdian PS direncanakan dan dibahas dalam rapat prodi.

Bukti : Notulensi Rapat, Daftar Hadir Rapat dan Laporan Kegiatan Pengabdian PS

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Aspek Staffing

K.2.B.2

      Personalia dalam struktur organisasi UPPS menjalankan tupoksinya masing- masing.

Bukti : SK pengangkatan dari Dekan dan struktur organisasi.

      Penempatan Tendik sesuai bidang keahliannya Bukti : Ijazah Tendik dan SK pengangkatan Tendik Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Aspek Leading

K.2.B.2

      Korprodi memberikan pengarahan dalam rapat prodi yang membahas tentang tindak lanjut dari evaluasi AMI bersama dosen PS

Bukti : Notulensi Rapat dan Dokumentasi Rapat

      Korprodi sebagai leading PS bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Rencana program kerja PS yang meliputi : Pembagian tugas mengajar Dosen, Pembagian Pembimbing Akademik,Pembagian pembimbing dan penguji tugas akhir, Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan dengan bantuan koordinator dari Tim Jamu PS.

Bukti: (Lakin PS, SK Mengajar, SK Pembimbing dan penguji, SK Dosen Wali, Laporan Tim Jamu PS)

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Aspek Controlling

K.2.B.2

Pelaksanaan penjaminan mutu pelayanan dan kegiatan akademik dan non

akademik dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui SPMI serta diaudit secara internal oleh tim auditor universitas ke PS melalui mekanisme AMI.


 

Bukti: Dokumen AMI 2020 2023, berita acara dan dokumentasi pelaksanaan AMI

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Kerjasama

K.2.C.1

Keterlaksanaan Peraturan Rektor tentang standar pengelolaan Kerjasama.

Bukti : tersedianya dokumen mutu Kerjasama dan SOP Kerjasama UPPS

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai target)

K.2.C.2

Jumlah MoU Nasional yang ditindaklanjuti

Bukti : Dokumen Kerjasama UPPS

Evaluasi: Tercapai (praktik telah melampaui target)

Jumlah MoU internasional yang ditindaklanjuti

Bukti : menghasilkan jurnal dan Laporan Akhir hasil Kerjasama penelitian dengan Univ. Newcastle, INTI Univ , Dokumentasi Kegiatan OWOW

Evaluasi: Tercapai (praktik telah melampaui target)

 

Jaminan Mutu

K.2.D.1

Terlaksananya ketetapan Jaminan Mutu Internal dari Rektor. Bukti: dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI, Dokumen Jaminan Mutu UPPS FT

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

K.2.D.2

Terlaksananya kegiatan AMI PS setiap 1 kali pertahun. Bukti : Dokumen AMI PS tahun 2020-2023 dan Foto Dokumentasi

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

K.2.D.3

Terlaksananya monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu. Bukti: Dokumen Laporan Jaminan Mutu UPPS dan Kuisioner Evaluasi dari Tim JAMU UPPS

Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar)

 

Survei Kepuasan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS-SI


Berdasarkan hasil analisa statistiks dari hasil Data survey Kepuasan Layanan diperoleh bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Kepemimpinanan UPPS (86,91), IKM terhadap Layanan Dosen PS (89,16) dan IKM Tendik (86,44) bernilai Sangat Baik. Sedangkan IKM terhadap layanan Laboratorium (80,73) dan IKM terhadap sarana dan Prasarana (82,35) masih berpredikat Baik sehingga bisa ditingkatkan kinerja agar lebih lagi untuk mencapai kategori Sangat Baik yang berada di interval 84,05 100,00. Survei kepuasan terhadap tata kelola organisasi UPPS dan PS-SI dapat dilihat pada Gambar 2.3.

Gambar 2.3. Grafik tingkat kepuasaan terhadap Tata Kelola Organisasi


2.4   PENGENDALIAN

Pengendalian dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Pengendalian dan tindak lanjut terhadap standar dapat dilihat pada Tabel 2.28.

 

Tabel 2.28. Pengendalian dan tindak lanjut terhadap standar

Indikator IKU/IKT

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut

Ditetapkannya Standar Tata Pamong dalam Peraturan

Rektor telah tercapai

Tercapai (praktik telah

sesuai standar)

Penetapan tata pamong universitas terdapat di dalam OTK UTM.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Terlaksananya tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk dokumen rapat, dokumen delegasi kepada bawahan

telah tercapai

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Mekanisme pengelolaan UPPS telah sesuai dengan Standar Tata Kelola UTM Tinda Lanjut : Dipetahankan

Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar tata

pamong telah tercapai

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Mekanisme monitoring dan evaluasi kegiatan UPPS dan PS telah sesuai dengan pedoman AMI-UTM

Tindak lanjut: Dipertahankan

Tersedianya sistem informasi administrasi umum telah tercapai

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Akuntabel sudah berbasis Sistem Informasi dan terintegrasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja, Rencana, dan Anggaran Universitas Trunojoyo Madura (SIPeRang-UTM)

Tindak lanjut: Dipertahankan

Tersedianya dokumen pedoman penjaminan mutu internal terkait tata pamong

telah tercapai

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Tupoksi dari penjamin mutu internal telah disusun dalam OTK UTM dan diatur dalam Peraturan Rektor.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Tersedia dokumen tata perilaku kehidupan kampus yang disahkan melalui peraturan rektor telah tercapai

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Pengaturan Etika Sivitas Akademik UPPS dan PS tersusun dalam peraturan rektor tentang tata perilaku kehidupan kampus.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UTM telah tercapai

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Mekanisme Perencanaan Strategis dan Program Kerja dari UPPS dan PS tercantum dalam RENSTRA FT dan RENSTRA SI tahun 2021-2025.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Terlaksananya tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk dokumen rapat, dokumen delegasi kepada bawahan telah tercapai

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Pengelolaan terkait penugasan melalui SK Dekan telah sesuai dengan tupoksi, dan keahlian pegawai di lingkungan UPPS dan PS.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Tersedianya dokumen

pelaksanaan fungsi

Tercapai

(praktik telah

Personalia dalam struktur organisasi

UPPS telah menjalankan tupoksinya dan


manajemen (Staffing)

sesuai standar)

penempatannya telah sesuai dengan keahliannya

Tindak Lanjut : Diprtahankan

Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (Leading)

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Pimpinan PS telah mengarahkan dengan mengadakan Rapat yang membahas mekanime pelaksanaan program kerja PS serta tindak lanjut dari AMI.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (Controlling)

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Pelaksaan monitoring dan evalaluasi kegiatan akademik dan non akademik telah dilakukan tim penjaminan Mutu UPPS

Tindak Lanjut : Dipertahankan

Ditetapkannya standar pengelolaan kerjasama dalam peraturan rektor

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Pengelolaan Kerjasama UPPS dan PS telah sesuai dengan peraturan rektor. Tindak lanjut: Dipertahankan

Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri

Tercapai (praktik telah melampaui target)

Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri telah melampaui dari target .

Tindak lanjut: Pengubahan target ke jumlah Kerjasama dalam negeri lebih

meningkat

Jumlah kerjasama dengan mitra luar negeri

Tercapai (praktik telah melampaui target)

Jumlah kerjasama dengan mitra luar neger telah melampaui dari target.

Tindak lanjut: Pengubahan target ke jumlah Kerjasama luar negeri lebih

meningkat

Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh rektor

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Dokumen SPMI UTM telah ditetapkan dalam Peraturan Rektor dan telah diimplementasikan di UPPS dan PS dengan pengangkatan Tim PJM melalui SK Dekan.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Tersedianya laporan audit mutu internal sebanyak 1 kali per tahun

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Mekanisme pelaksanaan Audit Mutu Internal telah sesuai dengan pedoman AMI 2023.

Tindak lanjut: Dipertahankan

tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu

Tercapai (praktik telah sesuai standar)

Pelaksanaan Jaminan Mutu UPPS telah berjalan sesuai SOP dan pandan Jaminan Mutu UPPS.

Tindak lanjut: Dipertahankan

 

2.5  PENINGKATAN

Optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama dapat dilihat pada Tabel 2.29.


Tabel 2.29. Optimalisasi tata kelola, tata pamong, dan kerja sama

 

Indikator IKU/IKT

Hasil Evaluasi

 

Tindak Lanjut

Peningkatan / Optimalisasi

Target (Ts

+1)

Ditetapkannya

Tercapai

Penetapan tata pamong

Tersedianya

ada

Standar Tata

(praktik telah

universitas terdapat di

Dokumen standar

 

Pamong dalam

sesuai

dalam OTK UTM.

Tata Pamong

 

Peraturan Rektor

standar)

Tindak lanjut:

UPPS FT

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Terlaksananya tata

Tercapai

Mekanisme pengelolaan

dipertahankan

ada

kelola perguruan

(praktik telah

UPPS telah sesuai

 

 

tinggi dalam

sesuai

dengan Standar Tata

 

 

bentuk dokumen

standar)

Kelola UTM

 

 

rapat, dokumen

 

Tinda Lanjut :

 

 

delegasi kepada

 

Dipetahankan

 

 

bawahan

 

 

 

 

Tersedianya

Tercapai

Mekanisme monitoring

dipertahankan

ada

dokumen

(praktik telah

dan evaluasi kegiatan

 

 

monitoring dan

sesuai

UPPS dan PS telah

 

 

evaluasi

standar)

sesuai dengan pedoman

 

 

ketercapaian

 

AMI-UTM

 

 

standar tata

 

Tindak lanjut:

 

 

pamong

 

Dipertahankan

 

 

Tersedianya

Tercapai

Akuntabel sudah berbasis

Tersedianya

ada

sistem informasi

(praktik telah

Sistem Informasi dan

Sistem Informasi

 

administrasi umum

sesuai

terintegrasi dalam Sistem

Khusus PS

 

 

standar)

Akuntabilitas Kinerja,

 

 

 

 

Rencana, dan Anggaran

 

 

 

 

Universitas Trunojoyo

 

 

 

 

Madura (SIPeRang-UTM)

 

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Tersedianya

Tercapai

Tupoksi dari penjamin

Dipertahankan

ada

dokumen pedoman

(praktik telah

mutu internal telah

 

 

penjaminan mutu

sesuai

disusun dalam OTK UTM

 

 

internal terkait tata

standar)

dan diatur dalam

 

 

pamong

 

Peraturan Rektor.

 

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Tersedia dokumen

Tercapai

Pengaturan Etika Sivitas

Pembuatan kode

ada

tata perilaku

(praktik telah

Akademik UPPS dan PS

etik dosen,

 

kehidupan kampus

sesuai

tersusun dalam peraturan

mahasiswa, dan

 

yang disahkan

standar)

rektor tentang tata

tendik secara

 

melalui peraturan

 

perilaku kehidupan

khusus di

 

rektor

 

kampus.

lingkungan UPPS

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 


 

 

Dipertahankan

 

 

Tersedia dokumen

Tercapai

Mekanisme Perencanaan

pembuatan

ada

Rencana Strategis

(praktik telah

Strategis dan Program

rencana jangka

 

universitas dan

sesuai

Kerja dari UPPS dan PS

panjang PS

 

unit kerja di

standar)

tercantum dalam

 

 

lingkungan UTM

 

RENSTRA FT dan

 

 

 

 

RENSTRA SI tahun

 

 

 

 

2021-2025.

 

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Terlaksananya tata

Tercapai

Pengelolaan terkait

Dipertahankan

ada

kelola perguruan

(praktik telah

penugasan melalui SK

 

 

tinggi dalam

sesuai

Dekan telah sesuai

 

 

bentuk dokumen

standar)

dengan tupoksi, dan

 

 

rapat, dokumen

 

keahlian pegawai di

 

 

delegasi kepada

 

lingkungan UPPS dan

 

 

bawahan

 

PS.

 

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Tersedianya

Tercapai

Personalia dalam struktur

Dipertahankan

ada

dokumen

(praktik telah

organisasi UPPS telah

 

 

pelaksanaan

sesuai

menjalankan tupoksinya

 

 

fungsi manajemen

standar)

dan penempatannya

 

 

(Staffing)

 

telah sesuai dengan

 

 

 

 

keahliannya

 

 

 

 

Tindak Lanjut :

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Tersedianya

Tercapai

Pimpinan PS telah

Dipertahankan

ada

dokumen

(praktik telah

mengarahkan dengan

 

 

pelaksanaan

sesuai

mengadakan Rapat yang

 

 

fungsi manajemen

standar)

membahas mekanime

 

 

(Leading)

 

pelaksanaan program

 

 

 

 

kerja PS serta tindak

 

 

 

 

lanjut dari AMI.

 

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Tersedianya

Tercapai

Pelaksaan monitoring

Pembuatan

ada

dokumen

(praktik telah

dan evalaluasi kegiatan

Sistem Informasi

 

pelaksanaan

sesuai

akademik dan non

terintegrasi

 

fungsi manajemen

standar)

akademik telah dilakukan

Monitoring dan

 

(Controlling)

 

tim penjaminan Mutu

evaluasi

 

 

 

UPPS

Akademik dan

 

 

 

Tindak Lanjut :

Non Akademik

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Ditetapkannya standar

pengelolaan

Tercapai (praktik telah

sesuai

Pengelolaan Kerjasama UPPS dan PS telah

sesuai dengan peraturan

Pembuatan panduan

Kerjasama

ada


kerjasama dalam peraturan rektor

standar)

rektor. Tindak lanjut:

Dipertahankan

Internasional UPPS

 

Jumlah kerjasama

Tercapai

Jumlah kerjasama

Peningkatan

15

dengan mitra

(praktik telah

dengan mitra dalam

Jumlah target

 

dalam negeri

melampaui

negeri telah melampaui

Kerjasama

 

 

target)

dari target .

dengan mitra

 

 

 

Tindak lanjut:

dalam negeri

 

 

 

Pengubahan target ke

 

 

 

 

jumlah Kerjasama

 

 

 

 

dalam negeri lebih

 

 

 

 

meningkat

 

 

Jumlah kerjasama

Tercapai

Jumlah MoU

Perlu ditingkatkan

1

dengan mitra luar

(praktik telah

internasional yang

target dasar

 

negeri

melampaui

ditindaklanjuti

jumlah Kerjasama

 

 

target)

Tindak lanjut:

luar negeri yang

 

 

 

Pengubahan target ke

dijalin PS selama

 

 

 

jumlah Kerjasama luar

1 tahun

 

 

 

negeri lebih meningkat

 

 

Tersedianya

Tercapai

Dokumen SPMI UTM

Dipertahankan

ada

Dokumen Sistem

(praktik telah

telah ditetapkan dalam

 

 

Penjaminan Mutu

melampaui

Peraturan Rektor dan

 

 

Internal yang telah

target)

telah diimplementasikan

 

 

ditetapkan oleh

 

di UPPS dan PS dengan

 

 

rektor

 

pengangkatan Tim PJM

 

 

 

 

melalui SK Dekan.

 

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

Tersedianya

Tercapai

Mekanisme pelaksanaan

Dipertahankan

ada

laporan audit mutu

(praktik telah

Audit Mutu Internal telah

 

 

internal sebanyak

sesuai

sesuai dengan pedoman

 

 

1 kali per tahun

standar)

AMI 2023.

 

 

 

 

Tindak lanjut:

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

tersedianya

Tercapai

Pelaksanaan Jaminan

Dipertahankan

ada

dokumen

(praktik telah

Mutu UPPS telah berjalan

 

 

monitoring dan

sesuai

sesuai SOP dan pandan

 

 

evaluasi

standar)

Jaminan Mutu UPPS.

 

 

ketercapaian

 

Tindak lanjut:

 

 

standar sistem

 

Dipertahankan

 

 

penjaminan mutu.

 

 

 

 

 

C.3.  MAHASISWA

3.1     PENETAPAN

A.     Sistem rekrutmen (metode rekrutmen, kriteria) dan proses seleksi calon mahasiswa.

Kebijakan

Sistem rekrutmen dan proses seleksi calon mahasiswa untuk PS-SI di UTM yang


ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi acuan penerimaan mahasiswa baru di UTM. Sistem Rekrutmen Mahasiswa Baru di UTM merujuk pada peraturan-peraturan sesuai dengan Standar Pendidikan Perguruan Tinggi sebagai berikut:

1.        Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003;

2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 17 Tahun 2010;

3.        Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Nomor 66 Tahun 2010;

4.        Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012;

5.        Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2014;

6.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri No. 6 Tahun 2020;

7.        Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri Nomor 48 Tahun 2022;

8.        SK Rektor nomor 331/UN46/2019 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2019/2020

9.        SK Rektor UTM Nomor 017/UN46/2020 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2020/2021.

10.     SK Rektor UTM Nomor 034/UN46/HK.02/2021 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2021/2022.

11.     SK Rektor UTM Nomor 177/UN46/HK/02/2022 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2022/2023.

12.     Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura

13.     SK Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 164/UN46/2019 tentang Peta Proses Bisnis dan Standart Operasional Prosedur Universitas Trunojoyo Madura

14.     Renstra Universitas Trunojoyo Madura 2020-2024 tentang Arah Kebijakan dan Strategi 2020-2024;

15.     Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025

16.     Renstra Program Studi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025

 

Standar dan Indikator

Standar penerimaan mahasiswa baru mengacu pada Tabel 2.30.

K.3.A.1 : Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor. Standar SPMI Hal. 85 no 1

Tabel 2.30. Indikator Penerimaan Mahasiswa.

 

No.

Standar

Indikator (IKU/ IKT)

Target

K.3.A.1

Jumlah mahasiswa baru diterima. Renstra Program Studi Sistem

Informasi halaman 25 nomor 72

160


B.    Sistem layanan kepada mahasiswa. Kebijakan

Kebijakan layanan kemahasiswaan mengacu kepada:

1.      Renstra Universitas Trunojoyo Madura 2020-2024 tentang Arah Kebijakan dan Strategi 2020-2024;

2.      Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025

3.      Renstra Program Studi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025

4.      Manual Prosedur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kwu Mahasiswa Tahun 2022

5.      Surat keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tentang penghukuhan Badan Kelengkapan Fakultas Teknik

 

Standar dan Indikator

Standar layanan mahasiswa mengacu pada Tabel 2.31.

K.3.B.1 : Tersedianya aksesibilitas dan layanan unit pembinaan mahasiswa yang berfungsi sebagai tempat pengembangan aspek kemahasiswaan, termasuk bimbingan konseling, pengembangan minat dan bakat, pembinaan keterampilan personal, pemberian beasiswa, serta fasilitas Kesehatan selama periode kemahasiswaan berlangsung Standar SPMI Tentang Standar Layanan Kemahasiswaan Hal. 159 nomor 4

Tabel 2.31. Indikator layanan Mahasiswa.

 

No.

Standar

Indikator (IKU/ IKT)

Target

K.3.B.1

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran. Renstra Program

Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73

2 Kegiatan Penalaran

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat

Bukti:

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74

1 Himpunan Mahasiswa Prodi dan 4 Organisasi Kemahasiswaan

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan

Bukti:

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 75

2 Kegiatan

 

C.     Kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional.

 

Kebijakan

Kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di tingkat lokal, nasional atau internasional mengacu pada:

1.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura

2.      Renstra Universitas Trunojoyo Madura 2020-2024 tentang Arah Kebijakan dan


Strategi 2020-2024;

3.      Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025

4.      Renstra Program Studi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025

 

Standar dan Indikator

Standar peningkatan animo calon mahasiswa di tingkat lokal, nasional atau internasional mengacu pada Tabel 2.32.

K.3.C.1 : Biro Akademik dan Kemahasiswaan melakukan promosi untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan setiap tahun; Standar SPMI Tentang Standar Penerimaan Mahasiswa Baru Hal. 87 nomor 12

 

Tabel 2.32. Indikator Peningkatan Animo

No.

Standar

Indikator (IKU/ IKT)

Target

K.3.C.1

Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat.

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 71

1:3

 

3.2     PELAKSANAAN

A.     Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa, serta pertumbuhan jumlah mahasiswa.

Penetapan kuota mahasiswa baru diawali dari usulan PS kepada UPPS dengan mempertimbangkan rasio dosen dan mahasiswa. Usulan tersebut dibahas pada rapat senat universitas dihadiri oleh Dekan dan Wakil Dekan I. Selanjutnya, diterbitkan SK Penetapan Kuota Mahasiswa Baru. SK penetapan kuota menjadi dasar pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru pada PS dilakukan melalui 3 (tiga) jalur, yaitu SBMPTN, SNMPTN dan Mandiri.

 

Tabel 2.33. Sistem Rekrutmen dan seleksi Mahasiswa

No. Standar

Indikator (IKU/ IKT)

K.3.A.1

Jumlah mahasiswa baru diterima. Renstra Program Studi Sistem Informasi

halaman 25 nomor 72

Keterlaksanaan dan Bukti :

SK Rektor UTM Nomor 017/UN46/2020 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2020/2021

 

Pelaksanaan rekrutmen dan tes seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dilakukan tingkat universitas tertuang dalam SK Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 164/UN46/2019 tentang Peta Proses Bisnis dan Standart Operasional Prosedur Universitas Trunojoyo Madura yang mana kebijakan tersebut masih menjadi pedoman penerimaan mahasiswa baru sampai dengan saat ini. Berdasarkan Manual Prosedur sistem informasi PMB diselenggakan melalui https://pmb.trunojoyo.ac.id/. PMB UTM dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui dua jalur penerimaan, yaitu :

1.      Penerimaan Mahasiswa Baru UTM Jalur Seleksi Nasional

a.      Pendaftaran UTM Jalur SNMPTN

SNMPTN merupakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, yang

42


merupakan jalur seleksi tanpa tes tertulis yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang akan lulus sekolah pada tahun lulus. Seleksi SNMPTN dilakukan dengan didasarkan pada nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya yang dimiliki siswa.

Pendaftaran SNMPT dilakukan secara online melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan pendaftaran SNMPTN yaitu regristrasi akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), pengisian data PDSS, pemeringkatan, dan pendaftaran SNMPTN.

b.      Pendaftaran UTM Jalur SBMPTN

SBMPTN merupakan seleksi masuk PTN melalui ujian tertulis berbasis computer (UTBK) yang terdiri dari tes potensi skolastik (TPS) dan tes kompetensi akademik (TKA), serta kriteria lain yang ditentukan oleh PTN. Aadapun tahapan pendaftaran SBMPTN yang harus dilakukan oleh calon peserta yaitu registrasi akun LTMPT, lalu mendaftar UTBK, dan terahir pendaftaran SBMPTN.

c.      Pendaftaran KIP Kuliah UTM

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa SLTA sederajat yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi tetapi terkendala masalah ekonomi namun calon peserta memiliki potensi akademik baik semasa di sekolah. Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan melalui laman resmi di kipkuliah.kemendikbud.go.id dengan menggunakan nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK).

2.      Penerimaan Mahasiswa Baru UTM Jalur Seleksi Mandiri

a.      Pendaftaran Jalur SMMUTM

SMMUTM merupakan jalur seleksi mandiri masuk ke UTM yang dibuka untuk calon mahasiswa yang melanjutkan pendidikan jenjang sarjana di UTM. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta lulusan SLTA/sederajat yang telah lulus 3 tahun terahir. Seleksi jalur SMMUTM dilakukan melalui tes tertulis. Pendaftaran SMMUTM dilakukan secara online melalui https://pmb.trunojoyo.ac.id/.

b.      Pendaftaran Beasiswa Santri/Siswa Berprestasi

Dalam rangka menyiapkan generasi unggul, Universitas Trunojoyo Madura membuka kesempatan kepada lulusan MA/SMK/SMA atau sederajat untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi, yakni :

           Jalur prestasi di bidang Tahfidzul Qur'an atau bidang Qiro'atul Kutub adalah santri yang telah hafal Al-Qur'an 30 Juz bil Gho'ib atau santri yang berprestasi dalam bidang Qiro'atul Kutub.

           Jalur prestasi kepemimpinan adalah siswa-siswi yang pernah menjabat sebagai pengurus harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara) pada sekolah yang memiliki akreditasi minimal B.

           Jalur prestasi Karya Tulis Ilmiah, Seni Budaya atau Olahraga adalah siswa yang pernah meraih juara (1, 2, 3) lomba karya tulis ilmiah, Seni Budaya atau Olahraga minimal tingkat provinsi.

 

Syarat ketiga jalur prestasi tersebut diantaranya; (1) Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat kelas 12 tahun 2022 atau Kejar Paket C tahun 2022 dengan umur max. 25 tahun (per 1 Juli 2022). Bagi siswa kelas 12 tahun 2022 dapat melampirkan surat keterangan lulus dari kepala sekolah apabila ijasah belum keluar; (2) Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan Paket C tahun 2020


dan 2021 dengan umur max. 25 tahun (per 1 Juli 2022) harus sudah memiliki ijasah. Bagi Lulusan dari luar negeri harus memiliki ijasah yang sudah disetarakan; (3) Mengisi form pendaftaran (online/offline) dengan melampirkan a. Ijasah/Syahadah/Sertifikat/Surat Keterangan telah menghafalkan Al-Quran 30 juz (jalur tahfidz) b. Surat Keterangan dari pengasuh/pengurus pondok atau sertifikat penghargaan di bidang Qiroatul Kutub. c. SK/Surat Keterangan Kepala Sekolah bagi peserta yang pernah menjabat sebagai pengurus harian OSIS d. Sertifikat Penghargaan bagi peserta yang pernah meraih prestasi bidang Karya Tulis Ilmiah, Seni, Budaya atau Olahraga

 

Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru dilaksanakan secara konsisten setiap tahun melalui jalur seleksi nasional mengikuti kebijakan LTMPT https://www.ltmpt.ac.id/ dan mandiri https://pmb.trunojoyo.ac.id/ kemudian didokumentasikan dengan baik dalam bentuk pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur nasional melalui laman https://sidata-ptn.ltmpt.ac.id/ptn_sb.php?ptn=384 dan jalur mandiri di laman https://pmb.trunojoyo.ac.id/.

Keefektifan sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa yang diukur dari jumlah calon mahasiswa baru yang mendaftar sesuai dengan daya tampung PS dan jumlah mahasiswa yang lulus dan melakukan registrasi di PS. Pertumbuhan jumlah mahasiswa jalur penerimaan mahasiswa baru selama ini pengalaman menunjukkan sangat efektif dalam menjaring calon mahasiswa yang berkualitas yang dapat dilihat pada Tabel 2.34.

 

Tabel 2.34. Rasio Jumlah Calon Mahasiswa Pendaftar dan Calon Mahasiswa Lulus Seleksi.

 

Tahun Akademi k

Daya Tampu ng

Jumlah Calon Mahasiswa

Jumlah Mahasiswa Baru

Jumlah Mahasiswa Aktif

Pendaftar

Lulus

Seleksi

Reguler

Transfer*)

Reguler

Transfer*)

TS-4

170

715

189

152

0

341

0

TS-3

218

1006

225

181

0

501

0

TS-2

214

437

219

174

0

651

0

TS-1

200

499

205

172

0

760

0

TS

228

543

206

161

0

819

0

Jumlah

1030

3200

1044

840

0

3072

0

 

Pada Tabel 2.34 menunjukkan bahwa Jumlah lulus seleksi lebih banyak dari pada daya tampung hal ini terjadi untuk memaksimalkan jumlah mahasiswa yang mendaftar ulang.


Gambar 2.4. Grafik Rasio Pendaftar dan Lulus seleksi

 

Dari hasil grafik pada Gambar 2.4 terlihat minat masyarakat terhadap UTM khususnya PS Sistem Informasi dimana terlihat grafik yang berfluktuatif selama 5 tahun terakhir. Berdasarkan pertumbuhan calon mahasiswa baru pada TS-4 tahun akademik 2018/2019 mengalami peningkatan rasio dari 1:3 ke 1:4 untuk TS-3 tahun akademik 2019/2020. Pada TS-2 tahun akademik 2020/2021 mengalami penurunan dengan Rasio jumlah Pendaftar terhadap Jumlah yang lulus seleksi sebesar 1:2. Pada TS-1 tahun akademik 2021/2022 mengalami peningkatan dengan Rasio jumlah Pendaftar terhadap Jumlah yang lulus seleksi sebesar 1:3. Penurunan yang terjadi disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19.

 

B.     Mutu, akses dan kecukupan layanan kepada mahasiswa.

Layanan kemahasiswaan yang disediakan oleh Unversitas Trunojoyo Madura untuk seluruh mahasiswa meliputi beberapa bidang, yaitu penalaran, minat dan bakat yang dikelompokkan menjadi UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat universitas) dan UKMF (Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas), kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan.

K.3.B.1 Penalaran

Layanan di bidang penalaran seperti pada Tabel 2.35 berikut:

 

Tabel 2.35. Layanan di bidang penalaran

 

No

Jenis Kegiatan

Keterangan

1

PKM- booth camp

kegiatan ini diadakan setiap tahun untuk memfasilitasi mahasiswa terkait pengajuan proposal PKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 kali setiap tahun sekali dengan output sertifikat terhadap peserta

Pelaksanaan:

Laporan Kegiatan PKM- booth camp

2.

Pilmapres (Pemilihan Mahasiswa Berprestasi)

Kegiatan ini diadakan setiap tahun untuk mendapatkan mahasiswa yang kreatif dan berprestasi dengan pengajuan portofolio dan hasil karya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 kali setiap tahun sekali dengan output sertifikat terhadap peserta Pelaksanaan:

Laporan Kegiatan Pilmapres (Pemilihan Mahasiswa Berprestasi)

4

Lomba karya

Mahasiswa fakultas teknik aktif mengikuti dan mengadakan


 

ilmiah

(diselenggarakan oleh UKMF Inovasi). Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 kali setiap tahun sekali dengan output sertifikat terhadap peserta

Pelaksanaan:

Laporan Kegiatan Lomba karya ilmiah

 

K.3.B.1 Minat dan Bakat

Layanan di bidang minat dan bakat seperti pada Tabel 2.36 berikut:

 

Tabel 2.36. Layanan di bidang Minat dan Bakat

No

Jenis

Keterangan

1

UKMFT ITC

UKMF ini merupakan unit kegiatan yang menampung mahasiswa FT yang memiliki minat dan bakat dalam bidang pembuatan software (Sistem informasi). Kegiatan yang dilakukan adalah Mini Hackathon adalah sebuah perlombaaan dalam bidang IT meliputi Aplikasi, Website dan Software Dekstop.

Pelaksanaan

Laporan Kegiatan UKMFT ITC

2

UKMF INOVASI

Merupakan UKMF pengembangan serta pemberdayaan mahasiswa di bidang desain dan kreatifitas software dan hardware yaitu seminar kewirausahaan

Pelaksanaan

Laporan Kegiatan UKMFT INOVASI

3

UKMFT EECOM

Merupakan organisasi kemahasiswaan intra kampus, yang menaungi segenap aktifitas mahasiswa dalam pengembangan pengetahuan dibidang Bahasa Inggris

Pelaksanaan

Laporan Kegiatan UKMFT EECOM

4

UKMF

Soket

UKM ini merupakan wadah bagi mahasiswa fakultas teknik yang memiliki keinginan untuk mengembangkan bidang minat dan bakat khususnya dibidang robotika, elektronika dan mekatronika

Pelaksanaan

Laporan Kegiatan UKMFT Soket

5

UKMFT SAINT

UKM ini merupakan lembaga jurnalistik mahasiswa Fakultas Teknik yang fungsinya memberikan pengetahuan tentang tata cara menggali informasi, menulis berita,termasuk menulis karya ilmiah yang baik.

Pelaksanaan

Laporan Kegiatan UKMFT SAINT

6

KAMUS FT

merupakan unit kegiatan mahasiswa yang sifatnya religius dan bernuansa islam.

Pelaksanaan

Laporan Kegiatan UKMFT KAMUS FT

7

UKMFT BLUE MURDER

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ini berperan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kapabilitas untuk menjadi tempat yang mendukung perkembangan minat dan bakat para mahasiswa dari Fakultas Teknik dalam bidang seni seperti musik, tari, dan teater.

Pelaksanaan


 

 

Laporan Kegiatan UKMFT BLUE MURDER

8

UKMFT TOFATEK

UKM ini merupakan wadah yang menampung khusus bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan talenta di bidang olah raga

Pelaksanaan

Laporan Kegiatan UKMFT TOFATEK

 

K.3.B.1 Kesejahteraan, Karir dan Bimbingan kewirausahaan

Layanan di bidang kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan seperti pada Tabel

2.37 berikut:

 

Tabel 2.37. Layanan di bidang Kesejahteraan, Karir dan Bimbingan kewirausahaan

No

Jenis

Keterangan

1

Layanan Beasiswa

Adalah layanan yang diberikan mengenai beasiswa yaitu beasiswa KIP,Djarum, Bank Indonesia, Bantuan UKT, KIP Kuliah, KJMU, Pemkab Bangkalan, Santri Berprestasi, Tahfidz

Pelaksanaan

Data penerimaan Beasiswa

2

Layanan Karir yang ada di Pusat Pengembangan

Karir Universitas Trunojoyo Madura (PPK UTM)

Dalam lingkup layanannya, terdapat berbagai upaya yang meliputi acara JobFair dalam bentuk offline maupun online, program pelatihan untuk mempersiapkan individu memasuki dunia kerja, evaluasi untuk menemukan minat dan bakat, Tracer Study, dan sejumlah layanan tambahan lainnya yang dapat diakses oleh mahasiswa serta alumni Universitas Trunojoyo Madura antara lain:

1.  IG Pusat karir (Program dan Lowongan Kerja)

2.  Grup Telegram Alumni Official

3

Layanan Kesehatan

Klinik Medis di Universitas Trunojoyo Madura merupakan

 

oleh Klinik Universitas

implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menjadi

 

Trunojoyo Madura

penyedia layanan kesehatan yang berkualitas bagi

 

 

mahasiswa dan seluruh anggota akademik. Klinik ini

 

 

bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang

 

 

optimal, baik dalam upaya pencegahan maupun

 

 

penyembuhan, guna menjaga kesehatan mahasiswa dan

 

 

komunitas Universitas Trunojoyo Madura agar selalu dalam

 

 

kondisi baik, aktif, dan produktif.

 

 

Bukti Pelaksanaan:

 

 

Layanan Kesehatan

 

C.     Upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional.

 

Untuk meningkatkan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional, maupun internasional, Program Studi Sistem Informasi di Universitas Trunojoyo Madura melakukan beberapa upaya, antara lain:

K.2.C.1 Promosi di media sosial

Program Studi Sistem Informasi menggunakan media sosial untuk mempromosikan program


studi dan universitas kepada calon mahasiswa di level lokal, nasional, dan internasional. Media sosial yang digunakan antara lain Instagram dengan tautan https://www.instagram.com/sisteminformasi.utm?igsh=MXJybDY0ZjZtbmwwOA==. Melalui upaya tersebut, diharapkan Program Studi Sistem Informasi di Universitas Trunojoyo Madura dapat meningkatkan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional, maupun internasional dan memberikan kontribusi bagi pengembangan pendidikan dan teknologi informasi di Indonesia. Selain itu Prodi SI juga melakukan promosi kesekolah-sekolah berikut Buktinya: Laporan Kegiatan Promosi Prodi SI.

 

3.3   EVALUASI

Hasil evaluasi berkala terkait mahasiswa yang telah dilakukan melalui kegiatan AMI PS Sistem Informasi pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah padaTabel 2.28.

 

Tabel 2.38. Evaluasi

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

K.3.A.1

Jumlah mahasiswa baru diterima.

160

200

Jumlah mahasiswa baru diterima sesuai dengan Pagu

Tercapai (Praktik baik)

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72

K.3.B.1

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran

2

3

keterlaksanaan kegiatan layanan kemahasiswan Bidang Pengembangan penalaran

Tercapai (Praktik baik)

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat

Bukti:

5

9

Keterlasanaanya kegiatan layanan kemahasiswan Bidang pengembangan minat dan bakat

Tercapai (Praktik baik)

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan

Bukti:

2

3

Keterlasanaanya kegiatan layanan kemahasiswan Bidang pengembangan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan

Tercapai (Praktik baik)

Renstra Program Studi Sistem Informasi


 

halaman 25 nomor 75

 

 

 

 

K.3.C.1

Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat.

1:3

1:3

Rasio pendaftar sesuai target yang ditentukan.

Tercapai (Praktik baik)

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 71

 

3.4   PENGENDALIAN

Pengendalian mahasiswa dengan telah dilaksanakannya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk mengendalikan dan menindaklanjuti hasil AMI (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kriteria mahasiswa seperti pada Tabel 2.39.

 

Tabel2.39 Pengendalian

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

K.3.A.1

Jumlah mahasiswa baru diterima.

Tercapai (Praktik baik)

Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72

K.3.B.1

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran. Renstra Program Studi Sistem Informasi hal. 18

Tercapai (Praktik baik)

Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat

Bukti:

Tercapai (Praktik baik)

Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan Bukti:

Tercapai (Praktik baik)

Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 75

K.3.C.1

Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat.

Tercapai (Praktik baik)

Rasio pendaftar 1:3. Tindak lanjut: Dipertahankan

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 71


3.5  PENINGKATAN

Pada bagian ini juga telah dilaksanakan melaui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang membahas juga upaya optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) apa yang telah dilakukan dari semua standar dan IKU/IKT terkait dengan kriteria seperti pada Tabel 2.40.

 

Tabel 2.40. Peningkatan

No.

Standar

 

Indikator (IKU/IKT)

 

Target Baseline

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

Target YAD (TS+1)

K.3.A.1

Jumlah mahasiswa baru diterima.

160

Tercapai (Praktik baik)

Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan

200

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72

K.3.B.1

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran.

2

Tercapai (Praktik baik)

Terlaksananya kegiatan layanan pengembangan penalaran. Tindak lanjut: dipertahankan

3

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat

Bukti:

5

Tercapai (Praktik baik)

Terlaksananya kegiatan Minat dan Bakat. Tindak lanjut: dipertahankan

9

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74

Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan Bukti:

2

Tercapai (Praktik baik

Terlaksananya kegiatan layanan Beasiswa, karir, kesehatan, dan INBIS. Tindak lanjut: dipertahankan

3

Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 75

K.3.C.1

Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat

1:3.

Tercapai (Praktik baik)

Rasio pendaftar 1:3. Tindak lanjut: Dipertahankan

1:3


C.4.  SUMBER DAYA MANUSIA

4.1   PENETAPAN

Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Sumber Daya Masnusia (SDM).

A.      Profil Dosen Tetap Pembagi Rasio (DTPR) Kebijakan

Kebijakan standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Profil DTPR adalah sebagai berikut:

1.      Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45 - 53.

2.      Rencana Strategis (Penyesuaian) Fakultas Teknik Tahun 2021-2025.

3.      Renstra PS-SI UTM.

 

Standar dan Indikator

Standar profil DTPR mengacu pada dokumen Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, dengan rincian sebagai berikut :

K.4.A.1  : Ketua Jurusan menentukan jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi (dosen homebase prodi) paling sedikit 5 (lima) orang (Standar SPMI no 8 hal 49)

K.4.A.2  : Dekan memastikan dosen memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah dan kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (Standar SPMI no 6 hal 48)

K.4.A.3  : Ketua Jurusan memastikan Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) serta nisbah dosen dan mahasiswa. (Standar SPMI no 7 hal 49)

K.4.A.4  : Ketua Jurusan menentukan maksimal beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir. (Standar SPMI no 9 hal 49)

 

Tabel 2.41 menjelaskan indikator standar SDM tentang profil DTPR (yang diambil dari Renstra PS-SI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.

 

Tabel 2.41. Standar, Indikator, serta Target Profil DTPR

No.

Standar

Indikator IKU / IKT

Target

K.4.A.1

Jumlah minimal dosen pada PS (Renstra PS-SI; IKT no. 62; hal 24)

5

K.4.A.2

Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala (Renstra PS-SI;

IKU no.19 ; hal 18)

3

Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar (Renstra PS-SI;

IKU no.20 ; hal 18)

0

Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3 (Renstra PS-SI; IKU no.16 ;

hal 18)

6

Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap

jumlah seluruh dosen tetap (Renstra PS-SI; IKT no. 63; hal 24)

80%

Jumlah dosen memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan

100%


 

disiplin ilmu pada Program Studi (Renstra PS-SI; IKT no. 64; hal 24)

 

Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi

(Renstra PS-SI; IKT no. 68; hal 25)

10

K.4.A.3

Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP

(Renstra PS-SI; IKT no. 65; hal 25)

9 16

sks

Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek

(Renstra PS-SI; IKT no. 66; hal 25)

1 : 25

K.4.A.4

Jumlah maksimal rerata bimbingan TA dosen setiap tahun

(Renstra PS-SI; IKT no. 67; hal 25)

10

 

B.      Pengembangan DTPR Kebijakan

Kebijakan standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pengembangan DTPR:

1.      Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45.

2.      Renstra PS-SI.

 

Standar dan Indikator

Standar Pengembangan DTPR mengacu pada adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, yaitu :

K.4.B.1 : Dekan memastikan dosen memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah dan kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (Standar SPMI no 6 hal 48)

 

Tabel 2.42 menjelaskan iindikator standar SDM tentang Pengembangan DTPR (yang diambil dari Renstra PS-SI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.

 

Tabel 2.42. Standar dan Indikator Pengembangan DTPR

No

Standar

Indikator IKU / IKT

Target

K.4.B.1

Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja

(Renstra PS-SI; IKU no.17 ; hal 18)

10

 

C.      Pengembangan Tendik Kebijakan

Kebijakan standar, IKU, dan IKT berkaitan dengan pengembangan Tendik:

1.      Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45.

2.      Rencana Strategis (Penyesuaian) Fakultas Teknik Tahun 2021-2025.

3.      Renstra PS-SI.


Standar dan Indikator

Standar Pengembangan Tendik mengacu pada adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, yaitu :

K.4.C.1 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memetakan potensi SDM, menyusun dan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (Standar SPMI no 4 hal 47)

Tabel 2.43 menjelaskan indikator standar SDM tentang Pengembangan Tendik (yang diambil dari Renstra PS-SI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.

 

Tabel 2.43. Standar dan Indikator Pengembangan Tendik

No.

Standar

Indikator (IKU/ IKT)

Target

K.4.C.1

Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

(Renstra PS-SI; IKT no.69 ; hal 25)

1

 

D.      Pengakuan/ Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR Kebijakan

Kebijakan standar, IKU, dan IKT terkait Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR:

1.    Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45.

Standar dan Indikator

Standar Pengakuan/ Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR mengacu pada adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, yaitu :

K.4.D.1 : Ketua Jurusan memastikan dosen yang ada di bawah jurusannya untuk berkegiatan di luar prodi minimal 10% dari seluruh jumlah dosen tetap setiap tahun (Standar SPMI no 5 hal 55)

 

Tabel 2.44 menjelaskan indikator standar SDM tentang Standar Pengakuan/ Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR (yang diambil dari Standar SPMI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.

 

Tabel 2.44. Indikator Pengakuan atas Kinerja DTPR

 

No.

Indikator

Indikator (IKU/ IKT)

Target


 

K.4.D.1

10% dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar program studi setiap tahun (indikator SPMI id 5 hal 56)

 

Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa :

     Pengakuan sebagai visiting lecturer;

     Pengakuan sebagai keynote speaker;

     Pengakuan sebagai editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom;

     Pengakuan sebagai staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom

     Pengakuan atau penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat

wilayah/nasional/internasional

10%

 

 

4.2   PELAKSANAAN

A.      Profil DTPR

Pelaksanaan Profil DTPR berupa kegiatan DTPR yang mencakup rerata beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi. Tabel 2.45 menjelaskan tentang pelaksanaan dari semua indikator standar SDM tentang Profil DTPR.

Tabel 2.45. Pelaksanaan EWMP, pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi

No.

Standar

Indikator IKU / IKT

Capaian Pelaksanaan

TS-2

TS-1

TS

K.4.A.1

Jumlah minimal dosen pada PS.

20

20

20

Keterlaksanaan dan Bukti :

Daftar Dosen Homebase PS-SI dapat dilihat pada Sheet DTPS (Dosen Tetap Program Studi. Daftar tersebut dibuat berdasarkan SK Dekan tentang Homebase Dosen PS-SI UTM.

K.4.A.2

Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala

3

3

4

Keterlaksanaan dan Bukti :

Banyaknya DTPR yang mempunyai fungsional Lektor Kepala meningkat sejak TS-1.

Daftar Jabatan Fungsional setiap DTPR beserta link bukti dukungnya terdapat dalam Sheet Jabfung DTPR. Pengelompokan bukti dukung SK Lektor Kepala terdapat pada folder TS-2, TS-1, dan TS.

Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar

0

0

1

Keterlaksanaan dan Bukti :

UPPS hanya memiliki 2 dosen dengan fungsional Guru Besar, salah satunya adalah DTPR pada PS-SI, yaitu Prof. Dr. Arif Muntasa, S.Si, M.T. yang dibuktikan dengan SK Guru Besar Prof. Dr. Arif Muntasa, S.Si, M.T.


 

Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3

8

8

8

Keterlaksanaan dan Bukti :

Jumlah dosen berkualifikasi S3 tidak berubah sejak TS-2 hingga TS karena beberapa dosen yang sedang melanjutkan studi S3 masih belum aktif kembali. Daftar DTPR yang telah menempuh S3 dan bukti linknya dapat dilihat dalam Sheet Pendidikan DTPR. Pengelompokan bukti dukung Ijazah S3 terdapat pada folder TS-2, TS-1, dan TS.

Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap

80%

80%

80%

Keterlaksanaan dan Bukti :

Terdapat 24 Dosen DTPR yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik (80%). Daftar DTPR yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan bukti linknya terdapat dalam Sheet DTPR pada kolom Sertifikasi Dosen. Pengelompokan bukti dukung dapat dilihat pada folder Sertifikat Pendidik DTPR.

Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi

 

15

Keterlaksanaan dan Bukti :

Keanggotaan DTPR dalam organisasi profesi dan bukti keanggotaannya terdapat dalam Sheet DTPR pada kolom Nama Asosiasi Keanggotaan Bidang Infokom.

K.4.A.3

Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP

 

16,23

Keterlaksanaan dan Bukti :

Daftar Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP pada TS dapat dilihat pada Sheet Beban DTPS, dengan bukti SK Mengajar DTPR pada TS (TA 2022/2023 Gasal dan TA 2022/2023 Genap).

Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek

Gasal : 1:27.16;

Genap : 1: 25.42

Gasal : 1:26.77

Genap : 1:24.53

Gasal : 1:29.47;

Genap : 1:35.21

Keterlaksanaan dan Bukti :

Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa dapat dilihat pada Laman PDDIKTI. Caranya dengan mengubah-ubah Tahun Data Pelaporan di pojok kanan atas tabel, lalu melihat pada kolom Rasio Dosen / Mahasiswa (paling kanan) untuk PS Sistem Informasi.

K.4.A.4

Jumlah maksimal rerata bimbingan TA dosen setiap tahun

1,67

3,23

5,23

Keterlaksanaan dan Bukti :

Daftar DTPR sebagai Pembimbing Utama Tugas Akhir dapat dilihat pada Sheet Dospem TA. di bagian bawah daftar terdapat link bukti dukung SK-nya untuk setiap kolom semester. Kumpulan SK Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi terdapat pada folder SK Pembimbing Skripsi.


 

Catatan : Sebelumnya, dosen dengan jabfung asisten ahli tidak boleh menjadi pembimbing utama, namun sekarang (TS+1) sudah boleh.

 

B.      Pengembangan DTPR

Tabel 2.46 menjelaskan tentang pelaksanaan dari indikator standar SDM tentang Pengembangan DTPR, yaitu sertifikasi kompetensi DTPR.

 

Tabel 2.46. Pelaksanaan Pengembangan DTPR

No.

Standar

 

Indikator IKU / IKT

Capaian Pelaksanaan

TS-2

TS-1

TS

K.4.B.1

Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi

6

8

12

 

kompetensi/ profesi yang diakui oleh

 

 

 

 

industri dan dunia kerja

 

 

 

 

Keterlaksanaan dan Bukti :

 

Daftar Kompetensi DTPR dan dan link bukti dukungnya dapat dilihat dalam

 

Sheet Kompetensi DTPR. Pengelompokan bukti dukung dokumen Sertifikat

 

Kompetensi telah dipetakan sesuai tahun ajaran, yaitu pada TS-2, TS-1, dan

 

TS.

 

C.      Pengembangan Tendik

Tabel 2.47 menjelaskan tentang pelaksanaan dari indikator standar SDM tentang Pengembangan Tendik, yaitu pelatihan Tendik.

 

Tabel 2.47. Pelaksanaan Pengembangan Tendik

No.

Standar

Indikator IKU / IKT

Capaian Pelaksanaan

TS-2

TS-1

TS

K.4.C.1

Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

1

1

27

Keterlaksanaan dan Bukti :

Daftar tendik yang telah mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi beserta link bukti dukungnya terdapat dalam Sheet Pengembangan Tendik. Kumpulan bukti dukung Sertifikat Pelatihan Tendik dapat dilihat pada folder TS-2, TS-1, dan TS.

 

 

 

D.      Pengakuan DTPR

Tabel 2.48 menjelaskan tentang pelaksanaan dari indikator standar SDM tentang Pengakuan DTPR, yaitu Pelatihan Tendik.


Tabel 2.48. Pelaksanaan Pengakuan DTPR

No.

Standar

Indikator IKU / IKT

Capaian Pelaksanaan

TS-2

TS-1

TS

K.4.D.1

Persentase dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar program studi setiap tahun

 

Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa :

     Pengakuan sebagai visiting lecturer;

     Pengakuan sebagai keynote speaker;

     Pengakuan sebagai editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom;

     Pengakuan sebagai staf ahli/narasumber di lembaga tingkat

wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom

     Pengakuan atau penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional

33%

36%

40%

 

Keterlaksanaan dan Bukti :

Pada TS-2, terdapat 10 Dosen (33,3%) yang melaksanakan kegiatan di luar Prodi, sementara pada TS-1, ada 11 dosen (36,6%), dan pada TS, ada 12 rekognisi (40%).

Pengakuan terhadap DTPR meningkat pada TS, dari sebelumnya 10 menjadi 11 pengakuan. Daftar Rekognisi DTPR dapat dilihat dalam Sheet Rekognisi DTPR. Pengelompokan bukti dukung Rekognisi DTPR telah dipetakan sesuai tahun ajaran, yaitu pada folder TS-2, TS-1, dan TS.

 

4.3   EVALUASI

Evaluasi mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) dapat dilihat pada Tabel 2.49.

Tabel 2.49. Evaluasi Ketercapaian Standar SDM

No.

Standar

Indikator IKU / IKT

TS

 

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

Target

1)

Capaian

2)

 

K.4.A.1

Jumlah minimal dosen pada PS.

 

5

 

21

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Terlampaui

(Praktik Baik)

 

 

K.4.A.2

Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor

Kepala

 

3

 

4

 

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Terlampaui (Praktik Baik)

Jumlah dosen

berjabatan

1

1

Terlaksana dengan bukti

yang lengkap

Tercapai

(Praktik


 

fungsional guru

besar

 

 

 

Baik)

Jumlah dosen

tetap berkualifikasi S3

 

6

 

8

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Terlampaui

(Praktik Baik)

Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh

dosen tetap

 

 

80%

 

 

80%

 

 

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

 

Tercapai (Praktik Baik)

Jumlah dosen

tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi

 

 

10

 

 

15

 

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

 

 

 

K.4.A.3

Pelaksanaan Laporan Kinerja

Dosen (LKD) dengan EWMP

 

 

9-16

 

 

16,23

Tidak Terlaksana dengan bukti beberapa dosen tetap non pns mendapatkan beban sks

mengajar lebih banyak.

 

Belum Tercapai

Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek

 

1:253)

1:254)

 

1:293)

1:354)

Tidak Terlaksana karena kekurangan dosen dan ketidakseimbangan jumlah mahasiswa

diterima dan yang lulus

 

Belum Tercapai

 

K.4.A.4

Jumlah maksimal rerata bimbingan TA dosen setiap

tahun

 

10

 

5,23

 

Terlaksana dengan bukti yang lengkap.

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

K.4.B.1

Jumlah dosen

tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan

dunia kerja

 

 

 

10

 

 

 

12

 

 

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

K.4.C.1

Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan

kompetensinya.

 

 

1

 

 

27

 

 

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

K.4.D.1

Persentase dosen tetap di jurusan melaksanakan

kegiatan di luar

 

10%

 

40%

 

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Terlampaui (Praktik Baik)


 

program studi

setiap tahun

 

 

 

 


1) T = Target pada TS

2) C = Capaian pada TS

3) Semester Gasal

4) Semester Genap

 

Evaluasi Tingkat Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Sistem Pengelolaan SDM

Hasil evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM yang dilakukan oleh PS bersama UPPS terhadap 28 responden ditunjukkan pada Gambar 4.1. Hasil survey pada setiap indikator evalusi ditunjukkan dalam grafik hasil survey.


Gambar 2.4 Evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM

 

4.4   PENGENDALIAN

Hasil dari Evaluasi pada AMI perlu dijelaskan tentang pengendalian dan tindak lanjut hasil evaluasi yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Pengendalian terhadap standar SDM dapat dilihat pada Tabel 2.50.

 

Tabel 2.50. Evaluasi Pengendalian Standar SDM

No.

Standar

Indikator (IKU/ IKT)

Hasil

Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

 

K.4.A.1

Jumlah minimal dosen pada PS

Terlampaui (Praktik Baik)

 

Tindak lanjut : dipertahankan

 

 

K.4.A.2

 

 

Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

PS bersama UPPS menyusun renstra jabatan fungsional untuk menjadwalkan rencana pengusulan kenaikan fungsional dosen.

Tindak lanjut : dipertahankan.


 

 

 

Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar

 

 

Tepenuhi (Praktik Baik)

PS bersama UPPS menyusun renstra jabatan fungsional untuk menjadwalkan rencana pengusulan kenaikan fungsional dosen.

Tindak lanjut : dipertahankan.

 

 

Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

PS bersama UPPS menyusun renstra studi lanjut untuk menjadwalkan rencana studi lanjut dosen.

Tindak lanjut : penyusunan

renstra studi lanjut.

Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah

seluruh dosen tetap

 

Tepenuhi (Praktik Baik)

 

Tindak lanjut : dipertahankan.

Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

Tindak lanjut : dipertahankan.

 

 

 

 

 

 

K.4.A.3

Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP

 

Belum terpenuhi

PS mengevaluasi kembali pelaksanaan LKD dengan EWMP. Tindak lanjut : evaluasi EWMP

dan penambahan dosen

 

 

 

Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek

 

 

 

 

Belum terpenuhi

PS mengusulkan penambahan dosen baru dan mengoptimalkan iklim akademik agar terjadi keseimbangan antara jumlah mahasiswa yang masuk dengan yang lulus setiap tahunnya.

Tindak lanjut : penambahan

dosen baru dan percepatan kelulusan mahasiswa.

 

 

K.4.A.4

 

Jumlah maksimal mahasiswa rerata bimbingan TA dosen setiap tahun

 

 

Terpenuhi (Praktik Baik)

PS lebih memberdayakan dosen dalam membimbing skripsi dan mengusulkan penetapan dosen wali sebagai dosen pembimbing utama (skripsi).

Tindak lanjut : dipertahankan.

 

 

K.4.B.1

Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan

dunia kerja

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

Tindak lanjut : dipertahankan


 

 

K.4.C.1

Jumlah tenaga

kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan

kompetensinya.

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

Tindak lanjut : dipertahankan

 

 

K.4.D.1

Prosentase dosen tetap di jurusan

melaksanakan kegiatan

di luar program studi setiap tahun

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

Tindak lanjut : dipertahankan

 

4.5   PENINGKATAN

Hasil pengendalian pada standar SDM memerlukan proses optimalisasi terhadap standar. Peningkatan standar SDM dapat dilihat pada Tabel 2.51.

 

Tabel 2.51. Peningkatan Standar SDM

No.

Standar

Indikator (IKU/ IKT)

Target (Baseline)

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

Target YAD (TS+1)

 

K.4.A.1

Jumlah minimal dosen pada PS

 

>= 5

Terlampaui (Praktik Baik)

 

Dipertahankan.

 

20

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

K.4.A.2

Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala

 

 

3

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

Dipertahankan

 

 

4

Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar

 

 

1

Tepenuhi (Praktik Baik)

 

 

Dipertahankan

 

 

1

 

 

 

 

Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

Penyusunan renstra studi lanjut berupa dokumen Rencana Pengembangan Dosen dan Tendik (hal 9-11) serta daftar rencana studi lanjut dosen; dipertahankan.

 

 

 

 

 

8

Persentase jumlah dosen

 

80%

Tepenuhi (Praktik

 

Dipertahankan

 

80%


 

yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap

 

Baik)

 

 

Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi

 

 

 

10

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

 

Dipertahankan

 

 

 

15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

K.4.A.3

 

 

 

 

 

 

Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP

 

 

 

 

 

 

 

9 16 sks

 

 

 

 

 

 

 

Belum terpenuhi

evaluasi EWMP & penambahan dosen baru Update: Kebutuhan rekrutmen dosen dalam dokumen Rencana Pengembangan Dosen dan Tendik (halaman 8-9), penerimaan cpns (Sheet CPNS FT 2024)

 

 

 

 

 

 

 

16

 

 

 

 

 

 

 

Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1 : 25

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum terpenuhi

penambahan dosen baru dan percepatan kelulusan mahasiswa.

Update: Kebutuhan rekrutmen dosen dalam dokumen Rencana Pengembangan Dosen dan Tendik (halaman 8-9), penerimaan cpns (Sheet CPNS FT 2024) dan penurunan rasio dari 1:35.21(TA

2022/2023 genap)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1:30


 

 

 

 

menjadi 1:33.21 (TA 2023/2024

Gasal) .

 

 

 

 

K.4.A.4

Jumlah maksimal mahasiswa rerata bimbingan TA dosen setiap tahun

 

 

 

<= 10

 

 

Terpenuhi (Praktik Baik)

 

 

 

Dipertahankan

 

 

 

8

 

 

 

 

K.4.B.1

Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang

diakui oleh

industri dan dunia kerja

 

 

 

 

10

 

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

 

 

12

 

 

 

K.4.C.1

Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

 

 

 

1

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

 

Dipertahankan

 

 

 

27

 

 

 

 

K.4.D.1

Persentase dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar program studi setiap tahun

 

 

 

 

10%

 

 

 

Terlampaui (Praktik Baik)

 

 

 

 

Dipertahankan

 

 

 

 

40%

 

C.5.  KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA

5.1   PENETAPAN

A.    Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan Tridarma. disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana.

 

Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses tridharma perguruan tinggi yang meliputi pembelajaran, penelitian, dan PkM adalah hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Untuk mendukung kegiatan tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang perlu


diperhatikan dalam pengelolaan dana dan pembiayaan proses tridharma tersebut. Beberapa kebijakan tersebut yaitu:

1.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

3.      Keputusan Rektor Nomor 36/H46/2010 tentang Rencana Pengembangan Jangka Panjang Universitas Trunojoyo Madura Periode 2010-2030.

4.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 3/UN46/HK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2020-2024.

5.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 4/UN46/HK.01/2021 Tentang Rencana Strategis Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2020-2024 (Penyesuaian).

6.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK/.02/2020 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2021.

7.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK/.02/2021 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2022.

8.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK/.02/2022 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2023.

9.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023.

10.   Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

11.   Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura.

 

Standar berdasarkan kriteria Keuangan, Sarana, dan Prasarana berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 8 tahun 2022 sebagai berikut:

K.5.A.1  : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa standar satuan biaya operasional pendidikan yang ditetapkan telah mengacu kepada standar operasional pendidikan tinggi

(Standar SPMI halaman 77)

K.5.A.2  : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya dana penelitian

(Standar SPMI halaman 122)

K.5.A.3  : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya dana pengabdian kepada masyarakat

(Standar SPMI halaman 153)

K.5.A.4  : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan kecukupan pembiayaan untuk investasi SDM

(Standar SPMI halaman 76 no 5)

K.5.A.5  : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan kecukupan pembiayaan untuk investasi Sarana Prasarana

(Standar SPMI halaman 70 no 5)

K.5.B.1  : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersusunnya pedoman kebutuhan standar sarana dan prasarana umum

(Standar SPMI halaman 220)


Pengelolaan keuangan PS-SI berpedoman pada Visi Misi Rektor yang diturunkan kepada Visi Misi UPPS. Visi Misi Rektor UTM tersebut tercermin pada Rencana Pengembangan Jangka Panjang UTM tahun 2010-2030 dan rencana strategis UTM tahun 2020-2024. Sebagaimana Universitas Negeri pada umumnya, secara garis besar aturan pengelolaan dana keuangan harus sesuai dengan peraturan yang paling tinggi dalam hal ini, seperti: Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Rektor. Peraturan pengelolaan keuangan yang belum ada pada peraturan diatasnya akan dimasukkan pada Peraturan Rektor yang berisikan standar tarif pengelolaan keuangan internal yang ada pada UTM.

Dalam rangka mewujudkan Visi Misi Rektor, Perjanjian Kinerja (PK) Rektor, kinerja pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil maka pada setiap awal tahun anggaran baik Dekan, Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi harus menandatangani PK. Secara Hirarki, PK Rektor merupakan target kinerja kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, PK Dekan merupakan target kinerja kepada Rektor, begitu seterusnya PK Ketua Jurusan Teknik Informatika dan PK Koordinator Prodi Sistem Informasi merupakan turunan dari PK Dekan Fakultas Teknik UTM. Sehingga pengalokasian anggaran dapat fokus terarah sesuai dengan target kinerja yang ingin dicapai sesuai dengan rencana strategis jangka pendek dan jangka Panjang UTM.

Pengelolaan keuangan di PS-SI mengikuti standar Sistem Penjaminan Mutu Keuangan. Standar pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan. Proses perencanaan dilakukan secara buttom up dimana PS-SI mengajukan anggaran kepada UPPS. Usulan tersebut kemudian dibahas di UPPS dan diajukan kepada UTM menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Anggaran UTM (Siperang). Pada setiap akhir tahun, UTM akan mengadakan raker pimpinan yang membahas evaluasi anggaran tahun berjalan dan kebijakan Universitas pada tahun berikutnya. Pengalokasian dana usulan PS-SI dan UPPS akan dibahas oleh rapat pimpinan dalam hal ini Rektorat dan Dekanat sesuai dengan skala prioritas untuk menyelaraskan dan mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran UTM dengan mempertimbangkan standar pembiayaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengelolaan sarana dan prasarana. Penetapan standar dan indikator keuangan dapat dilihat pada Tabel 2.52.

Tabel 2.52 Penetapan Standar dan Indikator Keuangan

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target (%)

K.5.A.1

Prosentase Dana Pembelajaran

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

25

 

K.5.A.2

Prosentase Dana Penelitian

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

3

 

K.5.A.3

Prosentase Dana PkM

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

1

K.5.A.4

Prosentase Investasi SDM

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

5

 

K.5.A.5

Prosentase Investasi Sarpras

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

7


B.    Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana.

Sarana prasarana diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi. Diperlukan kebijakan agar pengelolaan sarana prasarana tersebut dapat optimal. Setiap bulan Oktober, dilakukan rapat berkala PS-SI untuk membuat usulan rencana anggaran operasional PS-SI. Rencana anggaran terdiri dari semua rencana kegiatan tridharma yang akan dilakukan PS-SI pada tahun berikutnya. Sumber pembiayaan dari seluruh kebutuhan anggaran tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rupiah Murni (RM), dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Kemudian usulan rencana anggaran operasional tersebut diajukan oleh Koordinator PS-SI dan Ketua Jurusan Teknik Informatika kepada UPPS untuk selanjutnya usulan tersebut diusulkan ke UTM. Sekitar bulan Desember diadakan Rapat Kerja UTM untuk menghasilkan rencana anggaran operasional UTM selama satu tahun. Dalam perguruan tinggi selain dari biaya operasional adanya biaya investasi prasarana yang meliputi pengadaan barang tidak bergerak atau jasa. Investasi sarana pengadaan barang bergerak, investasi pengembangan SDM meliputi pelatihan seperti seminar, workshop sebagai upaya dalam pengembangan kuantitas dan kualitas. Pengalokasian dana untuk sarana prasarana dalam mendukung terselenggaranya tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka membantu dosen serta mahasiswa untuk dapat melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.

Pemeliharaan sarana prasarana dilaksanakan bertahap serta berkesinambungan memberikan laporan secara tertulis khususnya proses belajar. Melaporkan kondisi fisik sarana sehingga dapat mengambil tindakan perbaikan, penambahan apabila diperlukan. Status sarana yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi akan dicatat dan dilaporkan untuk penghapusan data inventaris. Untuk penetapan standar dan indikator Sarana Prasarana terdapat pada Tabel 2.53 berikut:

 

Tabel 2.53 Penetapan Standar dan Indikator Sarana Prasarana

No. Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.5.B.1

SOP Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana (Manual SPMI halaman 334)

Tersedia

 

5.2   PELAKSANAAN

 

A.    Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma.

Rencana strategis (Renstra) UPPS tahun 2021-2025 terdapat pada Tabel 2.54 berikut:

 

 

 

Tabel 2.54 Renstra UPPS tentang Sumber Dana

No

Sumber Dana

Pagu Tahun 2020

(Baseline)

Proyeksi Tahun

2021

2022

2023

2024

2025

1

Penerimaan

4.969.500.

3.596.50

2.722.753.

4.172.000.

4.510.535.

5.000.000.


 

Negara Bukan Pajak (PNBP)

000

0.000

000

000

678

000

2

Rupiah Murni (RM)

12.622.13

0.250

12.753

750.100

13.804.664

.174

14.067.166

.974

14.250.00

0.000

14.500.000

.000

3

Bantuan Operasional Perguruan Tinggi

(BOPTN)

8.250.500.

000

9.615.43

1.000

11.004.064

.000

19.907.971

.000

25.000.00

0.000

30.000.000

.000

 

Pelaksanaan pengelolaan dan dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM seperti pada Tabel 2.55 berikut:

 

Tabel 2.55 Keterlaksanaan Standar dan Indikator Pembiayaan/Keuangan beserta Bukti

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Keterlaksanaan dan bukti

K.5.A.1

Prosentase Dana Penbelajaran (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI

2021, POK DIPA SI 2022)

Pada tahun 2022 realisasi dana pendidikan 29% lebih dari target

sebesar 25%

K.5.A.2

Prosentase Dana Penelitian

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

Pada tahun 2022 realisasi dana penelitian 5% lebih dari target sebesar 3%

K.5.A.3

Prosentase Dana PkM

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

Pada tahun 2022 realisasi dana PkM 2% lebih dari target sebesar 1%

K.5.A.4

Prosentase investasi SDM

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

Pada tahun 2022 realisasi dana investasi SDM 7% lebih dari target

sebesar 5%

K.5.A.5

Prosentase investasi Sarana Prasarana (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI

2022)

Pada tahun 2022 realisasi dana investasi Sarana Prasarana 8% lebih dari target sebesar 7%

 

B.    Pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka.

Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM seperti pada Tabel 2.56 berikut.

 

Tabel 2.56 Keterlaksanaan Standar dan Indikator Pengelolaan Sarpras beserta Bukti

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Keterlaksanaan dan bukti

K.5.B.1

SOP Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana (Manual SPMI halaman 334)

Pada tahun 2021 SOP Pengembangan dan Pengelolaan Sarpras yang tersedia sebagai berikut: SOP Peminajaman Alat Laboratorium, SOP Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa, SOP Peminjaman Barang Untuk Kegiatan resmi,

SOP Surat Keluar Masuk

 

Aksesibilitas data dan informasi pada Program Studi Sistem Informasi telah terkomputerisasi dan terhubung dengan WAN seperti dijelaskan dalam Tabel 2.57 berikut:


Tabel 2.57 Aksesibilitas dalam Sistem Informasi

 

 

No

 

 

Jenis Data

Sistem Pengelolahan Data Ditangani

 

Secara Manual

Dengan Komputer Tanpa Jaringan

Dengan Komputer serta dapat diakses melalui Jaringan Lokal (LAN)

Dengan Komputer serta dapat diakses melalui Jaringan Luas (WAN)

1

Mahasiswa

 

 

 

v

2

Kartu Rencana Studi (KRS)

 

 

 

v

3

Jadwal Mata Kuliah

 

 

 

v

4

Nilai Mata Kuliah

 

 

 

v

5

Transkip Akademik

 

 

 

v

6

Lulusan

 

 

 

v

7

Dosen

 

 

 

v

8

Pegawai

 

 

 

v

9

Keuangan

 

 

 

v

10

Inventaris

 

 

 

v

11

Perpustakaan

 

 

 

v

 

Sarana Prasarana yang dimiliki UTM, UPPS, dan PS dapat dilihat pada Tabel Pendayagunaan Sarana Prasarana dan Data Ruang dan Bangunan UTM.

Kecukupan Sarana Prasarana penunjang adalah sebagai berikut :

      Laboratorium Komputer;

Laboratorium Komputer di lingkungan UPPS mempunyai spesifikasi perangkat keras yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di setiap laboratorium.

      Perangkat Keras;

      Perangkat Lunak;

      Bandwith;

      Bahan Pustaka;

      Fasilitas Belajar Mandiri;

Fasilitas belajar mandiri terbagi menjadi dua kategori: luring dan daring. Secara luring, terdapat beberapa tempat yang dapat digunakan mahasiswa untuk belajar mandiri dan sudah dilengkapi dengan akses internet. Untuk fasilitas belajar mandiri secara daring, terdapat dua sistem yang dapat digunakan mahasiswa dan dosen. Sistem pertama yaitu www.sisri.com. Website ini adalah interaksi bimbingan skripsi antara dosen dan mahasiswa termasuk riwayat bimbingan. Sistem kedua yaitu google classroom yang sudah dilanggan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) UTM.

 

 

5.3   EVALUASI

Evaluasi dilaksanakan secara berkala. AMI dilaksanakan dengan melibatkan SPMI. Pelaksanaan AMI berdasarkan Laporan Kerja PS selama semester gasal dan genap setiap tahun ajaran yang telah dilakukan. Menurut Buku Panduan AMI 2022, beberapa indikator yang menjadi ruang lingkup AMI adalah:


1.      Tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2.      Mahasiswa yang meliputi: daya tamping, jumlah calon mahasiswa, jumlah mahasiswa baru, dan jumlah mahasiswa aktif.

3.      Sumber daya manusia yang meliputi: pendidikan, kompetensi, jabatan akademik, sertifikat pendidik, mata kuliah yang diampu.

4.      Keuangan, sarana dan prasarana.

5.      Kurikulum.

6.      Penelitian.

7.      Pengabdian kepada masyarakat.

8.      Luaran Capaian Tridharma.

Dari perencanaan POK DIPA dan realisasinya dihasilkan evaluasi tentang keuangan, sarana, dan prasarana sesuai Tabel 2.58.

 

Tabel 2.58 Evaluasi Keuangan Sarana Prasarana

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

Capaian

Keterlaksanaan

Evaluasi

K.5.A.1

Prosentase Dana

25%

29%

Terlaksana dengan

Melampaui

 

Pembelajaran

 

 

bukti yang lengkap

(Praktik

 

(Renstra SI 2021-

 

 

 

Baik)

 

2025, POK DIPA SI

 

 

 

 

 

2021, POK DIPA SI

 

 

 

 

 

2022)

 

 

 

 

K.5.A.2

Prosentase Dana

3%

5%

Terlaksana dengan

Melampaui

 

Penelitian

 

 

bukti yang lengkap

(Praktik

 

(Renstra SI 2021-

 

 

 

Baik)

 

2025, POK DIPA SI

 

 

 

 

 

2021, POK DIPA SI

 

 

 

 

 

2022)

 

 

 

 

K.5.A.3

Prosentase Dana

1%

2%

Terlaksana dengan

Mencapai

 

PkM

 

 

bukti yang lengkap

(Praktik

 

(Renstra SI 2021-

 

 

 

Baik)

 

2025, POK DIPA SI

 

 

 

 

 

2021, POK DIPA SI

 

 

 

 

 

2022)

 

 

 

 

K.5.A.4

Prosentase Investasi SDM

(Renstra SI 2021- 2025, POK DIPA SI

2021, POK DIPA SI

2022)

5%

7%

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Melampaui (Praktik Baik)

K.5.A.5

Prosentase Investasi Sarpras

(Renstra SI 2021- 2025, POK DIPA SI

2021, POK DIPA SI

2022)

7%

8%

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Melampaui (Praktik Baik)


K.5.B.1

SOP Pengelolaan

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan

Mencapai

 

dan Pengembangan

 

 

bukti yang lengkap

(Praktik

 

Sarana Prasarana

 

 

 

Baik)

 

(Manual SPMI

 

 

 

 

 

halaman 334)

 

 

 

 

 

Berkaitan dengan kegiatan dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa menggunakan sarana dan prasarana di universitas, dilaksanakan survey kepuasan penggunaan sarana dan prasarana untuk mengukur tingkat kepuasaan tersebut. Tingkat kepuasaan penggunaan sarana dan prasarana dijelaskan dalam bentuk tabel kepuasan penggunaan sarana dan prasarana dan grafik kepuasan penggunaan sarana dan prasarana. Grafik kepuasan penggunaan sarana dan prasarana dapat dilihat 2.5.


Gambar 2.5 Tingkat Kepuasan Penggunaan Sarana dan Prasarana

 

 

Berdasarkan grafik diatas dapat dijelaskan ada peningkatan kepuasan setiap tahun dari pengguna sarana dan prasarana (dosen, tenaga Pendidikan, dan mahasiswa) terhadap sarana dan prasarana di Universitas.

 

5.4   PENGENDALIAN

Pengelola anggaran dari setiap unit kerja menyusun pertanggunjawaban anggaran setiap tahun. Hal ini didasarkan pada Peraturan Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan, universitas membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bagian dari pemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas. RTM PS-SI dilaksanakan setiap akhir tahun untuk melaksanakan AMI terutama yang berhubungan dengan masalah keuangan, sarana, dan prasarana. Dalam RTM PS-SI 2023 ada beberapa masalah yang menjadi pembahasan dalam pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana selama tahun 2023 yaitu:

1.      Masalah laporan keuangan terkait kegiatan pengabdian terjadi keterlambatan pelaporan.

2.      Serapan anggaran PS-SI dan rencana penyusunan anggaran tahun berikutnya.


A.  Pengendalian keuangan

Pengendalian dan tindak lanjut terhadap evaluasi keuangan seperti pada Tabel 2.59 berikut:

 

Tabel 2.59. Pengendalian Keuangan

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Keterlaksanaan

Hasil

Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil

AMI

K.5.A.1

Prosentase Dana

Terlaksana dengan

Melampaui

UPPS telah

 

Pembelajaran

bukti yang lengkap

(Praktik

mengelola biaya

 

(Renstra SI 2021-

 

Baik)

pembelajaran

 

2025, POK DIPA SI

 

 

dengan baik.

 

2021, POK DIPA SI

 

 

Tindak lanjut:

 

2022)

 

 

dipertahankan dan

 

 

 

 

ditingkatkan.

K.5.A.2

Prosentase Dana

Terlaksana dengan

Melampaui

UPPS telah

 

Penelitian

bukti yang lengkap

(Praktik

mengelola biaya

 

(Renstra SI 2021-

 

Baik)

penelitian dengan

 

2025, POK DIPA SI

 

 

baik.

 

2021, POK DIPA SI

 

 

Tindak lanjut:

 

2022)

 

 

dipertahankan dan

 

 

 

 

ditingkatkan.

K.5.A.3

Prosentase Dana

Terlaksana dengan

Melampaui

UPPS telah

 

PkM

bukti yang lengkap

(Praktik

mengelola biaya

 

(Renstra SI 2021-

 

Baik)

PkM dengan baik.

 

2025, POK DIPA SI

 

 

Tindak lanjut:

 

2021, POK DIPA SI

 

 

dipertahankan dan

 

2022)

 

 

ditingkatkan.

K.5.A.4

Prosentase

Terlaksana dengan

Melampaui

UPPS telah

 

Investasi SDM

bukti yang lengkap

(Praktik

mengelola investasi

 

(Renstra SI 2021-

 

Baik)

SDM dengan baik.

 

2025, POK DIPA SI

 

 

Tindak lanjut:

 

2021, POK DIPA SI

 

 

dipertahankan dan

 

2022)

 

 

ditingkatkan.

K.5.A.5

Prosentase

Terlaksana dengan

Melampaui

UPPS telah

 

Investasi Sarpras

bukti yang lengkap

(Praktik

mengelola investasi

 

(Renstra SI 2021-

 

Baik)

Sarpras dengan

 

2025, POK DIPA SI

 

 

baik.

 

2021, POK DIPA SI

 

 

Tindak lanjut:

 

2022)

 

 

dipertahankan dan

 

 

 

 

ditingkatkan.

 

 

B.  Pengendalian sarana prasarana

Pengendalian dan tindak lanjut terhadap evaluasi sarana prasarana seperti pada Tabel 2.60.

Tabel 2.60. Pengendalian Sarana Prasarana

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI


K.5.B.1

SOP Pengelolaan dan Pengembangan Sarana Prasarana (Manual SPMI halaman 334)

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Melampaui (Praktik Baik)

UPPS telah menyediakan SOP Pengelolaan Sarana Prasarana dengan baik.

Tindak lanjut: dipertahankan dan

ditingkatkan.

 

5.5   PENINGKATAN

A.   Peningkatan Keuangan

Rapat Peningkatan Standar Mutu dilaksanakan setiap tahun sekali. Beberapa hal yang dilakukan dalam rangka peningkatan keuangan dan sarana prasarana, antara lain:

1.      Peningkatan sumber pendapatan dari Pusat Bisnis Universitas;

2.      Kerja sama dengan perusahaan/BUMN yang saling menguntungkan terutama untuk CSR dalam bidang Tridarma PT;

3.      Peningkatan kapasitas Laboratorium dari Universitas;

4.      Kerja sama dengan Pemda program beasiswa;

5.      Hibah peralatan laboratorium dari pihak ketiga;

6.      Bantuan dana hibah pengembangan SDM dari Kemendikbud Ristek;

7.      Peningkatan keterserapan dana 83%.

 

Tabel 2.61. Rangkuman Peningkatan Keuangan dan Sarana Prasarana

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

Peningkatan/ Optimalisasi

Target YAD (TS+1)

K.5.A.1

Prosentase Dana Pembelajara n (Renstra SI 2021- 2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI

2022)

25%

Melampa ui (Praktik Baik)

UPPS telah mengelola biaya pendidikan dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan ditingkatkan.

Persentase dana dana Pembelajaran ditingkatan untuk memberikan layanan akademik yang lebih baik

30%

K.5.A.2

Prosentase Dana Penelitian (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA

SI 2022)

3%

Melampa ui (Praktik Baik)

UPPS telah mengelola biaya penelitian dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan

ditingkatkan.

Penambahan persentase dana Penelitian untuk meningkatan penelitian dosen dan mahasiswa

6%

K.5.A.3

Prosentase Dana PkM (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021,

POK DIPA

1%

Melampa ui (Praktik Baik)

UPPS telah mengelola biaya PkM dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka

n dan

Penambahan persentase dana PkM untuk meningkatan jumlah PkM dosen dan mahasiswa

yang dapat

3%


 

SI 2022)

 

 

ditingkatkan.

diimplementasikan ke masyarakat

 

K.5.A.4

Prosentase Investasi SDM

(Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA

SI 2022)

5%

Melampa ui (Praktik Baik)

UPPS telah mengelola biaya investasi SDM dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan

ditingkatkan.

Penambahan persentase Investasi SDM untuk meningkatan jumlah keahlian bagi dosen dan Tendik

8%

K.5.A.5

Prosentase Investasi Sarpras (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022)

7%

Melampa ui (Praktik Baik)

UPPS telah mengelola biaya investasi Sarana Prasarana dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan

ditingkatkan.

Penambahan persentase Investasi Sarpras untuk meningkatan layanan bagi dosen dan mahasiswa

9%

B. SOP peningkatan sarana dan prasarana

SOP peningkatan terhadap sarana dan prasarana seperti pada Tabel 2.62 berikut:

 

Tabel 2.62 Rangkuman SOP Peningkatan Sarana Prasarana

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

Peningkatan/ Optimalisasi

Target YAD

(TS+1)

K,5,B.1

SOP

Tersedia

Melampaui

UPPS telah

SOP yang

Penerapan

 

Pengelolaan dan

 

(Praktik

mengelola

ada

SOP lebih

 

Pengembangan

 

Baik)

Sarana

dipertahankan

optimal

 

Sarana

 

 

Prasarana

dan dapat

 

 

Prasarana

 

 

dengan baik.

diterapkan

 

 

(Manual SPMI

 

 

Tindak lanjut:

lebih optimal

 

 

halaman 334)

 

 

dipertahankan

 

 

 

 

 

 

dan

 

 

 

 

 

 

ditingkatkan.

 

 

 

C.6.  PENDIDIKAN

6. 1. PENETAPAN

A.    Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) sesuai dengan Profil Lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI.

 

Kebijakan

Kebijakan terkait Pendidikan, Pembelajaran, Profil Lulusan dan CPL yang sesuai dengan jenjang KKNI bisa dilihat di link ini. Kebijakan terkait Kurikulum PS-SI yang mengakomodasi Kebijakan MBKM dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Rektor UTM. Standar penetapan pendidikan dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Kebudayaan No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


dan Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM sedangkan indikator diambil Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.63.

Standar

Standar tentang Profil Lulusan, CPL sesuai dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI antara lain :

K.6.A.1 : Dekan menyampaikan profil lulusan dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor; (Standar SPMI halaman 7);

Koordinator Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya; (Standar SPMI halaman 13);

 

Tabel 2.63. Standar dan Indikator Pendidikan A1 dan A2

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.6.A.1

Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni

IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

1

 

B.  Struktur Kurikulum Kebijakan

Kebijakan struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran bisa dilihat di link ini.

Standar dan Indikator

Standar penetapan kurikulum dikutip dari Standar Mutu universitas dengan Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM, sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2022 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.64

Standar

K.6.B.1 : Koordinator Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya; (Standar SPMI halaman 13)

 

Tabel 2.64. Standar dan Indikator struktur kurikulum berbasis KKNI

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.6.B.1

Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran

Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya

Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

1

 

C.  Suasana akademik Kebijakan

Kebijakan atas penciptaan suasana akademik yang terjadwal bisa dilihat di link ini.


Standar dan Indikator

Standar suasana akademik berasal dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura dan Panduan Akademik Sistem Informasi sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.65.

Standar

K.6.C.1   : Koordinator Program Studi menjamin Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS dengan karakteristik proses pembelajaran;

b.      Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada standar penelitian;

c.      Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada standar pengabdian kepada masyarakat;

d.      Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur;

e.      Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan CPL;

f.       Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan CPL;

g.      Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran;

h.      Bentuk pembelajaran dapat berupa: kuliah; responsi dan tutorial; seminar; praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; penelitian, perancangan, atau pengembangan; pelatihan militer; pertukaran pelajar; magang; wirausaha; dan/ atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat;

i.        Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program sarjana dan program magister;

j.        Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa;

k.      Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan sarjana;


l.        Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa; (Standar SPMI halaman 24)

K.6.C.2   : Koordinator Program Studi menjamin perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) (Standar SPMI halaman 24)

K.6.C.3   : Koordinator Program Studi wajib menyusun isi pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun; (Standar SPMI halaman 17)

K.6.C.4   : Koordinator program studi menyelenggarakan program kegiatan di dalam dan di luar proses pembelajaran, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas, yang diperbaharui dan/atau dikembangkan secara periodik untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif. (Standar SPMI halaman 82).

 

Tabel 2.65. Standar dan indikator C1, C2, dan C3

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.6.C.1

PS menyediakan fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan

berbasis KKNI halaman 20-21

Tersedia kelas, laboratorium, perpustakaan,

fasilitas e-learning.

K.6.C.2

Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan

berbasis KKNI halaman 20-21

75%

K.6.C.3

Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum

Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait

Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

2

K.6.C.4

Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan

berbasis KKNI halaman 20-21

2

 

Mekanisme integrasi Kebijakan

Kebijakan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran bisa dilihat di link ini.

Standar dan Indikator

Standar integrasi topik penelitian dan PkM ke dalam proses pembelajaran dikutip dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura , sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.66.


Standar

K.6.D.1   : Koordinator Program Studi menjamin kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program diploma, sarjana dan magister wajib memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis proyek (project based learning) dan pendekatan kasus (problem solving learning) ; (Standar SPMI halaman 17-18);

 

Tabel 2.66. Indikator integrasi topik penelitian dan PkM

No

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.6.D.1

Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI

yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

5

 

Mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum Kebijakan

Kebijakan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum bisa dilihat di link ini.

Standar dan Indikator

Standar proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dikutip dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, sedangkan indikator diambil dari Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.67.

Standar

K.6.E.1   : Koordinator Program Studi merumuskan kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam 4 tahun; (Standar SPMI halaman 12-13);

 

Tabel 2.67. Indikator mekanisme evaluasi dan pemutakhiran kurikulum

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.6.E.1

Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI

halaman 20-21

1

 

Mekanisme penyelesaian Skripsi Kebijakan

Kebijakan mekanisme proses penyelesaian skripsi bisa dilihat di link ini.

Standar dan Indikator

Standar mekanisme proses penyelesaian skripsi dikutip dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM, sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.68.

Standar

K.6.F.1   : Koordinator Program Studi memastikan setiap tugas akhir yang akan diujikan


lolos deteksi plagiasi maksimal similarity 30%. (Standar Mutu halaman 27)

 

Tabel 2.68. Indikator penyelesaian Skripsi

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.6.F.1

Prosentase maksimal similarity check dalam proses penyelesaian skripsi mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait

Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

30 %

 

Mekanisme untuk penyelesaian skripsi mahasiswa PS-SI diatur dalam Panduan Penyelesaian Skripsi dan SOP Skripsi yang ditetapkan oleh Fakultas Teknik dan dipublikasikan di website PS-SI. Selain itu, FT menyediakan aplikasi SISRI untuk mendukung kelancaran administrasi dan manajemen seminar proposal, bimbingan skripsi serta sidang skripsi mahasiswa.

 

6. 2 PELAKSANAAN

A.      Proses pembelajaran dengan mengacu pada kurikulum dan kebijakan pendidikan yang sudah ditetapkan meliputi kesesuaian CPL dengan Profil Lulusan(PL) dan jenjang KKNI/SKKNI.

 

Tabel 2.69. menunjukkan keterlaksanaan proses pembelajaran yang mengacu pada kurikulum KKNI.

 

Tabel 2.69. Keterlaksanaan kesesuaian CPL dengan PL dan jenjang KKNI

No

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.6.A.1

Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan

KKNI/SKKNI. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

Keterlaksanaan dan Bukti:

Profil Lulusan dan CPL tersedia dan dijelaskan dalam Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI, yaitu :

1.   System Analyst

2.   Pengembang Aplikasi

3.   Analis Bisnis Cerdas.

Keterlaksanaan dan Bukti:

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI mengacu pada panduan kurikulum Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komputer (APTIKOM) Tahun 2019. Sedangkan capaian pembelajaran diturunkan dari Profil lulusan dan memenuhi level KKNI 6. CPL dan PL dimutakhirkan secara berkala tiap 3-5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna yang ditetapkan di kurikulum berdasarkan KKNI dan SN Dikti disusun oleh tim pengembang Kurikulum Pembelajaran Tinggi Direktorat Pembelajaran Kemenritekdikti. Setelah akreditasi pada tahun 2019, PS- SI mengimplementasikan Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI. Untuk Capstone Project sudah diimplementasikan mulai semester genap 2022/2023 dalam bentuk mata kuliah

berbasis proyek dan MBKM riset. Implementasi MBKM mengacu pada panduan MBKM


Fakultas Teknik dan dilaksanakan oleh PS-SI pada :
	Tahun 2021 : Keikutsertaan aktif mahasiswa pada program- program MBKM internal maupun eksternal yaitu Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)
	Pada tahun 2022 : Pertukaran Mahasiswa Merdeka Internal (PMM) Internal, Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Eksternal MBKM, MBKM riset, KKN Tematik.
Setiap mata kuliah memiliki capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang terkait dengan CPL yang dipaparkan pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Untuk Asesmen pembelajaran dilakukan melalui berbagai metode, seperti tes tulis, tugas individu, tugas kelompok, presentasi, dan proyek akhir.

 

B.  Proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KKNI

Proses pembelajaran telah dilaksanakan sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis KKNI. Tabel 2.70 menunjukkan standar dan indikator untuk struktur kurikulum tersebut.

 

Tabel 2.70. Keterlaksanaan pembelajaran yang sesuai struktur kurikulum KKNI

No.

Standar

Indikator IKU/IKT

K.6.B.1

Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran.

Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan

berbasis KKNI halaman 20-21

Keterlaksanaan dan Bukti:

Proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kurikulum KKNI yang diberlakukan di PS mulai tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI. Proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan CPL dan CPMK yang telah ditetapkan, dibuktikan dengan RPS yang telah disusun oleh DTPR. Kesesuaian RPS dengan proses pembelajaran dimonitoring melalui BAP yang dilaporkan pada setiap pertemuan yang dihadiri dosen dan mahasiswa. Google Classroom perkuliahan digunakan sebagai media online untuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar. Pada aplikasi tersebut, mahasiswa dapat mengakses materi, pengumuman, tugas, maupun Asesmen pembelajaran berbagai bentuk diantaranya UTS, UAS, tugas maupun bentuk lainnya pada

tiap matakuliah. Ketua PS melakukan monitoring evaluasi kesesuaian BAP dengan RPS.

 

C.  Suasana Akademik

Keterlaksanaan suasana akademik dalam proses pembelajaran dapat dilihat pada Tabel 2.71.

Tabel 2.71. Keterlaksanaan suasana akademik dalam pembelajaran

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.6.C.1

PS menyediakan fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya

Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

K.6.C.2

Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait

Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

K.6.C.3

Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan


 

pemutakhiran kurikulum

Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21I

K.6.C.4

Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait

Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

Keterlaksanaan dan Bukti:

Suasana akademik mencakup beberapa hal, antara lain:

1.   Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar

Interaksi antara dosen dan mahasiswa dilakukan di dalam kelas, laboratorium maupun luar kelas. Interaksi di dalam kelas dan laboratorium dilakukan pada saat perkuliahan melalui penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab. Sedangkan interaksi di luar kelas dilakukan saat bimbingan proposal skripsi, diskusi pengerjaan skripsi, serta diskusi penelitian maupun akademik lainnya baik melalui tatap muka langsung maupun melalui platform meeting online seperti zoom atau gmeet. Untuk sumber belajar, dosen memberikan bahan ajar dalam bentuk buku ajar, modul praktikum, artikel jurnal maupun prosiding dalam bentuk hardcopy maupun soft copy termasuk juga youtube, website dan sumber belajar digital lainnya. Sumber referensi bisa diberikan langsung melalui transfer hardcopy, soft copy melalui WA, email, Google Classroom maupun media digital lainnya.

2.   Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran

Pemantauan kesesuaian proses pembelajaran oleh dosen sangat penting untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan sesuai dengan rencana pembelajaran. Kehadiran dosen dan mahasiswa serta pemantauan keterlaksanaan RPS dilaporkan melalui BAP oleh dosen pada setiap pertemuan dan dikumpulkan di saat seluruh rangkaian perkuliahan telah berakhir. Pemantauan juga dilakukan melalui interaksi langsung antara dosen dan mahasiswa, forum diskusi antara Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI) dengan Koorprodi SI baik secara tatap muka maupun melalui WhatsApp Group (WAG). Jika ada yang dianggap tidak sesuai maka bisa didiskusikan langsung dengan dosen pengampu mata kuliah maupun dengan Koorprodi SI.

3.   Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum

Pemangku kepentingan seperti dosen, mahasiswa, koordinator program studi,dilibatkan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum SI melalui diskusi- diskusi baik secara formal melalui rapat kurikulum maupun diskusi non formal secara tatap muka langsung maupun melalui WAG. Selain itu, pemangku kepentingan seperti Perusahaan maupun instansi lain yang menggunakan alumni serta terdapat jenis pekerjaan Sistem Informasi diajak diskusi serta diminta masukannya melalui kunjungan-kunjungan industri ke enam pemangku kepentingan, seperti: PT. Telkom, PT. TATI, PT. SEVIMA, Life Media Yogyakarta, Maspion IT, dan PT. FWD Aset. Dokumentasi kunjungan ke industri bisa diakses di link ini . Dan juga, tim kurikulum berdiskusi dan meminta masukan dengan rekan sejawat dosen dari perguruan tinggi lain seperti di Universitas AMIKOM, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Islam Madura (UIM), UWKS, ITB, UI, UINSA, UNEJ, Universitas Udayana, Universitas Mataram, UNUSA, Universitas Dinamika, ITATS, dan lainnya. Selain itu,

tim kurikulum juga berdiskusi dengan Tim penyusun kurikulum SI APTIKOM.


Dokumentasi bisa dilihat di di link ini
4. Penciptaan suasana akademik melalui kegiatan ilmiah yang terjadwal
Kegiatan ilmiah rutin yang biasanya diikuti oleh dosen-dosen SI UTM adalah melalui keikutsertaan Seminar Internasional, seperti International Conference on Science and Technology (ICST) dan Information Technology International Seminar (ITIS) UPN Veteran Jatim yang diselenggarakan tiap tahun dimana UTM menjadi co-host. Diluar itu, dosen-dosen SI juga berpartisipasi dalam Seminar Internasional di berbagai kampus lainnya, misalnya International Conference on Information and Communication Technology (ICOIACT) 2023 yang diselenggarakan oleh Universitas AMIKOM, International Conference on Informatics and Computing (ICIC) APTIKOM, International Conference on Informatics, Mechanical, Industrial and Chemical Engineering (ICIMICE) Universitas Wahab Hasbullah Semarang, International Conference on Informatics and Computational Sciences (ICICOS) Universitas Diponegoro, ISRITI dan lainnya. Foto- foto keikutsertaan di conference tersebut bisa dilihat di link ini. Selain itu, mahasiswa juga mengadakan kegiatan ilmiah seperti yang ditunjukkan pada link ini.

D.  Proses integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran

Keterlaksanaan proses integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran dapat dilihat pada Tabel 2.72.

 

Tabel 2.72. Keterlaksanaan integrasi penelitian dan PkM ke dalam pembelajaran

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.6.D.1

Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait

Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

Keterlaksanaan dan Bukti:

Proses dan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

1.   Integrasi topik penelitian dalam proses pembelajaran dilakukan melalui perkuliahan mata kuliah pilihan. Pemilihan mata kuliah pilihan bisa dilanjutkan dengan pemilihan topik skripsi yang sesuai. Selain itu, integrasi topik skripsi juga bisa dilakukan melalui tugas mata kuliah Metodologi penelitian dan penulisan ilmiah (MPPI) dimana mahasisa diminta membuat proposal skripsi yang kemudian direview oleh dosen pengampu.

2.   Integrasi topik kegiatan PkM yang relevan dengan materi pembelajaran juga bisa dilakukan melalui mata kuliah-mata kuliah yang relevan dan memungkinkan untuk diimplementasikan secara langsung untuk pemberdayaan Masyarakat, diantaranya E- Business dan E-Commerce, serta Digital Preneurship.

3.   Pemetaan penelitian dan PkM dengan mata kuliah dapat dilihat di LKPS sheet 6. penelitian dosen.

4.   Penyediaan sumber belajar yang terkait dengan topik penelitian dan kegiatan PkM, dosen menyediakan sumber belajar yang terkait dengan topik penelitian dan kegiatan PkM yang dilakukan, seperti jurnal ilmiah, buku-buku, atau materi video. Sumber belajar ini dapat membantu mahasiswa untuk memahami lebih dalam tentang topik penelitian dan kegiatan PkM yang dilakukan.

5.   Dosen mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif dalam kegiatan penelitian atau PkM,


Adapun mata kuliah yang telah diintegrasikan dengan penelitian dan pengabdian Masyarakat adalah sebagai Data Science, Sistem Pendukung Keputusan (SPK), Analisis dan Desain Sistem Informasi (ADSI), Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Interaksi Manusia dan Komputer, Deep Learning, Bisnis Cerdas, Pemrograman Berbasis Web, Internet of Things, Sistem Informasi Geografis, Forecasting Bisnis, Data Mining, Basis Data, Manajemen Rantai Pasok, dan Riset Operasi

 

E. Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan.

Keterlaksanaan proses evaluasi dan pemuktahiran kurikulum dan keterlibatan pemangku kepentingan dapat dilihat pada Tabel 2.73.

 

Tabel 2.73. Keterlaksanaan proses evaluasi dan pemuktahiran.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.6.E.1

Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yang tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI

yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

Keterlaksanaan dan Bukti:

Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum tercantum dalam buku kurikulum diawali dengan pembentukan tim Kurikulum PS-SI UTM. Selanjutnya dilakukan rapat-rapat evaluasi kurikulum PS-SI UTM 2020. Langkah berikutnya adalah mempelajari referensi- referensi kurikulum dari IS 2020 Curricula, panduan kurikulum yang disusun oleh APTIKOM tahun 2022, serta diskusi kurikulum dengan pengelola prodi SI dari berbagai kampus, misalnya di Universitas AMIKOM, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Islam Madura (UIM), UWKS, ITB, UI, UINSA, UNEJ, Universitas Udayana, Universitas Mataram, UNUSA, Universitas Dinamika, dan lainnya. Dokumentasi bisa dilihat di link ini, serta pihak industri diantaranya PT Telkom, PT. SEVIMA, PT, TATI, dan lainnya. Dokumentasi kunjungan ke industri bisa diakses di link ini. Kemudian disusunlah Kurikulum PS-SI UTM 2023 mengacu pada panduan kurikulum SI APTIKOM 2022 dengan dilakukan penyesuaian terkait dengan Visi dan Misi keilmuan, tujuan dan sasaran PS-SI UTM, kebijakan implementasi MBKM di UTM,

ketersediaan dan kompetensi SDM PS-SI UTM.

 

F.  Proses penyelesaian skripsi.

Keterlaksanaan proses penyelesaian skripsi dapat dilihat pada Tabel 2.74.

 

Tabel 2.74. Keterlaksanaan proses penyelesaian skripsi

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.6.F.1

Prosentase maksimal similarity check dalam proses penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

Keterlaksanaan dan Bukti:

Penyelesaian skripsi mahasiswa harus mengacu ke panduan skripsi dan SOP Skripsi dilakukan setelah mahasiswa lulus seminar proposal skripsi dan dinyatakan bisa lanjut


oleh kesepakatan 2 dosen pembimbing dan 3 dosen penguji setelah dilakukan presentasi dan tanya jawab proposal skripsi. Selanjutnya mahasiswa bisa mengerjakan tugas akhir sesuai dengan proposal yang dipresentasikan dengan bimbingan dosen. Proses bimbingan skripsi dilakukan melalui diskusi tatap muka langsung antara mahasiswa dengan 2 dosen pembimbing pada waktu yang sama atau bisa juga pada waktu yang berbeda. Selain itu, bimbingan skripsi bisa dilakukan juga melalui diskusi online melalui platform zoom atau gmeet dengan waktu yang disepakati antara mahasiswa dan dosen pembimbing. Setelah skripsi mahasiswa dianggap sudah siap oleh kedua dosen pembimbing, maka mahasiswa bisa mendaftar untuk melakukan sidang skripsi. Idealnya skripsi bisa diselesaikan dalam waktu 1 semester. Untuk itu, dosen pembimbing melakukan pemantauan dan mendorong mahasiswa agar segera bisa menyelesaikan skripsi dalam waktu yang wajar, yakni minimal dalam 1 semester. Pada saat sidang skripsi, mahasiwa melakukan presentasi dan diskusi untuk mendapatkan masukan dan koreksi yang konstruktif dari 3 dosen penguji. Mahasiswa bisa dinyatakan lulus jika disetujui oleh 2 dosen pembimbing dan 3 dosen penguji. Lulus sidang bisa tanpa revisi maupun dengan revisi. Jika dengan revisi, maka mahasiswa harus melakukan revisi skripsi sesuai catatan revisi dari 3 penguji dengan arahan dari 2 dosen pembimbing. Jika revisi telah disetujui oleh 3 dosen penguji, maka dilanjutkan dengan proses Yudisium untuk pengesahan kelulusan mahasiswa tersebut. Kegiatan Pembimbingan, Seminar Proposal dan Sidang Skripsi dibantu dengan Sistem Informasi Manajemen Skripsi Fakultas Teknik UTM (Aplikasi SISRI) dan mahasiswa bisa mengunduh panduan penggunaan SISRI. Mahasiswa skripsi harus memasukkan dan mengupdate data-data skripsi, pembimbingan, pembimbing, seminar proposal, dan siding skripsi ke dalam aplikasi SISRI tersebut, termasuk hasil similarity check maksimal 30%. Penggunaan SISRI bisa dilihat di Capture penggunaan SISRI dan juga terdapat hasil cek similarity menggunakan software Turnitin

 

6. 3 EVALUASI

Evaluasi terhadap keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian IKU dan IKT dapat dilihat pada Tabel 2.75.

 

Tabel 2.75. Evaluasi keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

Capaian

Keterlaksanaan

Evaluasi

K.6.A.1

Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

Tersedia

Tersedia di dokumen kurikulum

Profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan sudah

sesuai dengan

KKNI dan

tersedia di dokumen kurikulum

Tercapai (Praktik Baik)

K.6.B.1

Ketersediaan

Dokumen Kurikulum

Tersedia

dokumen

Tersedia

dokumen

Dokumen

kurikulum berisi

Tercapai

(Praktik


 

yang mempunyai

struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

kurikulum

kurikulum

struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai

dengan Profil

Lulusan, CPL,

CPMK, RPS,

Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran

Baik)

K.6.C.1

PS menyediakan fasilitas interaksi

antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21

Tersedia kelas, laboratori um, perpustak aan, fasilitas

e-learning

Tersedia kelas, laboratoriu m, perpustaka an, fasilitas e-learning

Fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar

tersedia baik

secara luring maupun daring learning dalam

bentuk kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas e-

learning

Tercapai (Praktik Baik)

K.6.C.2

Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

75%

80%

Terlaksananya proses pembelajaran sesuai RPS yang telah disusun sejumlah 60%.

Tercapai (Praktik Baik)

K.6.C.3

Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum

Renstra Prodi SI

IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait

2

pemangk u kepenting an

6

pemangku kepentinga n

Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan 6

pemangku

Tercapai (Praktik Baik)


 

Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

 

 

kepentingan

 

K.6.C.4

Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang

kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

2

kegiatan

10 kegiatan

Terlaksananya suasana akademik melalui berbagai kegiatan ilmiah terjadwal sejumlah 10

kegiatan

Tercapai (Praktik Baik)

K.6.D.1

Jumlah topik

penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran.

Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

5 topik

99 topik

Terdapat 99

Topik penelitian dan PKM telah terintegrasi kedalam proses pembelajaran

Tercapai (Praktik Baik

K.6.E.1

Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag

tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

1

dokumen

1 dokumen

Pemutakhiran kurikulum telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan di dokumen kurikulum.

Tercapai (Praktik Baik)

K.6.F.1

Prosentase maksimal

similarity check

dalam proses penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI

IKU/IKT Prodi SI

30%

Dibawah 30%

Pelaksanaan penyelesaian Tugas akhir telah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan yakni hasil similarity

check dibawah 30 %

Tercapai (Praktik Baik)


 

yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI halaman 20-21

 

 

 

 

 

Selain itu, terdapat praktik baik lainnya dalam pendidikan/pembelajaran di PS-SI UTM adalah:

             Sudah terdapat kurikulum SI 2020 yang mengacu pada Kurikulum APTIKOM 2019 dan telah dilakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan.

             Pendidikan/pembelajaran secara umum dilakukan di dalam kelas atau laboratorium, kecuali pada saat pandemic COVID-19 dilakukan secara daring.

             Terdapat UTS setelah perkuliahan ke-7 dan UAS setelah perkuliahan ke-14. UTS dan UAS bisa dalam bentuk tes tertulis maupun tugas-tugas menyesuaikan dengan mata kuliah.

             Mata kuliah yang terkait dengan Permrograman ditambah dengan praktikum untuk menambah skill mahasiswa.

             Dosen mengajar mata kuliah yang sesuai dengan kompetensi dan preferensinya

             Dosen melakukan perbaikan materi, metode pembelajaran, penggunaan teknologi pembelajaran, dan cara-cara evaluasi.

             Dosen mengintegrasikan mata kuliah yang diampu dengan penelitian atau PkM Namun, di sisi lain juga terdapat praktik buruk antara lain :

             Masih terdapat beberapa mahasiswa tidak hadir perkuliahan, UTS, maupun UAS.

             Masih terdapat beberapa mahasiswa dan dosen yang terlambat masuk kelas saat perkuliahan.

             Masih terdapat beberapa mahasiswa terlambat mengumpulkan atau tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu.

             Sebagian dosen tidak masuk kelas karena berbagai kesibukan, misalnya penelitian, tugas dinas luar serta kegiatan lainnya.

             Sebagian mata kuliah tidak ada buku ajar-nya.

             Ada sebagian kelas yang jumlah mahasiswa dalam 1 kelas pembelajaran masih terlalu banyak yakni 50-55 mahasiswa untuk tiap kelas

             Materi perkuliahan di kelas atau yang tertulis di BAP tidak sesuai dengan RPS Adapun praktik baru adalah sebagai berikut :

           Dosen menyusun Buku Ajar yang sesuai dengan mata kuliah yang diampu.

           Dosen diminta menyusun RPS saat mengajukan hibah buku ajar yang sesuai dengan mata kuliah yang pernah atau sedang diampu.

           Dosen menggunakan Google Classroom atau media digital lain untuk mendukung proses perkuliahan dalam hal sharing materi, pengumuman dan tugas kuliah.

           Mahasiswa menggunakan media digital dalam mendukung proses pembelajaran dan perkuliahan.

           Mahasiswa bisa melakukan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing secara daring menggunakan Zoom atau Gmeet atau diskusi lewat WA (jika memungkinkan) sehingga mempermudah dan mempercepat proses pembimbingan. Walaupun bimbingan secara tatap muka langsung di kampus juga tetap dilakukan.

Evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran :

             Evaluasi bisa disampaikan langsung ke dosen pengampu mata kuliah.


             Evaluasi bisa disampaikan langsung kepada Koorprodi SI baik secara tatap muka maupun melalui media digital lainnya seperti WhatsApp, Email dan lainnya.

             Evaluasi bisa disampaikan melalui kegiatan pertemuan antara HIMASI dengan Koorprodi SI.

             Survey kepuasan mahasiswa dilakukan sesuai panduan monev layanan yang disusun oleh FT.

 

Adapun Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar SPMI dan pembelajaran di UPPS dan PS-SI, yaitu melalui AMIl oleh tim LP3MP UTM untuk melihat ketercapaian standar SN dikti yg ditetapkan oleh UTM. AMI pada PS-SI UTM dilaksanakan setiap tahun dengan auditor dari LP3MP. Selain itu, Evaluasi kinerja dosen dilakukan melalui mekanisme pengisian dan pengumpulan BKD pada tiap semester dan SKP setiap tahun. Selain itu, juga dilakukan rapat internal PS-SI yang dilakukan di akhir semester. Hasil dari evaluasi dosen tersebut akan dilakukan untuk perbaikan kinerja dosen pada semester berikutnya. Selanjutnya, evaluasi terhadap kurikulum terus dilakukan dengan mengacu pada standar Dikti dengan penerapan KKNI dan OBE. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi lulusan sistem informasi. Selain itu, evaluasi kebijakan kurikulum merdeka belajar dilakukan melalui rapat pimpinan Universitas yang dihadiri oleh pimpinan Fakultas (Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik), LP3MP, dan unit lain yang terlibat dalam implementasi kebijakan kurikulum MBKM secara berkala setiap satu tahun sekali. Hasil evaluasi menunjukkan adanya pemahaman yang beragam terkait rekognisi program MBKM antar prodi. Oleh sebab itu, bentuk tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan MBKM yaitu Universitas menentukan PIC beserta unit yang mengelola dari 8 program MBKM agar pelaksanaan program lebih terarah.

 

6. 4. PENGENDALIAN

Pengendalian terhadap standar pendidikan dapat dilihat pada Tabel 2.76.

Tabel 2.76. Pengendalian dan tindak lanjut hasil evaluasi

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Keterlaksanaan

Evaluasi

Pengendalian dan

Tindak lanjut

K.6.A.1

Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI.

Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan sudah sesuai dengan KKNI dan tersedia di dokumen kurikulum

Tercapai (Praktik Baik)

PL dan CPL telah tercantum dalam Buku Kurikulum dan sesuai SN DIKTI.

Tindak lanjut:

Perlu dipertahankan

K.6.B.1

Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai

struktur kurikulum

Dokumen kurikulum berisi struktur kurikulum berbasis

KKNI sesuai

Tercapai (Praktik Baik)

RPS telah membuktikan bahwa proses

pembelajaran sesuai

dengan PL, CPL, CPMK,


 

berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL,

CPMK, RPS,

Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21

dengan Profil

Lulusan, CPL,

CPMK, RPS,

Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran

 

Struktur MK, dan asesmen

pembelajaran. Namun, penilaian asesmen ketercapaian

CPL belum sepenuhnya dinilai karena

baru berjalan selama 1 periode.

Tindak lanjut:

Perlu dipertahankan dan perlu

dievaluasi ketercapaian

CPL.

K.6.C.1

PS menyediakan fasilitas interaksi

antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar tersedia baik secara luring maupun

daring learning dalam bentuk kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas e-learning

Tercapai (Praktik Baik)

Fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar sangat lengkap.

Tindak lanjut:

Perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

K.6.C.2

Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Terlaksananya proses pembelajaran sesuai RPS yang telah disusun sejumlah 80%.

Tercapai (Praktik Baik)

Proses monitoring kesesuaian RPS dengan proses pembelajaran telah terlaksana dengan baik.

Tindak lanjut: Perlu dipertahankan dan ditingkatkan

K.6.C.3

Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum

Renstra Prodi SI

Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan 6

pemangku

Tercapai (Praktik Baik)

Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum telah melibatkan pemangku kepentingan. Tindak lanjut:

Perlu dipertahankan

dan ditingkatkan.


 

IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

kepentingan

 

 

K.6.C.4

Jumlah kegiatan

ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Terlaksananya suasana akademik melalui berbagai

kegiatan ilmiah terjadwal sejumlah 10 kegiatan

Tercapai (Praktik Baik)

Beragam kegiatan ilmiah terjadwal telah

dilaksanakan secara berkala.

Tindak lanjut:

Perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

K.6.D.1

Jumlah topik

penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran.

Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Terdapat 99 Topik penelitian dan PKM telah terintegrasi kedalam proses pembelajaran.

Tercapai (Praktik Baik

Telah terdapat integrasi topik penelitian kedalam pembelajaran.

Tindak lanjut:

Perlu dipertahankan dan ditingkatkan

K.6.E.1

Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag

tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis

KKNI

Pemutakhiran kurikulum telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan di dokumen kurikulum.

Tercapai (Praktik Baik

Telah

terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan.

K.6.F.1

Prosentase maksimal similarity

check dalam proses

Pelaksanaan penyelesaian Tugas

akhir telah sesuai

Tercapai (Praktik

Baik

Telah terdapat mekanisme

penyelesaian TA.


 

penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

dengan mekanisme yang ditetapkan yakni hasil similarity check dibawah 30 %

 

Tindak lanjut: Perlu dipertahankan

 

Pengendalian IKU dan IKT yang terkait dengan pendidikan/pembelajaran dilakukan melalui :

1.      Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen untuk seluruh pimpinan prodi, pimpinan dekanat dan rektorat

2.      Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen seluruh dosen prodi SI UTM yang dipimpin oleh Koorprodi SI yang dilaksanakan secara rutin maupun insidentil sesuai dengan kebutuhan

3.      Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen Koorprodi SI dengan Kajur

4.      Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen Koorprodi SI dengan Dekanat

5.      Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen Koorprodi SI dengan mahasiswa atau perwakilan mahasiswa/HIMASI

6.      Koordinasi dan diskusi melalui media WhatsApp group (WAG) dosen prodi SI

 

Adapun analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran dan perkuliahan di prodi SI yaitu Kooprodi SI melakukan hearing dan pertemuan secara rutin dengan perwakilan mahasiswa atau HIMASI untuk melakukan evaluasi kepuasan mahasiswa dan mendapatkan masukan serta koreksi terhadap proses pembelajaran. Selain itu, Koorprodi SI membuka channel komunikasi melalui WhatsApp untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap proses pembelajaran dan perkuliahan. Selanjutnya, Koordinator Prodi SI membawa masukan dan koreksi dari hasi evaluasi mahasiswa tersebut ke rapat-rapat dengan dosen-dosen prodi SI, maupun rapat-rapat koordinasi dengan Kajur, Dekanat, maupun Senat Fakultas Teknik. Selain itu, RTM dilakukan oleh tim PJM PS-SI dengan Koorprodi SI, Kajur Teknik Informatika, Tim PJM FT, serta Tim PJM Universitas yang dilakukan secara periodik tiap semester maupun insidentil jika diperlukan.

 

6. 5. PENINGKATAN

Hasil evaluasi dan pengendalian pengelolaan pendidikan dijadikan dasar untuk peningkatan dan optimalisasi pengelolaan pendidikan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian, Tabel 2.77 menyajikan rekomendasi IKU/ IKT yang akan datang untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas Pendidikan PS. Oleh karena itu, hasil evaluasi dan pengendalian dijadikan IKU dan IKTuntuk pengelolaan pendidikan.

Tabel 2.77. Rekomendasi IKU/IKT yang akan datang


 

No.

Standar

 

Indikator (IKU/IKT)

 

Keterlak- sanaan

 

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil

AMI

 

Pening-katan

 

Target (TS +1)

K.6.A.1

Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI

Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Profil lulusan dan capaian pembelaj aran lulusan sudah sesuai dengan KKNI dan tersedia di dokumen kurikulum

Tercapai (Praktik Baik)

Diperta hankan

Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan.

Tersedia di dokumen

 

telah diupdate

K.6.B.1

Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK,

RPS, Struktur MK dan

Asesmen Pembelajaran Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Dokumen kurikulum berisi struktur kurikulum berbasis KKNI

sesuai dengan P rofil Lulusan, CPL, CPMK, RPS,

Struktur MK dan Asesmen Pembelaj aran

Tercapai (Praktik Baik)

Diperta hankan.

Sandar dan

I/IKT tidak mengalami perubahan.

Tersedia dokumen

 

telah diupdate

K.6.C.1

PS

menyediakan fasilitas

Fasilitas

interaksi antara

Tercapai

(Praktik Baik)

Diperta hankan.

Standar dan

IKU/IKT tidak mengalami

Tersedia kelas,

laboratorium, perpustakaan,


 

interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21

dosen, mahasisw a dan

sumber belajar tersedia baik secara luring maupun daring learning dalam bentuk kelas, laboratori um, perpustak aan, fasilitas e- learning

 

 

perubahan.

 

e-learning,

 

akses terhadap jurnal

K.6.C.2

Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun.

Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Terlaksan anya proses pembelaj aran sesuai RPS yang telah disusun sejumlah 80%.

Tercapai (Praktik Baik)

Diperta hankan.

Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan.

Proses

 

sesuai RPS telah disusun lebih dari 80%

K.6.C.3

Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan

pemutakhiran

Proses evaluasi dan pemutakh iran kurikulum

dilaksana

Tercapai (Praktik Baik)

Diperta hankan.

Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan.

Tercapai lebih

 

3 pemangku


 

kurikulum Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

kan secara berkala dengan melibatka n 6

pemangk u kepenting

an

 

 

 

 

K.6.C.4

Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif.

Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Terlaksan anya suasana akademik melalui berbagai kegiatan ilmiah terjadwal sejumlah 10

kegiatan

Tercapai (Praktik Baik)

Diperta hankan.

Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan.

Terlaksana lebih dari 3

 

ilmiah terjadwal

K.6.D.1

Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Terdapat

99 Topik penelitian dan PKM telah terintegra si kedalam proses pembelaj aran

Tercapai (Praktik Baik)

Diperta hankan

Standar dan IKU/IKT

mengalami perubahan.

Terdapat

lebih dari 7 Penelitian dan

K.6.E.1

Terdapat

Pemutakh

Tercapai

Diperta

Standar dan

Tersedia


 

mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag tercantum dalam buku kurikulum.

Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

iran kurikulum telah dilaksana kan sesuai dengan mekanis me yang ditentuka n di

dokumen kurikulum

(Praktik Baik

hankan.

IKU/IKT tidak mengalami perubahan.

buku kurikulum yang sudah di update

K.6.F.1

Prosentase maksimal similarity check dalam proses penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Renstra Prodi SI IKU/IKT

Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-

21

Pelaksan aan penyeles aian Tugas akhir telah sesuai dengan mekanis me yang ditetapka n yakni hasil similarity check dibawah 30 %

Tercapai (Praktik Baik

Diperta hankan.

Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan.

Hasil similarity Tugas akhir di bawah 30%

 

 

 

C.7.  PENELITIAN

7. 1 PENETAPAN

A.  Keberadaan lembaga/unit pengelola penelitian, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk Penelitian(RIP) atau peta jalan penelitian yang memayungi tema penelitian DTPR dan mahasiswa, serta penerapan


keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian.

Kebijakan

Kebijakan keberadaan lembaga/unit pengelola penelitian DTPR yang dilengkapi dengan RIP, peta jalan, serta standar penelitian: Adapun kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Penelitian sebagai berikut:

1)      Peraturan Menteri Ristekdikti tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2015 tentang LPPM sebagai lembaga/unit pengelola penelitian DTPR

2)      Rencana Strategis Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2020-2024 (Penyesuaian)

3)      Rencana Induk Penelitian UTM Periode 2020 2024

4)      Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik 2021 - 2025

5)      Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Nomor 428/UN46.3.4/HK.04/2021 Rencana Strategis Fakultas (RESTRA Penyesuian) Fakultas Teknik Tahun 2021 2025

6)      Rencana Strategis PS-SI tahun 2021-2025

7)      Peraturan Rektor UTM No 10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM

 

Standar dan Indikator

Kebijakan tentang adanya lembaga pengelola penelitian UTM dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) diantaranya yaitu Peraturan Menteri Ristekdikti tentang OTK UTM tahun 2015, Rencana Induk atau peta jalan penelitian UTM terdapat pada RIP tahun 2020-2024, RIP Fakultas tahun 2021-2025, panduan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri dan masyarakat terdapat pada Roadmap penelitian dan PkM PS-SI, dan Standar Penelitian melalui Peraturan Rektor UTM No 10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM. Standar ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola Penelitian DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu internal antara lain :

K.7.A.1                : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Permenristekdikti tentang OTK UTM Pasal 61 Hal. 19).

K.7.A.2                : Ketua LPPM menjamin tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian (Standar SPMI No 2 Hal. 97).

K.7.A.3                : Ketua LPPM menjamin bahwa materi pada penelitian terapan harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri (Standar SPMI No 5 Hal. 98).

K.7.A.4                : Rektor menetapkan Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor (Standar SPMI No 1 Hal. 92).

 

 

 

 

Tabel 2.78. Standar dan indikator Penelitian (Penetapan-A.Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola Penelitian DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target


K.7.A.1

Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM) Permen Ristekdikti tentang OTK UTM 2015 pasal 61 hal 19

Tersedia

 

 

K.7.A.2

Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya

saing internasional (Standar SPMI Indikator No 5 Hal. 99 ).

 

 

Tersedia

K.7.A.3

Jumlah penelitian berkonten kluster Madura

Renstra PS-SI IKU No 29

14

K.7.A.4

Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor (Standar SPMI Indikator No 1 Hal 94 )

Tersedia

 

B.     Dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. Kebijakan

Kebijakan yang terkait dengan pengelolaan penelitian, sebagai berikut:

1.      Peraturan Rektor UTM tentang Standar mutu riset Nomor 10 tahun 2018

2.      Rencana Induk Penelitian Universitas Trunojoyo Madura Periode 2020 2024

3.      Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik 2021 - 2025

4.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian

5.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023 Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian

Standar dan Indikator

Standar Ketersediaan dokumen pengelolaan Penelitian yang lengkap mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:

K.7.B.1                : Ketua LPPM memastikan Proses penelitian yang dibiayai UTM mengikuti tahapan berikut:

a.  Pengajuan proposal;

b.  Evaluasi proposal

c.  Persetujuan proposal;

d.  Pelaksanaan penelitian;

e.  Monitoring dan evaluasi penelitian;

f.  Seminar hasil penelitian;

g.  Pelaporan hasil penelitian;

h.  Publikasi hasil penelitian (Standar SPMI No 3 Hal. 102)

 

 

 

 

 

Tabel 2.79. Standar dan indikator Penelitian (Penetapan-B. Ketersediaan dokumen pengelolaan Penelitian yang lengkap)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target


K.7.B.1

Tersedianya panduan penelitian (Standar SPMI No 8 Hal. 104 )

Tersedia

 

C.     Mekanisme pelaksanaan Penelitian DTPR sesuai dengan agenda kegiatan penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian.

Kebijakan

Mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR ditetapkan berdasarkan kebijakan berikut:

1.      Rencana Induk Penelitian Universitas Trunojoyo Madura Periode 2020 2024

2.      Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik 2021 - 2025

3.      Standar SPMI bidang penelitian Bab IV hal. 91

4.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian

5.      Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023 Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian

 

Standar dan Indikator

Ketersediaan mekanisme pelaksanaan Penelitian DTPR sesuai dengan agenda kegiatan penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian mengacu Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

K.7.C.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) yang merupakan implementasi arah penelitian yang telah ditentukan oleh pimpinan universitas.(Standar SPMI No 4 Hal. 119).

Tabel 2.80. Standar dan indikator Penelitian (Penetapan-C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan Penelitian DTPR sesuai dengan agenda kegiatan penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

 

 

 

 

K.7.C.1

Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor (Standar SPMI hal 120 no 2)

Rencana Induk Penelitian

Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022,

Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

 

 

 

 

Tersedia

 

D.     Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dengan peta jalan dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi.

 

Kebijakan

Kebijakan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dengan Peta Jalan penelitian:

1.          Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian

2.          Rencana Induk Penelitian UTM Periode 2020 2024


3.          RIP Fakultas Teknik 2021 - 2025

 

Standar dan Indikator

Dalam pelaksanaan penelitian, UTM memprioritaskan pada penguatan Enam sektor, yakni: 1) Garam dan Tembakau; 2) Pangan; 3) Energi; 4) Pendidikan (formal, informal, dan nonformal); 5) Sosial, tenaga kerja, dan wanita; 6) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Enam sektor tersebut telah dimandatkan pada pusatpusat penelitian dan inovasi yang dikordinasikan oleh LPPM UTM. Strategi pelaksanaan RIP memprioritaskan dan memperhatikan 6 Sektor unggulan sehingga dikelompokkan menjadi 6 (enam) bidang penelitian, sesuai RIP UTM 2020-2024 yaitu:

1.      Penelitian Bidang Ketahanan Pangan

2.      Penelitian Bidang Energi dan Energi terbarukan

3.      Penelitian Bidang Teknologi dan Informasi

4.      Penelitian Bidang Kemaritiman

5.      Penelitian Obat dan Rempah

6.      Penelitian Bidang Sosial Humaniora

 

Standar Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:

K.7.D.1: Jaminan Mutu LPPM melakukan monitoring dan evaluasi Standar Hasil Penelitian. (Standar SPMI No 6 Hal. 93)

 

Tabel 2.81. Standar dan indikator Penelitian (Penetapan-D. Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.7.D.1

Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI No. 7 Hal 99 )

Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian

Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29

Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran

16-29

 

 

 

 

Tersedia

7.  2. Pelaksanaan

A.  Proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola Penelitian DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau fokus penelitian PS-SI

 

 

 

Tabel 2.82. Keterlaksanaan Standar dan Indikator Penelitian beserta Bukti (A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola Penelitian DTPR dan mahasiswa)


No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

 

K.7.A.1

Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM)

Keterlaksanaan dan bukti:

Pada bulan November 2015 telah disahkan Permenristekdikti tentang OTK UTM pasal 61 hal. 19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

K.7.A.2

Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta

berorientasi pada daya saing internasional (Standar SPMI Indikator No 5 hal. 99).

Keterlaksanaan dan Bukti

a.      Pada bulan April 2020, RIP tahun 2020-2024 disusun oleh Ketua LPPM UTM, Dr. Achmad Amzeri, S.P., M.P. bersama tim LPPM UTM lainnya dan disahkan oleh Rektor.

b.      Pada tanggal 10 Januari 2022, Keputusan Dekan FT UTM Nomor

/UN46.3.4/HK.04/2022 tentang RIP FT UTM

c.      Pada tanggal 18 Desember 2022, Kaprodi, Ketua Jamu PS-SI dan Dekan FT UTM mengesahkan Renstra PS-SI 2022-2026

d.      Pada bulan Maret 2022, Tim LPPM menyusun Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022 dan disahkan oleh Rektor UTM

e.      Pada bulan Mei 2022, Tim LPPM menyusun Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 dan disahkan oleh Rektor UTM.

 

 

 

K.7.A.2

Jumlah penelitian berkonten kluster Madura

Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29

Keterlaksanaan dan Bukti:

a.      Pada tanggal 18 Desember 2022, Kaprodi, Ketua Jamu PS-SI dan Dekan FT UTM mengesahkan Renstra PS-SI 2021-2025

b.      Pada Tahun 2022 dan 2023 PS-SI telah menerbitkan penelitian dengan

cluster madura sesuai target.

 

 

 

K.7.A.3

Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor

Peraturan Rektor UTM no 10 tahun 2018

Keterlaksanaan dan Bukti:

Pada tanggal 7 Juni 2018, Rektor UTM telah mengesahkan peraturan Rektor tentang standar hasil penelitian.

 

B.  Pengelolaan Penelitian dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir.

Pengelolaan Penelitian Dosen di UTM melakukan Penelitian dalam rangka menghasilkan publikasi yang diarahkan sesuai tujuan dan standar yang mengacu pada Peraturan Rektor UTM Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM yang dijelaskan sesuai dengan buku Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022 , Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023. Pelaksanan penelitian di UTM didanai melalui program Hibah Kompetisi DRPM


dan Hibah penelitian Mandiri UTM. Untuk pelaksanaan Hibah penelitian Mandiri UTM dikelola melalui web SIMPELMAS (https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/). Alur proses pengelolaan penelitian terlaksana dengan dokumen lengkap mulai dari sosialisasi call proposal, pengusulan proposal, pengumuman penerima, revisi proposal, laporan kemajuan, dan laporan akhir penelitian. Untuk laporan kemajuan dan akhir disertai dengan presentasi guna monitoring dan evaluasi.

 

Tabel 2.83. Keterlaksanaan Standar dan Indikator Penelitian beserta Bukti (Penetapan- B Ketersediaan dokumen pengelolaan Penelitian yang lengkap)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

 

K.7.B.1

Tersedianya pengelolaan penelitian yang lengkap RIP 2020-2024, PerRek Nomor 10 tahun 2018, Panduan penelitian dan PkM edisi V

Panduan penelitian edisi VI

Keterlaksanaan dan Bukti

Pengelolaan Penelitian Mandiri melalui LPPM UTM

a.    Sosialisasi: melalui surat edaran no B/3056/UN46.4.1/PT.03.07/2023 dari ketua LPPM UTM tentang pengumuman penerimaan hibah penelitian mandiri UTM tanggal 5 Mei 2023

b.    Pengusulan Proposal: melalui web SIMPELMAS https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/ tanggal 5 s.d 15 Mei 2023. Pengajuan proposal sesuai dengan format pada Panduan Proposal VI tahun 2023 dengan 6 (enam) skim penelitian yaitu Penelitian Pemula, Laboratorium, Grup Riset, Kolaborasi Nasional, Kolaborasi Internasional, dan Penugasan. Pengajuan proposal dilengkapi dengan Anggaran biaya yang sesuai dengan Standar Biaya Keuangan tahun 2023. Penelitian Mandiri harus melibatkan mahasiswa melalui program MBKM Riset.

c.     Pengumuman penerima: melalui surat edaran no B/5426/UN46.4.1/PT.03.07/2023 dari ketua LPPM tentang Pengumuman penerima dana penelitian mandiri tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023. Pengumuman disampaikan melalui web dan WAG LPPM. Selanjutnya dibuat surat Kontrak Penelitian antara Dosen peneliti dan LPPM.

d.    Revisi proposal; terkait proposal yang didanai harus melakukan revisi sesuai dengan dana yang disetujui oleh LPPM, update anggota dan data proposal

e.    Laporan Kemajuan dan Monev: melalui surat edaran no B/18017/UN46.4.1/PT.01.02/2023 dari ketua LPPM tentang Pengumuman Laporan Kemajuan dan Monev Hibah penelitian Mandiri pada tanggal 27 Oktober 2023. Ketentuan laporan kemajuan dan monev diatur oleh Pengumuman Monitoring dan evaluasi untuk penelitian selain kolaborasi Internasional. Sedangkan monev Penelitian kolaborasi internasional berdasarkan ada surat edaran Ketua LPPM no B/19511/UN46.4.1/PT.01.02/2023 tanggal 27 November 2023. Pengumuman disampaikan melalui web dan WAG LPPM. Laporan Kemajuan dan Monev dilengkapi dengan Anggaran biaya sesuai Standar biaya Keuangan tahun 2023 serta Laporan Kemajuan MBKM Riset mahasiswa.

f.      Laporan Akhir dan Seminar hasil: melalui surat edaran no B/20327/UN46.4.1/PT.01.02/2023 dari ketua LPPM tentang Pengumuman Laporan Kemajuan dan Monev Hibah penelitian Mandiri pada tanggal 11 Desember 2023. Pengumuman disampaikan melalui web dan WAG LPPM. Laporan Akhir dilengkapi dengan Laporan keuangan dan Laporan Akhir MBKM Riset mahasiswa.


Pengelolaan Penelitian Hibah Dikti/ Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) ( Non PT)
Pada Penelitian Hibah DRTPM mengikuti panduan yang terdapat pada laman https://bima.kemdikbud.go.id/. Tahapan pelaksanaan terdiri dari pengumuman call for proposal, pengusulan melalui laman BIMA sesuai dengan panduan penelitian DRTPM 2023, seleksi, penetapan penerima dana penelitian, pelaksanaan, laporan kemajuan dan laporan akhir disertai dengan laporan keuangan.

 

C.  Pelaksanaan Penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda kegiatan Penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan Penelitian.

Pelaksanaan Penelitian DTPR dilaksanakan dengan mengikuti peta jalan penelitian, dimana kegiatan dilaksanakan sesuai dengan bidang penelitian dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur, dimana Riset dan PkM unggulan yang dicanangkan LPPM UTM, terdiri dari 6 (enam) sektor, yang tercantum pada RIP, Panduan Penelitian dan PkM V 2022, Panduan Penelitian dan PkM VI 2023 RIP Penelitian 2022. Pelaksanaan Penelitian DTPR melibatkan mahasiswa dengan topik Penelitian yang dilakukan oleh DTPS 100% mengimplementasikan sesuai dengan tema Infokom serta kesesuaian dengan topik yang ada di Peta jalan Penelitian.

 

Tabel 2.84. Keterlaksanaan Standar dan Indikator Penelitian beserta Bukti (Penetapan- C Ketersediaan mekanisme pelaksanaan Penelitian DTPR)

 

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

 

 

 

 

 

 

K.7.C.1

Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (Standar SPMI hal 99 no 2)

Keterlaksanaan dan bukti:

Rencana Induk Penelitian dan Buku Panduan penelitian dapat diakses di laman https://lppm.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2023/10/2020027_-

_RIP_UTM_2020_FINAL_.pdf

Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun (Standar SPMI hal 94 no 3)

Keterlaksanaan dan Bukti:

SIMPELMAS memiliki peran sebagai laman penelitian mandiri UTM untuk upload proposal, laporan kemajuan, laporan akhir, laporan luaran, riwayat usulan dan kegiatan https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/

 

D.  Pelaksanaan monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dengan peta jalan, serta penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi Penelitian.

 

Monitoring kesesuaian kegiatan penelitian dengan peta jalan dilakukan oleh LPPM dan PS-SI. Proposal penelitian harus dalam lingkup 6 (enam) sektor sesuai dengan RIP dan Panduan Penelitian Mandiri UTM. Selanjutnya monitoring dilakukan pada saat laporan kemajuan dan laporan akhir serta seminar hasil. Penelitian yang melibatkan mitra seperti Penelitian mandiri skim kolaborasi nasional dan kolaborasi internasional dilakukan melalui program visit mitra secara langsung (offline) maupun monev online.


Tabel 2.85. Keterlaksanaan Standar dan Indikator Penelitian beserta Bukti (Penetapan- D Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.7.D.1

Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil

penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7)

Keterlaksanaan dan Bukti:

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penelitian diantaranya dilakukan LPPM dan PS-SI berkala tiap tahunnya sesuai dengan peta jalan. Selain itu juga melalui Audit Mutu Internal (AMI) serta ditindaklajuti pada Rapat Tinjauan Mutu sesuai dengan laporan Akhir Penelitian. Data menunjukkan bahwa laporan penelitian PS-SI pada tahun 2020 sebanyak 6, tahun 2021 27 penelitian, tahun 2022 35 penelitian dan tahun 2023 sebanyak 29 penelitian.

Bukti:

Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29

 

7. 3 EVALUASI

Evaluasi dilakukan setiap tahun melalui AMI yang bertujuan untuk mengukur ketercapaian indikator mutu terhadap kinerja PS-SI. Kegiatan AMI termutakhir telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023. Hasil pencapaian IKU dan IKT untuk Penelitian pada PS-SI ditunjukkan pada Tabel 2.86

 

Tabel 2.86. Rangkuman Pencapaian IKU dan IKT Penelitian DTPR 2020-2023

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

Capaian

Terlaksana

Hasil

Evaluasi

 

K.7.A.1

Tersedianya Lembaga Penelitian dan PKM OTK UTM pasal 61 hal. 19 November 2015

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang

lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

Tersedianya dokumen RIP dan Buku

Tersedia

Tersedia

Terlaksana

Tercapai

 

Panduan Penelitian yang memuat

 

 

dengan

(Praktik

 

memuat landasan pengembangan, peta

 

 

bukti yang

Baik)

 

jalan penelitian, sumber daya termasuk

 

 

lengkap

 

 

alokasi dana penelitian internal, sasaran

 

 

 

 

 

program strategis dan indikator kinerja,

 

 

 

 

K.7.A.2

serta berorientasi pada daya saing

internasional (Indikator hal 99 point 5).

 

 

 

 

 

Bukti: RIP UTM 2020-2024, RIP FT-

 

 

 

 

 

UTM 2021-2025

 

 

 

 

 

Roadmap Penelitian dan PKM Prodi PS-

 

 

 

 

 

SI 2022-2026

 

 

 

 

 

Panduan Penelitian dan PkM Universitas

 

 

 

 

 

Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022,

 

 

 

 


 

Panduan Penelitian dan PkM Universitas

Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

 

 

 

 

 

K.7.A.3

Jumlah penelitian berkonten kluster Madura

Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29

6

29

Terlaksana dengan bukti yang

lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

K.7.A.4

Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor

Bukti : Peraturan Rektor UTM no 10

tahun 2018

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang

lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

K.7.B.1

Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor Bukti: RIP UTM 2020-2024

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang

lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

K.7.B.2

Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun

Bukti: https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

 

K.7.C.1

Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (hal 99 no 2) Bukti:

Rencana Induk Penelitian

Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

K.7.D.1

Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7) Bukti:

Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU

Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29

Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29

Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi

VI Tahun 2023. Lampiran 16-29

tersedia

tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

a.      Survei Kepuasan Dosen

Berdasarkan keterlaksanaan penelitian, survey dilakukan terhadap DTPR. Hasil pengelolaan penelitian ditunjukkan pada Gambar 2.6. Pada tahun 2023 menunjukkan pengelolaan yang baik terdapat pada semua kriteria kecuali pada P2 (Ketersediaan Jurnal Internal terakreditasi) dan P3 (Ketersediaan fasilitas Penelitian). Untuk nilai survey terbaik pada P5 (Ketersediaan Panduan/ Buku Pedoman pengajuan proposal Penelitian)


Gambar 2.6. Laporan hasil survey kepuasan Penelitian

 

Kuesioner kepuasan pengguna memuat 10 butir pertanyaan mengenai Pelayanan administrasi LPPM bagi dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian (P1), Ketersediaan jurnal internal di (P2), Ketersediaan fasilitas penelitian (P3), Ketersediaan infomasi kegiatan (P4), Ketersediaan panduan pengajuan proposal Penelitian (P5), Ketersedian SOP pengajuan proposal Penelitian (P6), Berkaitan dengan peluang publikasi hasil penelitian (P7), Pelaksanaan monitoring evaluasi hibah internal penelitian dan Pelaksanaan seminar hasil penelitian (P8). Kuesioner kepuasan mitra kerjasama terkait dengan kecepatan pembuatan naskah kerjasama (P9), kepuasan kerjasama yang sesuai harapan dan tindak lanjut perpanjangan kerjasama atau tidak (P10).

 

7. 4 PENGENDALIAN

Hasil penelitian memerlukan kesesuaian target dengan kebijakan, standar, IKU dan IKT PS-SI. Secara umum Penelitian pada PS-SI telah mencapai target sesuai dengan IKU dan IKT PS_SI. Bidang penelitian sudah sesuai dengan tema Infokom secara keseluruhan. Topik enam sektor UTM dengan cluster Madura mendapatkan prioritas utama. Selanjutnya kontribusi PS_SI terhadap masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga keberadaan PS-SI dapat diakui di tengah masyarakat luas. Pengendalian pelaksanaan Penelitian ditunjukkan pada tabel 2.87.

 

Tabel 2.87. Pengendalian pelaksanaan Penelitian

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Hasil

Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

 

 

K.7.A.1

Tersedianya lembaga Penelitian dan PkM

Bukti:

OTK UTM pasal 61 hal. 19 November 2015

Tercapai (Praktik Baik)

Terdapat lembaga LPPM

 

K.7.A.2

Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat memuat landasan pengembangan, peta

jalan penelitian, sumber daya termasuk

Tercapai (Praktik Baik)

RIP memayungi penelitian dan PkM dosen hingga tahun 2025 selaras dengan

Renstra PT dan Fakultas.


 

alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional (Indikator hal 99 point 5).

Bukti: RIP UTM 2020-2024, RIP FT- UTM 2021-2025

Roadmap Penelitian dan PKM Prodi PS- SI 2022-2026

Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

 

Tindak lanjut: RIP perlu dievaluasi untuk pengembangan dan perbaikan.

 

 

 

 

K.7.A.3

 

 

Jumlah penelitian berkonten kluster Madura

Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29

Tercapai (Praktik Baik)

Keterlaksanaan Kegiatan PkM yang berbasis potensi Madura dan juga sudah relevan dengan bidang Infokom dengan realisasi sebanyak 29

Penelitian . Tindak lanjut:

ditingkatkan

 

 

K.7.A.4

Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor

Bukti : Peraturan Rektor UTM no 10 tahun 2018

Tercapai (Praktik Baik)

Seluruh kegiatan PkM memiliki pengelolaan dokumen yang lengkap. Tindak lanjut:

dipertahankan

 

 

 

 

 

K.7.B.1

 

 

 

 

Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor Bukti: RIP UTM 2020-2024

Tercapai (Praktik Baik)

LPPM sudah melaksanakan tugas pengelolaan Penelitian yang mengacu pada standar PkM PERMEN DIKBUD RI

Nomor 3 Tahun 2020 tentang SNPT, maupun standar yang terdapat pada Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, RIP 2020-2024, dan juga RIP FT 2021-2025.

Tindak lanjut: dipertahankan.

 

 

K.7.B.2

Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun

Bukti: https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/

Tercapai (Praktik Baik)

Pelaksanaan pengusulan proposal hingga laporan akhir tersedia melalui SIMPELMAS. Tindak lanjut:

dipertahankan

 

 

K.7.C.1

Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (hal 99 no 2) Bukti:

Rencana Induk Penelitian

Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022,

Tercapai (Praktik Baik)

Mekanisme pelaksanaan PkM tersedia yang dikeluarkan oleh LPPM dalam bentuk Buku panduan Penelitian dan PkM yang

lengkap dan jelas .Tindak


 

Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

 

lanjut: dipertahankan.

K.7.D.1

Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7) Bukti:

Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU

Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29

Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM

Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29

Tercapai (Praktik Baik)

Pelaksanaan kegiatan PkM sudah sesuai dengan 6 sektor unggulan dan sudah sesuai dengan peta jalan PkM pada setiap kegiatan. Tindak lanjut: dipertahankan dan ditingkatkan.

 

7. 5. PENINGKATAN

Berikut ini adalah saran untuk meningkatkan hasil evaluasi dan pengendalian IKU/IKT seperti pada Tabel 2.88.

Tabel 2.88. Ringkasan Peningkatan Penelitian DTPR.

 

 

No.

Standar

 

Indikator (IKU/IKT)

 

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil

AMI

Peningka tan/Optim alisasi

Target YAD (TS+1)

 

 

 

 

K.7.A.1

 

Tersedianya lembaga Penelitian dan PkM

Bukti:

OTK UTM pasal 61 hal. 19

November 2015

 

 

 

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

diperta hankan

Keberadaa n LPPM

sebagai lembaga penelitian dan pengabdia

n UTM

 

 

 

 

Tersedia

 

 

 

 

 

 

 

K.7.A.2

Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional (Standar SPMI Indikator hal 99 point 5).

Bukti: RIP UTM 2020-2024,

 

 

 

 

 

 

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

RIP

perlu dievalu asi untuk penge mbang an dan perbaik an.

 

 

Tersedia Rencana Induk Penelitian (RIP) .

Peta Jalan Penelitian dan panduan penelitian

 

 

 

 

 

 

 

Tersedia


 

RIP FT-UTM 2021-2025

Roadmap Penelitian dan PKM Prodi PS-SI 2022-2026

Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

 

 

 

 

 

 

K.7.A.3

Jumlah penelitian berkonten kluster Madura

Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29

 

Tercapai (Praktik Baik)

 

dipertah ankan

Penelitian telah melampaui target

IKU/IKT

 

 

29

 

 

K.7.A.4

Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor

Bukti : Peraturan Rektor UTM no 10 tahun 2018

 

 

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

Diperta hankan

Tersedia peraturan Rektor tentang standar

penelitian

 

 

Tersedia

 

 

 

 

K.7.B.1

 

 

Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor Bukti: RIP UTM 2020-2024

 

 

 

 

Tercapai (Praktik Baik)

Evaluas i RIP

untuk kebutu han perkem bangan peneliti

an

 

 

 

Tersedia dokumen RIP

 

 

 

 

Tersedia

 

 

 

 

K.7.B.2

Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun Bukti: https://simpelmas.trunojoyo.a c.id/

 

 

 

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

Diperta hankan.

Tersedia pengelolaa n penelitian dan PkM yang lengkap

 

 

 

 

Tersedia

 

 

 

 

K.7.C.1

Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (hal 99 no 2)

Bukti:

Rencana Induk Penelitian Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022,

Panduan Penelitian dan PkM

 

 

 

 

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

 

Diperta hankan.

 

Tersedia pelaksana an penelitian dan PkM yang lengkap

 

 

 

 

Tersedia


 

Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

 

 

 

 

K.7.D.1

Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7)

Bukti:

Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian

Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29

Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29

Panduan Penelitian Dan

PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

 

 

 

 

Diperta hankan dan ditingk atkan.

 

 

 

 

 

 

Penelitian dosen sesuai dengan standar hasil penelitian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tersedia

 

C.8.  PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

8.1     PENETAPAN

A.     Keberadaan lembaga/unit pengelola PkM, baik berdiri sendiri atau bergabung dalam lembaga lain, yang dilengkapi Rencana Induk atau peta jalan yang memayungi tema PkM DTPR dan hilirisasi/penerapan keilmuan program studi, dan dilengkapi dengan standar PkM.

Kebijakan

Kebijakan yang menjelaskan akan keberadaan Lembaga pengelola PkM serta mengatur tentang kegiatan PkM yang disertai dengan Rencana Induk PkM dan peta jalan yang memayungi tema PkM DTPR. Adapun kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan PkM sebagai berikut:

1.      Permen Ristekdikti tentang Organisasi Tata Kerja UTM Tahun 2015

2.      Rencana Pengembangan Jangka Panjang UTM Periode 2010-2030

3.      Renstra UTM Tahun 2020-2024 (Penyesuaian)

4.      IKU Salinan Kepmen No.3 / M / 2021

5.      Renstra PkM UTM 2016-2020

6.      Renstra PkM UTM 2020-2024

7.      Peraturan Rektor UTM No 11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM

8.      RIP UTM Periode 2020 2024

9.      Peraturan Rektor UTM No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya UTM Thn Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan PkM

10.   Peraturan Rektor UTM No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya UTM Thn Anggaran 2023 Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan PkM


11.   Peraturan Rektor UTM No 27/UN46/HK.01/2022 Tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM (yang disusun terpisah mulai dari: Kebijakan SPMI, Standar SPMI, Manual SPMI, Formulir SPMI.

12.   Panduan Audit Mutu Internal UTM

13.   Renstra FT-UTM Thn 2018 2021

14.   Renstra FT-UTM (Penyesuian) 2021-2025

15.   Renstra Ps-Studi Sistem Informasi UTM tahun 2021-2025

16.   Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020

17.   Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021

18.   Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022

19.   Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023

20.   Panduan Penelitian Dan PkM Edisi XIII DRPM Kemenristekdikti Tahun 2020

21.   Panduan Penelitian Dan PkM Edisi XIII Revisi Tahun 2021

22.   Road Map Penelitian dan PkM Dosen PStudi Sistem Informasi tahun 2021-2025

 

Standar dan Indikator

Berdasarkan kebijakan terkait dengan keberadanaan lembaga pengelola pelaksanaan PkM di PS-SI UTM dipayungi oleh LPPM UTM. Berdasarkan Permen Ristekdikti tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) UTM Tahun 2015 Tentang OTK UTM, Kebijakan dalam pengelolaan penelitian dan PkM di UTM dituangkan dalam RIP dan PkM . RIP yang dibuat untuk jangka waktu 5 tahun (Tahun 2020-2024), Peraturan Rektor UTM tentang Standar Mutu PkM, Renstra UTM Tahun 2020-2024 (Penyesuaian) serta Renstra PkM UTM 2020- 2024, sedangkan indikator kinerja diambil dari Renstra PS tahun 2021-2025, yang juga tertuang pada Keputusan Dekan FT UTM No.428/UN46.3.4/HK.04/2021 Renstra Fakultas (Penyesuian) FT Tahun 2021 2025. Standar ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :

K.8.A.1  : Organisasi Universitas Trunojoyo terdiri atas unsur lembaga penelitian dan lembaga pengabdian kepada Masyarakat (Statuta UTM pasal 20 point c)

K.8.A.2  : Rektor wajib menyusun dan menetapkan standar isi PkM yang merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi PkM dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kedalaman dan keluasan materi PkM meliputi materi pada hasil penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.

b.    Materi pada PkM harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. (Standar SPMI Halaman 133 No. 1).

K.8.A.3  : Ketua LPPM menjamin isi penelitian dan PkM sesuai dengan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat. (Standar SPMI Halaman 133 No. 2).

K.8.A.4  : Ketua LPPM memastikan pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. (Standar SPMI Halaman 143 No. 3).

K.8.A.5  : Ketua LPPM menjamin bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar, yaitu dapat berupa: a) pelayanan kepada masyarakat; penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; c) peningkatan kapasitas masyarakat; atau d) pemberdayaan masyarakat. (Standar SPMI Halaman 136 no. 4).


Tabel 2.89. Standar dan indikator PkM (A.Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

 

K.8.A.1

Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM), Permen Ristekdikti tentang OTK UTM 2015 Par. kelima pasal 59, Renstra

UTM Tahun 2020-2024 (Penyesuaian) pasal 2.

 

Tersedia

 

K.8.A.2

Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM 2020-2024, RIP PkM FT 2021-2025, Buku panduan PkM, Standar mutu PkM Bab

III pasal 4

 

Tersedia

 

K.8.A.3

Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu, Renstra PkM UTM 2020-2024, Road Map Penelitian dan PkM

Dosen SI

 

Tersedia

 

 

 

 

K.8.A.4

Tersedinya pedoman PkM, Panduan penelitian dan PkM VI bab IV

Tersedia

Jumlah PkM dengan rekognisi internasional (per tahun) Renstra Prodi

Sistem Informasi IKU no.30

0

Jumlah PkM yang diterapkan oleh masyarakat (per tahun) Renstra

Prodi Sistem Informasi IKU no.31

3

Jumlah PkM berkonten kluster Madura (per tahun) Renstra Prodi

Sistem Informasi IKU no.32.

5

Jumlah PkM dengan sumber dana internasional (per tahun) Renstra

Prodi Sistem Informasi IKU no.39.

0

 

K.8.A.5

Tersedia RIP PkM RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV, RIP

FT 2021-2025 Bab 3.

 

Tersedia

 

B.  Dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. Kebijakan

Kebijakan yang terkait dengan pengelolaan PkM, sebagai berikut:

1.      Peraturan Rektor UTM No 11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM

2.      RIP UTM Periode 2020 2024

3.      Renstra FT UTM Tahun 2020-2024

4.      Renstra FT UTM Tahun 2018 2021

5.      Renstra Penyesuian FT UTM tahun 2021-2025

6.      Renstra Ps-Sistem Informasi UTM Tahun 2021-2025

7.      Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020

8.      Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021

9.      Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022

10.   Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023

11.   Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025

Standar dan Indikator

Standar Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:

K.8.B.1 : Ketua LPPM menyusun Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan implementasi arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

110


yang telah ditentukan oleh pimpinan Universitas (Standar SPMI Halaman 151 no.2).

 

Tabel 2.90. Standar dan indikator PkM (B. Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

 

K.8.B.1

Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020-

2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi VI Bab IV

 

Tersedia

 

C.  Mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda kegiatan PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM.

Kebijakan

1.      Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015

2.      Renstra FT UTM Tahun 2020-2024

3.      Renstra FT UTM Tahun 2018 2021

4.      Renstra Penyesuian FT UTM tahun 2021-2025

5.      Renstra Ps-Sistem Informasi UTM Tahun 2021-2025

6.      Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020

7.      Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021

8.      Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022

9.      Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023

10.   Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025

11.   Surat tugas PkM tahun 2020 sampai tahun 2023 ditetapkan oleh Dekan FT-UTM

Standar dan Indikator

Standar Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:

K.8.C.1 : Ketua LPPM memastikan tersusunnya pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.(Standar SPMI) Halaman 143 No. 2.

 

Tabel 2.91. Standar dan indikator PkM (C. Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

 

K.8.C.1

Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan

penelitian dan PkM edisi VI bab IV, Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025

 

Tersedia

 

D.  Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM.

 

Kebijakan

Kebijakan proses monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan PkM:


1.      Peraturan Rektor UTM No 11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM

2.      Rencana Induk Penelitian dan PkM (RIP) PkM FT tahun 2021-2025

3.      Renstra PkM UTM 2016-2020

4.      Renstra PkM UTM 2020-2024

5.      Panduan Audit Mutu Internal UTM

6.      Renstra Penyesuian FT UTM tahun 2021-2025

7.      Renstra Ps-Sistem Informasi UTM Tahun 2021-2025

8.      Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020

9.      Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021

10.    Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022

11.    Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023

12.   Peraturan Rektor UTM No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya UTM Thn Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan PkM

13.   Peraturan Rektor UTM No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya UTM Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan PkM

14.    Keputusan Rektor UTM No.183/UN46/HK.02/2022 tentang penerima dana PkM

15.   Peraturan Rektor UTM No 27/UN46/HK.01/2022 Tentang Dokumen SPMI UTM Manual SPMI bagian BAB V

16.    Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025

17.    Surat tugas PkM tahun 2020 sampai tahun 2023 ditetapkan oleh Dekan FT-UTM

 

Standar dan Indikator

Seluruh bidang riset dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur, dimana Riset dan PkM unggulan yang dicanangkan LPPM UTM, terdiri dari 6 (enam) sektor yaitu: (1). Lingkungan dan SDA, (2). Pangan dan Energi, (3). ICT, mekatronika dan manufaktur. (4). Humaniora, Pendidikan dan SDM, (5). Regulasi dan kebijakan public, (6). Perekonomian. Keenam bidang tersebut secara umum dapat digambarkan sesuai dengan Peta Jalan PkM Ps-Sistem Informasi yang sesuai dengan Standar mekanisme monitoring PkM DTPR dan mahasiswa.

Standar Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:

K.8.D.1 : Ketua LPPM memastikan tersedianya penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat. (Standar SPMI) Halaman 140 No. 2.

 

Tabel 2.92. Standar dan indikator PkM (D. Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.8.D.1

PkM dosen sesuai dengan peta jalan PkM. Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV, RIP 2020-2024, RIP FT 2021-2025 Bab 3. Road

Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi 2021-2025, Manual SPMI hal.208 bagian 5.4 tentang Manual Standar Penilaian

PkM

 

 

Tersedia


8.2     PELAKSANAAN

A.     Proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM dan kesesuaiannya dengan standar PkM.

 

Tabel 2.93. Keterlaksanaan Standar dan Indikator PkM beserta Bukti (A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

 

 

 

 

 

 

K.8.A.1

Tersedianya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015 Paragraf kelima pasal 59),

Renstra UTM 2020-2024 (Penyesuaian) Pasal 2 Bab I.

Keterlaksanaan dan Bukti:

a.      Tersedianya Peraturan (Permen Ristekdikti tentang OTK UTM 2015 Paragraf kelima pasal 59 dan 60) tentang adanya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan PkM.

b.      Tersedia Statuta UTM yang menyatakan universitas wajib menyelenggarakan PkM (Pasal 3, pasal 4, Bab V pasal 20, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42).

c.      Tersedianya Renstra (penyesuaian) tahun 2020-2024 pasal 2 Bab 1

Pendahuluan bagian kondisi umum, potensi dan permasalahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

K.8.A.2

Indikator (IKU/IKT): Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM

2020-2024, RIP PkM FT 2021-2025, Buku panduan PkM VI tahun 2023 Bab I, Standar mutu PkM Bab III pasal 4

Keterlaksanaan dan Bukti:

a.      Tersedianya Rencana Induk Penelitian periode tahun 2020 - 2024 yang disusun oleh LPPM dan ditandatangani oleh Rektor UTM.

b.      Tersedianya Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022 Bab I dan Bab IV yang disusun dengan jelas oleh LPPM.

c.      Tersedianya Panduan Penelitian dan PkM edisi VI tahun 2023 Bab 1 yang disusun oleh LPPM dengan jelas yang mengambarkan peta jalan PkM korelasi antara RIP PkM dan penelitian Dosen UPPS.

d.      Peta jalan PkM UPPS tertuang pada Keputusan Dekan FT-UTM No.23/UN46.3.4/HK.04/2022 tentang RIP PkM tahun 2022 Bab III dan Bab IV, Renstra PkM UTM 2020-2024 Bab IV tentang Program, kegiatan dan indikator kinerja.

e.      Adanya Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps Sistem Informasi 2021-2025

 

 

 

 

K.8.A.3

Indikator (IKU/IKT): Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu PkM, Renstra Abdimas UTM 2020-2024, Road Map Penelitian dan PkM Dosen

SI

Keterlaksanaan dan Bukti:

a. Tema penelitian dan PkM DTPR tertuang pada RIP tahun 2016-2020 (halaman 30-63) dan juga RIP 2020-2024 yang disusun oleh LPPM (halaman 23-26). Selanjutnya, RIP tersebut diterjemahkan ke dalam Peta Jalan Penelitian dan PkM,

yang dijabarkan dan dilaksanakan,


 

b. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020, Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021, Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023 yang disusun oleh LPPM, serta dijabarkan dalam Rencana Induk PkM FT Tahun 2022 (halaman 12-53) yang disusun oleh FT-UTM, dimana pelaksanaan PkM PS oleh DTPR (laporan Akhir PkM), telah sesuai dengan peta jalan penelitian dan PkM tersebut. Penelitian dan PkM tersebut menjadi PkM unggulan yang dicanangkan dengan mengacu pada 6 (enam) sektor Bab IV, keenam bidang tersebut secara umum dapat digambarkan sesuai dengan Peta Jalan PkM Ps-Sistem Informasi yang sesuai dengan Standar mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa. Selanjutnya, RIP PKM tersebut diterjemahkan ke dalam Road Map Penelitian dan PkM Dosen PS-

Sistem Informasi tahun 2021-2025.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

K.8.A.4

 

 

 

 

Indikator (IKU/IKT)

Tersedinya pedoman proses PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi

VI bab IV

Jumlah PkM dengan rekognisi internasional Renstra Prodi Sistem

Informasi IKU no.30

Jumlah keluaran PkM yang diterapkan oleh masyarakat, Renstra Prodi

Sistem Informasi IKU no.31

Jumlah PkM berkonten kluster Madura Renstra Prodi Sistem Informasi

IKU no.32

Jumlah PkM dengan sumber dana internasional Renstra Prodi Sistem

Informasi IKU no.39

Keterlaksanaan dan Bukti:

Berjalannya kegiatan PkM DTPR yang sesuai dengan keilmuan PS untuk menyelesaikan permasalahan industri dan masyarakat:

a.      Pedoman proses PkM yang dijelaskan pada Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020, Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021, PkM UTM Edisi V Tahun 2022 bab IV, Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023 bab IV.

b.      Tema PkM DTPR mengacu pada peta jalan Penelitian dan PkM UPPS tahun 2020 - 2023

c.      Jumlah PkM dengan rekognisi internasional sebanyak 0 per tahun, dimana pada pelaksanaan sudah memenuhi tarjet 2020, 2021, 2022, 2023, serta mendapatakan tambahan berupa PkM Internasional dan juga PkM DIKTI.

d.      Jumlah keluaran PkM yang diterapkan oleh masyarakat 3 per tahun, pelaksanaan sudah memenuhi

e.      Jumlah PkM berkonten kluster Madura sebanyak 5 per tahun, pelaksanaan sudah memenuhi, serta ada juga PkM PkM yang melibatkan mahasiswa.

f.       Jumlah PkM dengan sumber dana internasional 0 per tahun, pelaksanaan sudah

memenuhi

 

 

 

K.8.A.5

Indikator (IKU/IKT): Tersedianya dokumen penelitian dan PkM yang sesuai dengan

standar. (RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV, RIP FT 2021-2025 Bab 3

Keterlaksanaan dan Bukti :

a.  Standar SPMI yang memuat Standar PkM pada Bab V. Sesuai dengan peraturan rektor no.27/UN46/HK.01/2022 tentang dokumen sistem penjaminan mutu internal UTM.


 

b.  Buku panduan Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, yang dikeluarkan oleh LPPM

c.  RIP FT 2021-2025 Bab 3 yang dikeluarkan oleh FT.

d.  Tersedianya buku Panduan PkM edisi VI tahun 2023 Bab IV yang disusun oleh LPPM dengan jelas yang mengambarkan kegiatan PkM

 

B.     Pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir.

Pengolahan PkM Dosen di UTM melakukan PkM dalam rangka menghasilkan publikasi yang diarahkan sesuai tujuan dan standar yang mengacu pada Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang SN Dikti serta mengacu Peraturan Rektor UTM No.10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM dan Peraturan Rektor UTM No.11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM, yang dijelaskan sesuai dengan buku panduan penelitian dan PkM 2020, PkM 2021, PkM 2022, PkM 2023.

Pengelolaan penelitian dan PkM di UTM.

Pelaksanaan PkM DTPR sesuai dengan standar pendanaan dan pembiayaan PkM dibagi menjadi dua mekanismenya. Pertama, PkM yang didanai melalui hibah dikelola LPPM melalui PkM unggulan terdiri dari 6 (enam) sektor. Alur proses pengelolaan penelitian dan PkM terlaksana dengan dokumen yang lengkap.

Mekanisme PkM Kedua, pengelolaan PkM dosen serta mahasiswa di Ps merupakan tindak lanjut atas kerja sama (MoU) antara UTM dengan 4 kabupaten yang ada di Madura, yaitu Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan dan Kab. Sumenep, dimana pada proses pelaksanaan kegiatan mengacu berdasarkan Road Map Penelitian dan PkM Dosen PS serta Surat tugas PkM tahun 2020 sampai tahun 2023 yang ditetapkan oleh Dekan FT-UTM dan juga KAK PkM.

 

Tabel 2.94. Keterlaksanaan Standar dan Indikator PkM beserta Bukti (B.Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

 

K.8.B.1

Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu, Panduan penelitian dan PkM edisi VI

bab IV

Keterlaksanaan dan Bukti :

Pengelolaan PkM Dosen dan Mahasiswa PS-SI

a.      Pengajuan PkM Hibah; Tersedianya dokumen pengajuan yang diajukan tiap satu tahun sekali dengan mengacu berdasar Road Map Penelitian dan PkM Dosen PS-SI yang diturunkan dari IKU dan IKT UPPS.

b.      Mempertajam topik dan penerima manfaat; menentukan penerima manfaat PkM dan penentuan topik PkM yang sesuai dengan bidang infokom,

c.      Pelaksanaan kegiatan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Dekan.

d.      Laporan kegiatan; Penyerahan laporan kegiatan dilakukan setelah PkM selesai dilakukan.

Pengelolaan PkM Hibah Mandiri LPPM (PT)

Kegiatan pengelolaan PkM hibah madiri mulai dari awal kegiatan hingga laporan akhir beserta luaran PkM dilakukan melalui sistem informasi penelitian dan PkM (SIMPELMAS). Serta informasi lainnya terkait penelitian dan PkM disampaikan melalui laman resmi LPPM UTM


juga disampaikan di grub WhatsApp.

a).   Tahap pengumuman:

Pengumuman penerimaan proposal disebarluaskan melalui laman LPPM disertai panduan penelitian dan PkM serta di SIMPELMAS.

b).   Sosialisasi:

Sosialisasi Panduan Penelitian dan PkM melalui zoom dan YouTube channel LPPM UTM.

c).   Tahap pengusulan

1.   Pengusulan proposal penelitian mandiri UTM 2022 di SIMPELMAS.

2.   Proposal PkM diunggah di SIMPELMAS dan mengumpulkan hardcopy ke desk LPPM UTM dan WAJIB dilengkapi tanda tangan.

3.   Format proposal disusun berdasarkan Buku panduan PkM yang telah ditetapkan oleh LPPM.

d).   Tahap penyeleksian

1.   Proposal PkM yang telah diajukan oleh dosen peneliti, dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu desk evaluation dan penilaian oleh PUSLIT LPPM UTM.

2.   Revisi Proposal Hasil Desk Evaluasi, Peneliti merevisi proposal PkM dan mengunggah hasil revisi ke SIMPELMAS dan mengirim versi cetak ke LPPM;

3.   Hasil review proposal sebagai acuan perbaikan dapat dilihat di akun SIMPELMAS masing-masing pengusul

4.   Setiap pengusul diwajibkan merevisi dan mengunggah hasil revisi berdasarkan catatan dari reviewer di SIMPELMAS

e).   Tahap penetapan

Penetapan penerima penelitian dan PkM yang lolos akan diinformasikan melalui sistem informasi SIMPELMAS, website LPPM UTM.

f).    Tahap pelaksanaan

1.   Proposal PkM yang disetujui pendanaannya, maka pihak LPPM mengeluarkan surat tugas serta kontrak PkM kepada Dosen Peneliti, berdasarkan surat keputusan penetapan usulan penelitian yang didanai.

2.   Pelaksanaan kegiatan PkM dilaporkan melalui simpelmas pada akun masing-masing pengabdi dengan mengupload logbook, laporan kemajuan, dan laporan akhir PkM. Keterlaksanaan kegiatan PkM dilengkapi dengan bukti luaran hasil PkM.

g).   Tahap monitoring evaluasi penelitian dan PkM

Monitoring evaluasi penelitian diagendakan sesuai dengan jadwal Monev PkM yang sudah disampaikan diawal dengan melalui 2 (dua) tahapan yaitu monev kemajuan dan seminar hasil.

h).   Tahap pelaporan

1.  Kegiatan laporan kemajuan dilakukan oleh Ketua tim PkM dengan melaporkan kemajuan PkM, output, dan catatan harian aktivitas sesuai melalui SIMPELMAS.

2.  Laporan kemajuan di unggah oleh ketua PkM di SIMPELMAS dan diserahkan ke LPPM.

i).    Tahap penilaian hasil penelitian dan PkM

1.   Monitoring laporan akhir dilaksanakan sesuai jadwal awal, dengan Pengabdi menyampaikan laporan hasil penelitian yang berupa laporan akhir pelaksanaan dan luaran hasil PkM yang telah dijanjikan pada LPPM UTM baik bentuk buku ber ISBN, artikel ilmiah, sertifikat HKI, ataupun publikasi media masa.

2.   Monitoring dilakukan untuk melihat kelayakan atas pelaksanaan penelitian dan PkM berdasarkan laporan hasil dan rancangan luaran hasil penelitian/PkM;


3.	Ketua tim penelitian dan PkM wajib membuat laporan keuangan sesuai dengan SK rektor Standar biaya UTM 2023 ketentuan yang berlaku yang diserahkan ke LPPM.
4.	Informasi tahapan awal dan hingga akhir dapat diakses pada laman SIMPELMAS.

Pengelolaan PkM Hibah Dikti/ Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) ( Non PT)
Proses kegiatan PkM mengikutin panduan yang terdapat pada laman https://dikti.kemdikbud.go.id, penyelenggara kegiatan sesuai dengan tahapannya mulai dari Pengumuman, pengusulan, penyeleksian, penetapan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta penilaian hasil. Dimana peran Universitas dalam hal ini adalah (LPPM) adalah memberikan informasi penerimaan, validasi persetujuan proposal yang diajukan oleh Dosen, monitoring dan pengecekan kesesuain proposal yang diajukan sesuai dengan ketentuan, kemudian melakukan pemantauan atau monitoring akan kegiatan PkM yang dilakukan oleh Dosen, untuk jenis PkM ini ada beberapa dosen Ps-Sistem Informasi yang mendapatkan hibah PkM dikti untuk tahun 2020 berjumlah 2 dosen, 2021 berjumlah 1 dosen, 2022 berjumlah 1 dosen, dan 2023 berjumlah 1 dosen, dengan jumlah total ada 5 dosen.

 

C.     Pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda kegiatan PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM.

Pelaksanaan PkM DTPR dilaksanakan dengan mengikutin peta jalan PkM, dimana kegiatan dilaksanakan sesuai dengan bidang riset dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur, dimana Riset dan PkM unggulan yang dicanangkan LPPM UTM, terdiri dari 6 (enam) sektor, yang tercantum pada RIP, Panduan Penelitian dan PkM V 2022, Panduan Penelitian dan PkM VI 2023 RIP PkM FT 2022. Pelaksanaan PkM DTPR melibatkan mahasiswa dengan topik PkM yang dilakukan oleh DTPS 100% mengimplementasikan sesuai dengan tema Infokom serta kesesuaian dengan topik yang ada di Peta jalan PkM.

 

Tabel 2.95. Keterlaksanaan Standar dan Indikator PkM beserta Bukti (C.Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.8.C.1

Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan penelitian dan

PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI 2023 Bab IV

Keterlaksanaan dan Bukti

a.   Tersedianya RIP 2020-2024 yang disusun oleh LPPM yang disahkan oleh Rektor.

b.   Tersedianya buku Panduan penelitian dan PkM V 2022 bab IV

c.   Tersedianya buku Panduan PkM VI 2023 Bab IV

d.   Tersedianya RIP FT 2021-2025 Bab 3.

e.   Adanya dokumen MoU UTM dengan 4 kabupaten di Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep,

f.    Adanya MoA dengan Mitra PkM

g.   Pelaksanaan PkM PS didasari Surat Tugas dikeluarkan oleh Dekan FT-UTM

 

D.     Pelaksanaan monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, serta penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM.


Kegiatan monitoring kesesuain PkM DTPR PS-SI berdasarkan bidang keahlian dan keterlibatan Mahasiswa dalam PkM sesui dengan peta jalan, dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. PS-SI melakukan monitoring internal untuk memastikan bahwa kegiatan dilakukan sesuai rencana PkM. Hasil PkM, pelaksanaan, dan laporan kegiatan adalah bagian dari proses monitoring. Mitra PkM sebagai pengawasan eksternal. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui survei yang diberikan kepada peserta atau objek PkM, dengan hasil survei. Survei ini mencakup topik, konten, instruktur, peralatan, tingkat pemahaman, kemudahan, dll. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) melakukan monitoring oleh pihak eksternal untuk memenuhi standar mutu Universitas dan melakukan evaluasi ketercapaian IKU untuk memastikan output dan hasil PkM sesuai perencanaan.

 

Tabel 2.96. Keterlaksanaan Standar dan Indikator PkM beserta Bukti (D.Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa)

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

K.8.D.1

PkM dosen sesuai dengan peta jalan PkM. Panduan PkM V bab IV, Panduan PkM VI

bab IV RIP 2020-2024, RIP FT 2021-2025 Bab 3. Road map Penelitian dan PkM, Manual SPMI hal.208 bagian 5.4 tentang Manual Standar Penilaian PkM

Keterlaksanaan dan Bukti

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kesesuaian PkM DTPR dengan Peta Jalan, dilakukan secara perodik dan bersinambungan sesuai dengan peta jalan PkM dan juga hasil dari AMI yang dilaksanakan oleh auditor AMI, dan ditindaklanjuti pada rapat tinjaun mutu (RTM) dan Laporan RTM tertuang pada laporan pelaksanaan kegiatan PkM yang di dalamnya terdapat data pelaksanaan PkM yang sudah dilakukan oleh PS-SI dari tahun 2020 sampai tahun 2023 yang mana pada setiap tahun terdapat dua jenis PkM yaitu PkM Internasional, PkM PT/Nasional. Berikut data PkM Surat tugas PkM, laporan PkM 2020 jumlah PkM sebanyak 13 PkM, Laporan PkM 2021, jumlah PkM sebanyak 12 PkM, Laporan PkM 2022 jumlah PkM

sebanyak 12 PkM, dan Laporan PkM tahun 2023 jumlah PkM sebanyak 15 PkM dan data RTM.

 

8.3     EVALUASI

Hasil evaluasi yang sudah dilakukan secara berkala oleh LP3MP melalui Audit Mutu Internal (AMI) untuk mengukur kesesuain PkM dengan peta jalan, serta terhadap pencapaian kinerja utama dan kinerja tambahan yang bertujuan untuk (1). Memastikan setiap program studi Menyusun LKPS berdasarkan Perban PT No.5 Tahun 2019, (2). Mengukur baseline ketercapaian indikator standar mutu UTM terhadap kinerja Prodi dan (3). Sebagai acuan untuk menentukan siklus PPEPP SPMI berdasarkan Kegiatan AMI yang telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023. Berikut pencapaian IKU dan IKT PS dalam PkM.

 

Tabel 2.97. Rangkuman Pencapaian IKU dan IKT PkM DTPR 2020-2023

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

Capaian

Terlaksana

Hasil

Evaluasi

 

 

K.8.A.1

Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM) (Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015 Paragraf kelima pasal 59),

Renstra UTM Tahun 2020-2024

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)


 

(Penyesuaian) Pasal 2 Bab I .

 

 

 

 

 

 

K.8.A.2

Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM 2020-2024, RIP

PkM FT 2021-2025, Buku panduan

PkM VI tahun 2023 Bab I, Standar mutu PkM Bab III pasal 4

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

K.8.A.3

Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu PkM, Renstra Abdimas UTM 2020-2024, Road Map Penelitian

dan PkM Dosen SI

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

K.8.A.4

Tersedinya pedoman pedoman proses PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI

Bab IV

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

Jumlah PkM dengan rekognisi internasional (per tahun) Renstra

Prodi Sistem Informasi IKU no.30

0

4

Terlaksana dengan bukti

yang lengkap

Tercapai (Praktik

Baik)

 

 

Jumlah keluaran PkM yang diterapkan oleh Masyarakat (per tahun), Renstra Prodi Sistem

Informasi IKU no.31

3

3

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

Jumlah PkM berkonten kluster Madura (per tahun) Renstra Prodi

Sistem Informasi IKU no.32

5

10

Terlaksana dengan bukti

yang lengkap

Tercapai (Praktik

Baik)

Jumlah PkM dengan sumber dana internasional (per tahun) Renstra

Prodi Sistem Informasi IKU no.39

0

4

Terlaksana dengan bukti

yang lengkap

Tercapai (Praktik

Baik)

 

 

 

 

 

K.8.A.5

Tersedianya dokumen penelitian dan PkM yang sesuai dengan standar. (RIP 2020-2024, PerRek No.11

tahun 2018 Standar Mutu, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, RIP FT 2021-2025 Bab 3, Panduan

PkM VI Bab IV

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

 

K.8.B.1

Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020- 2024, PerRek No. 11 thn 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV,

buku PkM VI Bab IV

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)

 

K.8.C.1

Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV,

buku PkM VI Bab IV

Tersedia

Tersedia

Terlaksana dengan bukti yang lengkap

Tercapai (Praktik Baik)


K.8.D.1

PkM dosen sesuai dengan peta

tersedia

tersedia

Terlaksana

Tercapai

 

jalan PkM. Panduan penelitian dan

 

 

dengan bukti

(Praktik

 

PkM edisi IV bab VI, RIP 2020-2024,

 

 

yang lengkap

Baik)

 

RIP FT 2021-2025 Bab 3, Road Map

 

 

 

 

 

Penelitian dan PkM Dosen tahun

 

 

 

 

 

2021-2025, Manual SPMI hal.208

 

 

 

 

 

bagian 5.4 tentang Manual Standar

 

 

 

 

 

Penilaian PkM

 

 

 

 

Survei Kepuasan Dosen

Berdasarkan keterlaksanaan PkM dan kesesuaian mekanisme PkM yang ditetapkan LPPM terhadap timeline yang telah disepakati, maka disusun survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan PkM pada tahun 2020 hingga 2023. Survei dilakukan dengan menggunakan skala likert dari 1 sampai 4 (Kurang, Cukup, Baik, Sangat Baik). Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Dosen DTPR (82,76%) telah mengisi penilaian survei kepuasan terhadap pengelolaan PkM, dan dilihat dari nilai rerata kepuasan terhadap pengelolaan bernilai 3,21 dari skala 4. Hal yang menunjukan bahwa pengelolaan PkM sudah dinilai baik oleh DTPR. K8 (Ketepatan output kegiatan PkM) dengan nilai 3.36, K13 (Aplikasi output PkM berdaya guna tinggi di masyarakat) dengan nilai 3.37, dan K14 (Keterbukaan informasi hibah di bidang PkM) dengan nilai 3.36, ketiga pertanyaan tersebut merupakan nilai yang paling besar dibandingkan dengan nilai yang lainnya, dengan artian bahwa nilai kepuasan output oleh DTPR terkait PkM sudah dapat dinilai dapat bermanfaat banyak untuk masyarakat, dan K17 (Efisiensi administrasi laporan) merupakan nilai yang mempunyai rerata paling kecil dibanding dengan yang lainnya dengan nilai yang dicapai 2.97, yang merupakan PR terhadap pengelola agar kedepannya dapat ditingkatkan kembali. Hasil laporan dapat di lihat pada gambar di bawah.


Gambar 2.7. Laporan hasil survey kepuasan PkM

 

8.4     PENGENDALIAN

Hasil evaluasi keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT berkaitan dengan pengendalian PkM, dimana pengendalian PkM telah dilaksanakan pada RTM PS-SI, dimana untuk menindaklanjuti hasil AMI. Secara umum, standar pelaksanaan PkM sesuai dengan SN-DIKTI 2020, PkM DTPR sudah sepenuhnya bertemakan Infokom, akan tetapi masih ada beberapa PkM yang belum sepenuhnya melibatkan mahasiswa, oleh karena itu, Dosen perlu disosialisasikan agar PkM sedapat mungkin melibatkan mahasiswa dan serta dapat


menerapkan hasil penelitian ke dalam PkM dan bermanfaat bagi Masyarakat, disamping itu PkM belum sepenuhnya menghasilkan luaran yang memberikan konstribusi/pengakuan Masyarakat, sehingga perlu ditekankan lagi kepada para dosen untuk PkM kedepannya luaran yang dihasilkan dari PkM mendapatkan pengakuan misalnya dalam bentuk artikel ilmiah, buku, HKI, publikasi ilimiah atau TTG.

 

Tabel 2.98. Pengendalian pelaksanaan PkM

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Hasil

Evaluasi

Tindak Lanjut Hasil AMI

 

 

K.8.A.1

Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM) (Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015 Paragraf kelima pasal 59), Renstra UTM Tahun 2020-2024

(Penyesuaian) Pasal 2 Bab I.

Tercapai (Praktik Baik)

LPPM tetap menjadi lembaga pengelola PkM dosen dan mahasiswa. Tindak lanjut: Dipertahankan

 

 

K.8.A.2

Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM 2020-2024, RIP

PkM FT 2021-2025, Buku panduan PkM VI tahun 2023 Bab I, Standar mutu PkM Bab III pasal 4

Tercapai (Praktik Baik)

RIP memayungi penelitian dan PkM dosen hingga tahun 2025 selaras dengan Renstra PT dan Fakultas. RIP. Tindak lanjut: Dipertahankan, RIP perlu dievaluasi untuk

pengembangan dan perbaikan.

 

 

 

K.8.A.3

Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu PkM, Renstra Abdimas UTM 2020-2024, Road Map Penelitian dan

PkM Dosen SI

Tercapai (Praktik Baik)

Tema PkM DTPR tersaji pada RIP penelitian dan PkM LPPM, Renstra PkM, dan secara rinci kesesuaian tema infokom tersaji pada peta jalan UPPS.

Tindak lanjut: Dipertahankan

 

 

Tercapai

LPPM sudah melaksanakan tugas

 

 

(Praktik

pengelolaan PkM yang mengacu

 

 

Baik)

pada standar PkM PERMEN

 

Tersedinya pedoman pedoman proses PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI Bab IV

 

DIKBUD RI No.3 Tahun 2020

tentang SNPT, maupun standar yang terdapat pada Renstra PkM UTM 2020-2024, Panduan

penelitian dan PkM edisi V bab IV,

 

 

 

RIP 2020-2024, dan juga RIP PkM

K.8.A.4

 

 

2021-2025.

 

 

 

Tindak lanjut: Dipertahankan

 

Jumlah PkM dengan rekognisi

Tercapai

Jumlah PkM internasional dengan

 

internasional (per tahun) Renstra

(Praktik

total 11 PkM mulai dari tahun 2020

 

Prodi Sistem Informasi IKU no.30

Baik)

berjumlah 2 publikasi, tahun 2021

 

 

 

berjumlah 4 publikasi, tahun 2022

 

 

 

berjumlah 1 publikasi, tahun 2023

 

 

 

berjumlah 4 publikasi.

 

 

 

Tindak lanjut: Dipertahankan

 

Jumlah

keluaran

PkM

yang

Tercapai

Terlaksana PkM yang diterapkan


 

diterapkan oleh masyarakat (per

tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.31

(Praktik Baik)

masyarakat sebanyak 3 PkM dimana sesuai dengan target.

Tindak lanjut: Dipertahankan

Jumlah PkM berkonten kluster Madura (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.32

Tercapai (Praktik Baik)

Kegiatan PkM Dosen sudah berkonten kluster Madura dan juga sudah relevan dengan bidang Infokom dengan realisasi sebanyak 48 Dosen.

Tindak lanjut: Ditingkatkan

Jumlah PkM dengan sumber dana internasional (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.39

Tercapai (Praktik Baik)

Terlaksananya PkM dengan sumber dana Internasional dengan jumlah PkM Internasional tahun 2020 berjumlah 2 PkM, tahun 2021

berjumlah 4 PkM, tahun 2022

berjumlah 1 PkM, tahun 2023

berjumlah 4 PkM.

Tindak lanjut: Dipertahankan

 

 

 

K.8.A.5

Tersedianya dokumen penelitian dan PkM yang sesuai dengan standar. (RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, RIP FT 2021-2025 Bab 3, Panduan

PkM VI Bab IV

Tercapai (Praktik Baik)

Seluruh kegiatan PkM memiliki pengelolaan dokumen yang lengkap.

Tindak lanjut: Dipertahankan

 

 

K.8.B.1

Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020- 2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV,

Panduan PkM VI Bab IV

Tercapai (Praktik Baik)

Mekanisme pelaksanaan PkM tersedia dalam RIP PkM yang dikeluarkan oleh LPPM, dan juga RIP Fakultas.

Tindak lanjut: Dipertahankan

 

 

K.8.C.1

 

Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI Bab IV

Tercapai (Praktik Baik)

Mekanisme pelaksanaan PkM tersedia yang dikeluarkan oleh LPPM dalam bentuk Buku panduan Penelitian dan PkM yang lengkap dan jelas.

Tindak lanjut: Dipertahankan

K.8.D.1

PkM dosen sesuai dengan peta jalan PkM. Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI Bab IV, RIP 2020-2024, RIP FT 2021-

2025 Bab 3, Road Map Penelitian dan PkM Dosen tahun 2021-2025, Manual SPMI hal.208 bagian 5.4 tentang Manual Standar Penilaian

PkM

Tercapai (Praktik Baik)

Pelaksanaan kegiatan PkM sudah sesuai dengan 6 sektor unggulan dan sudah sesuai dengan peta jalan PkM pada setiap kegiatan.

Tindak lanjut: Dipertahankan

8.5     PENINGKATAN


Kegiatan peningkatan pengelolaan PkM DTPR dibahas pada kegiatan RTM dan Laporan RTM yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2023 dengan melibatkan Dekan Fakultas Teknik, PJM PS-SI dan Koordinator PS-SI. Hasil evaluasi dan pengendalian pengelolaan PkM DTPR dijadikan dasar untuk peningkatan dan optimalisasi pengelolaan PkM dimasa yang akan datang. Hasil evaluasi dan pengendalian pada kegiatan AMI dan RTM disajikan di lampiran terpisah dapat dilihat pada tautan Tabel 8.11, yang berisi rekomendasi IKU/ IKT untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas PkM DTPR. Rekomendasi hasil evaluasi dan pengendalian tersebut didokumentasikan untuk pengelolaan PkM.

 

C.9.  LUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA

9.1   PENETAPAN

A.      Pendidikan: Pemenuhan CPL, rerata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rerata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang PS-SI, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI.

Kebijakan

Mekanisme pelaksanaan Pendidikan ditetapkan berdasarkan kebijakan sebagai berikut:

1.    PERMENRISTEKDIKTI No. 44 Tahun 2015 tentang SNPT;

2.       Peraturan Rektor Mengenai Penetapan Rencana Strategis UTM

3.    Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura tahun 2021-2025

4.    Dokumen Standar SPMI Universitas Trunojoyo Madura tahun 2022

5.       Surat Edaran Rektor tentang Perubahan pembelajaran selama pandemic Covid 19 sehingga berdampak pada mahasiswa dalam Menyelesaikan Studi Tepat Waktu.

Standar dan Indikator

Standar Capaian dan Luaran Pendidikan ditetapkan berdasarkan Standar penjaminan Mutu (SPMI) universitas yang merujuk kepada Renstra Universitas, Renstra Fakultas dan Renstra Prodi Sistem Informasi pada tahun 2022 tercantum pada Tabel 2.99. Standar dan Indikator Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan.

Standar Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan.

K.9.A.1    : Koordinator Program Studi menjamin bahwa kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan CPL program studi yang dikelola mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan ketentuan a) kompetensi sikap; b) pengetahuan; c) keterampilan umum; d) keterampilan khusus; e) pengalaman kerja (Standar SPMI halaman 13 Nomor 5)

K.9.A.2    : Kelulusan mahasiswa mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  Mahasiwa program diploma dan sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaianm pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2.50 (dua koma lima). (Standar SPMI Halaman 42 Nomor 7a)

K.9.A.3    : Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan memastikan tersedianya kebijakan pembinaan dalam pencapaian prestasi mahasiswa (tingkat provinsi/ wilayah, nasional tau internasional) baik di bidang akademik maupun non akademik setiap tahun akademik (Standar SPMI halaman 160 Nomor 5)

K.9.A.4    : Rektor menerbitkan ijazah dan gelar kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai kurikulum yang berlaku pada setiap semester (Standar SPMI


Halaman 41 Nomor 2)

K.9.A.5    : Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan memastikan tersedianya database alumni UTM yang diperbarui setiap tahun. (Standar SPMI Halaman 164 Nomor 10)

K.9.A.6    : Wakil Rektor Bidang Akademik menyediakan profil lulusan UTM untuk semua program studi serta dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun. (Standar SPMI Halaman 7 Nomor 6)

K.9.A.7    : Koordinator Program Studi melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar profil lulusan melalui mekanisme tracer study (Standar SPMI halaman 8 Nomor 7)

K.9.A.8    : Koordinator Program Studi menyusun profil lulusan atas dasar hasil tracer study, employer survey, analisis kebutuhan dan pemangku kepentingan, analisis perkembangan keilmuan dan keahlian, visi dan misi fakultas serta analisis kebutuhan kualifikasi nasional. (Standar SPMI Halaman 7 Nomor 8)

K.9.A.9    : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat (SPMI Halaman 93 Nomor 6).

Tabel 2.99. Indikator Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan.

No.

Standar

Indikator

Target

 

 

K.9.A.1

Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) :

-       Pemetaan CPL terhadap mata kuliah

-       Dokumen kompetensi lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum

(Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 59)

 

1 Dokumen

/ terpenuhi

 

K.9.A.2

Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi

diploma tiga dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI Halaman 14 Nomor 7)

 

3.00

 

K.9.A.3

Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/

internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5)

 

3

 

Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 6 dalam 3 tahun terakhir per masing-

masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5)

 

6

K.9.A.4

Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program minimal

60% (Standar SPMI Halaman 44 Nomor 5)

60%

K.9.A.5

Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal

2 kali per tahun. (Standar SPMI Halaman 166 Nomor 11)

2 kali

pertahun

 

K.9.A.6

Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama 6 bulan. ( Standar SPMI

Halaman 9 Nomor 11 )

 

6 bulan


 

K.9.A.7

Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%. (Standar

SPMI Halaman 8 Nomor 10)

 

50%

 

 

K.9.A.8

Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika;

2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikasi; 6) kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal

kategori baik. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 13)

 

Rata-rata Kategori Baik

 

K.9.A.9

Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 10 HKI/tahun.

(Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9)

 

10 HKI

pertahun

 

B.     Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang Infokom. Kebijakan

Mekanisme pelaksanaan publikasi penelitian DTPR ditetapkan berdasarkan:

1.    Buku Profil LPPM UTM Tahun 2023

2.    Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

3.    RIP UTM 2016-2020

4.    Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

5.    RIP UTM Periode 2020 2024

6.    Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023

7.    Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM

8.    Renstra UTM tahun 2020-2024

9.    Renstra Fakultas Teknik UTM

10.  Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023

11.  Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023

 

Standar dan Indikator

Standar publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang Infokom ditetapkan berdasarkan Standar Mutu dan Indikator merujuk pada Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas dan Renstra PS-SI UTM tercantum pada Tabel 2.100.

Standar Jumlah Publikasi Penelitian DTPR Dengan Tema Bidang Infokom.

K.9.B.1 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada Masyarakat (Standar PMI Halaman 93 Nomor 4)


Tabel 2.100. Indikator Jumlah Publikasi Penelitian DTPR Dengan Tema Bidang Infokom.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.9.B.1

Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 4)

10 %

prosentase publikasi hasil penelitian dalam seminar internasional 30% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 7)

30%

 

C.      Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom.

Kebijakan

Mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR bersama mahasiswa ditetapkan berdasarkan kebijakan, sebagai berikut:

1.    Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023

2.    Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas Trunojoyo Madura Periode 2020 2024

3.    Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023

4.    Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM

5.    Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023

6.    Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023

 

Standar dan Indikator

Standar penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom ditetapkan berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas dan Renstra Prodi SI UTM yang ditampilkan pada Tabel 2.101.

Standar jumlah penelitian DTPR bersama Mahasiswa dalam tema Infokom.

K.9.C.1. Ketua LPPM memastikan penelitian yang dilakukan peneliti UTM melibatkan mahasiswa. (Standar SPMI Halaman 111 Nomor 6).

Tabel 2.101. Indikator jumlah penelitian DTPR bersama Mahasiswa dalam tema Infokom.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.9.C.1

Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI Halaman 112 Nomor 4)

Ada mahasiswa yang terlibat

 

D.     Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi. Kebijakan

Mekanisme penulisan artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi berdasarkan:

1.    Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

2.    RIP UTM Periode 2020 2024

3.    Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023


4.    Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM

5.    Renstra Universitas Trunojoyo Madura tahun 2020-2024

6.    Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura

7.    Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023

 

Standar dan Indikator

Tabel 2.102. menjelaskan standar artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi ditetapkan berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas, RIP Fakultas Teknik Universitas dan Renstra PS-SII UTM pada tahun 2022.

Standar untuk jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi.

K.9.D.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil pengabdian kepada masyarakat yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat (Standar SPMI Halaman 129 Nomor 3)

 

Tabel 2.102. Indikator jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi.

No. Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.9.D.1

Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi

(Renstra Prodi Halaman 18 Nomor 25)

684

 

E.  Penelitian: jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).

Kebijakan

Mekanisme pelaksanaan penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI ditetapkan berdasarkan:

1.    Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UTM Edisi VI Tahun 2023

2.    Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023

3.    Peraturan Rektor UTM Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM

4.    Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura

5.    Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023

 

Standar dan Indikator

Tabel 2.103. memuat standar penelitian bidang Infokom yang mendapat HKI ditetapkan berdasarkan Standar Mutu dan Indikator merujuk pada (Standar penjaminan Mutu Internal Universitas) dan RIP Fakultas Teknik UTM 2023 serta Renstra PS-SI UTM.

Standar jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI

K.9.E.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat (Standar PMI Halaman 93 Nomor 4)


Tabel 2.103. Indikator jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan

HKI

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.9.E.1

Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal

10 HKI/tahun. (Standar SPMI Halaman 94

Nomor 9)

10 pertahun

 

F.    PkM: jumlah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh masyarakat.

Kebijakan

Mekanisme pelaksanaan kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom diterapkan di masyarakat, berdasarkan:

1.    Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2020-2024

2.    Buku Panduan Program MBKM Membangun Desa/KKNT Edisi II Tahun 2023

3.    Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 11 Tahun 2018 tentang standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat UTM

4.    Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023.

5.    Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023

 

Standar dan Indikator

Tabel 2.104. Memuat standar kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh masyarakat berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik UTM dan Renstra Prodi SI UTM tahun 2022.

 

Standar jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi Masyarakat.

K.9.F.1 : Rektor menyusun dan menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil pengabdian kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa hasil penelitian oleh dosen/ peneliti UTM harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.(Standar SPMI halaman 128 Nomor 1)

 

Tabel 2.104. Indikator jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh Masyarakat.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K.9.F.1

Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. (Renstra Prodi Halaman 19 Nomor

51)

1

pertahun


G.   PkM: jumlah PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).

Kebijakan

Mekanisme pelaksanaan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI ditetapkan berdasarkan:

1.    Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2020-2024

2.    Buku Panduan Program MBKM Membangun Desa/KKNT Edisi II Tahun 2023

3.    Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 11 Tahun 2018 tentang standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat UTM

4.    Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023

5.    Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik UTM Tahun 2023.

 

Standar dan Indikator

Tabel 2.105. Memuat standar pelaksanaan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo dan Renstra Prodi SI UTM tahun 2022

Standar jumlah PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI.

K.9.G.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil pengabdian kepada masyarakat yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat. (Standar SPMI Halaman 129 Nomor 3).

 

Tabel 2.105. Indikator jumlah PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Target

K 9.G.1

Jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk

Industri (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 51)

1 pertahun

 

9.2   PELAKSANAAN

A.      Pendidikan: Pemenuhan Capaian pembelajaran Lulusan (CPL), rata-rata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rata-rata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang program studi, karya dosen/mahasiswa yang mendapat HKI.

Tabel 2.106 sampai Tabel 2.120 Menjelaskan keterlaksanaan CPL, rerata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rerata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang PS, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI.

Tabel 2.106. Keterlaksanaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).

 

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K.9.A.1

Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) :

1 Dokumen


 

 

-       Pemetaan CPL terhadap mata kuliah

-       Dokumen kompetensi lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum. (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 59)

terpenuhi

Keterlaksanaan dan Bukti :

Keterlaksanaan Capaian Kompetensi lulusan diimplementasikan menggunakan kurikulum KKNI, yang telah dilakukan pada tahun 2019 sampai 2022. Untuk Kurikulum OBE dimulai pada mahasiswa angkatan 2023 dan baru berjalan semester I Ganjil TA 2023/2024. Pada kurikulum KKNI, CPL prodi Sistem Informasi diturunkan dari penjabaran Visi, Misi dan Profil Lulusan yang terdapat pada Renstra Prodi SI UTM dan kurikulum KKNI. Pelaksanaan proses pembelajaran sudah mengunakan kesatuan kompetensi sikap, keterampilan umum dan Khusus, serta pengetahuan, hal ini di buktikan dengan pemetaan CPL terhadap Mata Kuliah pada link berikut : Pemetaan CPL dan Mata Kuliah Prodi Sistem Informasi. Kesesuaian visi, misi dan profl lulusan dibuktikan berdasarkan pemetaan tersebut pada aspek Sikap, terdapat CPLS01-CPLS10, dengan CPLS09 (Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara mandiri) dengan nilai prosentase dalam pelaksanaan perkuliahan sebesar 88 %. Aspek pengetahuan CPLP02 (Menguasai konsep teoritis yang mengkaji, menerapkan dan mengembangkan serta mampu memformulasikan dan mampu mengambil keputusan yang tepat dalam penyelesaian masalah) mempunyai prosentase dalam pelaksanaan perkuliahan yaitu 69 %. Aspek ketrampilan umum adalah CPLKU02 (Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur) dengan prosentase nilai sebesar 58 % dan Aspek Ketrampilan Khusus CPLKK07 (Menganalisis data dan menyajikan hasilnya untuk membantu dalam proses pengambilan Keputusan), mempunyai prosentase dalam pemetaan pelaksanaan pembelajaran yaitu 48,9 %. Rata-rata keterpenuhan capaian lulusan adalah Pemetaan CPL terhadap matakuliah prodi Sistem Informasi dan RPS-BAP adalah 80%, terdapat pada link berikut CPL PS-SI. Pemetaan CPL dan Mata kuliah ini di gunakan sebagai dasar untuk penyusunan RPS. Mata kuliah prodi SI mempunyai RPS KKNI dengan link sebagai berikut. Beberapa pendukung capaian kompetensi lulusan adalah mata kuliah berbasis project seperti caption project, Forecasting Bisnis dan Bisnis Cerdas. Berdasarkan keterlaksanaan dan bukti dokumen Pemenuhan CPL adalah sudah sesuai dengan target yang di tetapkan dalam penjaminan

mutu.

Tabel 2.107. Standar Rerata IPK PS.

 

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K.9.A.2.

Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI Halaman 14 Nomor 7)

3.57

Keterlaksanaan dan Bukti

Dalam kurun waktu tiga tahun akademik terakhir, program studi Sistem Informasi telah memenuhi capaian pembelajaran lulusan dengan baik. IPK rata-rata yang diperoleh lulusan PS Sistem Informasi pada TS-2, TS-1, dan TS berturut-turut yaitu 3,63; 3,53; dan 3,58. Rerata IPK lulusan prodi SI selama 3 tahun terakhir rata-rata 3,58. Dengan hasil rerata IPK yang dicapai oleh lulusan prodi Sistem Informasi, hal tersebut menunjukkan bahwa kapabilitas dan kemampuan lulusan sudah diatas rata-rata dan melebihi SN Dikti. Hal tersebut dapat dilihat di Tabel 2.108. yang menunjukkan IPK

yang dicapai oleh lulusan setiap tahunnya. Berdasarkan keterlaksaan dan bukti capaian rata-rata IPK lulusan sudah melebihi standar yang telah di tentukan.


Tabel 2.108. IPK Rata-rata Lulusan

 

No.

Tahun Lulus

Jumlah

Lulusan

Indexs Prestasi Kumulatif

Min

Rata-Rata

Max

1

TS

113

3.13

3.57

3.86

2

TS-1

55

3.04

3.53

3.90

3

TS-2

32

3.33

3.63

3.94

 

Rata-rata IPK lulusan yang lulus pada TS diperoleh sebesar 3.57, dapat diakses pada link berikut. IPK mahasiswa prodi Sistem informasi.

Standar capaian prestasi akademik dan non akademik seperti pada Tabel 2.109. berikut:

 

Tabel 2.109. Standar capaian prestasi akademik.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

 

 

 

K. 9.A.3.

Jumlah prestasi akademik dan non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi.

(Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5)

3

Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 6 dalam 3 tahun terakhir per masing- masing program studi. (Standar

SPMI Halaman 161 Nomor 5)

6

Keterlaksanaan dan Bukti

Capaian prestasi akademik dan non akademik mahasiswa sudah melampui target yang di tentukan universitas. Jumlah prestasi mahasiswa yang diperoleh pada TS sampai TS-4 dapat dilihat pada List Prestasi. Beberapa prestasi mahasiswa baik akademik maupun non akademik setiap tahunnya lebih dari target yang telah di tetapkan. Target pertahun adalah 3 kejuaraan. Tahun 2023 terdapat 9 kejuaraan baik Tingkat provinsi maupun Lokal. Tahun 2019 sampai tahun 2022 juga terdapat beberapa kejuaraan baik itu Tingkat nasional maupun regional. Rekap hasil mahaiswa berprestasi dapat dilihat

pada Tabel 2.110.

Tabel 2.110. Jumlah Mahasiswa Berprestasi

Tahun

Nasional /

Regional

Akademik

Non

Akademik

TS

9

0

9

TS-1

12

4

8

TS-2

30

9

21

TS-3

8

7

2

TS-4

15

0

15

 

Berdasarkan keterlaksanaan dan bukti Capaian prestasi mahasiswa, maka standar ini sudah

melebihi standar yang sudah di tentukan.

Standar prosentase mahasiswa lulus tepat waktu pada Tabel 2.111 berikut:


Tabel 2.111. Standar mahasiswa lulus tepat waktu.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K 9.A.4.

Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program minimal 60% (Standar SPMI Halaman 44 Nomor 5)

60%

Keterlaksanaan dan Bukti

Berdasarkan Tabel 2.111 terlihat bahwa setiap tahunnya lama masa studi semakin singkat, hal itu menunjukkan efektivitas dan produktivitas Pendidikan di PS Sistem Informasi berlangsung dengan baik. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studi tepat waktu pada TS-3 atau tahun ajaran 2019-2020 masih rendah yaitu 17% (35 mahasiswa). Angka tersebut masih dibawah dari standar yang ditetapkan oleh Universitas maupun Fakultas Teknik yaitu 60% yang mana tertulis di Standar penjaminan Mutu Internal Universitas dan Renop Fakultas Teknik tahun 2021-2025. Rendahnya persentase kelulusan tepat waktu disebabkan awal pandemi Covid-19 yang mempengaruhi skripsi/penelitian mahasiswa. Hal ini berdampak pada persentase mahasiswa lulus tepat waktu yang mengalami penurunan dibandingkan pada TS sebelumnya dapat dilihat pada table link Data lulusan PS SI. lulusan tepat waktu PS dapat dilihat pada link berikut ini, Data Lulusan tepat waktu PS. Efektivitas dan produktivitas Pendidikan di PS Sistem Informasi dapat dilihat dari rata-rata masa studi lulusan yang mengalami kemajuan setiap tahunnya. Rata-rata masa studi pada PS Sistem Informasi pada TS-6 hingga TS-3 sebesar 4,8 tahun. Data mahasiswa yudisium Gasal TA 2023/2024 prodi meluluskan sebanyak 105 mahasiswa, yang terdiri dari Angkatan 2017 sebanyak 33 Orang, Angkatan 2018 sebanyak 17 Orang dan Angkatan 2018 sebanyak 56 orang. Peningkatan mahasiswa tepat waktu juga di dukung dengan meningkatnya jumlah sertifikasi kompetensi mahasiswa, yang terdapat pada link sertifikasi. Jumlah mahasiswa lulus prodi SI dapat dilihat pada Tabel 2.127. Berdasarkan keterlaksanaan dan bukti lulusan tepat waktu masih belum mencapai target yang di tentukan, akan tetapi rata-rata masa studi mahasiswa sudah mengalami peningkatan yaitu tahun 2016 dengan rata-rata masa studi 5.3 tahun, 2017 dengan rata-rata masa studi 5.1 tahun, 2018 dengan rata-rata masa studi 4.8 tahun dan tahun 2019 dengan rata-rata masa studi 4 tahun. Untuk angkatan 2017, Februari 2024 sudah dilakukan penanganan khusus dengan percepatan kelulusan dengan bukti pelaksanaan sidang dan SK pembimbing dan

penguji sidang, sehingga mahasiwa yang aktif menjadi 5 orang

 

Tabel 2.112. Jumlah Mahasiswa lulus Prodi SI

 

Tahun Masuk

Jumlah Mahasis wa Diterima

Jumlah Mahasiswa yang lulus pada

Jumlah Lulusan s.d. akhir TS

Rata- rata Masa Studi

Jumlah mhs. Yang masih aktif

Akhir TS-6

Akhir TS-5

Akhir TS-4

Akhir TS-3

Akhir TS-2

Akhir TS-1

Akhir TS

TS-6 2017

175

 

 

 

 

9

38

22

69

5.1

40

TS-5 2018

152

 

 

 

 

 

4

57

61

4.8

66

TS-4 2019

181

 

 

 

 

 

 

21

21

4

141

 

Standar tracer study terdapat pada Tabel 2.113 berikut:

Tabel 2.113. Standar tracer study.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K 9.A.5.

Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal 2 kali per tahun. (Standar SPMI

2 kali pertahun


 


Gambar 2.8. Tracer Study Mahasiswa

 

Standar tracer study seperti pada Tabel 2.114 berikut:

Tabel 2.114. Standar tracer study.

No. Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.A.6.

Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama ≤ 6 bulan. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 11 )

3 bulan

Keterlaksanaan dan Bukti

Keterlaksanaan dan Bukti Rata-rata masa tunggu lulusan TS-6 / 2017 sampai TS-3/2020 adalah 3 bulan. Keterlaksanaan Masa Tunggu Lulusan untuk Bekerja Pertama Kali dapat dilihat pada link berikut.

Total lulusan yang terlacak oleh PS Sistem Informasi sebagaimana ditunjukkan pada Tabel

2.114 adalah 105 orang dari jumlah 205 orang yang lulus. Rata-rata waktu tunggu Lulusan adalah 3 bulan. Terdapat 10 orang dari 85 orang yang terlacak mendapatkan pekerjaan kurang dari 3 bulan sedangkan 68 orang mendapatkan pekerjaan dalam rentang waktu 3 bulan setelah lulus. Target rata-rata masa tunggu lulusan berdasarkan standar jaminan mutu universitas adalah 6 bulan, sehingga pada standar ini sudah melebihi target yang telah di

tentukan Universitas.


Tabel 2.115. Waktu Tunggu Lulusan

Tahun

Jumlah Lulusan

Jumlah lulusan yang terlacak

Rata - rata Waktu Tunggu (Bulan)

TS-3 2020

5

0

-

TS-2 2021

32

10

2

TS-1 2022

55

38

3

TS 2023

113

57

3

Jumlah

205

105

3

 

Tabel 2.116. Standar kesesuaian bidang kerja dengan PS.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.A.7.

Prosentase Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang

studi, minimal 50%. (Standar SPMI Halaman 8 Nomor 10)

50%

Keterlaksanaan dan Bukti

Persentase kesesuaian bidang kerja lulusan dengan PS yakni sebesar 62% dengan link sebagai berikut. Kesesuaian bidang kerja lulusan setiap tahunnya semakin bertambah. Pada TS-2 dari 32 lulusan yang terlacak terdapat 10 lulusan memiliki tingkat kesesuaian bidang kerja sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan oleh PS Sistem Informasi. Jumlah tersebut semakin bertambah sehingga pada TS-1 dari 26 lulusan yang terlacak terdapat 55 lulusan yang bekerja sesuai dengan bidang kerjanya. Dari total 78 lulusan yang terlacak, 6 orang bekerja pada Perusahaan multinasional. Hal ini menunjukkan bahwa kurikulum yang ditempuh serta kompetensi yang dimiliki oleh lulusan PS Sistem Informasi telah sesuai dengan bidang kerja lulusan. Kesesuaian bidang kerja lulusan dapat dilihat pada Tabel 2.117. Persentase kesesuaian bidang kerja lulusan dengan PS yakni sebesar 62% dengan link sebagai berikut. Kesesuaian bidang kerja lulusan setiap tahunnya semakin bertambah. Pada TS-2 dari 32 lulusan yang terlacak terdapat 10 lulusan memiliki tingkat kesesuaian bidang kerja sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan oleh PS Sistem Informasi. Jumlah tersebut semakin bertambah sehingga pada TS-1 dari 38 lulusan yang terlacak yang bekerja sesuai dengan bidang kerjanya. Dari total 105 lulusan yang terlacak, 6 orang bekerja pada Perusahaan multinasional. Hal ini menunjukkan bahwa kurikulum yang ditempuh serta kompetensi yang dimiliki oleh lulusan PS Sistem Informasi telah sesuai dengan bidang kerja lulusan. Standar kesesuaian bidang prodi Sistem Informasi yang di tentukan penjaminan mutu internal Universitas Trunojoyo adalah 50 %, sedangkan keterlaksanaan prodi Sistem

Informasi ini adalah 62 %, sehingga sudah melebihi target yang telah di tentukan

Tabel 2.117. Kesesuaian bidang kerja lulusan

 

 

Tahun Lulus

 

Jumlah Lulusan

Jumlah lulusan yang terlacak

Profesi kerja bidang infokom

Profesi kerja bidang NON

infokom

Lingkup tempat kerja

Multinasion al/Internasi onal

 

Nasional

 

Wirausaha

TS-4

0

0

0

0

0

0

0

TS-3

5

0

0

0

0

0

0

TS-2

32

10

8

2

0

9

1

TS-1

55

38

19

7

4

12

10

TS

113

57

32

37

2

33

12

Jumlah

205

105

59

46

6

54

23


Standar tingkat kepuasan pengguna lulusan seperti pada Tabel 2.118 berikut:

Tabel 2.118. Standar kepuasan pengguna lulusan.

No. Standar

Indikator

Capaian

K. 9.A.8

Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikasi; 6) kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal kategori baik. (Standar SPMI Halaman 9

Nomor 13)

Rata-rata Kategori Baik

Keterlaksanaan dan Bukti

Persentase tingkat kepuasan pengguna lulusan dengan PS Sistem informasi dapat dilihat pada link berikut : Tingkat Kepuasan pengguna lulusan. Tingkat kepuasan pengguna lulusan dapat dilihat pada Tabel 2.119. Prodi sistem infomasi memberikan kuisioner kepada pengguna lulusan dengan beberapa indikator yaitu Kerjasama tim, keahlian bidang IT, Kemampuan Bahasa inggris, kemampuan berkomunikasi, pengembangan diri, kepemimpinan dan etos kerja. Dari 205 yang lulus, terlacak 105 dan yang mengisi kuisioner 45 instansi, pengguna lulusan menyatakan bahwa 54% Jenis kemampuan lulusan prodi SI sangat Baik, 40 % baik dan 6 % Cukup Baik. Kepuasan pengguna lulusan prodi sistem informasi rata-rata menyatakan sangat baik, sehingga melebihi

target yang di tentukan SPMI.

 

Tabel 2.119 Tingkat kepuasan pengguna lulusan

 

No

 

Jenis Kemampuan

Tingkat Kepuasan Pengguna (%)

Rencana Tindak Lanjut oleh UPPS/PS

Sangat Baik

Baik

Cukup

Kurang

1

Kerjasama Tim

30

15

0

0

 

2

Keahlian dibidang IT

26

14

5

0

 

 

3

Kemampuan berbahasa (inggris)

20

23

2

 

0

 

 

4

Kemampuan Berkomunikasi

24

16

5

 

0

 

5

Pengembangan Diri

30

14

1

0

 

6

Kepemimpinan

17

25

3

0

 

7

Etos Kerja

25

18

2

0

 

 

Standar jumlah karya dosen dan mahasiswa memperolah HKI seperti pada Tabel 2.120. berikut:

Tabel 2.120. Standar jumlah karya memperoleh HKI

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.A.9

Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,

dll.) minimal 10 HKI/tahun. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9)

10 HKI pertahun

 


B.      Penelitian: Jumlah Publikasi Penelitian DTPR dengan Tema Bidang Infokom Jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang Infokom dapat dilihat pada Tabel 2.121.

 

Tabel 2.121. Jumlah Publikasi Penelitian DTPR dengan Tema Bidang Infokom.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.B.1

Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 4)

10%

prosentase publikasi hasil penelitian dalam seminar internasional 30% dari jumlah penelitian yang didanai.

(Standar SPMI Halaman 94 Nomor 7)

30%

Keterlaksanaan dan Bukti

Keterlaksanaan dan bukti Publikasi Penelitian DTPR dengan Tema Bidang Infokom dapat di lihat pada Daftar Publikasi Artikel Dosen DTPR. Jumlah Publikasi Penelitian Dosen dengan Tema Bidang Infokom yang terbit pada TS-3 sampai TS yakni sebanyak 384 artikel yang dpublikasikan. Jumlah penelitian yang bertema INFOKOM adalah 113 penelitian, Jumlah Penelitian bertema INFOKOM yang memiliki HKI adalah 96 Jumlah PKM bertema INFOKOM yang diadopsi Masyarakat adalah terdapat 12 Pengabdian, dan Jumlah PKM bertema INFOKOM yang mendapatkan HKI adalah 4 PKM. Bukti artikel publikasi dari dosen prodi sistem informasi adalah sebagai berikut : Bukti List Artikel. Target universitas adalah setiap tahun 10 % Jurnal Internasional, dan 30 % Prosiding. Berdasarkan jumlah dosen DTPR sebanyak 31, maka minimal ada 3 artikel jurnal setiap tahun, dan 9 artikel terbit di Prosiding internasional. Berdasarkan jumlah publikasi 4 tahun terakhir ini sebanyak 341 artikel, terdiri dari jurnal internasional dan prosiding internasional terindeks scopus. Dari jumlah tersebut menunjukkan bahwa kinerja publikasi ilmiah dan penelitian meningkat dari tahun ke tahun

dan melebihi target yang ditentukan SPMI universitas.

C.      Penelitian: Jumlah Penelitian DTPR Bersama Mahasiswa dengan Tema Bidang Infokom

Jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom dapat dilihat pada Tabel 2.122.

 

Tabel 2.122. Jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom.

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.C.1

Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI Halaman 112 Nomor 4)

Ada mahaisiwa yang terlibat

 


Keterlaksanaan dan Bukti
Jumlah kegiatan penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom. Daftar penelitian dosen bertema infokom dan bukti list penelitian dan Bukti List Artikel. Semua penelitian mandiri maupun Dikti melibatkan mahasiswa dan dikonversikan ke MBKM Riset, artinya target dari standart ini sudah terpenuhi karena terdapat mahasiswa yang dilibatkan dalam kegiatan penelitian. Informasi mengenai MBKM Riset yang melibatkan	mahasiswa	terdapat	pada	website	LPPM	di https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/penelitian pada menu fakultas teknik jurusan teknik informatika. Peningkatan jumlah penelitian dan publikasi ini di dukung dari output penelitian mandiri LPPM UTM dan BIMA DIKTI. Rata-rata setiap dosen mendapatkan penelitian mandiri dengan topik yang telah di tentukan oleh universitas yaitu 6 sektor kearifan lokal Madura : Garam dan Tembakau; Pangan ( Jagung, Singkong, Tebu, Sapi, Hasil Laut; Energi ( Migas dan Energi terbarukan ); Pendidikan ( Formal, Informal dan Nonformal); Sosial, Tenaga Kerja dan Wanita; Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Seni, Bahasa, Budaya, Jamu, Batik, Kuliner, Infrastruktur, Tata Ruang, Lingkungan, Pulau  Pulau Kecil, Teknologi)

. D. Penelitian: Jumlah Artikel Karya Ilmiah DTPR Bidang Infokom yang Disitasi Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi dapat dilihat pada Tabel 2.123.

Tabel 2.123. Jumlah artikel karya ilimiah DTPR bidang Infokom yang disitasi.

 

No Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.D.1

Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi

(Renstra Prodi Halaman 18 Nomor 25)

684

Keterlaksanaan dan Bukti

Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi tahun sekarang (TS) sebanyak 2347 artikel. Targetnya dari renstra prodi adalah adalah 687 sitasi pertahun. Tahun 2020 jumlah sitasi 1270, tahun 2021 sebanyak 1995 sitasi, tahun 2022 sebanyak 2777 sitasi. Berdasarkan data tersebut sitasi dari prodi sistem informasi sudah melebihi dari

target yang sudah di tentukan. Link untuk sitasi adalah Daftar artikel dan karya ilmiah yang di sitasi.

 

E. Penelitian: Jumlah Penelitian Bidang Infokom yang Mendapat Pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri)

Jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI dapat dilihat pada Tabel 2.124.

Tabel 2.124. Jumlah Penelitian Bidang Infokom yang Mendapat Pengakuan HKI.

No.

Standar

Indikator IKU/IKT

Capaian

K.9.E.1

Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas

Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 10 HKI/tahun. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9)

96

Keterlaksanaan dan Bukti

Jumlah kegiatan penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI baik itu Bersama mahasiswa : HKI Mahasiswa dan Dosen maupun HKI dari output Penelitian. Target dari JAMU Universitas adalah 10 HKI Pertahun. Data penelitian bidang infokom didukung oleh Bukti SK dosen penerima Penelitian mandiri : Daftar penerima Penelitian tahun 2022, Tahun 2023, tahun 2021, Tahun 2020. Berdasarkan daftar penelitian tersebut, output penelitian adalah HAKI untuk skema grup riset. Jumlah Penelitian bertema INFOKOM yang memiliki HKI sebanyak 96 HKI, sehingga dapat di simpulkan bahwa setiap tahun lebih dari 10 HKI dan

melebihi target yang telah di tentukan Jamu Univ.


F.      PkM: Jumlah Kegiatan PkM yang Relevan dengan Bidang Infokom diadopsi Masyarakat.

Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh masyarakat dapat dilihat pada Tabel 2.125.

Tabel 2.125. Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom

 

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.F.1

Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. (Renstra Prodi Halaman 19 Nomor 51)

3

pertahun

Keterlaksanaan dan Bukti: Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh masyarakat sesuai standar yang di tetapkan Jamu Universitas adalah 2 setiap tahun. Berikut ini untuk detail PkM yaitu

Pengabdian Tahun 2023 :

PkM pengabdian mandiri (internal) berjumlah 2 dengan judul : Pendampingan Sertifikasi Halal dan Perbaikan Teknik Packaging Produk UMKM dan PkM kelompok pengrajin batik desa telaga biru tanjung bumi untuk meningkatkan penjualan batik

PkM pengabdian DIKTI (Nasional) : Penerapan Sistem Informasi Pemasaran Berbasis Android Pada Umkm Batik, Tanjung Bumi Bangkalan Madura

Pengabdian Tahun 2022:

PKM Pengabdian DIKTI : Pkm Perbaikan Tata Kelola Dan Strategi Promosi Berbasis It Pada Destinasi Eduwisata Kampong Batik Podhek

PkM pengabdian mandiri (internal) berjumlah 2 dengan judul :

1.    Pelatihan Kemampuan Teknologi Informasi Bagi Guru Dan Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB)

2.    PKM Bimbingan Teknis Online-Based Learning Assessment Untuk Guru Madrasah Aliyah Al Islamiyah II Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Dengan Konsep Merdeka

Pengabdian Tahun 2021:

PKM pengabdian DIKTI: Pemberdayaan Kelompok Ukm Batik Tulis Madura Melalui Implementasi Teknologi Digital Dalam Meningkatkan Penjualan Dan Keterampilan Pembukuan Keuangan

Pengabdian Internasonal :

PkM_MSME Digital Trade CoP Digital Trade Final Report_2021

PkM_MyKurasi Connecting Indonesian MSMEs Beyond Borders_Wahyudi Agustiono (AGS) 2021

Pengabdian Tahun 2020 :

Dikti : PKM PERAJIN KERUPUK DESA TAMANAN KABUPATEN KEDIRI

Mandiri UTM : PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TTG UNTUK MASYARAKAT DESA TERDAMPAK PANDEMI COVID 19

Pengabdian Internasional : UTM-Australia : MyCorn: Mobile Crop Advisory Application for Assisting Corn Farmers in Madura Island, to Monitor and Mitigate Pests

Berdasarkan hasil dari pengabdian masyarakat di atas, maka hasil PKM yang di adopsi Masyarakat tahun 2023, 2022, 2021, 2020, sudah melebihi target yang di tentukan oleh jamu universtas, yaitu minimal 2 PKM di adopsi, sedangkan hasil PKM Prodi SI adalah tahun 2023 : 3, tahun 2022 : 3, Tahun 2021 : 3 Pkm, tahun 2020 : 3 PKM, sehingga dapat di simpulkan bahwa PKM yang di adopsi sudah melebihi target.

Secara keseluruhan untuk pengabdian Masyarakat melebihi target yang di tentukan dapat di lihat pada link berikut ini : link PKM 2023-2020


G.     PkM: Jumlah PkM Bidang Infokom yang Mendapat Pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).

Jumlah PkM Bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI dapat dilihat pada Tabel

2.126. berikut.

Tabel 2.126. Jumlah PkM Bidang Infokom yang Mendapat Pengakuan HKI.

 

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Capaian

K. 9.G.1

Jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta,

Desain Produk Industri (Renstra Prodi halaman 24)

2 pertahun

Keterlaksanaan dan Bukti

Jumlah kegiatan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI pada 3 tahun terakhir adalah sebanyak 4 HAKI, berikut List nya : Link Kegiatan PKM Bidang Infokom yang mendapatkan HAKI.Target HAKI PkM adalah 1 setiap tahun, sehingga memenuhi

standart yang telah di tentukan.

 

9.3   EVALUASI

Evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar luaran dapat dilihat pada Tabel 2.127.

Tabel 2.127. Evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT).

 

No.

Standar

Indikator

IKU/IKT

Target

Baseline

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

K. 9.A.1.

Pemenuhan

Terpenuhi

Terpenuhi

Diperoleh hasil

Terlampaui

 

Capaian

 

 

terpenuhi dengan

(Praktik Baik)

 

Pembelajaran

 

 

bukti yang

 

 

Lulusan (CPL)

 

 

lengkap,

 

 

(Renstra

 

 

Pemetaan CPL

 

 

Prodi

 

 

dan Mata Kuliah

 

 

Halaman 24

 

 

Prodi Sistem

 

 

Nomor 59)

 

 

Informasi. CPL

 

 

 

 

 

Prodi SI dan

 

 

 

 

 

dokumen

 

 

 

 

 

kompetensi

 

 

 

 

 

lulusan yang

 

 

 

 

 

telah disetujui

 

 

 

 

 

oleh dekan

 

 

 

 

 

menjadi satu

 

 

 

 

 

bagian dalam

 

 

 

 

 

dokumen

 

 

 

 

 

kurikulum

 

K. 9.A.2.

Rata-rata

3.00

3.57

Diperoleh rata-

Terlampaui

 

Indeks

 

 

rata IPK lulusan

(Praktik Baik)

 

Prestasi

 

 

sebesar 3.57

 

 

Kumulatif

 

 

dengan bukti

 

 

lulusan di

 

 

yang lengkap.

 

 

program studi

 

 

Rata-rata IPK

 

 

diploma tiga

 

 

lulusan yang

 


No.

Standar

Indikator

IKU/IKT

Target

Baseline

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

 

dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI

Halaman 14

Nomor 7)

 

 

lulus pada TS diperoleh sebesar 3.57, dapat diakses pada link berikut

 

K 9.A.3.

Jumlah

3 dan 6

74

Beberapa

Terlampaui

 

prestasi

 

 

prestasi

(Praktik Baik)

 

akademik

 

 

mahasiswa baik

 

 

mahasiswa di

 

 

itu akademik

 

 

tingkat

 

 

maupun non

 

 

wilayah/

 

 

akademik yang

 

 

nasional/

 

 

telah dicapai oleh

 

 

internasional

 

 

mahasiswa PS

 

 

minimal 3

 

 

Sistem Informasi

 

 

dalam 3 tahun

 

 

sudah cukup

 

 

terakhir per

 

 

banyak yaitu

 

 

masing-

 

 

prestasi nasional

 

 

masing

 

 

atau regional

 

 

program studi.

 

 

terdapat 74

 

 

(Standar

 

 

orang

 

 

SPMI

 

 

mahasiswa,

 

 

Halaman 161

 

 

Bukti : Link

 

 

Nomor 5)

 

 

 

 

K. 9.A.4.

Persentase

60%

17 %

Mahasiswa

Tidak tercapai

 

mahasiswa

 

 

menyelesaikan

(Praktik Buruk)

 

lulus tepat

 

 

studi tepat

 

 

waktu.

 

 

waktu pada TS-3

 

 

(Standar

 

 

atau tahun ajaran

 

 

SPMI

 

 

2019-2020 masih

 

 

Halaman 44

 

 

rendah yaitu 17%

 

 

Nomor 5)

 

 

(35 mahasiswa)

 

 

 

 

 

terlaksana

 

 

 

 

 

dengan bukti

 

 

 

 

 

yang lengkap,

 

 

 

 

 

Link

 

K. 9.A.5.

Terdapat

2 kali setiap

2 kali

Keterlaksanaan

Sesuai (Praktik

 

layanan

tahun

setiap

Pelacakan dan

Baik)

 

sistem

 

tahun

Perekaman Data

 

 

informasi

 

 

Lulusan TS-6

 

 

tracer study

 

 

sampai TS-3

 

 

dan alumni

 

 

sebesar 42 %

 

 

minimal 2 kali

 

 

terlaksana

 

 

per tahun.

 

 

dengan bukti

 

 

(Standar

 

 

yang lengkap,

 


No.

Standar

Indikator

IKU/IKT

Target

Baseline

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

 

SPMI

Halaman 166 Nomor 11)

 

 

link berikut.

 

K 9.A.6.

Lama waktu

6 bulan

3 Bulan

Keterlaksanaan

Terlampaui

 

tunggu

 

 

dan Bukti Rata-

(Praktik Baik)

 

lulusan

 

 

rata masa tunggu

 

 

program

 

 

lulusan TS-6 /

 

 

utama di

 

 

2016 sampai TS-

 

 

perguruan

 

 

3/2019 adalah 3

 

 

tinggi untuk

 

 

bulan,

 

 

mendapatkan

 

 

terlaksana

 

 

pekerjaan

 

 

dengan bukti

 

 

pertama 6

 

 

yang lengkap,

 

 

bulan.

 

 

link berikut.

 

 

(Standar

 

 

 

 

 

SPMI

 

 

 

 

 

Halaman 9

 

 

 

 

 

Nomor 11 )

 

 

 

 

K. 9.A.7.

Prosesntase

50%

62 %

Persentase

Terlampaui

 

Kesesuaian

 

 

kesesuaian

(Praktik Baik)

 

bidang kerja

 

 

bidang kerja

 

 

lulusan dari

 

 

lulusan dengan

 

 

program

 

 

PS yakni

 

 

utama di

 

 

sebesar 62%,

 

 

perguruan

 

 

terlaksana

 

 

tinggi

 

 

dengan bukti

 

 

terhadap

 

 

yang lengkap

 

 

kompetensi

 

 

dengan link

 

 

bidang studi,

 

 

sebagai berikut.

 

 

minimal 50%.

 

 

 

 

 

(Standar

 

 

 

 

 

SPMI

 

 

 

 

 

Halaman 8

 

 

 

 

 

Nomor 10)

 

 

 

 

K. 9.A.8

Tingkat kepuasan pengguna

lulusan dinilai

Rata-rata Kategori Baik

Rata-rata Kategori sangat

Baik

Kepuasan pengguna lulusan prodi

sistem informasi

Terlampaui (Praktik Baik)

 

terhadap

 

 

rata-rata

 

 

aspek: 1)

 

 

menyatakan

 

 

etika; 2)

 

 

sangat baik,

 

 

keahlian pada

 

 

sehingga

 

 

bidang ilmu

 

 

melebihi target

 

 

(kompetensi

 

 

yang di tentukan

 

 

utama); 3)

 

 

SPMI, terlaksana

 


No.

Standar

Indikator

IKU/IKT

Target

Baseline

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

 

kemampuan

 

 

dengan bukti

 

bahasa asing;

lengkap pada

4)

link : Tingkat

penggunaan

Kepuasan

teknologi

pengguna

informasi; 5)

lulusan.

kemampuan

 

berkomunikasi

 

; 6) kerjasama

 

tim; 7)

 

pengembanga

 

n diri, minimal

 

kategori baik.

 

(Standar

 

SPMI

 

Halaman 9

 

Nomor 13)

 

K. 9.A.9.

Jumlah luaran

10

28

Jumlah karya

Terlampaui

 

penelitian

 

 

dosen/mahasisw

(Praktik Baik)

 

yang

 

 

a yang

 

 

mendapat

 

 

memperoleh HKI

 

 

pengakuan

 

 

sebanyak

 

 

HKI (Hak

 

 

28. Perolehan

 

 

Cipta, Desain

 

 

HKI Prodi Sistem

 

 

Produk

 

 

Informasi dapat

 

 

Industri,

 

 

dilihat pada link

 

 

Perlindungan

 

 

berikut. dan HKI

 

 

Varietas

 

 

dari penelitian

 

 

Tanaman,

 

 

yang melibatkan

 

 

Desain Tata

 

 

mahasiswa

 

 

Letak Sirkuit

 

 

dengan link

 

 

Terpadu, dll.)

 

 

terlaksana

 

 

(Standar

 

 

dengan bukti

 

 

SPMI

 

 

yang lengkap

 

 

Halaman 94

 

 

 

 

 

Nomor 9)

 

 

 

 

K 9.B.1.

Prosentase

10 % Jurnal

384 Artikel

Keterlaksanaan

Terlampaui

 

publikasi hasil

Internasional

 

dan bukti

(Praktik Baik)

 

penelitian

, 30 %

 

Publikasi

 

 

pada jurnal

Prosiding

 

Penelitian DTPR

 

 

internasional

 

 

dengan Tema

 

 

bereputasi

 

 

Bidang Infokom

 

 

minimal 10%

 

 

dapat di lihat

 

 

dari jumlah

 

 

pada Daftar

 

 

penelitian

 

 

Publikasi Artikel

 


No.

Standar

Indikator

IKU/IKT

Target

Baseline

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

 

yang didanai.

 

 

Dosen DTPR.

 

(Standar

Jumlah Publikasi

SPMI

Penelitian Dosen

Halaman 94

dengan Tema

Nomor 4)

Bidang Infokom

 

yang terbit pada

 

TS-3 sampai

 

TS yakni

 

sebanyak 384

 

artikel yang

 

dpublikasikan

 

dan melebihi

 

target

K 9.C.1.

Terdapat

Ada

12

Terdapat

Tercapai (Praktik

 

mahasiswa

mahasiswa

mahasisw

kegiatan

Baik)

 

yang terlibat

yang terlibat

a pertahun

penelitian DTPR

 

 

di dalam

 

 

bersama

 

 

penelitian

 

 

mahasiswa

 

 

dosen.

 

 

dengan tema

 

 

(Standar

 

 

bidang Infokom.

 

 

SPMI

 

 

bukti list

 

 

Halaman 112

 

 

penelitian

 

 

Nomor 4)

 

 

bersama

 

 

 

 

 

mahasiswa

 

 

 

 

 

terlaksana

 

 

 

 

 

dengan bukti

 

 

 

 

 

yang lengkap

 

K. 9.D.1.

Target

684

2347

Jumlah artikel

Tercapai (Praktik

 

Minimal

 

 

karya ilmiah

Baik)

 

Jumlah Artikel

 

 

DTPR bidang

 

 

Karya Ilmiah

 

 

Infokom yang

 

 

Dosen Bidang

 

 

disitasi tahun

 

 

Infokom yang

 

 

sekarang (TS)

 

 

Disitasi.

 

 

sebanyak 2347

 

 

(Renstra

 

 

artikel. Daftar

 

 

Prodi

 

 

artikel dan karya

 

 

Halaman 18

 

 

ilmiah yang di

 

 

Nomor 25)

 

 

sitasi

 

 

 

 

 

terlaksana

 

 

 

 

 

dengan bukti

 

 

 

 

 

yang lengkap

 

K 9.E.1.

Jumlah penelitian bidang

Infokom yang

10 Pertahun

107

Jumlah kegiatan penelitian bidang Infokom yang

mendapat

Terlampaui (Praktik Baik)


No.

Standar

Indikator

IKU/IKT

Target

Baseline

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

 

mendapat

 

 

pengakuan HKI

 

pengakuan

pada PS 4 tahun

HKI. (Standar

terakhir

SPMI

sebanyak

Halaman 94

sebanyak 107

Nomor 9)

HKI, sehingga

 

dapat di

 

simpulkan bahwa

 

setiap tahun

 

lebih dari 10 HKI

 

dan melebihi

 

target yang telah

 

di tentukan Jamu

 

Univ.

K. 9.F.1.

Jumlah

2

3

Secara

terlampaui(Prakti

 

kegiatan PkM

 

 

keseluruhan

k Baik)

 

yang relevan

 

 

untuk

 

 

dengan

 

 

pengabdian

 

 

bidang

 

 

Masyarakat

 

 

infokom yang

 

 

melebihi target

 

 

diadopsi oleh

 

 

yang di tentukan

 

 

masyarakat.

 

 

dapat di lihat

 

 

(Renstra

 

 

pada link berikut

 

 

Prodi

 

 

ini : link PKM

 

 

Halaman 24)

 

 

2023-2020.

 

K 9.G.1.

Jumlah

2

2

Jumlah kegiatan

Sesuai (Praktik

 

kegiatan PkM

 

 

PkM bidang

Buruk)

 

bidang

 

 

Infokom yang

 

 

Infokom yang

 

 

mendapat

 

 

mendapat

 

 

pengakuan HKI

 

 

pengakuan

 

 

pada PS Jumlah

 

 

HKI. (Renstra

 

 

kegiatan PkM

 

 

Prodi

 

 

bidang Infokom

 

 

Halaman 24

 

 

yang mendapat

 

 

Nomor 51)

 

 

pengakuan HKI

 

 

 

 

 

pada 3 tahun

 

 

 

 

 

terakhir adalah

 

 

 

 

 

sebanyak 4

 

 

 

 

 

HAKI, berikut List

 

 

 

 

 

nya : Link

 

 

 

 

 

Kegiatan PKM

 

 

 

 

 

Bidang Infokom

 

 

 

 

 

yang

 

 

 

 

 

mendapatkan

 

 

 

 

 

HAKI.

 


No.

Standar

Indikator

IKU/IKT

Target

Baseline

Capaian

Keterlaksanaan

Hasil Evaluasi

 

 

 

 

Target HAKI PkM adalah 5 setiap tahun, sehingga belum memenugi standart yang

telah di tentukan.

 

 

9.4  PENGENDALIAN

Tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU/IKT) luaran dapat dilihat pada Tabel 2.128.

Tabel 2.128. Tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian

standar

 

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Hasil

Evaluasi

Tindak Lanjut

K 9.A.1.

Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). (Renstra Prodi Halaman 24

Nomor 59)

Sesuai (Praktik Baik)

Tindak lanjut: Ketercapaian CPL perlu ditingkatkan.

K 9.A.2.

Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI

Halaman 14 Nomor 7)

Terlampaui (Praktik Baik)

Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan nilai rata-rata IPK mahasiswa.

K. 9.A.3.

Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161

Nomor 5)

Terlampaui (Praktik Baik)

Tindak lanjut:

Meningkatkan jumlah prestasi mahasiswa dalam perlombaan skala nasional maupun internasional

K. 9.A.4.

Persentase mahasiswa lulus tepat waktu. (Standar SPMI Halaman 44 Nomor 5)

Tidak Tercapai (Praktik Buruk)

Tindak lanjut:

Perlu adanya evaluasi terhadap kurikulum, terutama

berhubungan dengan penerapan CPL. Selain itu dosen harus memberikan bimbingan secara intensif untuk mengarahkan mahasiswa

supaya lulus tepat waktu.

K 9.A.5.

Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal 2 kali per tahun. (Standar SPMI Halaman 166 Nomor 11)

Tercapai (Praktik Buruk)

Pelacakan lulusan sudah dilakukan secara efektif. Namun capaian yang diperoleh mengindikasikan masih rendahnya partisipasi lulusan

dalam pelacakan dan


 

 

 

perekaman data lulusan.

Tindak lanjut:

meningkatkan partisipasi lulusan dalam pelacakan dan perekaman data lulusan serta

mengadakan pertemuan rutin.

K. 9.A.6.

Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama 6 bulan. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 11 )

Terlampaui (Praktik Baik)

Data yang sudah ada menunjukkan bahwa kualitas lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan industri/ pekerjaan yang ditunjukkan

dengan persentase rerata masa tunggu lulusan melampaui target.

Tindak lanjut:

Mempertahankan rerata waktu masa tunggu lulusan.

K 9.A.7.

Prosentase Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%. (Standar SPMI Halaman 8 Nomor 10)

Terlampaui (Praktik Baik)

Kesesuaian kurikulum dengan bidang kerja membuat lulusan bekerja sesuai dengan bidang teknologi informasi.

Tindak lanjut:

meningkatkan persentase bidang kerja dengan PS dan meningkatkan intensitas tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan perusahaan untuk penyaluran tenaga kerja yang

relevan dengan bidang studi PS

K 9.A.8.

Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi;

5) kemampuan berkomunikasi; 6)

kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal kategori baik. (Standar SPMI

Halaman 9 Nomor 13)

Rata-rata Kategori sangat Baik

Data yang sudah ada menunjukkan bahwa kualitas lulusan rata-rata kategori sangat baik dan melebihi target.

Tindak lanjut:

Mempertahankan kualitas lulusan dan meningkatkan kompetensi lulusan dalam meningkatkan kemampuan Bahasa asing serta komunikasi

dan kepemimpinan

X`K 9.A.9.

Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) (Standar SPMI

Halaman 94 Nomor 9)

Terlampaui (Praktik Baik)

Kewajiban penelitian untuk menghasilkan luaran dalam bentuk HKI membantu peningkatan jumlah karya dosen/

mahasiswa yang memperoleh

HKI.


 

 

 

Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan jumlah karya dosen/mahasiswa yang

memperoleh HKI.

K. 9.B.1.

Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 4)

Terlampaui (Praktik Baik)

Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional maupun prosiding internasional dengan meningkatkan pendanaan

penelitian dosen.

K 9.C.1.

Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI Halaman 112 Nomor 4)

Terlampaui (Praktik Baik)

Dukungan dari sivitas akademika dalam meningkatkan ketercapaian penelitian DTPR dengan berkolaborasi bersama mahasiswa.

Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa

dengan tema bidang Infokom.

K 9.D.1.

Target Minimal Jumlah Artikel Karya Ilmiah Dosen Bidang Infokom yang Disitasi. (Renstra Prodi Halaman 18 Nomor 25)

Terlampaui (Praktik Baik)

Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan target minimal Jumlah Artikel Karya Ilmiah Dosen Bidang Infokom yang Disitasi serta menyusun tema penelitian yang populer dan memiliki unsur kebaruan sesuai

dengan roadmap penelitian.

K. 9.E.1.

Jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9)

Terlampaui (Praktik Baik)

Kebijakan penelitian yang mengharuskan output dari penelitian berupa HKI yang menunjang dalam peningkatan jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI.

Tindak lanjut:

Meningkatkan jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat

pengakuan HKI

K. 9.F.1.

Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat.

(Renstra Prodi Halaman 24)

Terlampaui (Praktik Baik)

Kebijakan dalam pelaksanaan PkM yang melihat outcome bahwa pengabdian yang

menghasilkan kebermanfaatan


 

 

 

untuk masyarakat luas.

Tindak lanjut:

Meningkatkan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi

oleh masyarakat.

K 9.G.1.

Jumlah kegiatan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI. (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 51)

Terlampaui (Praktik Baik)

Kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PkM yang mengarahkan dalam menghasilkan output berupa HKI.

Tindak lanjut:

Meningkatkan jumlah kegiatan

PkM agar menghasilkan output berupa HKI.

 

9.5   PENINGKATAN

Optimalisasi terhadap standar yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridharma perguruan tinggi dapat dilihat pada Tabel 2.129.

Tabel 2.129. Optimalisasi Standar (IKU dan IKT) terkait luaran dan capaian tridarma PT.

 

No.

Standar

Indikator (IKU/IKT)

Hasil Evaluasi

Tindak Lanjut

Peningkatan/ Optimalisasi

Target YAD

(TS+1)

K 9.A.1.

Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

(Renstra Prodi

Halaman 24 Nomor 59)

Terlampaui (Praktik Baik)

Meningkatkan mengevaluasi proses pembelajaran hasil penilaian

dan dan

Persentase pemenuhan/keterc apaian CPL

100%

K 9.A.2.

Rata-rata

Terlampaui

Meningkatkan

nilai

IKU/IKT

akan

3.68

 

Indeks

(Praktik

rata-rata

IPK

ditingkatkan

 

 

 

Prestasi

Baik)

mahasiswa.

 

 

 

 

 

Kumulatif

 

 

 

 

 

 

 

lulusan

di

 

 

 

 

 

 

 

program studi

 

 

 

 

 

 

 

diploma

tiga

 

 

 

 

 

 

 

dan sarjana

 

 

 

 

 

 

 

minimal 3.00.

 

 

 

 

 

 

 

(Standar

 

 

 

 

 

 

 

SPMI

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 14

 

 

 

 

 

 

 

Nomor 7)

 

 

 

 

 

 

K 9.A.3.

Jumlah

Terlampaui

Meningkatkan

IKU/IKT

akan

10

 

prestasi

(Praktik

jumlah

prestasi

ditingkatkan.

 

/semest

 

akademik

Baik)

mahasiswa

dalam

 

 

er

 

mahasiswa di

 

lomba inovasi.

 

 

 

 

tingkat

 

 

 

 

 

 

wilayah/

 

 

 

 

 


 

nasional/ internasional minimal 3

dalam 3

tahun terakhir per masing- masing program studi. (Standar SPMI

Halaman 161 Nomor 5)

 

 

 

 

K 9.A.4.

Persentase mahasiswa lulus tepat waktu. (Standar SPMI

Halaman 44 Nomor 5)

Tidak Tercapai (Praktik Buruk)

Meningkatkanperse ntase mahasiswa yang lulus tepat waktu dengan melaksanakan program percepatan penyelesaian tugas

akhir.

IKU/IKT akan dipertahankan.

 

 

 

35%

K 9.A.5.

Terdapat layanan sistem informasi tracer study

dan alumni minimal 2 kali per tahun. (Standar SPMI

Halaman 166 Nomor 11)

Tidak tercapai (Praktik Buruk)

Meningkatkan partisipasi lulusan dalam pelacakan dan perekaman data lulusan serta mengadakan pertemuan rutin.

IKU/IKT akan ditingkatkan.

75%

K 9.A.6.

Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama 6 bulan.

(Standar SPMI

Halaman 9 Nomor 11 )

Terlampaui (Praktik Baik)

Mempertahankan rerata waktu masa tunggu lulusan.

Standar dan

IKU/IKT tidak mengalami perubahan

3 bulan

K.9.A.7.

Prosentase Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program

utama di perguruan

Terlampaui (Praktik Baik)

Meningkatkan persentase bidang kerja dengan PS.

IKU/IKT akan ditingkatkan

70%


 

tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%. (Standar SPMI

Halaman 8 Nomor 10)

 

 

 

 

K.9.A.8.

Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1)

etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4)

penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikas i; 6)

kerjasama tim; 7)

pengembang an diri,

minimal kategori baik. (Standar SPMI

Halaman 9 Nomor 13)

Rata-rata Kategori sangat baik

Meningkatkan partisipasi pengguna lulusan dalam pelacakan dan perekaman data lulusan serta mengadakan pertemuan rutin.

IKU/IKT akan ditingkatkan

70%

K.9.A.9.

Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak

Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit

Terpadu, dll.)

Terlampaui (Praktik Baik)

Meningkatkan jumlah karya dosen/mahasiswa yang memperoleh HKI.

IKU/IKT akan ditingkatkan

20


 

(Standar SPMI

Halaman 94 Nomor 9)

 

 

 

 

K 9.B.1.

Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI

Halaman 94 Nomor 4)

Terlampaui (Praktik Baik)

Meningkatkan jumlah publikasi penelitian dosen

dengan tema bidang Infokom.

IKU/IKT akan ditingkatkan

90

K 9.C.1.

Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI

Halaman 112 Nomor 4)

Tercapai (Praktik Baik)

Meningkatkan jumlah penelitian

DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom.

IKU/IKT akan ditingkatkan

13

penelitia n

K 9.D.1.

Target Minimal Jumlah Artikel Karya Ilmiah Dosen Bidang Infokom yang Disitasi. (Renstra Prodi

Halaman 18 Nomor 25)

Terlampui (Praktik Buruk)

meningkatkan penelitian yang

populer dan

memiliki unsur

kebaruan sesuai dengan roadmap penelitian.

IKU/IKT akan ditingkatkan

400

pertahu n

K. 9.E.1.

Jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI.

(Standar SPMI

Halaman 94

Nomor 9)

Terlampaui (Praktik Baik)

Meningkatkan jumlah penelitian

bidang Infokom

yang mendapat pengakuan HKI

IKU/IKT akan ditingkatkan

15

K 9.F.1.

Jumlah kegiatan PkM yang relevan

dengan

Terlampaui (Praktik Baik)

Meningkatkan jumlah kegiatan PkM yang relevan

dengan bidang

IKU/IKT akan ditingkatkan

3

pertahu n


 

bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. (Renstra Prodi

Halaman 24)

 

infokom yang

diadopsi oleh masyarakat.

 

 

K. 9.G.1.

Jumlah kegiatan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI.

(Renstra Prodi

Halaman 24 Nomor 51)

Terlampaui (Praktik Baik)

Meningkatkan jumlah kegiatan PkM agar

menghasilkan output berupa HKI.

IKU/IKT akan ditingkatkan

3

pertahu n

 

D.    Analisis dan Penetapan Program Pengembangan Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi

1.  Kriteria Pendidikan

1.1.  Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Informasi

Bahan Kajian pada tabel 2.130. mengacu pada Kurikulum APTIKOM 2019 untuk Program Studi S1 Sistem Informasi.

 

Tabel 2.130. Daftar MK inti pada PS-SI

No

Bahan Kajian

Kode

MK

Nama MK

SKS

1

Fundamental dan praktik terapan dalam pengembangan aplikasi

SI12002

Algoritma Pemrograman

4

SI22002

Pemrograman Berbasis

Objek

4

SI22005

Pemrograman Berbasis

Web

4

SI32002

Pemrograman Visual

4

SI42007

Pemrograman Bergerak

4

SI52008

Integrasi aplikasi korporasi

3

SI52001

Forecasting Bisnis

3

2

Manajemen data dan informasi

SI12005

Statistik dan Probabilitas

3

SI22003

Pengantar basis data

 

SI42004

Sistem manajemen basis

data

4

SI42001

Data mining

3

SI52004

Data science

3

SI72001

Deep learning

3

3

Infrastruktur Teknologi Informasi

Si12001

Pengantar teknologi

informasi dan komputer

3

SI22004

Desain manajemen jaringan

3


4

Analisis

SI22001

Analisa proses bisnis

3

SI32003

Analisa dan desain sistem

informasi

3

SI42002

Sistem pendukung

keputusan

3

SI52002

Bisnis cerdas

3

SI52007

Audit Teknologi informasi

3

5

Desain dan akuisisi sistem

SI32007

Interaksi manusia dan

komputer

3

SI42002

Implementasi dan

Pengujian perangkat lunak

3

6

Manajemen proyek

SI22006

E-Business dan E-

Commerce

3

SI42006

Manajemen Proyek IT

3

 

1.2.  Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Sistem Informasi

Kurikulum Prodi SI UTM 2020 berbasis KKNI ini mengacu pada Kurikulum APTIKOM 2019. Adapun mata kuliah terkait domain spesifik dan lingkungan SI adalah sebagai berikut :

         Analisa Proses Bisnis

         Pengantar Basis Data

         Analisa Dan Desain Sistem Informasi

         Keamanan Informasi

         Arsitektur SI/TI

         Data Mining

         Sistem Pendukung Keputusan

         Sistem Manajemen Basis Data

         Perencanaan Sumber Daya Perusahaan

         Manajemen Proyek IT

         Forecasting Bisnis

         Bisnis Cerdas

         Tata Kelola TI

         Audit Teknologi Informasi

         E-Government

         Smart City

         Sosio Teknologi Informasi

         Manajemen Agribisnis

         Sistem Informasi Geografis

         Deep Learning

 

1.3.  Mata kuliah terkait Metode atau Analisis Kuantitatif dan Kualitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi

 

Tabel 2.131. Mata kuliah terkait Metode atau Analisis Kuantitatif dan Kualitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi

Mata Kuliah Kuantitatif

Mata Kuliah Kualitatif

            Statistika dan Probabilitas

           Ketrampilan Interpersonal


            Riset Operasi

            Data Mining

            Sistem Pendukung Keputusan

            Logika Engineering

            Forecasting Bisnis

            Bisnis Cerdas

            Data Science

            Deep Learning

           Manajemen dan Organisasi

           Analisa Proses Bisnis

           Rekayasa Perangkat Lunak

           Analisa dan Desain Sistem Informasi

           Implementasi dan Pengujian Perangkat Lunak

           Arsitektur SI/TI

           Tata Kelola TI

           Sosio Teknologi Informasi

           Audit Teknologi Informasi

           Interaksi Manusia dan Komputer

           Manajemen Agribisnis

           E-Government

           Smart City

 

1.4.  Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi

Sesuai dengan panduan kurikulum prodi SI dari APTIKOM tahun 2022, Proyek utama adalah mata kuliah yang merupakan integrasi dari dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Keluaran dari mata kuliah ini berupa proyek perangkat lunak. Proyek utama diimplementasikan pada program MBKM Riset dan mata kuliah Capstone project.

 

2.  Kriteria Pengabdian kepada Masyarakat

Upaya yang telah dilakukan oleh dosen DTPR dalam rangka pengembangan sistem informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan antara lain:

1.      Memiliki dan melaksanakan kegiatan PkM sesuai dengan peta jalan PkM PS maupun UPPS.

2.      Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PkM yang dilaksanakan.

3.      Pelaksanaan PkM yang melibatkan mahasiswa PS Sistem Informasi.

4.      Kegiatan PkM dilaksanakan sesuai dengan bidang riset dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur.

 

E.    ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI TERKAIT PROGRAM STUDI YANG DIAKREDITASI

1.  Analisis Capaian Kinerja

UPPS dan PS-SI menyusun VMTS berdasarkan Kebijakan Rektor, VMTS UPPS yang bersifat realistis dan jelas serta sesuai dengan VMTS UTM yakni pengembangan bisnis cerdas. VMTS UPPS dan PS-SI disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika dan kepada stakeholder. UPPS dan PS-SI yang telah dijabarkan dalam strategi pencapaian yang lengkap yang dibuktikan dari adanya Dokumen Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Jangka Pendek.

Adanya perencanaan program kerja disesuaikan dengan visi yang ditetapkan dan dilakukan berdasarkan rencana strategis. UPPS telah mengevaluasi pencapaian Renstra melalui Renop setiap tahunnya dan PS-SI melalui kuesioner berkala sekali setahun, dimana hasil pencapaian Renstra pada Periode Pertama adalah 73.8 Persen dari total Indikator


yang ditetapkan di renstra. Hasil menunjukan kinerja UPPS dan PS-SI yang baik, dan hasil untuk pemahaman VMTS sasaran terhadap pihak Internal dan Eksternal telah mencapai diatas 81 %.

UPPS dan PS-SI dalam upaya meningkatkan layanan tridharma melalui perwujudan tata pamong yang operasional dan fungsional. Adanya tata pamong yang memiliki tata kelola yang menjamin VMTS sesuai struktur organisasi dan TuPokSi yang jelas dan didukung oleh sistem Monev secara berkelanjutan untuk menjalankan capaian indikator kinerja di UPPS. Upaya meningkatkan layanan tridharma melalui perwujudan tata pamong yang operasional dan fungsional sebagian besar telah dipenuhi dengan kepuasaan pelayanan Indeks Kepuasan Manajemen 3,6 dari total 4 terlihat dari meningkatnya kualitas pembelajaran, relevansi kualitas dan kuantitas sumber daya, relevansi dan produktivitas penelitian dan pengembangan, kapasitas inovasi dosen, tata kelola pada semua unit kerja di lingkungan UPPS dan PS-SI.

Pencapaian tersebut berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia yang tepat sasaran dan dukungan infrastruktur teknologi informasi berbasis internet yang sangat baik. Standar penerimaan mahasiswa UPPS dan PS-SI sudah tercapai dengan baik. Standar ini cukup menjaga keberlanjutan eksistensi PS-SI dari sisi kewajaran jumlah peserta didik dengan jumlah mahasiswa sebanyak 819 mahasiswa aktif untuk TS 2022 dengan jumlah DTPR 30 orang.

Penyebaran mahasiswa dari berbagai wilayah UPPS dan PS-SI saat ini, UPPS telah memiliki mahasiswa sebanyak 3706 orang. UPPS untuk PS-SI (mahasiswa PS-SI 819 dari berbagai wilayah di Jawa Timur meliputi: Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik Surabaya, Sidoarjo, sebagian jawa tengah Pati, Semarang. Jawa barat dan Jakarta, meliputi: Jakarta, Bekasi, Bogor. Untuk luar pulau, seperti: Sumatera Utara, Makasar.

UPPS dan PS-SI telah memiliki layanan mahasiswa yang lengkap mendukung pengembangan dan dijalankan secara baik serta terbukti berguna dilihat dari prestasi, banyak mahasiswa yang memiliki bakat seni, olahraga dan kerohanian yang merupakan hasil binaan unit pelayanan. Mahasiswa yang disediakan oleh UPPS, layanan lain adalah beasiswa yang mencapai 10% dari total, tersedianya layanan dalam meningkatkan kompetensi lulusan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP. Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen, PkM, lomba karya ilmiah, dan kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang pengembangan suasana akademik. UPPS juga memiliki lembaga organisasi kemahasiswaan yang terstruktur dan memiliki program kerja tahunan. UPPS dan PS memiliki dosen yang sangat mencukupi dari segi kualitas dan kuantitas dimana jumlah dosen tetap PS-SI 21 dengan 9 orang (28.57 % pendidikan S3) dan 15 orang (71.43% pendidikan S2).

Dosen yang sudah serdos sebanyak 35 (49%) dan yang belum 36(51%). Jumlah tendik UPPS sebanyak 23 orang, yaitu: 3 pustakawan, administrasi 12 orang, laboratorium dan teknisi 8 orang (dengan S2 sebanyak 4 orang, dan S1 sebanyak 19 orang). Dosen pada PS yang di akreditasi sebanyak 28 orang dengan jabatan fungsional 93% Lektor. Kinerja dosen terlihat sangat baik dalam pembelajaran, pembimbingan tugas akhir penelitian dan publikasi PkM, menghasilkan HaKI, menjadi pembicara utama dan dosen tamu. Faktor pendukung dari pemenuhan kinerja optimal tersebut berkaitan dengan sistem, dukungan tata pamong dan tata kelola yang handal, penyediaan hibah dalam berbagai skema dan suasana akademik yang memotivasi dosen dan mahasiswa untuk berkinerja baik. Tenaga pendidik yang ditugaskan di UPPS yang dikelolanya sebagian besar memenuhi kinerja optimal yaitu mencapai kepuasan diatas 95 persen tenaga kependidikan juga memiliki sertifikasi kompetensi dari berbagai lembaga yaitu: BNSP, pemerintah dan dari lembaga

155


sertifikasi lainya.

Pencapaian kinerja dalam Tri Dharma PT di UPPS dan PS telah didukung oleh pengelolaan keuangan, ketersediaan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Capaian yang diperoleh ditunjukkan dengan meningkatnya kualitas pembelajaran melalui berbagai prestasi yang diperoleh mahasiswa. Selain itu, dukungan yang baik mampu meningkatkan relevansi dan produktivitas penelitian dan pengembangan di PS melalui diperolehnya dana hibah penelitian oleh dosen PS. Dana yang tersedia untuk UPPS dan yang diperuntukkan untuk pelaksanaan Tri dharma yang dari berbagai sumber jumlahnya sangat besar.

UPPS juga memiliki laboratorium sesuai dengan kebutuhan PS-SI, jaringan dan koneksi internet, ruangan kegiatan mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat melakukan kegiatan kemahasiswaan. Uang administrasi yang memadai untuk tenaga kependidikan dapat bekerja dengan nyaman, sehingga dapat melakukan pelayanan dengan baik. Kurikulum yang berlaku di UPPS disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan internal dan eksternal. PS telah menetapkan kurikulum yang mengacu pada KKNI serta sesuai dengan visi misi Universitas dan UPPS. UPPS mempunyai dokumen kurikulum dengan struktur, kurikulum yang lengkap sehingga memberikan gambaran yang bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Evaluasi terhadap kurikulum dilaksanakan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan, beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.

Suasana akademik yang kondusif dipelihara dan ditingkatkan melalui kegiatan penelitian, PkM, workshop, seminar, kuliah umum, yang dilaksanakan setiap tahun. Pelaksanaan proses pembelajaran di UPPS dan PS telah berjalan dengan baik sesuai dengan SOP dan sasaran mutu yang telah ditetapkan. PS telah memiliki dosen yang sudah tersertifikasi oleh Kemenristekdikti. Sistem Pembelajaran di PS telah terbukti dari hasil kelulusan ujian kompetensi nasional melalui SKPI, Altissia (>95%). Berdasarkan analisis data, yang dilakukan secara komprehensif serta mendalam, masalah yang dihadapi yaitu: masih rendahnya luaran penelitian dan PkM dalam pembelajaran. Untuk, mengatasi masalah, tersebut, perlu adanya, kebijakan secara ketat untuk memastikan luaran penelitian, dan PkM dapat diintegrasikan dalam pembelajaran. Rencana kegiatan yang terjadwal dan dukungan pendanaan yang memadai sangatlah perlu untuk meningkatkan suasana akademik. Selain itu, diperlukan pelatihan dan pemberian insentif untuk meningkatkan motivasi dosen.

Penelitian di PS sejalan dengan peta jalan UPPS, hal ini ditunjukkan melalui luaran yang dihasilkan dosen dari berbagai sumber, mulai dari dana Internal UTM dana Eksternal dari lembaga negeri dan swasta lainya. Seluruh Dosen tetap PS telah melakukan publikasi nasional dan sebagian besar di publikasi internasional. Setiap dosen di PS mendapat dana penelitian yang berkelanjutan setiap tahun dengan rata-rata diatas 10 Juta per tahun. Pengukuran kepuasan peneliti dan mitra kegiatan penelitian juga telah dilakukan disimpulkan bahwa tingkat kepuasan peneliti terhadap proses mekanisme pencairan dana adalah puas dan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dari hasil penelitian yang sudah dijelaskan masih ada kelemahan dosen harus dicapai yaitu peningkatan hibah dari pemerintah, publikasi dosen bereputasi dan peningkatan hasil produk dosen dan mahasiswa yang wajib dikembangkan melalui program rogram yang sudah direncanakan. Pengabdian kepada Masyarakat di PS sejalan dengan peta jalan UPPS, hal ini ditunjukkan melalui hasil PkM, mulai dari dana Internal UTM dana Eksternal dari lembaga negeri dan swasta lainya. Seluruh dosen tetap PS telah melaksanakan PkM. Setiap dosen di PS mendapat dana PkM


yang berkelanjutan setiap tahun dengan rata-rata diatas 5 juta per tahun. Pengukuran kepuasan peneliti dan mitra kegiatan penelitian juga telah disimpulkan bahwa tingkat kepuasan PkM terhadap proses mekanisme pencairan dana adalah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dari hasil PkM yang sudah dijelaskan masih ada kelemahan dosen yang harus dicapai yaitu: peningkatan hibah dari pemerintah, publikasi dan peningkatan hasil produk dosen dan mahasiswa yang wajib dikembangkan melalui program-program yang sudah direncanakan. Saat ini publikasi PkM dan pendanaan dari pemerintah masih berkisar kurang lebih 10%

 

2.  Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan

1.   Visi Misi Tujuan dan Strategi

 

 

Kekuatan/Faktor Pendorong

1.  VMTS jelas, realistik dengan yang memadai dan telah di dukung SDM yang memadai

2.  Implementasi Visi Keilmuan telah disesuaikan dengan strategi pencapaian serta terukur.

3.  Prodi telah melakukan evaluasi pemahaman terkait Visi Misi.

4.  Visi Keilmuan dan tujuan PS selaras dengan Visi Misi

UPPS dan Universitas.

Kelemahan/Faktor Penghambat

1. Sosialisasi Visi Keilmuan masih perlu dioptimalkan.

2. Pemahaman dosen, mahasiswa, dan stakeholder terkait VMTS masih belum optimal.

3. Alumni masih belum terdata dengan baik

Peluang

1.  Prodi Sistem Informasi merupakan prodi yang memiliki peminat cukup besar terlihat dari animo calon mahasiswa

2.  Kebutuhan lulusan Sistem Informasi masih sangat tinggi dalam dunia kerja

1.    Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian dan publikasi bidang infokom

2.    Pengembangan iptek dan karya mahasiswa agar tercapai profil lulusan dan capaian pembelajaran dalam bidang Infokom

3.    Penyesuaian sarana prasarana dengan kebutuhan mahasiswa

4.    Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester

5.    Pengembangan tracer study joint dengan mitra perusahaan untuk melacak alumni

6.    Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom

dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi

1.    Kerjasama mitra MBKM universitas dalam hal adopsi luaran yang dibutuhkan serta penelitian penulis bersama atau pertukaran artikel referensi

2.    Kerjasama mitra MBKM industri untuk mendapatkan profil lulusan sehingga dapat digunakan dalam proses penyusunan CPL dan CPMK sesuai VMTS.

3.    Pengembangan aturan TA dan KP untuk durasi lulus tepat waktu berdasarkan kesepakatan kerjasama

4.    Kerjasama dengan mitra DUDI PS untuk pengembangan karir alumni agar VMTS dapat dievaluasi

Ancaman

1.    Alumni yang terus perlu penyesuaian keilmuan

2.    Tuntutan dunia kerja yang menuntut lulusan yang berkualitas sehingga perlu

menyesuaikan profil lulusan.

1.    Terdapat kompetensi yang dapat diikuti mahasiswa Serta Pengembangan matakuliah dan CPL MBKM

2.    Pengembangan luaran mahasiswa sesuai VMTS

3.    Benchmarking dengan perguruan tinggi lain bidang

1.       Sosialisasi berkala terkait visi misi dan target pencapaian mahasiswa yang terukur agar tercapai kesesuaian keilmuan dengan kebutuhan dunia kerja

2.       Konversi CPL dalam review kurikulum terkait perubahan kebijakan MBKM. Perlu


3. Adanya institusi lain yang

infokom LAM untuk

penambahan Matakuliah

memiliki prodi yang

mendapatkan masukan terkait

bersifat softskill dan keahlian

sama berdampak pada

VMTS

 

perlunya penyesuaian

 

 

Visi keilmuan berkala

 

 

 

2. Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama

 

 

Kekuatan / Faktor Pendorong

1.    Dokumen Statuta UTM dengan Asas Kewenangan dan Struktur Organisasi tingkat Universitas.

2.    Kepemimpinan yang transparan akuntable dan adil yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.

3.    Dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas

4.    3 Prodi terakreditasi Baik Sekali dan 3 Prodi terakreditasi Baik

5.    Desiminasi Visi dan Misi Prodi Sistem Informasi UTM secara periodik dilaksanakan melalui forum Penerimaan mahasiswa baru UTM, forum ilmiah, dan

media elektronik.

Kelemahan / Faktor Penghambat

1.    Keterbatasan sarpras TIK dan homogenitas kekuatan WIFI di lingkungan kampus.

2.    Komitmen SDM dalam implementasi mutu.

3.    Implementasi kerjasama dalam mencapai visi misi dan daya saing perguruan tinggi.

4.    Pemahaman kode etik dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan.

5.    Diskripsi analisis jabatan dalam struktur organisasi UPPS FT

Peluang

1.    Komitmen UPPS FT untuk meningkatkan mutu pendidikan

2.    Komitmen UPPS FT untuk mewujudkan lulusan yang berdaya saing tinggi dalam bidang teknologi dan sistem informasi

3.    Komitmen stakeholder (industri, Instansi Pemerintah dan Pengguna lulusan)

4.    Tersedia berbagi media elektronik untuk melaksanakan desiminasi visi dan misi UPPS FT

5.    Komitmen Universitas Trunojoyo untuk

meningkatkan mutu semua prodi di lingkungan UTM

6.    Dana Hibah yang terkait pengembangan kapabilitas dan mutu UPPS FT

Strategi Kekuatan-Peluang

1.  Peningkatan mutu lulusan agar mampu bersaing ditingkat nasional dan internasional

2.  Peningkatan pencapaian sasaran mutu tingkat nasional dan internasional

3.  Peningkatan komitmen

stakeholder dalam penerimaan lulusan dan layanan jasa IPTEKS 6 sektor kearifan lokal Madura

4.  Peningkatan deseminasi visi dan misi UPPS FT melalui berbaga media elektronik

5.  Peningkatan status akreditasi Unggul pada semua prodi di lingkungan UPPS FT

6.  Peningkatan perolehan dana hibah terkait kapabilitas UPPS FT dan PS

Strategi Kelemahan-Peluang

1.    Peeningkatan kemampuan sarpas TIK di lingkungan Fakultas Teknik

2.    Peningkatan efektivitas sosialisasi mutu dan kode etik kepada seluruh SDM di lingkungan Fakultas Teknik

3.    Penguatan deskripsi analisis jabatan sesuai dengan OTK dan struktur Organisasi UPPS FT

4.    Peningkatan Kerjasama dengan stakeholder di bidang Teknologi dan Sistem Informasi baik secara nasional dan internasional

Ancaman

1.     Dinamika peraturan pengelolaan program studi di perguruan tinggi dari

Strategi Kekuatan Ancaman

1.    Penguatan responsive terhadap perubahan peratuan dalam memantapkan tata

Strategi Kelemahan Ancaman

1.    Penguatan konsistem setiap perubaan peraturan dalam menyusun dokumen strategis


Kemendikbud

2.     Pemerataan kekuatan koneksi internet dari para provider

3.     Dinamika daya saing program Studi SI di bawah naungan PTN/PTS Nasional dan Luar Negeri

kelola UPPS dan PS

2.    Peningkatan efektivitas sosialisasi yang berkelanjutan

3.    Peningkatan kepercayaan kepada para stakeholder

4.    Penguatan bentuk media yang representative untuk desiminasii visi dan misi UPPS FT

2.    Penguatan Organisasi secara bertahap

3.    Penguatan standarisasi isi dalam rangka akuntabilitas publik

 

3. Mahasiswa

 

 

Kekuatan/Faktor Pendorong

1.  Jumlah mahasiswa baru diterima memenuhi jumlah pagu yang ditetapkan

2.  Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bimbingan konseling, pengembangan minat dan bakat, pembinaan

keterampilan personal, pemberian beasiswa, serta fasilitas kesehatan terpenuhi

3.  Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat.

Kelemahan/Faktor Penghambat

1.    kurangnya animo pendaftar mahasiswa luar negeri yang ingin masuk ke PS.

2.    Kurangnya Promosi melalui website dan social media

Peluang

1.   Tingginya kesempatan kerja bagi mahasiswa PS mendapat kesempatan kerja dari instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah

2.   Banyaknya peluang mahasiswa memperoleh beasiswa KIP-K maupun beasiswa universitas. (dari berbagai sumber beasisswa)

3.   Banyaknya peluang meraih beasiswa dari

berbagai sumber

 

1.   Pengembangan kerjasama terhadap instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah untuk promosi ke sekolah.

2.   pengembangan mahasiswa memperoleh beasiswa pada kegiatan mahasiswa yang lebih banyak.

3.   promosi bahwa mahasiswa PS memperoleh banyak beasiswa ke sekolah.

 

1.   Melakukan promosi melalui website dan social media

2.   Melakukan promosi beasiswa yang diterima melalui website dan sosial media

3.   Melakukan promosi beasiswa yang diterima ke sekolah- sekolah.

Ancaman

1. Banyak perguruan tinggi sejenis yang kualitasnya lebih baik.

2. Persaingan kerja yang ketat baik dalam tingkat lokal maupun nasional

3. Pandangan stereotip

negatif terhadap masyarakat Madura yang dapat mengganggu suasana dan aktifitas

belajar mahasiswa.

 

1.   Pengembangan ciri Khas Program Studi agar beda dengan perguruan tinggi sejenis.

2.   Memberikan kegiatan mahasiswa yang berkulaitas.

3.   Memberikan pandangan bahwa masyarakat madura memiliki kebudayaan yang beragram dan unik.

 

1.   Melakukan pembelajaran kualitas perguruan tinggi yang sejenis untuk meningkatkan kualitas.

2.   Mempersiapkan mahasiswa agar lulusan siap kerja.

3.   Memberikan informasi budaya madura yang unik melalui media social dan website.


4. Sumber Daya Manusia

 

 

Kekuatan

1.  Program Studi Sistem Informasi memiliki sumber daya yang kompeten, kredibel dengan kualifikasi lektor dan lektor kepala.

2.  Memiliki prosedur rekrutmen yang baku, tertuang dalam Peraturan Universitas Trunojoyo Madura. Peraturan ini mengatur tahapan rekrutmen, kenaikan jenjang kepangkatan serta pemutusan hubungan kerja baik karena alasan pensiun maupun alasan lainnya.

3.  Memiliki buku pedoman dan kode etik secara tertulis, yang digunakan sebgai pedoman bertingkah, berperilaku dan bersikap sebagai bagian dari civitas academika Universitas Trunojoyo Madura.

4.  Adanya tenaga pendukung yang memadai dari segi jumlah, pendidikan, keahlian dan pengalaman sehingga memberikan layanan akademik dan non akademik yang relatif memadai.

5.  Evaluasi kinerja dosen dan tenaga pendukung dilakukan secara rutin, dan sistematis. Hasil penilaian kinerja diinformasikan kepada pihak yang dinilai. Mekanisme ini memotivasi tindakan

perbaikan diperiode berikutnya.

Kelemahan

1.    Rata-rata beban tugas untuk dosen tetap Program Studi Sistem Informasi masih tinggi, terutama pada bidang pendidikan dan pengajaran.

2.    Jumlah penelitian dan karya ilmiah, serta publikasi yang belum maksimal, dan terfokus hanya pada beberapa dosen.

3.    Dosen dengan kualifikasi S3 dan Guru Besar kurang.

4.    Jumlah dosen dalam memiliki sertifikat profesi masih belum maksimal.

5.    Keanggotaan dosen di organisasi profesi masih rendah

Peluang

1.   Banyaknya tawaran beasiswa dari berbagai pihak terutama dikti bagi staf akademik untuk melanjutkan pendidikan ke S3.

2.   Banyak kesempatan untuk mengikuti kegiatan ilmiah secara nasional maupun internasional

3.   Banyak lembaga yang dapat diajak bekerjasama untuk melakukan pelatihan dan kegiatan lain dalam pengembangan sumber daya manusia

 

1.   Terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dosen dan tenaga pendukung dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang

berkesinambungan.

2.   Meningkatkan kualifikasi dosen kejenjang S3 dan memperoleh Guru Besar

 

1.   Mengikuti pelatihan profesi sesuai bidang keahlian

2.   Meningkatkan jumlah staf akademik untuk menjadi angota asosiasi profesi

3.   Mendorong dosen untuk melakukan penelitian dan publikasi ilmiah.

Ancaman

1.    Persaingan ketat dengan Perguruan Tinggi lain

1.   Memotifasi staf akademik untuk menjadi nara sumber

1.    Menyelenggarakan program pelatihan profesi dan


yang sangat

sesuai bidang keahliannya

pengembangan sumber daya

memperhatikan kualitas

melalaui media elektronik atau

manusia di bidang Sistem

sumber daya manusianya.

seminar/konferensi

Informasi

 

5. Keuangan dan Sarana Prasarana

 

Kekuatan/Faktor Pendorong

1.  Peminat Program Studi Sistem Informasi semakin meningkat setiap tahun menghasilkan sumber dana semakin meningkat untuk kegiatan operasional program studi.

2.  Jumlah anggaran yang digunakan untuk kegiatan

penelitian semakin meningkat

Kelemahan/Faktor Penghambat

1.    Serapan dana kegiatan sering tidak optimal karena kurangnya informasi yang benar terhadap akun penggunaan anggaran oleh dosen.

2.    Perencanaan anggaran yang kurang baik menyebabkan kegiatan Program studi tidak optimal.

Peluang

1.  Jumlah sarana prasarana di Universitas dan di UPPS yang baik akan memudahkan dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang sistem informasi.

2.  Pengelolaan anggaran secara mandiri membuat program studi dapat mengoptimalkan

penggunaan anggaran

 

 

Ancaman

1.   Perubahan kebijakan anggaran

2.   Batasan akun penggunaan anggaran yang sering berubah batasannya.

 

 

 

6. Pendidikan

 

 

Kekuatan/Faktor Pendorong

1.         Fasilitas Kelas, Laboratorium, dan Ruang Dosen sudah baik

2.         Kurikulum sudah berjalan dengan baik

3.         Kegiatan MBKM sudah berjalan dengan baik

4.         Sudah terdapat kurikulum SI 2020 dan telah dilakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan.

5.         Pendidikan/pembelajaran secara umum dilakukan di dalam kelas atau laboratorium, kecuali pada

saat pandemic COVID-19

Kelemahan/Faktor Penghambat

1. RPS sebagian mata kuliah masih belum siap

2. Masih terdapat beberapa mahasiswa tidak hadir perkuliahan, UTS, maupun UAS

3. Masih terdapat beberapa mahasiswa dan dosen yang terlambat masuk kelas saat perkuliahan

4. Masih terdapat beberapa mahasiswa terlambat mengumpulkan atau tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu

5. Sebagian dosen tidak masuk

kelas karena berbagai kesibukan, misalnya penelitian,


 

dilakukan secara daring.

6.         Terdapat Ujian Tengah Semester (UTS) setelah perkuliahan ke-7 dan Ujian Akhir Semester (UAS) setelah perkuliahan ke-14. UTS dan UAS bisa dalam bentuk tes tertulis maupun tugas-tugas menyesuaikan dengan mata kuliah.

7.         Mata kuliah yang terkait dengan Permrograman ditambah dengan praktikum untuk menambah skill mahasiswa.

8.         Dosen mengajar mata kuliah yang sesuai dengan kompetensi dan preferensinya

9.         Dosen melakukan perbaikan materi, metode pembelajaran, penggunaan teknologi pembelajaran, dan cara-cara evaluasi.

10.     Dosen mengintegrasikan mata kuliah yang diampu dengan penelitian atau Pkm.

tugas dinas luar serta kegiatan lainnya.

6. Sebagian mata kuliah tidak ada buku ajar-nya

7. Ada sebagian kelas yang jumlah mahasiswa dalam 1 kelas pembelajran masih terlalu banyak yakni 50-55 mahasiswa untuk tiap kelas

8. Materi perkuliahan di kelas atau yang tertulis di BAP tidak sesuai dengan RPS

Peluang

1.  Perbaikan Kurikulum 2023 berbasis OBE

2.  Kerjasama dengan AISINDO, APTIKOM, dan

Asosiasi Profesi lainnya untuk pengembangan kurikulum yang lebih baik ke depannya

3.  Kerjasama dengan dunia industry untuk

pengembangan kurikulum

1.         Panduan Kurikulum terbaru AIS 2020 dan APTIKOM

2022 sudah tersedia sebagai acuan

2.         Seluruh Dosen prodi SI sudan menjadi anggota AISINDO dan Sebagian dosen SI menjadi anggota APTIKOM, IEEE, dan ACM

3.         Kerjasama dan kunjungan dengan dunia industry

sudah dilakukan

1.  Kurikulum Prodi SI 2023 belum dijalankan karena berbagai kendala

2.  Keanggotaan masih bersifat pasif

3.  Belum ada keterlibatan praktisi dari industry dalam program praktisi mengajar di prodi SI

Ancaman

1.  Kebutuhan dunia industri yang terus berubah

2.  Perubahan teknologi informasi dan komunikasi

1.      Sudah ada Kerjasama dengan dunia industri

2.      Dosen dan mahasiswa terus melakukan pelatihan

kompetensi untuk teknologi TIK terbaru

1.  Alumni SI yang mempunyai jabatan /posisi strategis/penting di dunia industry masih terbatas,

2.    Keterbatasan infrastruktur TIK di kampus

 

7. Penelitian

 

 

Kekuatan/Faktor Pendorong

1.  Seluruh Dosen setiap tahun minimal sudah melakukan penelitian bertema Infokom

2.  Setiap penelitian yang di danai, Dosen selalu melibatkan mahasiswa dalam kegiatan Penelitian

3.  Dalam setiap tahun Dosen Ps

Kelemahan/Faktor Penghambat

1.     Kurangnya luaran yang dihasilkan dari Penelitian

2.     Kurangnya kegiatan Penelitian yang dapat memberikan kontribusi langsung ke masyarakat

3.     Kurangnya komunikasi Dosen dalam penelitian bermitra


 

selalu meningkatkan penelitian Internasional

 

Peluang

1.   Kerjasama MBKM dalam kegiatan penelitian dengan Mitra

2.   Banyaknya Dosen Ps yang memiliki kolega di luar negeri sehingga besar kemungkinan akan selalu terjalin kerjasama kegiatan Penelitian Internasional

3.   Aturan pelaporan BKD yang mewajibkan setiap dosen melaksanakan kegiatan PkM dalam 1 tahun minimal 1 kali, baik

dalam bentuk penelitian nasional atau internasional

1.   Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian bidang infokom

2.   Peningkatan Kerjasama Penelitian Internasional semakin banyak

3.   Peningkatan Luaran /publikasi Penelitian

4.   Pengembangan kerjasama Penelitian sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah desa, DUDI, dan asosiasi profesi

1.    Kerjasama Penelitian MBKM dengan mitra dalam kegiatan Penelitian berkelanjutan

2.    Pengembangan aturan Penelitian sesuai roadm map penelitian

3.    Kurangnya dosen yang lolos seleksi penerimaan Hibah Nasional BIMA

4.    Kerjasama dengan mitra, Pemdes, asosiasi, DUDI PS untuk pengembangan Penelitian.

Ancaman

1.  Perubahan peningkatan kebijakan kegiatan Penelitian

2.  Perubahan trend penelitian terkini kurang sesuai dengan roadmap Penelitian dosen

1.   Pengembangan jumlah Produktivitas Penelitian dosen dan mahasiswa dengan menghasilkan luaran Internasional atau Nasional

2.   Pengembangan tema Penelitian dosen sesuai dengan trend Penelitian

dalam kerangka roadmap umum bidang Infokom

1.    Informasi hibah Penelitian bersama antar LPPM tentang tema Riset penelitian terkini

 

8. Pengabdian Kepada Masyarakat

 

 

Kekuatan/Faktor Pendorong

1.  Seluruh Dosen setiap tahun minimal sudah melakukan 2 pengabdian kepada masyarakat baik berkluster Madura dan juga bertema Infokom.

2.  Seluruh Dosen dalam kegiatan PkMnya selalu melibatkan mahasiswa

3.    Dalam setiap tahun Dosen Ps selalu meningkatkan PkM Internasional

Kelemahan/Faktor Penghambat

1.    Kurangnya luaran yang dihasilkan dari kegiatan PkM

2.    Kurangnya kegiatan PkM yang dapat memberikan kontribusi langsung ke masyarakat atau mitra

3.     Kurangnya komunikasi Dosen dengan mitra atau masyarakat untuk melakukan kegiatan pengembangan PkM yang berkelanjutan

Peluang

1.   Kerjasama MBKM dalam kegiatan PkM dan penelitian dengan Mitra

2.   Banyaknya Dosen Ps yang memiliki kolega di luar negeri sehingga besar kemungkinan akan selalu terjalin kerjasama kegiatan PkM Internasional

3.   Aturan pelaporan BKD yang mewajibkan setiap dosen melaksanakan

 

1.     Pengembangan kerjasama MBKM dalam PkM dan penelitian bidang infokom

2.     Peningkatan Kerjasama PkM Internasional semakin banyak

3.      Peningkatan Luaran PkM

4.       Pengembangan kerjasama PkM sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah

desa, DUDI, dan asosiasi

 

1.    Kerjasama PkM MBKM dengan mitra dalam kegiatan PkM berkelanjutan

2.    Pengembangan aturan PkM sesuai roadm PkM

3.     Kurangnya dosen yang lolos seleksi penerimaan Hibah PkM Mandiri LPPM

4.    Kerjasama dengan mitra,

Pemdes, asosiasi, DUDI PS untuk pengembangan PkM.


kegiatan PkM dalam 1 tahun minimal 2 kali, sehingga akan menambah jenis PkM baik dalam bentuk PkM nasional atau

internasional

profesi

 

Ancaman

1.    Perubahan peningkatan kebijakan kegiatan PkM

2.    Perubahan trend PkM terkini kurang sesuai dengan roadmap PkM

 

1.      Pengembangan jumlah Produktivitas PkM dosen dan mahasiswa dengan menghasilkan luaran yang dapat memberikan kontribusi langsung ke masyarakat

2.      Pengembangan tema PkM dosen sesuai dengan trend PkM dalam kerangka roadmap umum bidang

Infokom

 

1.    Informasi hibah PkM bersama antar LPPM tentang tema PkM terkini

 

9. Capaian dan Luaran Tridharma

 

 

Kekuatan/Faktor Pendorong

1.       Dosen sejumlah 100% memiliki kualifikasi bidang Infokom

2.       Dosen sejumlah 100% terlibat dalam asosiasi profesi

3.       Peminat Program Studi Sistem Informasi semakin meningkat setiap tahun menghasilkan sumber dana semakin meningkat untuk kegiatan operasional program studi.

4.       Jumlah anggaran yang digunakan untuk kegiatan penelitian semakin meningkat

5.       Beberapa alumni prodi SI bekerja sesuai bidang infokom

6.       Penelitian dosen prodi SI 100% sesuai dengan bidang infokom

Kelemahan/Faktor Penghambat

1.       Kurangnya Komunikasi antar dosen dengan author luar PT untuk pengembangan artikel yang dapat disitasi

2.       Aturan TA dan KP yang berkaitan dengan durasi pelaksanaan dan pelaksanaan monev

3.       Semester blm memenuhi analisis capaian CPL

4.       Komunikasi alumni

5.       Tema-tema penelitian terkini

6.       Serapan dana kegiatan sering tidak optimal karena kurangnya informasi yang benar terhadap akun penggunaan anggaran oleh dosen.

7.       Perencanaan anggaran yang kurang baik menyebabkan kegiatan Program studi tidak optimal.

8.       Sebagian besar alumni bekerja tidak sesuai bidang

9.       Sistem Tracer Study yang belum berfungsi optimal

10.   Mahasiswa kurang aktif dalam penulisan karya tulis bidang infokom

11.   Belum banyak alumni yang memiliki posisi penting pada

industri

 

 

 


Peluang

1.      Kerjasama MBKM dalam penelitian dan publikasi

2.      Kerjasama skripsi dan KP sesuai standar PS-SI dengan mitra PT dan DUDI.

3.      Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester

4.      Kerjasama dengan mitra DUDI PS untuk

pengembangan karir alumni

5.      Jumlah sarana prasarana di Universitas dan di UPPS yang baik akan memudahkan dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang sistem informasi.

6.      Pengelolaan anggaran secara mandiri membuat program studi dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran

7.      Kerjasama dengan AISINDO, APTIKOM, dan

Asosiasi Profesi lainnya untuk pengembangan kurikulum yang lebih baik ke depannya

8.      Kerjasama dengan dunia industri untuk pengembangan

kurikulum

 

1.       Pengembangan kerjasama MBKM PTKI dalam penelitian dan publikasi bidang infokom

2.       Kerjasama TA dan KP sesuai target lulus tepat waktu dalam bidang Infokom

3.       Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester

4.       Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi

5.       Peningkatan Student Body

6.       Pengembangan program studi kearah yang sesuai dengan kebutuhan pasar/industri.

7.       Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi internasional dan nasional.

8.       Memperbanyak promosi prodi untuk peningkatan brand image pada masyarakat.

 

1.       Kerjasama penelitian MBKM PTKI dalam pertukaran artikel referensi

2.       Pengembangan aturan TA dan KP untuk durasi lulus tepat waktu berdasarkan kesepakatan kerjasama

3.       Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester

4.       Informasi hibah penelitian bersama antar PTKI tentang tema penelitian terkini

5.       Kerjasama dengan mitra DUDI PS untuk pengembangan karir alumni

6.       Restrukturisasi kurikulum berdasar kebutuhan stakeholder

7.       Pengembangan forum ilmiah untuk dosen dan mahasiswa

8.       Pengembangan soft skil mahasiswa

9.       Peningkatan kreatifitas mahasiswa

10.   Peningkatan Karya tulis mahasiswa

Ancaman

1.      Perubahan kebijakan MBKM

2.      Perubahan trend penelitian terkini tidak sesuai roadmap

3.      Perubahan kebijakan anggaran

4.      Batasan akun penggunaan anggaran yang sering berubah batasannya.

5.      Kebutuhan dunia industri yang terus berubah

6.      Perubahan teknologi

informasi dan komunikasi

 

1.       Pengembangan CPL MBKM

2.       Pengembangan tema penelitian dosen sesuai dengan trend penelitian dalam kerangka roadmap umum bidang Infokom

3.       Restrukturisasi kurikulum berdasar kebutuhan stakeholder

4.       Peningkatan fasilitas yang mendukung PBM.

5.       Penentuan target pasar untuk menjaring mahasiswa.

 

1.       Informasi hibah penelitian bersama antar PTKI tentang tema penelitian terkini

2.       Konversi CPL dalam review kurikulum terkait perubahan kebijakan MBKM

3.       Membuat ikatan alumni yang lebih kuat.

4.       Melakukan promosi untuk peningkatan brand image pada dunia industri yaitu lembaga pemerintahan dan swasta.

5.       Peningkatan promosi melalui media sosial.


3. Strategi Pengembangan

 

No.

Kriteria

Strategi

1

VMTS

1.    Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian dan publikasi bidang infokom

2.    Pengembangan iptek dan karya mahasiswa agar tercapai profil lulusan dan capaian pembelajaran dalam bidang Infokom

3.    Penyesuaian sarana prasarana dengan kebutuhan mahasiswa

4.    Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester

5.    Pengembangan tracer study joint dengan mitra perusahaan untuk melacak alumni

6.    Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi

7.    Sosialisasi berkala terkait visi misi dan target pencapaian mahasiswa yang terukur agar tercapai kesesuaian keilmuan dengan kebutuhan dunia kerja

8.    Konversi CPL dalam review kurikulum terkait perubahan

kebijakan MBKM. Perlu penambahan Matakuliah bersifat softskill dan keahlian

2

Tata pamong, tata kelola dan kerjasama

1.    Peningkatan mutu lulusan agar mampu bersaing ditingkat nasional dan internasional

2.    Peningkatan pencapaian sasaran mutu tingkat nasional dan internasional

3.    Peningkatan komitmen stakeholder dalam penerimaan lulusan dan layanan jasa IPTEKS 6 sektor kearifan lokal Madura

4.    Peningkatan deseminasi visi dan misi UPPS FT melalui berbaga media elektronik

5.    Peningkatan status akreditasi Unggul pada semua prodi di lingkungan UPPS FT

6.    Peningkatan perolehan dana hibah terkait kapabilitas UPPS FT dan PS

7.    Penguatan konsistem setiap perubaan peraturan dalam menyusun dokumen strategis

8.    Penguatan Organisasi secara bertahap

9.    Penguatan standarisasi isi dalam rangka akuntabilitas publik

3

Mahasiswa

1.    Pengembangan kerjasama terhadap instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah untuk promosi ke sekolah.

2.    pengembangan mahasiswa memperoleh beasiswa pada kegiatan mahasiswa yang lebih banyak.

3.    promosi bahwa mahasiswa PS memperoleh banyak beasiswa ke sekolah.

4.    Melakukan pembelajaran kualitas perguruan tinggi yang sejenis untuk meningkatkan kualitas.

5.    Mempersiapkan mahasiswa agar lulusan siap kerja.

6.    Memberikan informasi budaya Madura yang unik melalui


 

 

media social dan website.

4

Sumber daya manusia

1.    Terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dosen dan tenaga pendukung dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.

2.    Meningkatkan kualifikasi dosen kejenjang S3 dan memperoleh Guru Besar

3.    Menyelenggarakan program pelatihan profesi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Sistem

Informasi

5

Keuangan, Sarana dan Prasarana

1.      Membuat perencanaan keuangan yang lebih memudahkan operasional pekerjaan

2.      Terdapatnya briefing terkait list kebutuhan pencairan untuk tiap programnya, dikarenakan terkadang terdapat perbedaan persepsi pengelola prodi dengan fakultas dan

PPTK sehingga memperlambat pekerjaan.

6

Pendidikan

1.       Perencanaan Kurikulum Prodi SI 2023 belum dijalankan optimal karena berbagai kendala diantaranya perubahan kurikulum mengikuti MBKM

2.       Keanggotaan masih bersifat pasif

3.       Meningkatkan keterlibatan praktisi dari industry

4.       Melakukan pelatihan kompetensi untuk teknologi TIK terbaru

5.       Melakukam pendataan Alumni SI dengan baik

6.       Memperbaiki Keterbatasan infrastruktur TIK di kampus

7

Penelitian

1.    Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian bidang infokom

2.    Peningkatan Kerjasama Penelitian Internasional semakin banyak

3.    Peningkatan Luaran /publikasi Penelitian

4.    Pengembangan kerjasama Penelitian sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah desa, DUDI, dan asosiasi profesi

5.    Informasi hibah Penelitian bersama antar LPPM tentang

tema Riset penelitian terkini

8

Pengabdian kepada masyarakat

1.    Pengembangan kerjasama MBKM dalam PkM dan penelitian bidang infokom

2.    Peningkatan Kerjasama PkM Internasional

3.    Peningkatan Luaran PkM

4.    Pengembangan kerjasama PkM sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah desa, DUDI, dan asosiasi profesi

5.    Informasi hibah PkM bersama antar LPPM tentang tema

PkM terkini

9.

Luaran dan Capaian Tri Dharma PT

1.       Pengembangan kerjasama MBKM PTKI dalam penelitian dan publikasi bidang infokom

2.       Kerjasama TA dan KP sesuai target lulus tepat waktu dalam bidang Infokom

3.       Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester

4.       Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom


 

 

dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi

5.       Peningkatan Student Body

6.       Pengembangan program studi kearah yang sesuai dengan kebutuhan pasar/industri.

7.       Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi internasional dan nasional.

8.       Memperbanyak promosi prodi untuk peningkatan brand

image pada masyarakat.


BAB III. PENUTUP

 

UPPS dan PS-SI dalam menulis LED mengikuti VMTS PS-SI, baik dalam Tata Kelola, Tata Pamong, sampai Kerja sama. Kemudian bagian Sumber Daya Manusia, Mahasiswa, Sarana dan Prasarana maupun keuangan. Dalam bidang PkM, Penelitian, dan Pendidikan. Semua bidang tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan oleh LAM INFOKOM. Setiap kriteria, data dan isi berpedoman pada kebijakan dan standar yang berlaku. Untuk mendukung penyusunan LED ini disertakan juga dengan bukti-bukti yang sahih. Untuk pengembangan PS-SI baik secara internal maupun eksternal maka LED ini dapat dijadikan sebagai referensi dan tolak ukur kinerja baik secara eksternal maupun internal pada saat ini maupun di masa yang akan datang.

Dalam menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan, UPPS dan PS-SI mengajukan akreditasi untuk PS-SI, dimana dokumen akreditasi LAM terbagi menjadi dua bagian, yaitu LKPS dan LED. LED disusun mengacu pada LAM menggunakan Sembilan standar. Laporan ini menganalisis dari berbagai sumber yang ada pada PS-SI berupa data kinerja seperti dokumen kebijakan, laporan kinerja tahunan, survei hasil kepuasan, dan laporan lainnya. Dalam menyusun laporan ini PS-SI melibatkan stakeholder dari internal maupun eksternal, meliputi: Tendik, Mahasiswa, Mitra Kerjasama PS, Dosen dan alumni. Untuk mengukur kinerja tersebut diikuti dengan evaluasi maupun analisis ketercapaian menggunakan analisis SWOT yang pada akhirnya UPPS dan PS-SI dapat merumuskan strategi pengembangan untuk meningkatkan kinerja di masa depan, yaitu:

1.      Memperoleh identifikasi masalah yang jelas dalam penilaian program serta pencapaian sasaran yang telah dilaksanakan selama kurun waktu 4 tahun terakhir. Diharapkan dapat memperkuat budaya dalam evaluasi UPPS dan PS-SI dalam menganalisis diri dengan baik.

2.      Memberikan motivasi dan mendorong UPPS untuk meninjau kembali aturan maupun kebijakan yang belum berjalan dan terlaksana.

3.      UPPS dan PS-SI dapat dengan mudah mengidentifikasi peningkatan yang telah dicapai dalam semua aspek dan bidang, serta dapat mengetahui kelemahan yang ada disertai ancaman persaingan antar prodi yang sama atau sejenis.

4.      Memberi informasi yang jelas kepada PS-SI secara lebih mendetail dan menyeluruh dalam perbandingan antar PS sejenis pada perguruan tinggi yang lain.

 

Dari keempat point tersebut, dapat disimpulkan upaya UPPS dan PS-SI dalam upaya mencapai good practice, pencapaian Visi Misi PS kedepan dapat memenuhi dan mencapai VMTS PS-SI dan UPPS.


LAMPIRAN

A.    Salinan Surat Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi



 

I I

F'RE.StDE,

REPUB fK INDOr-CSIA

 

 

2

 

 

 

l' s I l

(l) endirlkan Un.ivc:rsitas Trunodjoyo Madura.

(l} Un!versitas Trunodjoyo Madura mt?rupakan pc.rguru:an t1 ggi

di ltnglou11gaC1 Departe 1en Pendi<lik:,m 1:tsiam.J.

 

 

 

Pasal 2

(I) Pengalih;:m asset dan pengelola.an sumber d:iya dari. Yaya.s.an Pendidika:n Kyai Lcmah Dhuwur MKGR kcpada Pemerintab dala:qi ra.nglra pendirian Unive.rsit.as Trunodj yo Madu.ra dtlaksapakan oleh Me teri Pet1didikan Nas:iorul, pimpimm instansi terka.il dan Yayasan Pe-11didikan Kyai Lem:ih Dhuwur MKGR.

(2) Pclaksana:u1 lrecentuan sebag<1iman dimaksud dJlam aya.t (I) diJak.s,makan s.ecara bern1.h:3p mulai Tahu.n Anggaran 200.l, den an mempcrhatikan kcrc11t ar1 pe ruran pe.ruadang. u Jruiga; yang berlalru.

 


Ketemua.n Jcbih I la Jut yang diperlul<an ba i pelaksanaan Kepuru.s:a Presid1m tni diat!;r OEC:h M nteri Pcnoidika.11 Nasional sesu.aLdeng.an ketentuan pera: ran per ndang-umlangan yang


 

 

PRESIDi;;N

FHP BLIK. I DONe:5t

 

 

- 3

 

 

.,,

Pasal 4

Keputus:m Preslden int mulai berlaku pa.da taag,gal ditctapkan.

 

 

 

Ditetapkar.i di Jakarta

pa a tanggal 5 Juli 2001

PRESIDE REPUBLlK INDONES A,

ud.

ABDUR.RAH IAN liJAI-HD

 

I' I

 

 

 

 

Sa[inan scsuai dengao as.hnya

SEiffiE A.RlAT 1i BI IBT TU

Keri- la.Biro Pe1.aruran

- L1d11ngan H

i,.Jrf.. .

\ I -

 .; yo

''


B.    Salinan Surat Keputusan Pembukaan Program Studi

 

 


 

 

 

KEPUTUSA.N MENTER! RJSET, TEKNOWGl, DAN PI!:NDmIKA.N'flNGGI

REPtJBUK INDONESIA

N0MOR 78/KP'.l'/1/2016

TE:n'AJ\!0

PEMBllKA.o\N PROGRAM '.:::TUDI lLMU E:KONOMJ PROGRAM MAGISTER DAN

.PROGRAM s-;:1:01SJSTEM!NF-ORMASI PROGRAM SARJANA PJ\DA

UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA DI BANGKALAN

MBNTERI RISET, TEK'.'fOWGt DAN PENDIDIKAN.'riINOGI

RE-PUBLIT INDONESIA,

 


Menirnbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat


a.   Jah,\a b rdasi.:rkan pcrmoh,onstJ Rektor Univcr-sitas Tn.:modjoyo Madur-.a dalam surat Nomo.r 609/UN46DT/ '1015 tanggal 27 Maret 2015 perih.:tl U.sul Penamibahan

?rogre.m 9tud!i., pedu membulca Program Studi Hm.u

"'koi:iom: Pro.gram Magi.s terr clan Program Stu.di Si$tem lnfOFnmsi Progrrun Sarjana pada Universitas Ttunodjoyo Mad.uTa:i Bangl Je.n;

b. i)ahw;;;.be1'di!lsa.rk.a!. pe.rtimba.nga.n rt::bag;aimana. dim:akwd nada. hurnf a dan uncuk mela:ksa.n.akatl ket ntuan Pasal 33 qei.t (3) Vndang-Undang Nomor 12 Tah.un 2012 tentang endid.ikan Tinggi, perlu me.netapkan .Kep,utusan Mi:mteri

,,.isd, 1'eknologi, dan Pendiclikan Tinggi t1mtang Pem.biukaan r:ogre udi J.mu E:konomi Progr.em Magister dan

. ta,griill". Stu.di Sistero lnformasi Pro.gram Sa.rja,ne, pada lJnivernitas Trunodjcyo Madura di Bangk,alan;

1.   L;nd.ang-Vndang Nomo. 12 T&hun :2012 tentang Pendidikan

:1n.ggl (Lembaran Nq:,a.ra Republik Indonesia 'I'-fill.U:n 2012

.- omor 58, 1',11.mbahan Lem.ha.ran Negara Republik

,7donesia Nomor 5336);

2.    :'era ur :1 Pemerlntab Nomor. 4 Tahun 2.0 4- tentang

:-'enyeJ. ri g.qrni;,n Pendidikllti. Tin gi dan Pengelo.laan

:- rgun ar:. Tinggi (Lembaran Negera Republik lrldonerua,

   :iJmn 2014 Nomor 16, T nbaban Lemba.ra:n Negara.

.E:pu,bhk lnd;:,nc:.:;i.a. N'omor 5500);

 

3.  : ratur"an P $iden Nomo1 8 Tuhu:n 2012 tentang Keranigka l ualifik;;,si Na!':i::mel fndonMia (Lern aran Nt= ra RepUblik hdcmcsia.Ta.bun 2012 Nornor 24];

4, 1-:rarur:m Presid0,T1 Nomor 13 Tahun 2015 tentang

,:cmi.:.nt-::rian Riset;, Tukno.!o,gi, ci-cJI Pendklikan T1nggl t.cmbaran Negara Republik IndoClesia. Tahun :2015 Norn.or

.4);


- 2 -

 

5.     K putuse.n Presiden Norno:r 21/P Tah:un 2014 tentan P]mbentuklm Kem.enter:ian rum fengangka.tan Men.teri

I binet Kerja Perioo.e Tahun 2014-2019;

6.     r.::-aturan Menteri Rist:t Tekno]cB:i, dan P,en.didikan Tinggi

.fome 1S Tahon 2015 !entang Ore;a.ni as.1 dan T.ata Kerja

-cmcm:crian Riiset, Teknol{)gi, dan Pendidikan Tinggi(Berlta. r-;;-;:gar.! Rcpub:ik Jpclom::sia Ta.hun 2015 NomoT 889);

7.     :.\:;:-atliran Menteri Riset, Tekno.logi1 da.n Penmdi,kan Tinggi

:,;;j;nor 44 ah.m 2015 tent!lng Standar Nasional Pcmdidikan

'_'i ggi {B-:!rita Negara Republik Tndonesfa Tahun 2015 om.or

:,_)52);

8.     ~ratu;:-an Mo:I;J:tei'i Riaet, '1'eJi:no1og;I, ds.n Pendid:ikan Tinggi l;[)ITl-Ot' 50 Tahun 2015 ten.tang Pendirian, Perubaban,

:-",;:nbui:,aran ?ergurnan Tingg'i Negeri, dan Pendirimi,

:r:.rubahan, Pi;;ncabu.tan lzL.""1 Peq_ru.-ua.n 't'inggi Swasta

1 Cerita Negara Republik Ind.one.sfs. Ta:hun 2015 Nomor

: l("31];

9.     ; epunrnan Menteri RiscL, T knolugi, dan Pi:;adidiktl.n TI:nggi

_Jmo:r 494/ M/Kp/VIII/'2.015 tentang Pemberia.n Kuasa e; pada Sektetaris Je:ideral Kementerian Riset, 'J':eknologi;

11:-1, Per.&dikan i 'nggi unruk dan atas aa.roa 1:enteri Ri::set1

'-.rnolog, da.n Pendidikan "Tin:ggi menandatrmgani hq;,utusan fain Pendirian, Perubaha.n Ben.tuk, P1mueupa.n,. r rryele:nggaraan Program Sti.tdi pad.a F'erguruan 'l'ingg;i sta, dan Pc:ri.yelengga:raan rogram Studi pade.

- :gu17.1an 'T'inggi Ne ri;

 


 

 

Menetapkan

 

 

 

 

 

KESATU

 

 

 

 

KEDUA

 

 

KETIGA

 

KEEMPAT


lvIEMUTUSKAN:

Em:r: ---TTJSAN MBNTERI RISET, TEKNOLOOI,. DAN PENDmrKAN Til," ':l! 'l'ENTANG P-EMBUKAAN PROGRAM S-TUIDI JLMU EKr 1 :0MT PROGRA.M MAGISTER DAN PROGRAM STUD! S! -F .{ L"IF'ORMAm PRQGR.-W SAR ANA PA.DA UNl RSITAS 1R1_ IOD.:ovo MADURA DI BANGKALAN.

 

tk:r rik:i,1i,.in pembuka.an Program Studi: a.:- ,_ El onomi Program Ma.gi ter; dan

b.  : f;m Informasi Program Sarjana

,,r_ - ':nivcrsita.s 'Trunodjo-yo Madura di Eangkalan.

Pct -! ngg ra$.n program studi seba. aimana dimaksud dala.m Dik:.,m KESATU haru.s mcngha.silkan lulus:an sesua.i. ckngan Ke-i,:,-:,;ka Kuaiifikas.Nasional Indonesia.

 

P: ,.11. ttudi f;lebagairw,i.na dima.J.ocsud dalam Diktum KESA.TU

d'r.- ,'!ka .memen.uhi persyru:ate,n akreditasi minimal

u i dt.a Trunodjoyo M dura di Bangl+.J.an baga.imana di 1 1ud da.lam Dikmm KESA'IU wajib.:

a, :tgaj.kan akre-ditas-i 1.a,ng terhadap program. .studi

-E;a.ima.na dimaksuc'l d am Dikru:m KESATU sesuai

1 e;a:r. kete,ntmm pera,tura.n pr;::rundan.g-unclapgan;


,_

 

b. :-ienuhi a:tandlar r.asional pendidikm tinggi sesuai climgan

L ::-.cu.an peraturan perundang un_ngan; dan

e.    1 pOrkan :ia:sil penyelenggaraan program ;studi

;Jaime.na ct:maksud d.uam Dik um KESATU paling

1, - bat l 'satu} bulan. s:etelah almir aetiap semester kiepacia


?. !


I :::ri.


KEL!MA

 

 

 

 

 

KEENAM


Re'.-::: -- universiras Trunodjoya Madura wajib mena.ndatangani s t ' : <'!-TI } taru. 'oc.tAnggung j!\l.wa.b l.i.nmk. menyel1mgga:rakan p.,o r::.. studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU G st c.engan ketentuan poraturan peru:ndang-undangan ,d[an m ; u, g sernua .f!.kiba;t apabila d:ilakuka.n p.enutupan. pr,, : studi setelah diny.atakan tidak la.yak berdas he.ell eva 1.

.:1-, -. l'ni,;ersitas Tnmodjoyo Madura di Ban lrn.lan tidak m na: an :.rnwajibannya sebagaimana. rllmakJSud daiam


D:,, t KEEMPAT, akan dikenai aanksi adminis.tratif sesuai


 

KETUJUH


d , . kete:1t"ian peraturan perundang-,mdangan.

lfr :,an M-::ntcri ini rnuW berlaku pada itangg:al dhetap]ren.

Ditctapkan di J:akarta

pada tanggal 3 Febroati 2016

a.,n. ME;NTERI RISET, TEKNOI.iOOl:, DAN PENDIDIKANTINGGl RI!:P _:SUK IN'DONESIA SEKRETAR!S JENOERAL,

'TTD.

AINUJ\" NA1M

NlP 1960120419860~1001


iinya,

"J1ganisa&i

.,lo , dai, Pendidika:n Tu;ggi,


C.    Salinan Surat Keputusan Akreditasi Program Studi terbaru