PROGRAM SARJANA
PROGRAM STUDI SARJANA SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BANGKALAN, JAWA TIMUR TAHUN 2024
Perguruan Tinggi : Universitas Trunojoyo Unit Pengelola Program Studi : Fakultas Teknik
Jenis Program : SARJANA
Nama Program Studi : Sistem Informasi
Alamat : Jl. Raya Telang PO.BOX 2, Kamal, Bangkalan
Nomor Telepon : 031-3013483
E-Mail dan Website : email : si@trunojoyo.ac.id Website : http://si.trunojoyo.ac.id
Nomor SK Pendirian PT 1) : No. 85 Tahun 2001 Tanggal SK Pendirian PT : 05 Juli 2001 Pejabat Penandatangan
SK Pendirian PT : Abdurrahman Wahid Nomor SK Pembukaan PS 2) : 78/KPT/I/2016 Tanggal SK Pembukaan PS : 03 Februari 2016 Pejabat Penandatangan
SK Pembukaan PS : Ainun Naim Tahun Pertama Kali
Menerima Mahasiswa 2016
Peringkat Terbaru Akreditasi PS : Baik
Nomor SK INFOKOM LAM : 7769/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2022
Daftar Program Studi di Unit Pengelola Program Studi (UPPS)
No. |
Jenis Program |
Nama Program Studi |
Akreditasi Program Studi |
Jumlah mahasiswa saat TS 4) |
||
Status/ Peringkat |
No. dan Tgl. SK |
Tgl. Kadaluarsa |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
1 |
S1 |
Sistem Informasi |
Baik |
PT/Ak.KP/S/X/ 2022 |
14/5/2024 |
819 |
2 |
S1 |
Teknik Mekatronika |
Baik |
Teknik/Smtr/XII /2023 |
20/08/2024 |
313 |
3 |
S1 |
Teknik Elektro |
B |
T/Akred/S/XI/2 020 |
13/8/2025 |
530 |
4 |
S1 |
Teknik Informatika |
B |
PT/Ak- PPJ/S/V/2020 |
05/05/2025 |
931 |
5 |
S1 |
Teknik Industri |
B |
PT/Akred/S/V/2 |
5/7/2024 |
753 |
019 |
||||||
6 |
S1 |
Teknik Mesin |
Baik |
PT/AkKP/S/X/2 022 |
5/5/2024 |
360 |
Jumlah |
|
|
|
|
3706 |
Keterangan:
1) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pendirian Perguruan Tinggi.
2) Lampirkan salinan Surat Keputusan Pembukaan Program Studi.
3) Lampirkan salinan Surat Keputusan Akreditasi Program Studi terbaru.
4) Diisi dengan jumlah mahasiswa aktif di masing-masing PS saat TS
Segala puji dan syukur dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia dan hidayah-Nya, sehingga Laporan Evaluasi Diri (LED) dari Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) Program Studi SARJANA Sistem Informasi (PS-SI) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini dapat diselesaikan. UPPS sebagai institusi penyelenggaraan pendidikan mengadakan evaluasi diri yang dilakukan secara berkala guna mendapatkan gambaran secara menyeluruh. LED ini berkaitan dengan masukan, proses, luaran, dan dampak penyelenggaraan pendidikan yang telah dilaksanakan oleh UPPS dan PS-SI. Hasil LED ini digunakan untuk perencanaan, pengembangan dan perbaikan program studi secara berkesinambungan dalam rangka mencapai visi dan misi PS-SI. LED memberikan gambaran secara komprehensif mengenai sumber daya dan potensi, tersedianya pangkalan data, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal di UPPS dan PS-SI. LED bertujuan untuk menjamin tersedianya Sistem Informasi yang lengkap dari PS-SI dan bahan untuk evaluasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). LED ini disusun secara objektif dan mengacu kepada panduan penyusunan dari LAM. LED disusun dengan melibatkan semua unsur sivitas akademika di program studi, fakultas, dan universitas. LED ini dapat digunakan untuk merencanakan, mengembangkan, dan memperbaiki program untuk meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, internal manajemen, sustainabilitas, serta efisiensi dan produktifit
Unit Pengelola Program Studi (UPPS) UnIversitas Trunojoyo Madura (UTM) mengelola Program Studi Sarjana Sistem Informasi (PS-SI). PS-SI beroperasi sejak 2016 dengan 69 mahasiswa pada tahun pertama. Hasil analisis makro dari sisi ekonomi menunjukkan PS-SI memiliki peluang yang besar untuk ikut andil dalam pengembangan sumber daya manusia di Jawa Timur dengan cara meningkatan mutu pendidikan melalui tridharma perguruan tinggi. Ditinjau dari akses perkembangan teknologi informasi, sivitas akademika dapat mengembangkan ilmu pengetahuan karena akses pengembangan ilmu terbuka lebar. Perkembangan bidang kajian sistem informasi dan diseminasinya dapat diakselerasi melalui sistem jejaring yang mengandalkan teknologi dan informasi. UPPS UTM khususnya PS-SI menghadapi tantangan untuk pemuktahiran perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempertahankan eksistensinya di dunia pendidikan. UPPS menjamin ketersediaan dosen yang berkualifikasi lulusan perguruan tinggi dalam dan luar negeri, berjabatan akademik Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. UPPS juga menempatkan tenaga kependidikan yang selektif dan handal dalam membantu pengoperasian PS-SI. Berdasarkan kondisi lingkungan eksternal dan internal, UPPS yakin keberadaan PS-SI akan tetap berlanjut dan akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan kajian pendidikan bidang sistem informasi pada level nasional dan internasional. Sementara hasil analisis terhadap lingkungan makro dan mikro, UPPS menetapkan visi yaitu Menjadi fakultas yang unggul berstandar internasional dalam mengembangkan keteknikan dan teknologi berbasis sumberdaya dan potensi lokal Madura pada tahun 2026. Sedangkan visi PS-SI yaitu Menjadi Program Studi Sistem Informasi dengan lulusan yang unggul dan berdaya saing internasional dalam bidang bisnis cerdas berbasis potensi lokal Madura Pada tahun 2026.
Dari rumusan visi UPPS dan PS-SI dapat dilihat bahwa rumusan visi masing-masing sangat jelas, saling terkait, dan realistis. UPPS telah melaksanakan standar pendidikan tinggi dalam upaya untuk memenuhi capaian optimal. UPPS dan PS-SI menempuh mekanisme yang sistematik dalam menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran (VMTS), serta melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, alumni, pengguna lulusan, dan organisasi profesi. Berdasarkan mekanisme tersebut, UPPS dan PS-SI memiliki visi yang jelas, mencerminkan visi UTM, dan memayungi visi khas keilmuan PS-SI. Visi UPPS dan PS-SI searah dan bersinergi dengan misi, tujuan, dan strategi UTM. UPPS merumuskan organisasi tata kelola (OTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor UTM. UPPS membentuk struktur organisasi yang efektif dan memiliki tata kerja yang dilengkapi dengan tugas serta fungsi yang jelas. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut didukung oleh tata pamong yang memenuhi prinsip kredibel dalam struktur organisasi, transparan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan fungsi operasional dan organisasi. Pimpinan UPPS melaksanakan akuntabilitas program kegiatan yang dirancang melalui Senat Fakultas dan Rektor sebagai bentuk pertanggung jawaban tugas dan fungsi. Tanggung jawab dalam mengelola PS-SI ditunjukkan oleh pimpinan UPPS dengan memenuhi semua kebutuhan penyelenggaraan PS-SI secara proporsional untuk mendukung pengembangan Program Studi(PS). UPPS memiliki dosen dengan jumlah yang memadai untuk mengembangkan PS yang dikelola. Komposisi dosen saat ini lebih didominasi oleh dosen berkualifikasi magister dengan jabatan akademik lektor dan lektor kepala. PS-SI memiliki dosen berkualifikasi doktor dengan presentasi jabatan fungsional yaitu 10% lektor kepala. PS-SI memiliki rasio dosen dan mahasiswa sangat cukup untuk pendukung kegiatan
pembelajaran, pembimbingan skripsi, pencapaian visi keilmuan melalui penelitian dan pengabdian.
Selain itu, UPPS juga memiliki tenaga kependidikan yang sangat cukup untuk mendukung pengembangan PS. UPPS melakukan rekrutmen mahasiswa baru PS-SI melalui proses seleksi mahasiswa baru dan penelusuran minat, bakat, dan/atau kemampuan lainnya. Tahap seleksi melalui ujian tertulis dan wawancara. Jumlah mahasiswa yang diterima bersesuaian dengan daya tampung PS. Mahasiswa diharapkan akan lulus tepat waktu dan memiliki IPK tinggi. Untuk mendukung pencapaian VMTS, UPPS menyediakan dukungan dana yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN). Semua sumber-sumber tersebut telah digunakan secara efektif untuk operasional tridharma perguruan tinggi semua PS, investasi sarana dan sarana, dan pengembangan sumber daya manusia. Khusus, PS-SI pembiayaan telah memenuhi standar penyelenggaraan PS, yaitu sumber pendanaan dominan bukan dari uang kuliah tunggal (UKT) yang berasal dari mahasiswa. Selain keuangan, UPPS melengkapi prasarana dan sarana untuk mendukung operasional semua PS, seperti: ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, akses internet, dan prasarana pendukung lainnya. PS- SI menempati kampus dengan fasilitas yang lengkap dan mudah diakses.
PS-SI memiliki standar mutu yang melampaui standar pendidikan yang ditetapkan Kepmenristekdikti mulai dari perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, pembimbingan akademik mahasiswa, dan pembimbingan skripsi mahasiswa. PS-SI memastikan profil lulusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui peninjauan kurikulum minimal 1 kali dalam empat tahun dengan melibatkan pemangku kepentingan internal dan ekternal, mahasiswa, dan pengguna lulusan. Kurikulum PS-SI dipastikan mengacu pada KKNI sehingga lulusan PS-SI dapat bekerja optimal di dunia kerja. UPPS juga menetapkan kebijakan yang selaras dengan visi dan misi untuk semua PS yang dikelola dalam bidang penelitian. Penelitian menjadi prioritas dan diimplementasikan melalui sejumlah luaran yang harus dihasilkan oleh dosen, seperti: jurnal terakreditasi DIKTI, jurnal bereputasi internasional, buku ajar, HKI, dan seminar. Dukungan dana diberikan dalam jumlah yang signifikan, yakni berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) UPPS dalam berberapa skema hibah, seperti: unggulan kompetitif, dan unggulan kolaboratif internasional. Dosen diwajibkan melibatkan mahasiswa dalam penelitiannya dan harus mengintegrasikan kegiatan penelitian dengan mata kuliah untuk pemuktahiran materi kuliah yang disampaikan di kelas. Kinerja penelitian dosen-dosen PS-SI sangat memuaskan dengan publikasi internasional terindeks Scopus. Sementara, penelitian yang melibatkan mahasiswa memberikan luaran dan jumlah sitasi publikasi yang sangat baik.
UPPS juga menetapkan kebijakan yang sejalan dengan visi dan misi untuk semua PS yang dikelola berkenaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Pengabdian memprioritaskan sejumlah luaran yang harus dihasilkan oleh dosen, seperti: jurnal pengabdian dan dampak kegiatan PkM untuk khalayak sasaran. Dosen juga melibatkan mahasiswa dalam PkM dalam peran yang signifikan, seperti: pemateri kegiatan yang bertanggung jawab secara mandiri. Kinerja pengabdian dosen-dosen PS-SI masih dalam batas memuaskan sebagaimana terlihat dari jumlah kegiatan setiap tahunnya.
Sementara itu, hasil analisis SWOT menunjukkan UPPS berada di Kuadran I. UPPS perlu mengedepankan strategi agresif untuk memantapkan keunggulannya. Pemilihan strategi ini didasarkan pada pertimbangan dimilikinya kapasitas kelembagaan yang memadai. UPPS harus mempertahankan eksistensinya di bidang pendidikan, pencapaian visi pada kurun waktu 2025 sebagaimana telah ditetapkan di dalam Renstra UPPS, aspirasi pemangku kepentingan internal, dan eksternal UPPS yang menghendaki tercapainya
keunggulan UPPS. UPPS mengarahkan PS-SI untuk merumuskan program pengembangan yang tertuju pada penyediaan layanan akademik prima kepada mahasiswa, penyediaan layanan kelembagaan yang mendukung kegiatan tridharma, penyediaan dosen dan tenaga kependidikan yang bermutu sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi, menyediakan dukungan optimal terhadap pengembangan penelitian dan PkM, penyediaan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis yang diperlukan untuk pengembangan PS-SI, dan pengembangan kerja sama dengan lembaga lain. Untuk menjamin strategi agresif agar dapat terlaksana, UPPS menetapkan sejumlah kebijakan yang tertuju pada pengalokasian sumber daya manusia, yaitu: tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai baik jumlah, kualifikasi, serta kompetensinya. UPPS memastikan terpenuhinya sarana dan prasarana pendukung baik akademik dan non-akademik melalui penganggaran yang akuntabel. UPPS juga memastikan semua standar mutu pendidikan tinggi terpenuhi melalui program pengembangan penjaminan mutu yang lebih agresif. Akhirnya, peran pemangku kepentingan eksternal sangat menentukan eksistensi UPPS di tengah-tengah masyarakat. UPPS akan mengintensifkan pemerolehan dukungan pemangku kepentingan guna memastikan diterimanya lulusan di dunia kerja.
B. TIM PENYUSUN DAN TANGGUNGJAWABNYA
C. MEKANISME KERJA PENYUSUNAN EVALUASI
B. PROFIL UPPS
C. KRITERIA
C.1. VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
C.2. TATA PAMONG, TATA KELOLA DAN KERJA SAMA
C.3. MAHASISWA
C.4. SUMBER DAYA MANUSIA
C.5. KEUANGAN, SARANA, DAN PRASARANA
C.6. PENDIDIKAN
C.7. PENELITIAN
C.8. PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
C.9. LUARAN DAN CAPAIAN TRIDHARMA
D. ANALISIS DAN PENETAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN UNIT PENGELOLA PROGRAM STUDI DAN PROGRAM STUDI
A. SALINAN SURAT KEPUTUSAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
B. SALINAN SURAT KEPUTUSAN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tingkat internasional.
Beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 antara lain:
1. Penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berdasarkan pada asas kemandirian, kebebasan akademik, dan tanggung jawab sosial.
2. Perguruan tinggi harus berbadan hukum dan memiliki status sebagai lembaga pendidikan tinggi.
3. Perguruan tinggi harus menjalankan tiga fungsi utama, yaitu: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
4. Perguruan tinggi wajib memiliki program akademik yang terakreditasi oleh badan akreditasi nasional atau internasional.
5. Perguruan tinggi harus memiliki tata kelola yang baik dan efektif, serta memiliki sistem manajemen mutu yang terus ditingkatkan.
6. Perguruan tinggi harus memenuhi standar kualitas dan kriteria tertentu untuk mendapatkan izin penyelenggaraan, termasuk izin operasional dan izin penyelenggaraan program studi.
7. Perguruan tinggi harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pasar kerja dalam mengembangkan program studi yang diselenggarakan.
8. Perguruan tinggi harus memperhatikan keberagaman dan keadilan dalam penerimaan mahasiswa, serta memperhatikan potensi dan minat mahasiswa dalam penempatan program studi.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 juga mengatur tentang pengawasan dan penilaian kinerja perguruan tinggi, serta sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Lembar Evaluasi Diri (LED) disusun berdasarkan beberapa peraturan dan kebijakan yang terkait dengan akreditasi infokom. Beberapa dasar penyusunan Lembar Evaluasi Diri antara lain:
1. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang standar nasional pendidikan. PP tersebut merupakan revisi atas peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 .
2. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
3. Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
4. Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi.
5. Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
6. Peraturan BAN PT No. 2 Tahun 2019 tentang instrumen APS LED dan LKPS.
7. Peraturan BAN PT No. 1 Tahun 2020 tentang mekanisme akreditasi.
8. SK penetapan instrumen LAM INFOKOM.
9. Statula Universitas Trunojoyo No. 6 Tahun 2006.
10. Renstra Universitas Trunojoyo Tahun 2020-2024.
11. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo.
PS-SI merupakan salah satu program studi dibawah UPPS Fakultas Teknik UTM. UPPS terdiri dari enam PS, yaitu: Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Industri, Teknik Elektro, Teknik Mekatronika, dan Teknik Mesin. UPPS bertanggung jawab
melakukan koordinasi kurikulum, pengelolaan mahasiswa, evaluasi dan akreditasi. Oleh karena itu, UPPS melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap kinerja UPPS dan PS.
Penyusunan LED berpedoman pada:
1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
3. Mahasiswa
4. Sumber Daya Manusia
5. Keuangan
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian Kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian pelaksanaan Tridharma
LED bertujuan untuk:
1. Mengetahui pencapaian mutu UPPS dan PS.
2. Menganalisa kebutuhan sarana dan prasarana PS.
3. Mengelola manajerial kinerja PS.
4. Menetapkan kebijakan pengelolaan PS.
5. Melengkapi kebutuhan dokumen Audit Mutu Internal.
6. Menyusun rencana pengembangan dan target PS.
Tim Akreditasi PS-SI ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik UTM nomor 346/UN46.3.4/HK.04/2023. Tim ini merumuskan LED dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). LED digunakan untuk melakukan proses akreditasi pada PS yang ada di perguruan tinggi. Tim akreditasi terdiri dari anggota tim yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidangnya masing-masing. Tim akreditasi dapat memberikan evaluasi dan rekomendasi terhadap PS yang diakreditasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas PS dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pemangku kepentingan internal, seperti: mahasiswa, pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan, memiliki pengalaman dan pengetahuan yang berbeda dalam menjalankan aktivitas di institusi tersebut. Pemangku kepentingan internal akan memastikan perspektif mereka diakomodasi dan dipertimbangkan dalam mengembangkan LED yang efektif dan relevan. Selain itu, mereka juga akan membantu meningkatkan pemahaman dan penerimaan LED di kalangan internal institusi.
Sementara, pemangku kepentingan eksternal, seperti: lulusan, pengguna, dan mitra, memiliki sudut pandang yang berbeda terkait dengan kebutuhan dan harapannya terhadap lulusan dari institusi tersebut. Pemangku kepentingan eksternal akan memastikan bahwa LED yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Selain itu, keterlibatannya dapat meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja dan dapat meningkatkan kerjasama institusi dengan dunia luar. Oleh karena itu, pemangku kepentingan internal dan eksternal dilibatkan dalam penyusunan LED akreditasi agar memastikan bahwa LED yang dikembangkan efektif, relevan, dan dapat meningkatkan kualitas lulusan serta kerjasama institusi dengan dunia luar.Tim akreditasi PS-SI seperti pada Tabel 1.1.
No |
Nama |
Jabatan |
Tugas dan tanggung jawab |
Jabatan |
|
1 |
Faikul Umam, S.Kom, M.T. |
Pengarah |
Memberikan arah kebijakan dasar di lingkungan FT. |
Dekan FT |
|
2 |
Dr. Weny Findiastuti, S.T., M.T. |
Penanggung Jawab Bidang akademik |
Menyusun LED |
Wadek 1 |
|
3 |
Hanifuddin Sukri, S.Kom, M.Kom |
Penanggung Jawab Bidang Umum dan Keuangan |
Membantu penyusunan LED |
Wadek 2 |
|
4 |
Achmad Jauhari, S.T., M.Kom |
Penanggung Jawab Bidang Kemahasiswaan |
Membantu penyusunan LED |
Wadek 3 |
|
5 |
Sri Herawati, S.Kom, M.Kom |
Ketua |
Mengkoordiir penyusunan LED |
Dosen PS |
|
6 |
Dr. Yeni Kustiyahningsih, S.Kom, M.Kom |
Anggota |
Koordinator 9 |
Kriteria |
Ketua Jurusan Teknik Informatika |
7 |
Dr. Budi Dwi Satoto, S.T., M.Kom |
Anggota |
Koordinator 1 |
Kriteria |
Koorprodi Sistem Infomasi |
8 |
Rosida Vivin Nahari, S.Kom, M.T |
Anggota |
Koordinator 2 |
Kriteria |
Dosen PS |
9 |
Yudha Dwi Putra Negara, S.Kom, M.Kom |
Anggota |
Koordinator 3 |
Kriteria |
Dosen PS |
10 |
Eza Rahmanita, S.T., M.T. |
Anggota |
Anggota Koordinator 3 |
Dosen PS |
|
11 |
Mohammad Syarief, S.T., M.Cs. |
Anggota |
Koordinator 4 |
Kriteria |
Dosen PS |
12 |
Achmad Zain Nur, S.Kom, M.T. |
Anggota |
Anggota Koordinator Kriteria 4 |
Dosen PS |
|
13 |
Firli Irhamni, S.T., M.Kom |
Anggota |
Koordinator 5 |
Kriteria |
Dosen PS |
14 |
Achmad Yasid, S.Kom, M.Kom |
Anggota |
Anggota Koordinator Kriteria 5 |
Dosen PS |
|
15 |
Muhammad Yusuf, S.T., M.MT., Ph.D. |
Anggota |
Koordinator 6 |
Kriteria |
Dosen PS |
16 |
Dr. Aeri Rachmad, S.T., M.T. |
Anggota |
Koordinator 7 |
Kriteria |
Dosen PS |
17 |
Doni Abdul Fatah, S.Kom, M.Kom |
Anggota |
Koordinator 8 |
Kriteria |
Dosen PS |
18 |
Novi Prastiti, S.Kom, M.Kom |
Anggota |
Anggota Koordinator Kriteria 9 |
Dosen PS |
|
19 |
Fitri Damayanti, S.Kom, M.Kom |
Anggota |
Anggota Koordinator Kriteria 9 |
Dosen PS |
|
20 |
Dr. Wahyudi Setiawan, S.Kom, M.Kom |
PJ penjaminan mutu |
Bertanggung jawab terhadap dokumen penjaminan mutu |
Dosen PS |
|
21 |
Alfiati Maghfiroh, A.Md. |
Anggota |
Penyedia data |
Tendik |
|
22 |
Moh. SyafiI, S.T. |
Anggota |
Penyedia data |
Tendik |
23 |
Urukhul Nadhif Z. |
Ketua Himasi |
Membantu menghimpun data |
Mahasiswa |
24 |
Diana Sofiya |
Mahasiswa |
Membantu menghimpun data |
Mahasiswa |
Mekanisme kerja penyusunan LED seperti ditunjukkan pada Gambar 1.1. Pada Gambar 1.1 dapat dilihat bahwa penyusunan LED menggunakan empat tahapan yaitu inisiasi, penetapan, penyusunan dan terminasi. Dalam keseluruhan tahapan ini, komunikasi yang efektif dan partisipasi stakeholder sangat penting untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan dan hasil analisis yang diperoleh dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat dan pengembangan yang sukses.
Proses diawali dengan pengumpulan dokumen referensi yang berasal dari internal dan eksternal. Internal berasal dari dokumen yang terdapat di ruang lingkup UTM dan eksternal berasal dari internet, sumber daya resource dikti, dan lain-lain. Analisis pemetaan dilakukan untuk memetakan pelaksanaan Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan (PPEPP) dengan baik, karena terkadang sudah dilaksanakan tapi tidak didokumentasikan. Penetapan tim penyusun LED dirancang dalam rapat PS. Selanjutnya dilaksanakan jadwal kerja untuk merencanakan kegiatan awal dan pembagian tugas. Mekanisme selanjutnya menyusunan yang dimulai dari pengumpulan data dan informasi, verifikasi dan validasi data, pengecekan data yang disesuaikan dengan rencana strategis (Renstra) UPPS dan melakukan revisi terhadap LED. Langkah terakhir adalah sosialisasi dan submit LED.
UPPS telah mengidentifikasi kondisi eksternal PS-SI berdasarkan Lingkungan makro tingkat lokal, nasional dan internasional yang meliputi aspek kebijakan, ekonomi, sosial, budaya, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tabel 2.1 menunjukkan kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan makro.
No |
Aspek |
Lokal/Nasional/Internasional |
|
Lingkungan Makro |
|
1 |
Kebijakan |
Lokal Renstra Dinas Kominfo Jatim 2018-2024, kebijakan mengenai penggunaan dan pengembangan teknologi digital di Jawa Timur yang mendukung berkembanganya ekosistem teknologi informasi termasuk kebutuhan akan sumber daya manusia di bidang sistem informasi. Dalam renstra tersebut termasuk didalamnya adalah kebijakan berikut: - Pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi - Pelayanan publik secara digital di wilayah - Pengelolaan data secara digital Nasional Izin berdirinya PS-SI berdiri pada tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indomesia 78/KPT/I/2016 tanggal 3 Februari 2016. Akreditasi PS, saat ini akreditasi PS Sistem Informasi adalah BAIK sesuai dengan SK BAN PT 7769/SK/BAN- PT/Ak.KP/S/X/2022. Kebijakan MBKM memberikan peluang kepada mahasiswa PS-SI untuk dapat melaksanakan pembelajaran di luar kampus, seperti: KKNT, pertukaran mahasiswa. Pelaksanaan MBKM dilakukan berdasarkan pedoman MBKM FT. Internasional Perkembangan teknologi informasi secara global yang memicu berkembangnya teknologi informasi secara nasional dan lokal. Kebijakan beberapa universitas luar negeri untuk kesempatan pertukaran mahasiswa secara internasional baik secara umum maupun khusus Kerjasama internasional UTM memberikan kesempatan bagi mahasiswa PS-SI untuk dapat melaksanakan pertukaran mahasiswa internasional. |
2 |
Ekonomi |
Lokal Perkembangan Kewirausahaan Start Up di Jawa Timur, yaitu perkembangan kewirausahaan di Jawa Timur yang mengarah pada bidang start up teknologi |
|
|
informasi.memberikan kesempatan bagi alumni dan mahasiswa PS-SI untuk ikut berwirausaha. Permintaan tenaga kerja di bidang teknologi informasi di propinsi Jawa Timur, dimana hal ini sebagai akibat dari meningkatnya kewirausahaan start up, industri kreatif di bidang pengembangan perangkat lunak, dan kebijakan digitalisasi di pemerintahan lokal maupun nasional. Hal ini dapat membuka kesempatan bagi mahasiswa, dan alumni PS-SI untuk menjadi SDM di bidang teknologi informasi khususnya di pulau Madura. Keadaan ekonomi lokal di pulau Madura, UTM merupakan universitas negeri dengan UKT terendah di Jawa Timur memberikan kesempatan bagi penduduk lokal empat kabupaten di Pulau Madura yang memiliki pendapatan masih di bawah pendapatan rata-rata kabupaten lain di Jawa Timur. Perkembangan penggunaan e-commerce bagi UKM di Jawa Timur yang cukup baik terutama di Pulau Madura. Nasional Permintaan akan tenaga kerja di bidang sistem informasi secara nasional, memberikan kesempatan kerja bagi alumni PS-SI secara nasional. Adanya subsidi dari pemerintah melalui BOPTN Internasional Kebutuhan SDM teknologi informasi internasional, membuka kesempatan bagi alumni PS-SI untuk dapat berkontribusi secara internasional. Peluang e-commerce Internasional, fasilitas internet yang telah ada di Jawa Timur khususnya Pulau Madura membuka peluang untuk lulusan PS-SI dapat berwirausaha secara internasional. |
3 |
Sosial Budaya |
Lokal Kesenjangan Sosial, perbedaan ekonomi yang cukup besar antara Jawa Timur dengan Pulau madura menyebabkan adanya kesenjangan sosial antara daerah Jawa Timur di Pulau Jawa dan Pulau Madura. UTM merupakan solusi bagi calon mahasiswa kurang mampu di area Pulau Madura dengan penerima bidikmisi/KIP dari Kepmenristekdikti. Pengetahuan masyarakat lokal Pulau Madura terhadap perkembangan teknologi informasi. Beberapa daerah di Pulau Madura masih membutuhkan pengetahuan mengenai teknologi informasi memberikan peluang bagi mahasiswa dan dosen untuk melakukan PkM di Pulau Madura. Minat masyarakat terhadap sistem informasi, berkembangnya teknologi informasi di Jawa Timur dan Pulau Madura mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap perkembangan teknologi informasi terutama bagi pelajar SMA di wilayah lokal Pulau Madura. |
|
|
Nasional Tingginya minat masyarakat menengah ke bawah terhadap ilmu SI menjadikan PS-SI UTM sebagai pilihan Pendidikan tinggi negeri dengan UKT yang murah namun berkualitas. Internasional Terjalinnya hubungan internasional oleh dosen alumni universitas luar negeri yang membuka kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan pertukaran mahasiswa maupun dosen internasional. Keterlibatan secara aktif dosen PS-SI dalam komunitas alumni Universitas di United Kingdom (UK) yaitu British Council memberikan peluang bagi dosen dan kerjasama dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat internasional. |
|
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi |
Lokal Potensi riset dan pengembangan teknologi informasi di daerah Pulau Madura. Permasalahan pangan, ekonomi, dan pariwisata di pulau madura membuka peluang dalam pengembangan riset bagi mahasiswa dan dosen PS-SI. Nasional Perkembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi secara nasional sangat berkaitan dengan perkembangan penelitian di bidang Sistem Informasi dan PS-SI UTM telah mampu mengikuti perkembangan tersebut melalui publikasi jurnal nasional dan diraihnya hibah penelitian nasional. Internasional Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi secara internasional membuka peluang bagi mahasiswa dan dosen untuk melaksanakan penelitian internasional. |
UPPS telah mengindentifikasi dan menganalisa kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan mikro mencakup aspek pesaing, pengguna lulusan, sumber calon mahasiswa, sumber calon dosen, sumber tenaga kependidikan, sumber pendanaan, perkuliahan daring (e-learning, pendidikan jarak jauh), kebutuhan dunia usaha/industri dan masyarakat, dan kemitraan. Tabel 2.2 menunjukkan kondisi eksternal PS-SI berdasarkan lingkungan mikro.
No |
Aspek |
Lokal/Nasional/Internasional |
|||||
|
Lingkungan Mikro |
||||||
1 |
Pesaing |
Lokal Pesaing di PS-SI di tingkat lokal Jawa Timur meliputi beberapa perguruan tinggi sebagai berikut: |
|||||
|
Perguruan Tinggi |
Daya Tampung (2024) |
Peminat (2023) |
Tingkat Kompetisi (2018) |
|
||
INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER |
57 |
1093 |
1:32 |
|
|
|
|
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA |
80 |
243 |
1:5 |
|
UNIVERSITAS BRAWIJAYA |
75 |
1498 |
1:29 |
|
|||
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA |
28 |
620 |
1:23 |
|
|||
UNIVERSITAS AIRLANGGA |
36 |
741 |
1:43 |
|
|||
UNIVERSITAS JEMBER |
50 |
495 |
1:16 |
|
|||
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA |
98 |
1105 |
1:18 |
|
|||
UPN "VETERAN" JAWA TIMUR |
107 |
751 |
1:30 |
|
|||
2 |
Pengguna Lulusan |
Lokal Di bidang Industri, semua industri yang menggunakan teknologi informasi dapat menjadi pengguna lulusan PS-SI. Beberapa industri di Jawa Timur telah menjadi pengguna lulusan PS-SI yang dapat dilihat dalam hasil tracer study. Perbankan, sektor industri jasa ini menjadi pengguna lulusan PS-SI karena merupakan industri jasa yang paling banyak menggunakan teknologi informasi. Beberapa industri perbankan lokal yang telah menjadi pengguna luluasan PS-SI adalah Bank BTPN. |
|||||
3 |
Sumber calon mahasiswa |
Lokal Seluruh Jawa Timur khususnya Pulau Madura dengan UKT yang rendah, sumber calon mahasiswa PS-SI adalah calon mahasiswa lokal dengan pendapatan orang tua menengah ke bawah. Di area Jawa Timur beberapa calon mahasiswa berasal dari Madura dan luar Madura. Nasional Berdasarkan Permendikbudristek No 48 Tahun 2022 PS-SI menjaring seluruh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia. Internasional Belum ada mahasiswa internasional, namun dengan adanya Kerjasama internasional dengan Inti University Malaysia telah dipersiapkan untuk pertukaran mahasiswa internasional. |
|||||
4 |
Sumber Calon Dosen |
Sumber calon Dosen berasal dari seluruh indonesia yang telah memiliki syarat sesuai kebutuhan. |
|||||
5 |
Sumber dana |
Sumber pendanaan dari PNBP dan mandiri penerimaan mahasiswa |
Sejarah UPPS:
Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura (FTUTM) berdiri pada 5 Juli 2001 bersamaan dengan proses peralihan status Universitas Bangkalan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dapat diakses dilaman teknik.trunojoyo.ac.id. Saat diresmikan FT-UTM memiliki tiga program studi, yang terdiri dari dua PS S-1, yaitu: Program Studi Teknik Industri
dan Program Studi Teknik Informatika serta satu PS D-III Manajemen Informatika. Dalam perkembangannya kemudian didirikan beberapa PS, yaitu: D-III Mekatronika pada tahun 2009 melalui Surat Keputusan Direktorat Jendereal Pendidikan Tinggi Nomor 1186/D/T/2009 dan Program Studi D-III Teknik Multimedia dan Jaringan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2330/D/T/2009. Praktis pada tahun 2009 FTUTM memiliki Lima program studi dengan rincian dua program sarjana, yaitu : Teknik Industri dan Teknik Informatika, serta tiga program D-III yaitu Manajemen Informatika, Teknik Mekatronika dan Teknik Multimedia dan Jaringan.
Untuk merespon kebutuhan masyarakat dan dunia Industri pada tahun 2012 FT UTM kembali mendirikan program studi baru melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 361/I/O/2012 yaitu program studi S-1 Teknik Elektro. Tidak berhenti disitu, pada tahun 2016 melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 77/KPT/I/2016 dan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 78/KPT/I/2016 FT-UTM mendirikan tiga program studi S-1 Teknik Mesin, Teknik Mekatronika dan Sistem Informasi. Pada tahun 2016, Fakultas Teknik memiliki delapan PS baik jenjang D-III maupun jenjang S1. Namun pada tahun 2021 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 188/D/OT/2021 Fakultas Teknik resmi melakukan penutupan tiga program studi jenjang D-III, yaitu: D-III Manajemen Informatika, D-III Mekatronika dan D-III Teknik Multimedia dan Jaringan.
Seiring perkembangan, saat ini FTUTM memiliki tiga Jurusan dan Enam PS S1, yaitu: Jurusan Teknik Industri dan Mesin dengan dua PS 1. Teknik Industri, 2. Teknik Mesin, Jurusan Teknik Informatika dan Sistem Informasi dengan dua PS 1. Teknik Informatika, 2. Sistem Informasi, dan Jurusan Teknik Elektro dengan dua PS 1. Teknik Elektro dan 2. Teknik Mekatronika. PS di lingkup FTUTM merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Saat ini tiga dari enam prodi telah terakreditasi B atau Baik Sekali yaitu PS Teknik Elektro, Teknik Informatika, dan Teknik Industri dan sisanya C atau Baik untuk PS Teknik Mekatronika, Teknik Mesin, dan Sistem Informasi dari institusi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pada tahun 2023, seluruh PS di lingkungan Fakultas Teknik berusaha untuk reakreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik (LAM TEKNIK) diperuntukkan PS Teknik Mesin, Teknik Mekatronika, Teknik Elektro, dan Teknik Industri. Selain Lembaga Akreditasi Mandiri(LAM) Teknik terdapat dua PS di Fakultas Teknik yang akan melakukan reakreditasi melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), yaitu: Program Studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi, data terlampir pada Tabel 2.3.
Program Studi |
Status Akreditasi |
||
Teknik Industri |
2009/C |
2013/B |
2019/B |
Teknik Mesin |
Izin Pembukaan 2016 |
|
2019/C |
Teknik Elektro |
Izin Pembukaan 2016 |
2014/C |
2020/B |
Teknik Mekatronika |
Izin Pembukaan 2016 |
|
2018/C |
Teknik Informatika |
2009/C |
2014/B |
2020/B |
Sistem Informasi |
Izin Pembukaan 2016 |
2019/C |
2019/C |
Pada tahun 2024 nantinya seluruh PS lingkungan Fakultas Teknik ditargetkan mendapatkan pengakuan akreditasi Internasional melalui IABEE. Akreditasi internasional ini
menjadi jalan pintas menuju PS yang berstatus unggul. Status akreditasi ini menjadi pijakan awal bagi pengembangan PS di Fakultas Teknik untuk berkompetisi dan memenuhi standar kualitas secara nasional dan internasional.
1.1 PENETAPAN
Kebijakan PS-SI UTM terkait VMTS mengacu pada kebijakan yang digunakan oleh PS-SI di Indonesia :
1. Kemendiknas No. 034/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja UTM.
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 11/2006 tentang Statuta UTM (NOMOR 11 TAHUN 2006).
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.4 tahun 2014) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
4. Permendikbud (No. 3 Tahun 2020) tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan pembaruan Permen 53/2023
5. Peraturan Rektor UTM Tentang Rencana Strategis 2020-2024 No. 3/UN46/HK.01/2020
6. Renstra Fakultas Teknik UTM No. 428/UN46.3.4/HK.04/2021 tanggal 6 Desember 2021
7. Standar SPMI UTM Sk Rektor UTM No. 27/UN46/HK.01/2022.
8. Terdapat kebijakan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo no. 3/UN46/HK.01/2020
10. SK Tim penyusun VMTS PS-SI SK Nomor 394/UN4.3.4/HK.04/2021
11. Renstra Prodi Sistem Informasi
12. SOP Penyusunan Visi Misi Prodi SI
A. VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Standar diambil dari dokumen SPMI
K.1.A.1. Rektor dan pimpinan unit kerja memastikan tersedianya Rencana Strategis berjangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan program dengan indikator capaiannya yang terukur, realistis yang berdasarkan VMTS masing- masing dan ditetapkan oleh rektor. (Standar SPMI hal 185 no.4)
K.1.A.2. Koordinator Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya. (Standar SPMI hal 13 no.6)
No. Standar |
Indikator |
Target |
K.1.A.1 |
Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UTM (Standar SPMI hal 188 no.6) |
Tersedia |
K.1.A.2 |
Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi (Standar SPMI hal 14 no.4) |
Tersedia |
B. Strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi
K.1.B.1. Pimpinan Unit Kerja harus mengevaluasi capaian visi dan sasaran strategis dan menyusun laporan evaluasi diri unit kerja dan melaporkan ke pimpinan di atasnya
di setiap akhir tahun dalam forum rapat kerja;
No. Standar |
Indikator |
Target |
K.1.B.1 |
Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman monitoring evaluasi, capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan program studi |
b. Tindak Lanjut dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan direview melalui Rapat Temu Manajemen c. Terdapat dokumen LAKIP, capaian indikator program pengembangan yang mendukung ketercapaian Visi Keilmuan |
C. Visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6 (hal 10).
K.1.C.1. Koordinator Program Studi menjamin bahwa tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk setiap program pendidikan, dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi CPL dari KKNI; (Standar SPMI, hal 18. No.9)
Tabel 2. 6. Tabel Standar KKNI VMTS
No. Standar |
Indikator |
Target |
K.1.C.1 |
Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 18. No.9) |
a. Terdapat dokumen visi keilmuan. Tersusunnya kurikulum berbasis KKNI |
A. Ketercapaian VMTS UPPS dan PS yang sesuai dengan VMTS PT, memayungi visi keilmuan program studi dan melibatkan pemangku kepentingan (Standar SPMI hal 186 no 6).
Mekanisme penyusunan visi keilmuan PS-SI dan tujuan PS-SI melibatkan pihak internal dan eksternal seperti ditunjukkan Tabel 2.7
No. Standar |
Indikator |
Realisasi Target |
K.1.A.1 |
Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UTM |
a. Terdapat manual mutu terkait Visi Misi (Standart Mutu hal 184- 187) b. Terdapat Renstra FT |
K.1.A.2 |
Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi |
a. Terdapat dokumen VMTS b. Terdapat laporan Kinerja (LAKIN) |
B. Keterlaksanaan strategi pencapaian VMTS UPPS dan PS yang memenuhi tahapan yang jelas, dokumen yang lengkap dan terkait pencapaian visi misi (Standar SPMI hal 186 no 6).
No. Standar |
Indikator |
Realisasi Target |
K.1.B.1 |
Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman monitoring evaluasi capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan program studi (Standar SPMI hal 187, indikator no 2) |
b. Tindak Lanjut dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan direview melalui Rapat Temu Manajemen d. Terdapat dokumen LAKIP, capaian indikator program pengembangan yang mendukung ketercapaian Visi Keilmuan |
C. Kesesuaian visi keilmuan PS mengandung muatan KKNI level 6 (Standar SPMI hal. 16).
No. Standar |
Indikator |
Realisasi Target |
K.1.C.1 |
Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 19. No.2) |
b. Terdapat dokumen visi keilmuan. Tersusunnya kurikulum berbasis KKNI |
Time line UTM menjadi salah satua acuan dalam penyusunan VMTS seperti ditunjukkan Gambar 2.1.
Selanjutnya berdasarkan ketetapan dari PT dan UPPS, dilakukan penyusunan VMTS PS-SI yang diturunkan dari VMTS PT dan VMTS UPPS:
Visi UPPS: Menjadi fakultas yang unggul berstandar internasional dalam mengembangkan keteknikan dan teknologi berbasis sumberdaya dan potensi lokal Madura pada tahun 2026
(http://teknik.trunojoyo.ac.id/about-us/#visi)
Visi FT-UTM tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Renstra FT-UTM hal 19 sebagai berikut :
Menyelenggarakan pendidikan tinggi Teknik sesuai standar akademik dengan pendekatan Problem-Based Learning guna menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi, profesional, berdaya saing dan berkarakter;
Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan bidang ilmu Teknik yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan global yang berorientasi pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat dengan berbasis kearifan lokal dan potensi Madura (Pangan, Pariwisata dan Energi)
Menyebarluaskan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui publikasi dan implementasi guna mengembangkan kearifan lokal yang berkelanjutan;
Menyelenggarakan tata kelola penyelenggaraan tri dharma yang terbuka, adil dan bertanggung jawab (good governance) untuk mewujudkan hubungan yang harmonis antar sivitas akademik FT-UTM, alumni, dan meningkatkan jejaring kerjasama. (http://teknik.trunojoyo.ac.id/about-us/#visi).
Selaras dengan Misi UTM yang telah ditetapkan, maka tujuan FT-UTM adalah :
Terwujudnya PS di bidang teknologi informasi yang berdaya saing internasional;
Terwujudnya proses pembelajaran inovatif dan aplikatif menggunakan teknologi terkini;
Terwujudnya mahasiswa yang memiliki kompetensi unggul;
Terwujudnya alumni yang profesional; (http://teknik.trunojoyo.ac.id/about-us/#visi)
1. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dengan menyusun dan mengintegrasikan kurikulum teknik yang mematuhi standar internasional dalam pengajaran dan pembelajaran yang berbasis klaster, khususnya dalam proses belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura.
2. Peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian masyarakat yang inovatif berbasis klaster untuk pengembangan keteknikan dengan meningkatkan kemitraan internasional;
3. Peningkatan kerjasama dan kemitraan strategis untuk mendorong proses pembelajaran inovatif dan aplikatif serta terwujudnya kemandirian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura yang berdaya saing nasional maupun internasional;
4. Peningkatan pengelolaan pendidikan FT UTM yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menjadi program studi Sistem Informasi dengan lulusan yang unggul dan berdaya saing internasional dalam bidang Bisnis Cerdas berbasis potensi lokal Madura Pada tahun 2026
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan mengedepankan pendekatan Problem-
based learning yang memiliki kompetensi, profesional, berdaya saing dan berkarakter dalam bidang bisnis cerdas berbasis potensi lokal Madura.
2. Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan bidang bisnis cerdas yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan global yang berorientasi pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat dengan berbasis potensi lokal Madura (Pangan, Pariwisata dan Energi)
3. Menyebarluaskan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui publikasi dan implementasi guna mengembangkan kearifan lokal yang berkelanjutan dalam bidang sistem informasi;
4. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintahan, swasta, industri, Lembaga pendidikan, pondok pesantren, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
1. Menghasilkan lulusan dalam bidang Bisnis Cerdas untuk pengembangan potensi lokal Madura.
2. Menghasilkan penelitian dan pengabdian bagi masyarakat melalui proses transformasi IPTEKS yang mendukung pengembangan Madura.
3. Mengimplementasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang sistem informasi;
4. Terjalinnya kerjasama yang baik dengan stakeholder dalam bidang sistem informasi.
Penjelasan:
a. berdaya saing internasional adalah konsep yang fokusnya adalah pada tingkat global atau internasional. Ini mengacu pada upaya universitas untuk bersaing di pasar global, mencapai keunggulan kompetitif di kancah internasional, dan memposisikan diri sebagai pemain kunci dalam hubungan internasional. Visi berdaya saing internasional mencerminkan aspirasi untuk menjadi pemimpin dalam bidang-bidang tertentu di pasar global, sementara misi internasional merinci tindakan-tindakan yang akan diambil untuk mencapai tujuan di tingkat global
b. Bisnis Cerdas merupakan pandangan jangka panjang tentang bagaimana suatu perusahaan ingin berperan dalam memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menghasilkan dampak positif di pasar atau industri tertentu. Visi ini bisa mencakup aspirasi untuk menjadi pemimpin dalam pengembangan solusi ArtificiaI Intelligent (AI), menciptakan inovasi yang meningkatkan efisiensi, atau memberikan solusi yang berdampak besar pada kehidupan konsumen. Misi ini merinci langkah-langkah, strategi, nilai-nilai, dan komitmen yang diperlukan untuk menciptakan produk layanan cerdas dengan memanfaatkan machine learning dan kecerdasan buatan. Hal ini mencakup pengembangan teknologi AI, pengambilan data berbasis teknologi cerdas, penggunaan algoritma cerdas, dan sebagainya. Misi bisnis cerdas juga dapat mencakup aspek keberlanjutan, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi AI.
c. berbasis potensi lokal madura merupakan fokus pada pembangunan berkelanjutan, pelestarian keberagaman budaya, pemberdayaan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja lokal. Hal ini menjadi alat untuk menarik investasi, dukungan, dan kerjasama dari pihak luar yang dapat membantu mencapai tujuan tersebut. Selain itu, visi dan misi ini dapat menginspirasi warga lokal untuk berperan aktif dalam pembangunan dan pemeliharaan wilayah.
Adapun sasaran PS-SI mengikuti sasaran UPPS agar tercapai Keselarasan Visi Keilmuan PS dengan VMTS PT, UPPS dan PS terlihat pada Tabel 2.10.
No. Standar |
VMTS PT |
VMTS UPPS |
VMTS PS-SI |
K.1.B.1 (VMTS PT memayungi VMTS UPPS dan PS-SI) |
Pada tahun 2030 menjadi institusi yang mampu mewujudkan lulusan yang cerdas, berdaya saing, berakhlakul karimah dan unggul dalam pendidikan serta riset berdasarkan potensi Madura |
Menjadi fakultas yang unggul berstandar internasional dalam mengembangkan keteknikan dan teknologi berbasis sumberdaya dan potensi lokal Madura pada tahun 2026. |
Menjadi program studi Sistem Informasi dengan lulusan yang unggul dan berdaya saing internasional dalam bidang bisnis cerdas berbasis potensi lokal Madura Pada tahun 2026. |
Dari penyesuaian tersebut langkah selanjutnya adalah melihat kesesuaian Tujuan VMTS seperti pada Tabel 2.11.
No. Standar |
Tujuan UPPS |
Tujuan PS-SI |
K.1.B.1 (VMTS PT memayungi VMTS UPPS dan PS) |
Terwujudnya program studi di bidang teknik dan teknologi informasi yang berdaya saing internasional Terwujudnya proses pembelajaran inovatif dan aplikatif dengan menggunakan teknologi terkini Terwujudnya mahasiswa yang memiliki kompetensi unggul Terwujudnya alumni yang profesional Mengedepankan nilai nilai Pancasila dan berakhlakul karimah |
Menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu beradaptasi dengan teknologi terbaru. Menghasilkan penelitian yang dapat diaplikasikan pada pemanfaatan serta penerapan sistem informasi Menghasilkan karya pengabdian bagi masyarakat melalui proses transformasi IPTEKS yang mendukung pengembangan sistem Informasi di Madura. Terjalinnya kerjasama yang baik dengan stakeholder dalam bidang sistem informasi |
Selain kesesuaian VMTS, review penyusunan muatan KKNI telah dilakukan seperti pada Tabel 2.12.
No. Standar |
IKT Pelaksanaan |
Target |
K.1.C.1 UTM telah mengadopsi (KKNI) |
Terlaksananya penyusunan kurikulum KKNI. Mampu menerapkan pemikiran logis,kritis,sistematis dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan yang tepat . |
Dokumen kurikulum KKNI |
|
Mampu menunjukan kinerja mandiri,bermutu dan terukur. Menguasai konsep teoritis bidang bisnis cerdas serta Mampu menyelesaiakan masalah secara procedural. |
|
Penyusunan tujuan dan strategi dalam pencapaian VMTS seperti ditunjukkan pada Tabel 2.13.
No. Standar |
Tujuan PS-SI |
Strategi pencapaian |
K.1.A.1 |
Menghasilkan layanan pendidikan yang berkualitas, relevan dan kompeten untuk penguatan ilmu pengetahuan, teknologi serta keimanan dan ketaqwaan (Standar SPMI hal 3 no. 1 pernyataan misi). |
1. 80% Dosen melaksanakan perkuliahan Berorientasi Problem base Learning (PBL) menggunakan Learning Management System (LMS) Renstra FT-UTM hal.20 no 1. 2. Melaksanakan Pembelajaran Inovatif ) Renstra FT-UTM hal. 20 Tujuan no 2. 3. Melaksanakan Kuliah tamu / praktisi mengajar Renstra FT-UTM hal. 13 Solusi alternatif no. 4 dengan mendatangkan dosen tamu/praktisi 4. Peningkatan kuantitas sarana prasarana. Renstra FT-UTM hal. 17 SWOT-Strength. |
Menghasilkan karya pengabdian bagi masyarakat melalui proses transformasi IPTEKS yang mendukung pengembangan sistem Informasi di Madura (Standar SPMI hal 4 pernyataan misi no. 2). |
1. Melaksanakan penelitian dan pengabdian, teknologi dan beorientasi potensi Madura sesuai dengan road map UTM (Standar SPMI hal 103) 2. Berkolaborasi dengan mitra tingkat nasional terkait penelitian dan pengabdian (GAP Analysis) Renstra FT-UTM) Hal 11 SWOT Peluang eksternal. 3. Melaksanakan Penelitian dan pengabdian minimal 1 kali dalam 1 tahun Renstra FT- UTM) Hal 21 tentang Sasaran Strategis 4. 40% Dosen melakukan Publikasi hasil penelitian pengabdian tingkat nasional Renstra FT-UTM) Hal 6 5. 80% Dosen melakukan publikasi hasil penelitian tingkat internasional (Renstra FT-UTM hal.30) |
|
Menciptakan suasana dan atmosfer yang kondusif untuk mendukung kelancaran kegiatan akademik dan non-akademik (tata kelola) (Standar SPMI hal 45 suasana akademik yang kondusif) |
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana prasarana pendukung pembelajaran (Standar SPMI hal 113) 2. Memberikan kesempatan bagi dosen dan tendik untuk pengembangan diri ( Standar SPMI hal 200) |
K.1.A.2 |
Terjalinnya kerjasama yang baik dengan stakeholder dalam bidang sistem informasi (Standar SPMI hal 7 no 4) |
1. Melaksanakan kerjasama dengan mitra terkait pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat (Renstra FT- UTM hal.31 2. Melaksanakan tindak lanjut kerjasama dibidang pendidikan melalui program riset bersama (Renstra FT Hal 6) 3. Melaksanakan tindak lanjut kerjasama dibidang pengabdian melalui pengabdian dosen |
Mekanisme peninjauan kurikulum dilakukan dengan rapat evaluasi dan perbaikan kurikulum berdasarkan panduan KKNI dengan memperhatikan mata kuliah yang dianggap sudah tidak relevan, menambah mata kuliah baru yang dianggap up to date bidang sistem informasi. Peninjauan perkembangan keilmuan didasarkan pada evaluasi topik AISINDO dan APTIKOM dan hasil studi banding.
Evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) (Standar SPMI hal 84 Rasional) sehingga menemu kenali praktik baik, praktik buruk dan praktik baru yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI, termasuk survei pemahaman dosen, tendik dan mahasiswa (Standar SPMI hal 187 no 2) terhadap VMTS UPPS dan PS-SI. Hasil evaluasi terhadap VMTS dapat dilihat pada Tabel 2.14.
No. Standar |
Indikator |
Target |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
K.1.A.1 |
Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UTM |
Tersedia |
ada |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.1.A.2 |
Terdapat dokumen peninjauan kompetensi lulusan minimal 1 kali dalam empat tahun dengan bukti keterlibatan stakeholders atau konsorsium program studi |
Tersedia |
ada |
Terlaksana dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal serta stakeholder dalam bentuk dokumen VMTS |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.1.B.1 |
Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman |
Tersedia |
ada |
Terlaksana dengan pelaksanaan Audit Mutu Internal ditunjukkan melalui rapat tinjauan mutu |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
monitoring evaluasi capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan program studi |
|
|
|
|
K.1.C.1 |
Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 19. No.2) |
Tersedia |
ada |
Terlaksana dengan terdapatnya dokumen kurikulum berbasis KKNI |
Tercapai (Praktik Baik) |
Tahap awal Evaluasi dilakukan dengan penyebaran kuesioner untuk kalangan mahasiswa, dosen, tendik dan alumni. Google Form disusun umtuk melihat Tingkat pemahaman Visi Misi. Dari Hasil Evaluasi didapatkan tingkat pemahaman visi 73.8%, Sangat paham 19% dan Kurang Paham 7.1%. Wujud pemahaman sivitas akademis terhadap Visi Misi dan Sasaran Program Studi. Kerealistikan Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI terlihat dari beberapa hal antara lain:
1. Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI disusun melibatkan pihak internal dosen, PJM dan pihak eksternal stakeholder melalui workshop penyusunan kurikulum.
2. Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI disusun dengan didukung fasilitas prasarana dan sarana yang memadai (ruang kelas, laboratorium mictoteaching, laboratorium multimedia, laboratorium dasar, serta laboratorium bahasa inggris).
3. Visi Keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI didukung dengan SDM yang relevan dengan kualifikasi akademik bergelar magister, doktor, dan professor untuk mendukung lulusan yang cerdas, berdaya saing, dan unggul berpotensi loka Madura.
4. Universitas memberikan dukungan terkait pembiayaan kegiatan tridharma PS-SI setiap tahun, untuk mendukung keterlaksanaan Visi keilmuan PS-SI dan Tujuan PS-SI.
5. PS-SI melaksanakan kerjasama dengan mitra tingkat nasional dan internasional dibidang pendidikan, pengabdian, dan penelitian.
Ketercapaian VMTS UPPS diukur sesuai dikatakan dalam Standar mutu hal 19 no 10 bahwa LP3MP melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian standar isi pembelajaran. Pada setiap akhir TS, prodi melakukan penyusunan laporan kinerja sebagai dokumen bukti pengukuran ketercapaian indikator kinerja. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam evaluasi. Evaluasi dilakukan oleh PJM Universitas melalui Audit mutu Internal(AMI). Monev dilakukan setahun sekali. Kegiatan AMI bertujuan untuk mengukur ketercapaian indikator terhadap target yang telah ditetapkan pada renstra UPPS dan PS-SI. Hasil evaluasi pencapaian ditunjukkan dalam Rapat Tinjauan Mutu (RTM). Pada tahap Evaluasi ini dilakukan monitoring Hasil Audit, dimana pembahasan yang dilakukan terkait kunjungan AMI yang dilakukan oleh PJM UTM, melalui:
Hasil Kuesioner tingkat pemahaman visi misi VMTS PS-SI ditunjukkan Gambar 2.2. Kuesioner telah dilakukan terhadap mahasiswa, dosen, tendik dan alumni. Hasil kuesioner pada awal menunjukkan adanya peningkatan pemahaman tentang VMTS program studi, kemudian pada tahap evaluasi yang menunjukkan tingkat pemahaman dari tahap evaluasi 73% meningkat menjadi (120/147)*100 = 81.63%.
Gambar 2.2 Hasil pemahaman VMTS
Pengendalian (Standar SPMI hal 256) dan tindak lanjut (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian Standar (IKU dan IKT) (Standar mutu hal 186 no 9) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI. Hasil Evaluasi selanjutnya sebagai bahan pengendalian capaian Visi keilmuan dan dilakukan evaluasi capaian indikator VMTS berdasarkan target capaian dan realisasi capaian. Hasil evaluasi capaian indikator VMTS dijadikan acuan dalam penyusunan renstra prodi 2021-2025. Seiring dengan adanya VMTS PT tahun 2021-2025, maka visi keilmuan PS-SI mengalami penyesuaian. Visi keilmuan PS- SI dirumuskan berdasarkan analisis situasi, analisis kebutuhan, dan masukan stakeholder yang kemudian dijadikan draft untuk diimplementasikan. Penyusunan visi keilmuan PS-SI mengikuti perubahan seiring dengan adanya perubahan renstra universitas, kurikulum merdeka belajar MBKM, pembelajaran berbasis outcome. Dokumen penyesuaian Renstra UTM telah direvisi dan ditetapkan. Pengendalian terhadap penyusunan VMTS seperti ditunjukkan pada Tabel 2.15.
No. Standar |
Indikator |
Target |
Capaian |
Keterlak- sanaan |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut |
K.1.A.1 |
Tersedia |
Tersedia |
ada |
Terlaksana |
Tercapai |
Terlampaui |
|
dokumen |
|
|
dengan |
(Praktik |
pada tahun |
|
Rencana |
|
|
bukti yang |
Baik) |
2022 VMTS |
|
Strategis |
|
|
lengkap |
|
sudah |
|
universitas dan |
|
|
|
|
melakukan |
|
unit kerja di |
|
|
|
|
sosialisasi ke |
|
lingkungan |
|
|
|
|
seluruh |
|
UTM |
|
|
|
|
stakeholder |
K.1.A.2 |
Terdapat |
Tersedia |
ada |
Terlaksana |
Tercapai |
VMTS dan |
|
dokumen |
|
|
dengan |
(Praktik |
Visi Keilmuan |
|
peninjauan |
|
|
terdapatnya |
Baik) |
Prodi sudah |
|
kompetensi |
|
|
|
disusun |
|
|
lulusan |
|
|
VMTS, |
|
menggunakan |
|
minimal 1 kali |
|
|
keterlibatan |
|
SOP VMTS |
|
dalam empat |
|
|
|
dan di |
|
|
tahun dengan |
|
|
|
|
sosialisasikan |
|
bukti |
|
|
|
|
kepada |
|
keterlibatan |
|
|
|
|
seluruh |
|
stakeholder |
|
|
|
|
stakeholder, |
|
atau |
|
|
|
|
dipublish di |
|
konsorsium |
|
|
|
|
|
|
program studi |
|
|
|
|
informasi dan |
|
|
|
|
|
|
juga melalui |
|
|
|
|
|
|
himpunan |
|
|
|
|
|
|
mahasiswa |
|
|
|
|
|
|
(Praktik Baik) |
K.1.B.1 |
Tersedia |
Tersedia |
ada |
Terlaksana |
Tercapai |
VMTS dan |
|
pedoman |
|
|
dengan |
(Praktik |
Visi Keilmuan |
|
evaluasi |
|
|
terdapatnya |
Baik) |
Prodi sudah |
|
keselarasan |
|
|
dokumen |
|
disusun |
|
VMTS dan |
|
|
VMTS, |
|
(Praktik Baik) |
|
strategi |
|
|
keterlibatan |
|
|
|
pencapaian, |
|
|
stakeholder |
|
|
|
pedoman |
|
|
Monitoriing |
|
|
|
monitoring |
|
|
melalui |
|
|
|
evaluasi |
|
|
audit mutu |
|
|
|
pemahaman |
|
|
(Rapat |
|
|
|
VMTS di |
|
|
Tinjauan |
|
|
|
tingkat |
|
|
Mutu) |
|
|
|
universitas dan |
|
|
Dokumen |
|
|
|
unit kerja, |
|
|
LAKIN |
|
|
|
pedoman |
|
|
Dan hasil |
|
|
|
monitoring |
|
|
quesioner |
|
|
|
evaluasi |
|
|
VMTS |
|
|
|
capaian visi |
|
|
|
|
|
|
dan Indikator |
|
|
|
|
|
|
Kinerja Utama |
|
|
|
|
|
|
UTM, |
|
|
|
|
|
|
pedoman |
|
|
|
|
|
|
laporan |
|
|
|
|
|
|
evaluasi diri |
|
|
|
|
|
|
tahunan unit |
|
|
|
|
|
|
kerja dan |
|
|
|
|
|
|
program studi |
|
|
|
|
|
K.1.C.1 |
Tersusunnya |
Tersedia |
ada |
Terlaksana |
Tercapai |
|
|
panduan |
|
|
dengan |
(Praktik |
peningkatan |
|
pembelajaran |
|
|
terdapatnya |
Baik) |
Ketercapaian |
|
berbasis |
|
|
dokumen |
|
CPL |
|
penelitian, |
|
|
|
(Praktik Baik) |
|
|
pengabdian |
|
|
berbasis |
|
|
|
kepada |
|
|
KKNI |
|
|
|
masyarakat, |
|
|
|
|
|
|
proyek dan |
|
|
|
|
|
|
kasus (Standar |
|
|
|
|
|
|
SPMI, hal 19. |
|
|
|
|
|
|
No.2) |
|
|
|
|
|
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut secara berkala dan terus menerus, maka organisasi dapat terus meningkatkan ketercapaian standar (IKU dan IKT) berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI, sehingga dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi organisasi. Evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT). Monitoring juga dapat diartikan sebagai proses pengumpulan data untuk memperoleh informasi yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan yang diperlukan. Dalam hal ini sistem informasi telah digunakan, yaitu: sistem SIAKAD, SIPERANG, MARLENA.
Selanjutnya hasil analisis evaluasi ditindaklanjuti. Dokumen Pendukung Pengendalian Mutu sebagai berikut:
a. Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2020
b. Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2021
c. Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2022
d. Rapat Pengendalian Evaluasi AMI UTM 2023
Optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan VMTS UPPS dan PS-SI. Peningkatan terhadap VMTS dapat dilihat pada Tabel 2.16.
No. Standar |
Indikator |
Target |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut |
Standar IKU/IKT untuk siklus YAD (TS+1) |
Target YAD (TS+1) |
|
K.1.A.1 |
Tersedia |
dokumen |
Tersedia |
ada |
Terlaksana |
Tercapai |
Terlampaui |
Terdapat pernyataan |
Sesuai |
|
Rencana |
Strategis |
|
|
dengan bukti yang |
(Praktik |
pada tahun 2022 |
VMTS yang |
|
|
universitas |
dan unit |
|
|
lengkap |
Baik) |
VMTS sudah |
memayungi kelimuan |
|
|
kerja di |
lingkungan |
|
|
|
|
melakukan |
PS |
|
|
UTM |
|
|
|
|
|
sosialisasi ke |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
seluruh stakeholder |
|
|
K.1.A.2 |
Terdapat dokumen |
Tersedia |
ada |
Terlaksana |
|
VMTS dan Visi |
Daftar hadir dan BAP |
Tersedia |
|
|
peninjauan kompetensi |
|
|
dengan |
Keilmuan Prodi |
pihak internal dan |
|
||
|
lulusan minimal 1 kali |
|
|
terdapatnya |
sudah disusun |
eksternal sesuai |
|
||
|
dalam empat tahun |
|
|
menggunakan SOP |
bidang keilmuan untuk |
|
|||
|
dengan bukti |
|
|
keterlibatan |
VMTS dan di |
review penyusunan |
|
||
|
keterlibatan |
|
|
sosialisasikan |
VMTS |
|
|||
|
stakeholders atau |
|
|
|
kepada seluruh |
|
|
||
|
konsorsium program |
|
|
|
stakeholder, telah |
|
|
||
|
studi |
|
|
|
dipublish di web |
|
|
|
|
|
|
|
|
sistem informasi dan juga melalui himpunan mahasiswa (Praktik Baik) |
|
|
K.1.B.1 |
Tersedia pedoman evaluasi keselarasan VMTS dan strategi pencapaian, pedoman monitoring evaluasi pemahaman VMTS di tingkat universitas dan unit kerja, pedoman monitoring evaluasi capaian visi dan Indikator Kinerja Utama UTM, pedoman laporan evaluasi diri tahunan unit kerja dan program studi |
Tersedia |
ada |
Terlaksana dengan terdapatnya dokumen VMTS, keterlibatan stakeholder Monitoriing melalui audit mutu (Rapat Tinjauan Mutu) Dokumen LAKIN Dan hasil quesioner VMTS |
Tercapai (Praktik Baik) |
VMTS dan Visi Keilmuan Prodi sudah disusun (Praktik Baik) |
Tersedia tahapan yang jelas untuk pencapaian VMTS |
Tersedia |
K.1.C.1 |
Tersusunnya panduan pembelajaran berbasis penelitian, pengabdian kepada masyarakat, proyek dan kasus (Standar SPMI, hal 19. No.2) |
Tersedia |
ada |
Terlaksana dengan terdapatnya dokumen kurikulum berbasis KKNI |
Tercapai (Praktik Baik) |
Ada peningkatan Ketercapaian CPL (Praktik Baik) |
Terpenuhinya muatan KKNI level 6 pada visi keilmuan PS di kurikulum melalui matriks kesesuaian |
Tersedia |
Tabel 2. 17. Baseline Indikator Kinerja
No. Standar |
Pernyataan Standart |
Indikator Kinerja |
Target 2022 |
Target 2023 |
K.1 A.1 |
1. Kompetensi lulusan dan kualitas lulusan melalui survei alumni 2. Pengukuran Kuantitatif tingkat kelulusan, partisipasi kegiatan luaran yang relevan. 3. Evaluasi Kurikulum: yang mendukung VMTS 4. Pengukuran Efektivitas pengajaran. 5. Penyempurnaan kurikulum, upaya peningkatan mutu 6. Monitoring dan Evaluasi terhadap pencapaian visi keilmuan. |
1. Kompetensi lulusan dan tracer alumni. 2. Menambah luaran mahasiswa (jurnal, HKI, Buku, teknologi tepat guna) 3. Memperbaiki kurikulum berbasis output 4. Mata kuliah di berbasis riset, 5. Menambah jumlah kegiatan MBKM 6. Jumlah mahasiswa MBKM 7. Kegiatan internasional |
2 |
3 |
Strategi pencapaian |
|
|
||
VMTS UPPS dan PS |
5 |
6 |
||
|
KKNI |
OBE |
||
|
20% |
22% |
||
|
5 |
6 |
||
|
5 |
7 |
||
|
1 |
1 |
Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu
A. Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2020
B. Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2021
C. Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2022
D. Dokumen Pendukung Peningkatan Mutu 2023
Peningkatan yang dapat dilakukan untuk pengembangan program studi berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian dapat dilihat pada Tabel 2.18.
Tabel 2. 18. Peningkatan pemahaman Visi Keilmuan PS
No. Standar |
Standar / kebijakan |
Hasil Tindak Lanjut |
Perubahan Standar / Indikator / Target |
K.1 A.2 |
Tingkat kepahaman visi misi tujuan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan |
Prodi meningkatkan frekuensi penyampain visi misi tujuan pada kegiatan prodi dan menambah pemasangan pamflet visi misi tujan di tempat strategis |
Tingkat pemahaman VMTS dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan meningkat. |
2. 1 PENETAPAN
Lima aspek dan tiga prinsip kepemimpinan dalam tata pamong yang goog governance telah terimplementasi melalui kebijakan sebagai berikut :
1. Statuta Universitas Trunojoyo Madura
2. OTK UTM
3. RENSTRA FT tahun 2021-2025, RENSTRA PS tahun 2021-2025
4. Standar Mutu Tata Pamong UTM tahun 2022 hal.195 - 198
5. Standar Mutu Etika hal. 189
Standar sistem Tata Pamong mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :
K.2.A.1 : Rektor menetapkan Standar Tata Pamong dalam Peraturan Rektor. (Standar SPMI hal.196. No. 1)
K.2.A.2 : Rektor, Dekan, Kepala Biro dan pimpinan unit lainnya harus memastikan tata pamong dijalankan dengan baik dimulai dari sistem pengelolaan fungsional yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengarahan, pengawasan, monitoring dan evaluasi yang diperuntukkan bagi sumber daya pendidikan tinggi agar tercapai penyelenggaraan tri darma perguruan tinggi; (Standar SPMI hal. 197. No. 4)
K.2.A.3 : Rektor menetapkan dokumen kode etik tentang kaidah normatif yang mengatur perilaku akademik dan non akademik sivitas akademik UTM. (Standar SPMI hal.170. No. 1)
Tabel 2. 19. Lima Aspek dan IKU/IKT tata Pamong di UPPS dan PS-SI
No. Standar |
Indikator IKU/IKT Aspek Kredibel |
K.2.A.1 |
Ditetapkannya Standar Tata Pamong dalam Peraturan Rektor |
Dokumen Terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 1) a. Statuta UTM b. OTK FT UTM c. Peraturan Rektor tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan PS |
|
K.2.A.2 |
Terlaksananya tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk dokumen rapat, |
|
dokumen delegasi kepada bawahan |
Dokumen Terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 6) a. Surat Tugas Kunjungan Kerja , Dokumen Laporan Kegiatan Kunjungan Kerja b. SK Mengajar Dosen, Kalender akademik dan dokumen rapat kegiatan PS pra perkuliahan. c. Surat Tugas anggota Panitia Internal dan Eksternal UTM (Kegiatan instansi Pemerintah) |
|
|
Indikator IKU/IKT Aspek Transparan |
K.2.A.2 |
Tersedianya sistem informasi administrasi umum |
Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 5) a. Panduan BKD b. Panduan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LPPM UTM 2023 |
|
|
Indikator IKU/IKT Aspek Akuntabel |
K.2.A.2 |
Tersedianya dokumen pedoman penjaminan mutu internal terkait tata pamong |
Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 4) |
|
|
Indikator IKU/IKT Aspek Tanggung Jawab |
K.2.A.2 |
Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (planning, organizing, staffing, leading dan controlling) di setiap unit kerja |
Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 198 No. 3) a. Laporan RTM Prodi 2023, Laporan Kegiatan (Pengabdian, HIMASI) |
|
|
Indikator IKU/IKT Aspek Keadilan |
K.2.A.3 |
Tersedia dokumen tata perilaku kehidupan kampus yang disahkan melalui peraturan rektor |
Dokumen terkait : (Standar SPMI, Hal. 190 No. 3) a. Peraturan Rektor Tentang Kode Etik Dosen, Tendik dan Mahasiswa (Buku Perilaku di Lingkungan Kampus UTM), SK Rektor Pencegahan Diskriminasi dan SK Rektor Pencegahan Kekerasan Seksual |
B. Sistem Pengelolaan Fungsional dan Operasional UPPS dan PS-SI yang didukung kecukupan dokumen yang diperlukan
Kebijakan
Kebijakan yang dijadikan acuan pada sistem pengelolaan fungsional UPPS dan PS_SI yaitu :
1. Statuta Universitas Trunojoyo Madura
2. OTK UTM
3. RENSTRA FT tahun 2021-2025, RENSTRA PS tahun 2021-2025
4. Standar Mutu Tata Kelola hal 184
Standar sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS-SI mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :
K.2.B.1 : Rektor dan pimpinan unit kerja memastikan tersedianya Rencana Strategis berjangka waktu 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan program dengan
indikator capaiannya yang terukur, realistis yang berdasarkan VMTS masing- masing dan ditetapkan oleh rektor. (Standar SPMI hal. 170. No. 1)
K.2.B.2 : Rektor, Dekan, Kepala Biro dan pimpinan unit lainnya menjalankan tata kelola perguruan tinggi secara: (Standar SPMI hal. 197. No. 5)
a. Instruktif, yaitu membuat keputusan yang kemudian didelegasikan kepada bawahan
b. Koordinatif, yaitu keputusan dibuat berdasarkan rapat bersama
c. Otomatis, yaitu memberikan otoritas kepada bidang/unit untuk melakukan dan memutuskan atas pertimbangan sendiri setelah melakukan analisa;
Indikator (IKU/IKT) (Standar SPMI Hal. 198. No 2)
Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (planning, organizing, staffing, leading dan controlling) di setiap unit kerja;
No. Standar |
Aspek Planning |
K.2.B.1 |
Memiliki perencanaan pengembangan UPPS, PS dan unit kerja di lingkungan UTM |
Dokumen terkait : a. Rencana Jangka Panjang UTM 2010-2030 b. Rencana pengembangan dari visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan yang berlaku selama 5 tahun tersusun dalam bentuk RENSTRA UPPS, RENSTRA PS |
|
|
Aspek Organizing |
K.2.B.2 |
Pengelolaan UPPS dan PS tersusun secara sistematis (Pengorganisasian) |
Dokumen terkait : a. Peraturan Rektor tentang Manajemen Pegawai, Pengangkatan Ketua Lembaga UTM , SK Pengangkatan Kajur dan Korprodi PS b. Struktur Organisasi UPPS dan PS |
|
|
Aspek Staffing |
K.2.B.2 |
Pelaksana kegiatan UPPS dan PS sesuai Tupoksi (Penempatan pegawai) |
a. Struktur Organisasi (OTK FT UTM) , Struktur Organisasi PS |
|
|
Aspek Leading |
K.2.B.2 |
Kepemimpinan yang terstruktur dan terarah |
Dokumen terkait : a. Statuta UTM dan OTK UTM sebagai dasar prinsip Leading (pengarahan) b. Peraturan Rektor tentang pengangkatan dan pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan , SK Pengangkatan Kajur dan Korprodi PS |
|
|
Aspek Controlling |
K.2.B.2 |
Tersedianya dokumen evaluasi dan monitoring pelaksanaan fungsi manajemen |
|
(Controlling) |
Dokumen terkait : a. Panduan Monev Layanan UPPS sebagai dasar prinsip pengendalian (Controlling) pada sistem pengelolaan di lingkungan UPPS dan PS b. Pedoman AMI 2023 dalam pengawasan kegiatan berjalan PS. c. Hasil Audit Internal PS 2023 sebagai tolak ukur tindak lanjut |
C. Kebijakan terkait pengembangan kerjasama Kebijakan
Kebijakan dalam pengembangan Kerjasama antara lain :
1. Standar Mutu Layanan Kerjasama
3. RENSTRA PS
Standar pengembangan Kerjasama di UPPS dan PS mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :
K.2.C.1 : Rektor menetapkan Standar Pengelolaan Kerjasama dalam Peraturan Rektor (Standar SPMI hal. 170. No. 1)
K.2.C.2 : Dekan merintis Kerjasama dengan mitra yang relevan bidang keilmuan minimal 1 mitra setiap tahun (Standar SPMI hal. 35. No. 3)
No. Standar |
Indikator |
Target |
K.2.C.1 |
Ditetapkannya standar pengelolaan kerjasama dalam peraturan rektor. (Standar SPMI hal. 174. No. 1) |
tersedia |
Dokumen terkait : |
||
K.2.C.2 |
Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri |
14 |
Dokumen terkait : (Renstra PS hal. 19. No. 33) a. Data Kerjasama antara UPPS dengan Mitra dalam bidang yang relevan dengan PS (Akademik, Instansi Pemerintah, Industri) |
||
Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri |
0 |
|
Dokumen terkait : (Renstra PS hal. 19. No. 34) a. MoU dengan Univ. of Newcastle, b. MoU dengan INTI International University |
D. Kebijakan terkait fungsi kelembagaan sistem penjamin mutu internal Kebijakan
Standar fungsi kelembagaan sistem penjamin mutu internal di UPPS dan PS mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas hal. 191 antara lain:
K.2.D.1 : Rektor menetapkan standar Sistem Penjaminan Mutu dalam Peraturan Rektor. (Standar SPMI hal. 192. No. 1)
K.2.D.2 : Pusat Jaminan Mutu, Jaminan Mutu Fakultas dan Jaminan Mutu Program Studi memastikan terlaksananya audit internal mutu akademik di setiap program studi sebanyak 1 kali per tahun dan didokumentasikan dalam bentuk laporan hasil audit. (Standar SPMI hal. 193. No. 8)
K.2.D.3 : Pusat Jaminan Mutu melakukan monitoring dan evaluasi Standar sistem penjaminan mutu. (Standar SPMI hal. 194. No. 11)
Tabel 2.22. Indikator (IKU/IKT) Fungsi kelembagaan Jaminan Mutu
No. Standar |
Indikator |
K.2.D.1 |
Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh rektor. Dokumen Terkait: (Standar SPMI hal. 194. No. 2) a. Dokumen Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir SPMI UTM b. SK Dekan tentang Pengangkatan Tim PJM UPPS c. Terbentuknya TIM PJM UTM dan FT UTM, Struktur Organisasi PJM |
K.2.D.2 |
Tersedianya laporan audit mutu internal sebanyak 1 kali per tahun. (Standar SPMI hal. 194. No. 7) |
K.2.D.3 |
Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu. (Standar SPMI hal. 195. No. 11) a. Panduan Survey Kepuasan Layanan UPPS |
Pelaksanaaan terkait Tata Pamong di UPPS dan PS terkait tiga aspek kepemimpinan tercantum dalam Tabel 2.23 :
No. Standar |
Indikator IKU/IKT Aspek Kepemimpinan Organisasi |
K.2.A.1 |
Terpilihnya pimpinan UPPS dan dilantik oleh Rektor UTM Seluruh Dosen, Tendik PS melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan Tupoksi. Bukti : SK Pengangkatan Dekan, SK Kajur, SK Korprodi PS, Struktur Organisasi. |
|
Indikator IKU/IKT Aspek Kepemimpinan Publik |
K.2.A.2 |
Pendelegasian Dosen untuk meningkatkan kerjasama prodi dengan stakeholder. Dosen menjadi narasumber di sekolah, Sebagai Asessor. Bukti : Laporan pengabdian di SMA, SK Asessor. Pelaksanaan tata kelola yang good governance melalui keterlibatan dosen PS SI menjadi reviewer di jurnal nasional dan internasional |
|
Bukti : SK dan Sertifikat sebagai Reviewer |
|
Indikator IKU/IKT Aspek Kepemimpinan Operasional |
K.2.A.3 |
Korprodi menyusun anggaran melalui sistem keuangan dan tersedianya dokumen manual bidang keuangan Bukti : Siperang, Dokumen Manual keuangan FT tahun 2022 Transparansi dokumen hasil AMI yang disampaikan kepada Kaprodi dan diteruskan ke dosen PS pada saat rapat prodi Bukti : Dokumen AMI 2021 dan rapat tinjauan mutu hasil AMI |
K.2.A.3 |
LPPM bersama dengan Dekan dan dosen melaksanakan kegiatan operasional hibah penelitian dan pengabdian seperti penyusunan proposal, RAB, laporan kemajuan, serta laporan akhir. Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac,id Akuntabilitas Kinerja Dosen terintegrasi secara rutin dilaporkan Bukti : website sister.kemendikbud , Laporan LKD |
K.2.A.3 |
Kaprodi sebagai pimpinan PS Menyusun dan mengumumkan LAKIN, jadwal perkuliahan dalam rapat setiap semester yang dihadiri seluruh dosen sebagai pengampu matakuliah yang dipertanggungjawabkan dalam bentuk pelaksanaan perkuliahan yang sesuai RPS, penyetoran hasil evaluasi pembelajaran Bukti : jadwal Kuliah, RPS, Lakin PS Tanggung Jawab Dekan sebagai pimpinan UPPS FT tertuang dalam LAKIP dan LAKIN dari pelaksanaan PK antara Dekan dengan Rektor UTM. |
K.2.A.4 |
Seluruh Civitas UPPS dan PS berprinsip pada keadilan dengan pegaturan Hak dan Kewajiban serta larangan bagi Dosen, Tendik dan mahasiswa Bukti : buku tata perilaku kehidupan kampus UTM , Reward Pegawai Berprestasi |
B. Sistem Pengelolaan fungsional dan operasional UPPS dan PS-SI
Pelaksanaan dari sistem pengelolaan fungsional dan operasional UPSS dan PS-SI sistem informasi mencangkup 5 aspek (planning, organizing, staffing, leading, dan controlling) yang dibuktikan melalui tabel 2.24.
No. Standar |
Pelaksanaan Aspek Planning |
K.2.B.1 |
PS telah melaksanakan program kegiatan sesuai RENSTRA PS tahun 2020 2025. Bukti : Lakin 2020, Lakin 2021, Lakin 2022 |
|
Pelaksanaan Aspek Organizing |
K.2.B.2 |
Dosen PS melaporkan hasil kegiatan tri darma PT per semester Bukti : website sister.kemendikbud.ac.id , Laporan LKD Dosen PS yang didelegasikan LPPM telah membuat laporan kegiatan pengabdian dan laporan akhir penelitian Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac.id , Dokumen Penelitian Kegiatan pengabdian PS direncanakan dan dibahas dalam rapat prodi. Bukti : Dokumentasi Rapat Pengabdian dan Laporan Kegiatan Pengabdian PS |
|
Pelaksanaan Aspek Staffing |
K.2.B.2 |
Personalia dalam struktur organisasi UPPS menjalankan tupoksinya masing- masing. Bukti : SK pengangkatan dari Dekan dan struktur organisasi UPPS dan PS Penempatan Tendik sesuai bidang keahliannya Bukti : Ijazah Tendik dan SK pengangkatan Tendik |
|
Pelaksanaan Aspek Leading |
K.2.B.2 |
Korprodi memberikan pengarahan dalam rapat prodi yang membahas tentang tindak lanjut dari evaluasi AMI bersama dosen PS Bukti : Rapat Tinjauan Mutu 2023 , Rapat Tinjauan Mutu 2022 Korprodi sebagai leading PS bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Rencana program kerja PS yang meliputi : Pembagian tugas mengajar Dosen, Pembagian Pembimbing Akademik,Pembagian pembimbing dan penguji tugas akhir, Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan dengan bantuan koordinator dari Tim Jamu PS. Bukti: (Lakin PS, Kalender Akademik, Jadwal Kuliah, SK Mengajar, SK Pembimbing dan penguji, SK Dosen Wali, Laporan monev Pembelajaran ) |
|
Pelaksanaan Aspek Controlling |
K.2.B.2 |
Pelaksanaan penjaminan mutu pelayanan dan kegiatan akademik dan non akademik dilakukan oleh LP3MP melalui SPMI serta diaudit secara internal oleh tim auditor universitas ke PS melalui mekanisme AMI (Dokumentasi AMI 2023, Foto pelaksanaan AMI). PJM UPPS melakukan control layanan sesuai SOP Pengendalian Dokumen |
C. Kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Keterlaksanaan kerjasama tridharma PT sesuai standar dan IKU/IKT terdokumentasi melalui tabel Kerja sama. Keterlaksanaan kerja sama dapat dilihat pada Tabel 2.25.
No. Standar |
Pelaksanaan Indikator IKU/IKT |
K.2.C.1 |
Keterlaksanaan Peraturan Rektor tentang standar pengelolaan Kerjasama. Bukti : tersedianya dokumen mutu Kerjasama dan SOP Kerjasama UPPS |
K.2.C.2 |
Jumlah MoU Nasional yang ditindaklanjuti Bukti : Dokumen Kerjasama UPPS , |
Jumlah MoU internasional yang ditindaklanjuti Bukti : menghasilkan jurnal dan Laporan Akhir hasil Kerjasama penelitian dengan Univ. Newcastle, INTI Univ , Palack University Olomouc , Dokumentasi Kegiatan OWOW |
D. Pelaksanaan proses penjaminan mutu internal
UPPS menjalankan sistem penjamin mutu melalui PJM Fakultas yang berkoordinasi dengan PJM PS-SI seperti pada Tabel 2.26.
Tabel 2.26. Pelaksanaan penjaminan mutu internal
No. Standar |
Pelaksanaan Indikator IKU/IKT |
K.2.D.1 |
Terlaksananya ketetapan Jaminan Mutu Internal dari Rektor. Bukti: dokumen |
|
|
K.2.D.2 |
Terlaksananya kegiatan AMI PS setiap 1 kali pertahun. Bukti : Hasil Audit AMI 2023, 2022 |
K.2.D.3 |
Terlaksananya monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu. Bukti: Dokumen Laporan Jaminan Mutu UPPS dan Hasil Kuisioner Evaluasi dari Tim JAMU UPPS |
Hasil evaluasi secara berkala mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama terangkum dalam Tabel 2.27.
No. Standar |
Aspek Kepemimpinan Organisasi |
K.2.A.1 |
Terpilihnya pimpinan UPPS dan dilantik oleh Rektor UTM Seluruh Dosen, Tendik PS melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan Tupoksi. Bukti : SK Pengangkatan Dekan, SK Kajur, SK Korprodi PS, Struktur Organisasi. Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Aspek Kepemimpinan Publik |
K.2.A.2 |
Pendelegasian Dosen untuk meningkatkan kerjasama prodi dengan stakeholder. Dosen menjadi narasumber di sekolah, Sebagai Asessor. Bukti : dokumentasi pengabdian di SMA, SK Asessor. Pelaksanaan tata kelola yang good governance melalui keterlibatan dosen PS SI menjadi reviewer di jurnal nasional dan internasional Bukti : SK dan Sertifikat sebagai Reviewer Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Aspek Kepemimpinan Operasional |
K.2.A.3 |
Korprodi menyusun anggaran melalui sistem keuangan dan tersedianya dokumen manual bidang keuangan Bukti : Siperang, Dokumen Manual keuangan FT tahun 2022 Transparansi dokumen hasil AMI yang disampaikan kepada Kaprodi dan diteruskan ke dosen PS pada saat rapat prodi Bukti : Dokumen AMI dan rapat prodi Evaluasi hasil AMI Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
LPPM bersama dengan Dekan dan dosen melaksanakan kegiatan operasional hibah penelitian dan pengabdian seperti penyusunan proposal, RAB, laporan kemajuan, serta laporan akhir. Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac,id Akuntabilitas Kinerja Dosen terintegrasi secara rutin dilaporkan Bukti : website sister.kemendikbud Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
|
Kaprodi sebagai pimpinan PS menyusun dan mengumumkan jadwal perkuliahan dalam rapat setiap semester yang dihadiri seluruh dosen sebagai pengampu matakuliah yang dipertanggungjawabkan dalam bentuk pelaksanaan perkuliahan yang sesuai RPS, penyetoran hasil evaluasi peembelajaran |
|
Bukti : dokumen mutu pengelolaan pembelajaran Tanggung Jawab Dekan sebagai pimpinan UPPS FT tertuang dalam LAKIP dan LAKIN dari pelaksanaan PK antara Dekan dengan Rektor UTM. Bukti : LAKIP, LAKIN, PK UPPS Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
K.2.A.4 |
Seluruh Civitas UPPS dan PS berprinsip pada keadilan dengan pegaturan Hak dan Kewajiban serta larangan bagi Dosen, Tendik dan mahasiswa Bukti : buku tata perilaku kehidupan kampus UTM Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Aspek Planning |
K.2.B.1 |
PS telah melaksanakan program kegiatan sesuai RENSTRA PS tahun 2020 2025. Bukti : Lakin PS 2020-2023 Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Aspek Organizing |
K.2.B.2 |
Dosen PS melaporkan hasil kegiatan tri darma PT per semester Bukti : website sister.kemendikbud.ac.id Dosen PS yang didelegasikan LPPM telah membuat laporan kegiatan pengabdian dan laporan akhir penelitian Bukti : website simpelmas.trunojoyo.ac.id Kegiatan pengabdian PS direncanakan dan dibahas dalam rapat prodi. Bukti : Notulensi Rapat, Daftar Hadir Rapat dan Laporan Kegiatan Pengabdian PS Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Aspek Staffing |
K.2.B.2 |
Personalia dalam struktur organisasi UPPS menjalankan tupoksinya masing- masing. Bukti : SK pengangkatan dari Dekan dan struktur organisasi. Penempatan Tendik sesuai bidang keahliannya Bukti : Ijazah Tendik dan SK pengangkatan Tendik Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Aspek Leading |
K.2.B.2 |
Korprodi memberikan pengarahan dalam rapat prodi yang membahas tentang tindak lanjut dari evaluasi AMI bersama dosen PS Bukti : Notulensi Rapat dan Dokumentasi Rapat Korprodi sebagai leading PS bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Rencana program kerja PS yang meliputi : Pembagian tugas mengajar Dosen, Pembagian Pembimbing Akademik,Pembagian pembimbing dan penguji tugas akhir, Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan dengan bantuan koordinator dari Tim Jamu PS. Bukti: (Lakin PS, SK Mengajar, SK Pembimbing dan penguji, SK Dosen Wali, Laporan Tim Jamu PS) Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Aspek Controlling |
K.2.B.2 |
Pelaksanaan penjaminan mutu pelayanan dan kegiatan akademik dan non akademik dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melalui SPMI serta diaudit secara internal oleh tim auditor universitas ke PS melalui mekanisme AMI. |
|
Bukti: Dokumen AMI 2020 2023, berita acara dan dokumentasi pelaksanaan AMI Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
|
Kerjasama |
K.2.C.1 |
Keterlaksanaan Peraturan Rektor tentang standar pengelolaan Kerjasama. Bukti : tersedianya dokumen mutu Kerjasama dan SOP Kerjasama UPPS Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai target) |
K.2.C.2 |
Jumlah MoU Nasional yang ditindaklanjuti Bukti : Dokumen Kerjasama UPPS Evaluasi: Tercapai (praktik telah melampaui target) |
Jumlah MoU internasional yang ditindaklanjuti Bukti : menghasilkan jurnal dan Laporan Akhir hasil Kerjasama penelitian dengan Univ. Newcastle, INTI Univ , Dokumentasi Kegiatan OWOW Evaluasi: Tercapai (praktik telah melampaui target) |
|
|
Jaminan Mutu |
K.2.D.1 |
Terlaksananya ketetapan Jaminan Mutu Internal dari Rektor. Bukti: dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI, Dokumen Jaminan Mutu UPPS FT Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
K.2.D.2 |
Terlaksananya kegiatan AMI PS setiap 1 kali pertahun. Bukti : Dokumen AMI PS tahun 2020-2023 dan Foto Dokumentasi Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
K.2.D.3 |
Terlaksananya monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu. Bukti: Dokumen Laporan Jaminan Mutu UPPS dan Kuisioner Evaluasi dari Tim JAMU UPPS Evaluasi: Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Survei Kepuasan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa Terhadap Tata Kelola Organisasi UPPS dan PS-SI
Gambar 2.3. Grafik tingkat kepuasaan terhadap Tata Kelola Organisasi
Pengendalian dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama. Pengendalian dan tindak lanjut terhadap standar dapat dilihat pada Tabel 2.28.
Tabel 2.28. Pengendalian dan tindak lanjut terhadap standar
Indikator IKU/IKT |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut |
Ditetapkannya Standar Tata Pamong dalam Peraturan Rektor telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Penetapan tata pamong universitas terdapat di dalam OTK UTM. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Terlaksananya tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk dokumen rapat, dokumen delegasi kepada bawahan telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Mekanisme pengelolaan UPPS telah sesuai dengan Standar Tata Kelola UTM Tinda Lanjut : Dipetahankan |
Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar tata pamong telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Mekanisme monitoring dan evaluasi kegiatan UPPS dan PS telah sesuai dengan pedoman AMI-UTM Tindak lanjut: Dipertahankan |
Tersedianya sistem informasi administrasi umum telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Akuntabel sudah berbasis Sistem Informasi dan terintegrasi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja, Rencana, dan Anggaran Universitas Trunojoyo Madura (SIPeRang-UTM) Tindak lanjut: Dipertahankan |
Tersedianya dokumen pedoman penjaminan mutu internal terkait tata pamong telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Tupoksi dari penjamin mutu internal telah disusun dalam OTK UTM dan diatur dalam Peraturan Rektor. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Tersedia dokumen tata perilaku kehidupan kampus yang disahkan melalui peraturan rektor telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Pengaturan Etika Sivitas Akademik UPPS dan PS tersusun dalam peraturan rektor tentang tata perilaku kehidupan kampus. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Tersedia dokumen Rencana Strategis universitas dan unit kerja di lingkungan UTM telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Mekanisme Perencanaan Strategis dan Program Kerja dari UPPS dan PS tercantum dalam RENSTRA FT dan RENSTRA SI tahun 2021-2025. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Terlaksananya tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk dokumen rapat, dokumen delegasi kepada bawahan telah tercapai |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Pengelolaan terkait penugasan melalui SK Dekan telah sesuai dengan tupoksi, dan keahlian pegawai di lingkungan UPPS dan PS. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi |
Tercapai (praktik telah |
Personalia dalam struktur organisasi UPPS telah menjalankan tupoksinya dan |
manajemen (Staffing) |
sesuai standar) |
penempatannya telah sesuai dengan keahliannya Tindak Lanjut : Diprtahankan |
Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (Leading) |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Pimpinan PS telah mengarahkan dengan mengadakan Rapat yang membahas mekanime pelaksanaan program kerja PS serta tindak lanjut dari AMI. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Tersedianya dokumen pelaksanaan fungsi manajemen (Controlling) |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Pelaksaan monitoring dan evalaluasi kegiatan akademik dan non akademik telah dilakukan tim penjaminan Mutu UPPS Tindak Lanjut : Dipertahankan |
Ditetapkannya standar pengelolaan kerjasama dalam peraturan rektor |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Pengelolaan Kerjasama UPPS dan PS telah sesuai dengan peraturan rektor. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri |
Tercapai (praktik telah melampaui target) |
Jumlah kerjasama dengan mitra dalam negeri telah melampaui dari target . Tindak lanjut: Pengubahan target ke jumlah Kerjasama dalam negeri lebih meningkat |
Jumlah kerjasama dengan mitra luar negeri |
Tercapai (praktik telah melampaui target) |
Jumlah kerjasama dengan mitra luar neger telah melampaui dari target. Tindak lanjut: Pengubahan target ke jumlah Kerjasama luar negeri lebih meningkat |
Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh rektor |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Dokumen SPMI UTM telah ditetapkan dalam Peraturan Rektor dan telah diimplementasikan di UPPS dan PS dengan pengangkatan Tim PJM melalui SK Dekan. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Tersedianya laporan audit mutu internal sebanyak 1 kali per tahun |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Mekanisme pelaksanaan Audit Mutu Internal telah sesuai dengan pedoman AMI 2023. Tindak lanjut: Dipertahankan |
tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar sistem penjaminan mutu |
Tercapai (praktik telah sesuai standar) |
Pelaksanaan Jaminan Mutu UPPS telah berjalan sesuai SOP dan pandan Jaminan Mutu UPPS. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) terhadap standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan Tata Kelola, Tata Pamong, dan Kerjasama dapat dilihat pada Tabel 2.29.
Tabel 2.29. Optimalisasi tata kelola, tata pamong, dan kerja sama
Indikator IKU/IKT |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut |
Peningkatan / Optimalisasi |
Target (Ts +1) |
Ditetapkannya |
Tercapai |
Penetapan tata pamong |
Tersedianya |
ada |
Standar Tata |
(praktik telah |
universitas terdapat di |
Dokumen standar |
|
Pamong dalam |
sesuai |
dalam OTK UTM. |
Tata Pamong |
|
Peraturan Rektor |
standar) |
Tindak lanjut: |
UPPS FT |
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Terlaksananya tata |
Tercapai |
Mekanisme pengelolaan |
dipertahankan |
ada |
kelola perguruan |
(praktik telah |
UPPS telah sesuai |
|
|
tinggi dalam |
sesuai |
dengan Standar Tata |
|
|
bentuk dokumen |
standar) |
Kelola UTM |
|
|
rapat, dokumen |
|
Tinda Lanjut : |
|
|
delegasi kepada |
|
Dipetahankan |
|
|
bawahan |
|
|
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Mekanisme monitoring |
dipertahankan |
ada |
dokumen |
(praktik telah |
dan evaluasi kegiatan |
|
|
monitoring dan |
sesuai |
UPPS dan PS telah |
|
|
evaluasi |
standar) |
sesuai dengan pedoman |
|
|
ketercapaian |
|
AMI-UTM |
|
|
standar tata |
|
Tindak lanjut: |
|
|
pamong |
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Akuntabel sudah berbasis |
Tersedianya |
ada |
sistem informasi |
(praktik telah |
Sistem Informasi dan |
Sistem Informasi |
|
administrasi umum |
sesuai |
terintegrasi dalam Sistem |
Khusus PS |
|
|
standar) |
Akuntabilitas Kinerja, |
|
|
|
|
Rencana, dan Anggaran |
|
|
|
|
Universitas Trunojoyo |
|
|
|
|
Madura (SIPeRang-UTM) |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Tupoksi dari penjamin |
Dipertahankan |
ada |
dokumen pedoman |
(praktik telah |
mutu internal telah |
|
|
penjaminan mutu |
sesuai |
disusun dalam OTK UTM |
|
|
internal terkait tata |
standar) |
dan diatur dalam |
|
|
pamong |
|
Peraturan Rektor. |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedia dokumen |
Tercapai |
Pengaturan Etika Sivitas |
Pembuatan kode |
ada |
tata perilaku |
(praktik telah |
Akademik UPPS dan PS |
etik dosen, |
|
kehidupan kampus |
sesuai |
tersusun dalam peraturan |
mahasiswa, dan |
|
yang disahkan |
standar) |
rektor tentang tata |
tendik secara |
|
melalui peraturan |
|
perilaku kehidupan |
khusus di |
|
rektor |
|
kampus. |
lingkungan UPPS |
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedia dokumen |
Tercapai |
Mekanisme Perencanaan |
pembuatan |
ada |
Rencana Strategis |
(praktik telah |
Strategis dan Program |
rencana jangka |
|
universitas dan |
sesuai |
Kerja dari UPPS dan PS |
panjang PS |
|
unit kerja di |
standar) |
tercantum dalam |
|
|
lingkungan UTM |
|
RENSTRA FT dan |
|
|
|
|
RENSTRA SI tahun |
|
|
|
|
2021-2025. |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Terlaksananya tata |
Tercapai |
Pengelolaan terkait |
Dipertahankan |
ada |
kelola perguruan |
(praktik telah |
penugasan melalui SK |
|
|
tinggi dalam |
sesuai |
Dekan telah sesuai |
|
|
bentuk dokumen |
standar) |
dengan tupoksi, dan |
|
|
rapat, dokumen |
|
keahlian pegawai di |
|
|
delegasi kepada |
|
lingkungan UPPS dan |
|
|
bawahan |
|
PS. |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Personalia dalam struktur |
Dipertahankan |
ada |
dokumen |
(praktik telah |
organisasi UPPS telah |
|
|
pelaksanaan |
sesuai |
menjalankan tupoksinya |
|
|
fungsi manajemen |
standar) |
dan penempatannya |
|
|
(Staffing) |
|
telah sesuai dengan |
|
|
|
|
keahliannya |
|
|
|
|
Tindak Lanjut : |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Pimpinan PS telah |
Dipertahankan |
ada |
dokumen |
(praktik telah |
mengarahkan dengan |
|
|
pelaksanaan |
sesuai |
mengadakan Rapat yang |
|
|
fungsi manajemen |
standar) |
membahas mekanime |
|
|
(Leading) |
|
pelaksanaan program |
|
|
|
|
kerja PS serta tindak |
|
|
|
|
lanjut dari AMI. |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Pelaksaan monitoring |
Pembuatan |
ada |
dokumen |
(praktik telah |
dan evalaluasi kegiatan |
Sistem Informasi |
|
pelaksanaan |
sesuai |
akademik dan non |
terintegrasi |
|
fungsi manajemen |
standar) |
akademik telah dilakukan |
Monitoring dan |
|
(Controlling) |
|
tim penjaminan Mutu |
evaluasi |
|
|
|
UPPS |
Akademik dan |
|
|
|
Tindak Lanjut : |
Non Akademik |
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Ditetapkannya standar pengelolaan |
Tercapai (praktik telah sesuai |
Pengelolaan Kerjasama UPPS dan PS telah sesuai dengan peraturan |
Pembuatan panduan Kerjasama |
ada |
kerjasama dalam peraturan rektor |
standar) |
rektor. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Internasional UPPS |
|
Jumlah kerjasama |
Tercapai |
Jumlah kerjasama |
Peningkatan |
15 |
dengan mitra |
(praktik telah |
dengan mitra dalam |
Jumlah target |
|
dalam negeri |
melampaui |
negeri telah melampaui |
Kerjasama |
|
|
target) |
dari target . |
dengan mitra |
|
|
|
Tindak lanjut: |
dalam negeri |
|
|
|
Pengubahan target ke |
|
|
|
|
jumlah Kerjasama |
|
|
|
|
dalam negeri lebih |
|
|
|
|
meningkat |
|
|
Jumlah kerjasama |
Tercapai |
Jumlah MoU |
Perlu ditingkatkan |
1 |
dengan mitra luar |
(praktik telah |
internasional yang |
target dasar |
|
negeri |
melampaui |
ditindaklanjuti |
jumlah Kerjasama |
|
|
target) |
Tindak lanjut: |
luar negeri yang |
|
|
|
Pengubahan target ke |
dijalin PS selama |
|
|
|
jumlah Kerjasama luar |
1 tahun |
|
|
|
negeri lebih meningkat |
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Dokumen SPMI UTM |
Dipertahankan |
ada |
Dokumen Sistem |
(praktik telah |
telah ditetapkan dalam |
|
|
Penjaminan Mutu |
melampaui |
Peraturan Rektor dan |
|
|
Internal yang telah |
target) |
telah diimplementasikan |
|
|
ditetapkan oleh |
|
di UPPS dan PS dengan |
|
|
rektor |
|
pengangkatan Tim PJM |
|
|
|
|
melalui SK Dekan. |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
Tersedianya |
Tercapai |
Mekanisme pelaksanaan |
Dipertahankan |
ada |
laporan audit mutu |
(praktik telah |
Audit Mutu Internal telah |
|
|
internal sebanyak |
sesuai |
sesuai dengan pedoman |
|
|
1 kali per tahun |
standar) |
AMI 2023. |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
|
|
|
|
Dipertahankan |
|
|
tersedianya |
Tercapai |
Pelaksanaan Jaminan |
Dipertahankan |
ada |
dokumen |
(praktik telah |
Mutu UPPS telah berjalan |
|
|
monitoring dan |
sesuai |
sesuai SOP dan pandan |
|
|
evaluasi |
standar) |
Jaminan Mutu UPPS. |
|
|
ketercapaian |
|
Tindak lanjut: |
|
|
standar sistem |
|
Dipertahankan |
|
|
penjaminan mutu. |
|
|
|
|
3.1 PENETAPAN
Kebijakan
Sistem rekrutmen dan proses seleksi calon mahasiswa untuk PS-SI di UTM yang
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri Nomor 48 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi acuan penerimaan mahasiswa baru di UTM. Sistem Rekrutmen Mahasiswa Baru di UTM merujuk pada peraturan-peraturan sesuai dengan Standar Pendidikan Perguruan Tinggi sebagai berikut:
1. Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 17 Tahun 2010;
3. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Nomor 66 Tahun 2010;
4. Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012;
5. Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri No. 6 Tahun 2020;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri Nomor 48 Tahun 2022;
8. SK Rektor nomor 331/UN46/2019 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2019/2020
9. SK Rektor UTM Nomor 017/UN46/2020 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2020/2021.
10. SK Rektor UTM Nomor 034/UN46/HK.02/2021 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2021/2022.
11. SK Rektor UTM Nomor 177/UN46/HK/02/2022 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2022/2023.
12. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura
13. SK Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 164/UN46/2019 tentang Peta Proses Bisnis dan Standart Operasional Prosedur Universitas Trunojoyo Madura
14. Renstra Universitas Trunojoyo Madura 2020-2024 tentang Arah Kebijakan dan Strategi 2020-2024;
15. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025
16. Renstra Program Studi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025
Standar penerimaan mahasiswa baru mengacu pada Tabel 2.30.
K.3.A.1 : Rektor menetapkan Standar Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Peraturan Rektor. Standar SPMI Hal. 85 no 1
No. Standar |
Indikator (IKU/ IKT) |
Target |
K.3.A.1 |
Jumlah mahasiswa baru diterima. Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72 |
160 |
B. Sistem layanan kepada mahasiswa. Kebijakan
Kebijakan layanan kemahasiswaan mengacu kepada:
1. Renstra Universitas Trunojoyo Madura 2020-2024 tentang Arah Kebijakan dan Strategi 2020-2024;
2. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025
3. Renstra Program Studi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025
4. Manual Prosedur Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kwu Mahasiswa Tahun 2022
5. Surat keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tentang penghukuhan Badan Kelengkapan Fakultas Teknik
Standar layanan mahasiswa mengacu pada Tabel 2.31.
K.3.B.1 : Tersedianya aksesibilitas dan layanan unit pembinaan mahasiswa yang berfungsi sebagai tempat pengembangan aspek kemahasiswaan, termasuk bimbingan konseling, pengembangan minat dan bakat, pembinaan keterampilan personal, pemberian beasiswa, serta fasilitas Kesehatan selama periode kemahasiswaan berlangsung Standar SPMI Tentang Standar Layanan Kemahasiswaan Hal. 159 nomor 4
Tabel 2.31. Indikator layanan Mahasiswa.
No. Standar |
Indikator (IKU/ IKT) |
Target |
K.3.B.1 |
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran. Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73 |
2 Kegiatan Penalaran |
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat Bukti: Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74 |
1 Himpunan Mahasiswa Prodi dan 4 Organisasi Kemahasiswaan |
|
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan Bukti: Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 75 |
2 Kegiatan |
C. Kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional.
Kebijakan
Kebijakan peningkatan animo calon mahasiswa di tingkat lokal, nasional atau internasional mengacu pada:
1. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura
2. Renstra Universitas Trunojoyo Madura 2020-2024 tentang Arah Kebijakan dan
3. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025
4. Renstra Program Studi Sistem Informasi Universitas Trunojoyo Madura 2021-2025 tentang Rencana Strategis Fakultas Teknik 2021-2025
Standar peningkatan animo calon mahasiswa di tingkat lokal, nasional atau internasional mengacu pada Tabel 2.32.
K.3.C.1 : Biro Akademik dan Kemahasiswaan melakukan promosi untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas dan meningkatkan kepeminatan setiap tahun; Standar SPMI Tentang Standar Penerimaan Mahasiswa Baru Hal. 87 nomor 12
Tabel 2.32. Indikator Peningkatan Animo
No. Standar |
Indikator (IKU/ IKT) |
Target |
K.3.C.1 |
Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat. |
1:3 |
Penetapan kuota mahasiswa baru diawali dari usulan PS kepada UPPS dengan mempertimbangkan rasio dosen dan mahasiswa. Usulan tersebut dibahas pada rapat senat universitas dihadiri oleh Dekan dan Wakil Dekan I. Selanjutnya, diterbitkan SK Penetapan Kuota Mahasiswa Baru. SK penetapan kuota menjadi dasar pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru pada PS dilakukan melalui 3 (tiga) jalur, yaitu SBMPTN, SNMPTN dan Mandiri.
No. Standar |
Indikator (IKU/ IKT) |
K.3.A.1 |
Jumlah mahasiswa baru diterima. Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72 |
Keterlaksanaan dan Bukti : SK Rektor UTM Nomor 017/UN46/2020 Tentang Pagu Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Trunojoyo Madura Tahun Akademik 2020/2021 |
Pelaksanaan rekrutmen dan tes seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dilakukan tingkat universitas tertuang dalam SK Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 164/UN46/2019 tentang Peta Proses Bisnis dan Standart Operasional Prosedur Universitas Trunojoyo Madura yang mana kebijakan tersebut masih menjadi pedoman penerimaan mahasiswa baru sampai dengan saat ini. Berdasarkan Manual Prosedur sistem informasi PMB diselenggakan melalui https://pmb.trunojoyo.ac.id/. PMB UTM dilaksanakan oleh panitia seleksi melalui dua jalur penerimaan, yaitu :
1. Penerimaan Mahasiswa Baru UTM Jalur Seleksi Nasional
a. Pendaftaran UTM Jalur SNMPTN
SNMPTN merupakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, yang
42
merupakan jalur seleksi tanpa tes tertulis yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang akan lulus sekolah pada tahun lulus. Seleksi SNMPTN dilakukan dengan didasarkan pada nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya yang dimiliki siswa.
Pendaftaran SNMPT dilakukan secara online melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan pendaftaran SNMPTN yaitu regristrasi akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), pengisian data PDSS, pemeringkatan, dan pendaftaran SNMPTN.
b. Pendaftaran UTM Jalur SBMPTN
SBMPTN merupakan seleksi masuk PTN melalui ujian tertulis berbasis computer (UTBK) yang terdiri dari tes potensi skolastik (TPS) dan tes kompetensi akademik (TKA), serta kriteria lain yang ditentukan oleh PTN. Aadapun tahapan pendaftaran SBMPTN yang harus dilakukan oleh calon peserta yaitu registrasi akun LTMPT, lalu mendaftar UTBK, dan terahir pendaftaran SBMPTN.
c. Pendaftaran KIP Kuliah UTM
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa SLTA sederajat yang akan melanjutkan studi ke perguruan tinggi tetapi terkendala masalah ekonomi namun calon peserta memiliki potensi akademik baik semasa di sekolah. Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan melalui laman resmi di kipkuliah.kemendikbud.go.id dengan menggunakan nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Penerimaan Mahasiswa Baru UTM Jalur Seleksi Mandiri
a. Pendaftaran Jalur SMMUTM
SMMUTM merupakan jalur seleksi mandiri masuk ke UTM yang dibuka untuk calon mahasiswa yang melanjutkan pendidikan jenjang sarjana di UTM. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta lulusan SLTA/sederajat yang telah lulus 3 tahun terahir. Seleksi jalur SMMUTM dilakukan melalui tes tertulis. Pendaftaran SMMUTM dilakukan secara online melalui https://pmb.trunojoyo.ac.id/.
b. Pendaftaran Beasiswa Santri/Siswa Berprestasi
Dalam rangka menyiapkan generasi unggul, Universitas Trunojoyo Madura membuka kesempatan kepada lulusan MA/SMK/SMA atau sederajat untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi, yakni :
Jalur prestasi di bidang Tahfidzul Qur'an atau bidang Qiro'atul Kutub adalah santri yang telah hafal Al-Qur'an 30 Juz bil Gho'ib atau santri yang berprestasi dalam bidang Qiro'atul Kutub.
Jalur prestasi kepemimpinan adalah siswa-siswi yang pernah menjabat sebagai pengurus harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara) pada sekolah yang memiliki akreditasi minimal B.
Jalur prestasi Karya Tulis Ilmiah, Seni Budaya atau Olahraga adalah siswa yang pernah meraih juara (1, 2, 3) lomba karya tulis ilmiah, Seni Budaya atau Olahraga minimal tingkat provinsi.
Syarat ketiga jalur prestasi tersebut diantaranya; (1) Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat kelas 12 tahun 2022 atau Kejar Paket C tahun 2022 dengan umur max. 25 tahun (per 1 Juli 2022). Bagi siswa kelas 12 tahun 2022 dapat melampirkan surat keterangan lulus dari kepala sekolah apabila ijasah belum keluar; (2) Lulusan SMA/MA/SMK/Sederajat tahun 2020 dan 2021 atau lulusan Paket C tahun 2020
dan 2021 dengan umur max. 25 tahun (per 1 Juli 2022) harus sudah memiliki ijasah. Bagi Lulusan dari luar negeri harus memiliki ijasah yang sudah disetarakan; (3) Mengisi form pendaftaran (online/offline) dengan melampirkan a. Ijasah/Syahadah/Sertifikat/Surat Keterangan telah menghafalkan Al-Quran 30 juz (jalur tahfidz) b. Surat Keterangan dari pengasuh/pengurus pondok atau sertifikat penghargaan di bidang Qiroatul Kutub. c. SK/Surat Keterangan Kepala Sekolah bagi peserta yang pernah menjabat sebagai pengurus harian OSIS d. Sertifikat Penghargaan bagi peserta yang pernah meraih prestasi bidang Karya Tulis Ilmiah, Seni, Budaya atau Olahraga
Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru dilaksanakan secara konsisten setiap tahun melalui jalur seleksi nasional mengikuti kebijakan LTMPT https://www.ltmpt.ac.id/ dan mandiri https://pmb.trunojoyo.ac.id/ kemudian didokumentasikan dengan baik dalam bentuk pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur nasional melalui laman https://sidata-ptn.ltmpt.ac.id/ptn_sb.php?ptn=384 dan jalur mandiri di laman https://pmb.trunojoyo.ac.id/.
Keefektifan sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa yang diukur dari jumlah calon mahasiswa baru yang mendaftar sesuai dengan daya tampung PS dan jumlah mahasiswa yang lulus dan melakukan registrasi di PS. Pertumbuhan jumlah mahasiswa jalur penerimaan mahasiswa baru selama ini pengalaman menunjukkan sangat efektif dalam menjaring calon mahasiswa yang berkualitas yang dapat dilihat pada Tabel 2.34.
Tahun Akademi k |
Daya Tampu ng |
Jumlah Calon Mahasiswa |
Jumlah Mahasiswa Baru |
Jumlah Mahasiswa Aktif |
|||
Pendaftar |
Lulus Seleksi |
Reguler |
Transfer*) |
Reguler |
Transfer*) |
||
TS-4 |
170 |
715 |
189 |
152 |
0 |
341 |
0 |
TS-3 |
218 |
1006 |
225 |
181 |
0 |
501 |
0 |
TS-2 |
214 |
437 |
219 |
174 |
0 |
651 |
0 |
TS-1 |
200 |
499 |
205 |
172 |
0 |
760 |
0 |
TS |
228 |
543 |
206 |
161 |
0 |
819 |
0 |
Jumlah |
1030 |
3200 |
1044 |
840 |
0 |
3072 |
0 |
Pada Tabel 2.34 menunjukkan bahwa Jumlah lulus seleksi lebih banyak dari pada daya tampung hal ini terjadi untuk memaksimalkan jumlah mahasiswa yang mendaftar ulang.
Dari hasil grafik pada Gambar 2.4 terlihat minat masyarakat terhadap UTM khususnya PS Sistem Informasi dimana terlihat grafik yang berfluktuatif selama 5 tahun terakhir. Berdasarkan pertumbuhan calon mahasiswa baru pada TS-4 tahun akademik 2018/2019 mengalami peningkatan rasio dari 1:3 ke 1:4 untuk TS-3 tahun akademik 2019/2020. Pada TS-2 tahun akademik 2020/2021 mengalami penurunan dengan Rasio jumlah Pendaftar terhadap Jumlah yang lulus seleksi sebesar 1:2. Pada TS-1 tahun akademik 2021/2022 mengalami peningkatan dengan Rasio jumlah Pendaftar terhadap Jumlah yang lulus seleksi sebesar 1:3. Penurunan yang terjadi disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19.
Layanan kemahasiswaan yang disediakan oleh Unversitas Trunojoyo Madura untuk seluruh mahasiswa meliputi beberapa bidang, yaitu penalaran, minat dan bakat yang dikelompokkan menjadi UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa tingkat universitas) dan UKMF (Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas), kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan.
Layanan di bidang penalaran seperti pada Tabel 2.35 berikut:
No |
Jenis Kegiatan |
Keterangan |
1 |
PKM- booth camp |
kegiatan ini diadakan setiap tahun untuk memfasilitasi mahasiswa terkait pengajuan proposal PKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 kali setiap tahun sekali dengan output sertifikat terhadap peserta Pelaksanaan: |
2. |
Pilmapres (Pemilihan Mahasiswa Berprestasi) |
Kegiatan ini diadakan setiap tahun untuk mendapatkan mahasiswa yang kreatif dan berprestasi dengan pengajuan portofolio dan hasil karya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 kali setiap tahun sekali dengan output sertifikat terhadap peserta Pelaksanaan: Laporan Kegiatan Pilmapres (Pemilihan Mahasiswa Berprestasi) |
4 |
Lomba karya |
Mahasiswa fakultas teknik aktif mengikuti dan mengadakan |
|
ilmiah |
(diselenggarakan oleh UKMF Inovasi). Kegiatan ini dilaksanakan dengan 1 kali setiap tahun sekali dengan output sertifikat terhadap peserta Pelaksanaan: |
K.3.B.1 Minat dan Bakat
Layanan di bidang minat dan bakat seperti pada Tabel 2.36 berikut:
No |
Jenis |
Keterangan |
1 |
UKMFT ITC |
UKMF ini merupakan unit kegiatan yang menampung mahasiswa FT yang memiliki minat dan bakat dalam bidang pembuatan software (Sistem informasi). Kegiatan yang dilakukan adalah Mini Hackathon adalah sebuah perlombaaan dalam bidang IT meliputi Aplikasi, Website dan Software Dekstop. Pelaksanaan |
2 |
UKMF INOVASI |
Merupakan UKMF pengembangan serta pemberdayaan mahasiswa di bidang desain dan kreatifitas software dan hardware yaitu seminar kewirausahaan Pelaksanaan |
3 |
UKMFT EECOM |
Merupakan organisasi kemahasiswaan intra kampus, yang menaungi segenap aktifitas mahasiswa dalam pengembangan pengetahuan dibidang Bahasa Inggris Pelaksanaan |
4 |
UKMF Soket |
UKM ini merupakan wadah bagi mahasiswa fakultas teknik yang memiliki keinginan untuk mengembangkan bidang minat dan bakat khususnya dibidang robotika, elektronika dan mekatronika Pelaksanaan |
5 |
UKMFT SAINT |
UKM ini merupakan lembaga jurnalistik mahasiswa Fakultas Teknik yang fungsinya memberikan pengetahuan tentang tata cara menggali informasi, menulis berita,termasuk menulis karya ilmiah yang baik. Pelaksanaan |
6 |
KAMUS FT |
merupakan unit kegiatan mahasiswa yang sifatnya religius dan bernuansa islam. Pelaksanaan |
7 |
UKMFT BLUE MURDER |
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) ini berperan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kapabilitas untuk menjadi tempat yang mendukung perkembangan minat dan bakat para mahasiswa dari Fakultas Teknik dalam bidang seni seperti musik, tari, dan teater. Pelaksanaan |
|
|
|
8 |
UKMFT TOFATEK |
UKM ini merupakan wadah yang menampung khusus bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan talenta di bidang olah raga Pelaksanaan |
K.3.B.1 Kesejahteraan, Karir dan Bimbingan kewirausahaan
Layanan di bidang kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan seperti pada Tabel
2.37 berikut:
No |
Jenis |
Keterangan |
1 |
Layanan Beasiswa |
Adalah layanan yang diberikan mengenai beasiswa yaitu beasiswa KIP,Djarum, Bank Indonesia, Bantuan UKT, KIP Kuliah, KJMU, Pemkab Bangkalan, Santri Berprestasi, Tahfidz Pelaksanaan |
2 |
Layanan Karir yang ada di Pusat Pengembangan Karir Universitas Trunojoyo Madura (PPK UTM) |
Dalam lingkup layanannya, terdapat berbagai upaya yang meliputi acara JobFair dalam bentuk offline maupun online, program pelatihan untuk mempersiapkan individu memasuki dunia kerja, evaluasi untuk menemukan minat dan bakat, Tracer Study, dan sejumlah layanan tambahan lainnya yang dapat diakses oleh mahasiswa serta alumni Universitas Trunojoyo Madura antara lain: |
3 |
Layanan Kesehatan |
Klinik Medis di Universitas Trunojoyo Madura merupakan |
|
oleh Klinik Universitas |
implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu menjadi |
|
Trunojoyo Madura |
penyedia layanan kesehatan yang berkualitas bagi |
|
|
mahasiswa dan seluruh anggota akademik. Klinik ini |
|
|
bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang |
|
|
optimal, baik dalam upaya pencegahan maupun |
|
|
penyembuhan, guna menjaga kesehatan mahasiswa dan |
|
|
komunitas Universitas Trunojoyo Madura agar selalu dalam |
|
|
kondisi baik, aktif, dan produktif. |
|
|
Bukti Pelaksanaan: |
|
|
C. Upaya peningkatan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional atau internasional.
Untuk meningkatkan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional, maupun internasional, Program Studi Sistem Informasi di Universitas Trunojoyo Madura melakukan beberapa upaya, antara lain:
Program Studi Sistem Informasi menggunakan media sosial untuk mempromosikan program
studi dan universitas kepada calon mahasiswa di level lokal, nasional, dan internasional. Media sosial yang digunakan antara lain Instagram dengan tautan https://www.instagram.com/sisteminformasi.utm?igsh=MXJybDY0ZjZtbmwwOA==. Melalui upaya tersebut, diharapkan Program Studi Sistem Informasi di Universitas Trunojoyo Madura dapat meningkatkan animo calon mahasiswa di level lokal, nasional, maupun internasional dan memberikan kontribusi bagi pengembangan pendidikan dan teknologi informasi di Indonesia. Selain itu Prodi SI juga melakukan promosi kesekolah-sekolah berikut Buktinya: Laporan Kegiatan Promosi Prodi SI.
Hasil evaluasi berkala terkait mahasiswa yang telah dilakukan melalui kegiatan AMI PS Sistem Informasi pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah padaTabel 2.28.
Tabel 2.38. Evaluasi
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
K.3.A.1 |
Jumlah mahasiswa baru diterima. |
160 |
200 |
Jumlah mahasiswa baru diterima sesuai dengan Pagu |
Tercapai (Praktik baik) |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72 |
|||||
K.3.B.1 |
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran |
2 |
3 |
keterlaksanaan kegiatan layanan kemahasiswan Bidang Pengembangan penalaran |
Tercapai (Praktik baik) |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73 |
|||||
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat Bukti: |
5 |
9 |
Keterlasanaanya kegiatan layanan kemahasiswan Bidang pengembangan minat dan bakat |
Tercapai (Praktik baik) |
|
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74 |
|||||
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan Bukti: |
2 |
3 |
Keterlasanaanya kegiatan layanan kemahasiswan Bidang pengembangan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan |
Tercapai (Praktik baik) |
|
Renstra Program Studi Sistem Informasi |
|
|
|
|
|
|
K.3.C.1 |
Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat. |
1:3 |
1:3 |
Rasio pendaftar sesuai target yang ditentukan. |
Tercapai (Praktik baik) |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 71 |
Pengendalian mahasiswa dengan telah dilaksanakannya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk mengendalikan dan menindaklanjuti hasil AMI (revisi dan rekomendasi) terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU dan IKT) yang berkaitan dengan kriteria mahasiswa seperti pada Tabel 2.39.
Tabel2.39 Pengendalian
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
K.3.A.1 |
Jumlah mahasiswa baru diterima. |
Tercapai (Praktik baik) |
Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72 |
|||
K.3.B.1 |
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran. Renstra Program Studi Sistem Informasi hal. 18 |
Tercapai (Praktik baik) |
Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73 |
|||
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat Bukti: |
Tercapai (Praktik baik) |
Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan |
|
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74 |
|||
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan Bukti: |
Tercapai (Praktik baik) |
Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan |
|
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 75 |
|||
K.3.C.1 |
Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat. |
Tercapai (Praktik baik) |
Rasio pendaftar 1:3. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 71 |
Pada bagian ini juga telah dilaksanakan melaui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang membahas juga upaya optimalisasi (peningkatan, penyesuaian, dan penyelarasan) apa yang telah dilakukan dari semua standar dan IKU/IKT terkait dengan kriteria seperti pada Tabel 2.40.
Tabel 2.40. Peningkatan
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target Baseline |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
Target YAD (TS+1) |
K.3.A.1 |
Jumlah mahasiswa baru diterima. |
160 |
Tercapai (Praktik baik) |
Dokumen rekrutmen calon mahasiswa tersedia. Tindak lanjut: dipertahankan |
200 |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 72 |
|||||
K.3.B.1 |
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan penalaran. |
2 |
Tercapai (Praktik baik) |
Terlaksananya kegiatan layanan pengembangan penalaran. Tindak lanjut: dipertahankan |
3 |
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 73 |
|||||
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan minat dan bakat Bukti: |
5 |
Tercapai (Praktik baik) |
Terlaksananya kegiatan Minat dan Bakat. Tindak lanjut: dipertahankan |
9 |
|
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 74 |
|||||
Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bidang layanan kesejahteraan, karir dan bimbingan kewirausahaan Bukti: |
2 |
Tercapai (Praktik baik |
Terlaksananya kegiatan layanan Beasiswa, karir, kesehatan, dan INBIS. Tindak lanjut: dipertahankan |
3 |
|
Renstra Program Studi Sistem Informasi halaman 25 nomor 75 |
|||||
K.3.C.1 |
Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat |
1:3. |
Tercapai (Praktik baik) |
Rasio pendaftar 1:3. Tindak lanjut: Dipertahankan |
1:3 |
4.1 PENETAPAN
Bagian ini berisi penjelasan tentang kebijakan, standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Sumber Daya Masnusia (SDM).
Kebijakan standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan Profil DTPR adalah sebagai berikut:
1. Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45 - 53.
2. Rencana Strategis (Penyesuaian) Fakultas Teknik Tahun 2021-2025.
Standar profil DTPR mengacu pada dokumen Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, dengan rincian sebagai berikut :
K.4.A.1 : Ketua Jurusan menentukan jumlah dosen yang ditugaskan untuk menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi (dosen homebase prodi) paling sedikit 5 (lima) orang (Standar SPMI no 8 hal 49)
K.4.A.2 : Dekan memastikan dosen memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah dan kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (Standar SPMI no 6 hal 48)
K.4.A.3 : Ketua Jurusan memastikan Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP) serta nisbah dosen dan mahasiswa. (Standar SPMI no 7 hal 49)
K.4.A.4 : Ketua Jurusan menentukan maksimal beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir. (Standar SPMI no 9 hal 49)
Tabel 2.41 menjelaskan indikator standar SDM tentang profil DTPR (yang diambil dari Renstra PS-SI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.
No. Standar |
Indikator IKU / IKT |
Target |
K.4.A.1 |
Jumlah minimal dosen pada PS (Renstra PS-SI; IKT no. 62; hal 24) |
5 |
K.4.A.2 |
Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala (Renstra PS-SI; IKU no.19 ; hal 18) |
3 |
Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar (Renstra PS-SI; IKU no.20 ; hal 18) |
0 |
|
Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3 (Renstra PS-SI; IKU no.16 ; hal 18) |
6 |
|
Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap (Renstra PS-SI; IKT no. 63; hal 24) |
80% |
|
Jumlah dosen memiliki keahlian di bidang ilmu yang sesuai dengan |
100% |
|
disiplin ilmu pada Program Studi (Renstra PS-SI; IKT no. 64; hal 24) |
|
Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi |
10 |
|
K.4.A.3 |
Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP |
9 16 sks |
Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek |
1 : 25 |
|
K.4.A.4 |
Jumlah maksimal rerata bimbingan TA dosen setiap tahun |
10 |
B. Pengembangan DTPR Kebijakan
Kebijakan standar, IKU, dan IKT yang berkaitan dengan pengembangan DTPR:
1. Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45.
2. Renstra PS-SI.
Standar Pengembangan DTPR mengacu pada adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, yaitu :
K.4.B.1 : Dekan memastikan dosen memiliki kualifikasi akademik yang dibuktikan dengan ijazah dan kompetensi pendidik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan atau sertifikat profesi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (Standar SPMI no 6 hal 48)
Tabel 2.42 menjelaskan iindikator standar SDM tentang Pengembangan DTPR (yang diambil dari Renstra PS-SI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.
No Standar |
Indikator IKU / IKT |
Target |
K.4.B.1 |
Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja |
10 |
C. Pengembangan Tendik Kebijakan
Kebijakan standar, IKU, dan IKT berkaitan dengan pengembangan Tendik:
1. Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45.
2. Rencana Strategis (Penyesuaian) Fakultas Teknik Tahun 2021-2025.
3. Renstra PS-SI.
Standar Pengembangan Tendik mengacu pada adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, yaitu :
K.4.C.1 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memetakan potensi SDM, menyusun dan menetapkan standar dosen dan tenaga kependidikan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (Standar SPMI no 4 hal 47)
Tabel 2.43 menjelaskan indikator standar SDM tentang Pengembangan Tendik (yang diambil dari Renstra PS-SI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.
No. Standar |
Indikator (IKU/ IKT) |
Target |
K.4.C.1 |
Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. |
1 |
D. Pengakuan/ Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR Kebijakan
Kebijakan standar, IKU, dan IKT terkait Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR:
1. Standar yang digunakan adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, Dokumen SPMI 2022 di UTM tentang dosen dan tendik halaman 45.
Standar Pengakuan/ Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR mengacu pada adalah Peraturan Rektor Nomor 27/ UN46/ HK.01/ 2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura,, yaitu :
K.4.D.1 : Ketua Jurusan memastikan dosen yang ada di bawah jurusannya untuk berkegiatan di luar prodi minimal 10% dari seluruh jumlah dosen tetap setiap tahun (Standar SPMI no 5 hal 55)
Tabel 2.44 menjelaskan indikator standar SDM tentang Standar Pengakuan/ Rekognisi atas kepakaran/ prestasi/ kinerja DTPR (yang diambil dari Standar SPMI) serta target yang direncanakan akan dicapai pada TS.
Tabel 2.44. Indikator Pengakuan atas Kinerja DTPR
No. Indikator |
Indikator (IKU/ IKT) |
Target |
K.4.D.1 |
10% dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar program studi setiap tahun (indikator SPMI id 5 hal 56)
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa : ● Pengakuan sebagai visiting lecturer; ● Pengakuan sebagai keynote speaker; ● Pengakuan sebagai editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom; ● Pengakuan sebagai staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom ● Pengakuan atau penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional |
10% |
Pelaksanaan Profil DTPR berupa kegiatan DTPR yang mencakup rerata beban tugas (EWMP), pembimbingan, keanggotaan dalam organisasi profesi dan kepemilikan sertifikasi profesi. Tabel 2.45 menjelaskan tentang pelaksanaan dari semua indikator standar SDM tentang Profil DTPR.
No. Standar |
Indikator IKU / IKT |
Capaian Pelaksanaan |
||
TS-2 |
TS-1 |
TS |
||
K.4.A.1 |
Jumlah minimal dosen pada PS. |
20 |
20 |
20 |
Keterlaksanaan dan Bukti : Daftar Dosen Homebase PS-SI dapat dilihat pada Sheet DTPS (Dosen Tetap Program Studi. Daftar tersebut dibuat berdasarkan SK Dekan tentang Homebase Dosen PS-SI UTM. |
||||
K.4.A.2 |
Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala |
3 |
3 |
4 |
Keterlaksanaan dan Bukti : Banyaknya DTPR yang mempunyai fungsional Lektor Kepala meningkat sejak TS-1. Daftar Jabatan Fungsional setiap DTPR beserta link bukti dukungnya terdapat dalam Sheet Jabfung DTPR. Pengelompokan bukti dukung SK Lektor Kepala terdapat pada folder TS-2, TS-1, dan TS. |
||||
Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar |
0 |
0 |
1 |
|
Keterlaksanaan dan Bukti : UPPS hanya memiliki 2 dosen dengan fungsional Guru Besar, salah satunya adalah DTPR pada PS-SI, yaitu Prof. Dr. Arif Muntasa, S.Si, M.T. yang dibuktikan dengan SK Guru Besar Prof. Dr. Arif Muntasa, S.Si, M.T. |
|
Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3 |
8 |
8 |
8 |
Keterlaksanaan dan Bukti : Jumlah dosen berkualifikasi S3 tidak berubah sejak TS-2 hingga TS karena beberapa dosen yang sedang melanjutkan studi S3 masih belum aktif kembali. Daftar DTPR yang telah menempuh S3 dan bukti linknya dapat dilihat dalam Sheet Pendidikan DTPR. Pengelompokan bukti dukung Ijazah S3 terdapat pada folder TS-2, TS-1, dan TS. |
||||
Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap |
80% |
80% |
80% |
|
Keterlaksanaan dan Bukti : Terdapat 24 Dosen DTPR yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik (80%). Daftar DTPR yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan bukti linknya terdapat dalam Sheet DTPR pada kolom Sertifikasi Dosen. Pengelompokan bukti dukung dapat dilihat pada folder Sertifikat Pendidik DTPR. |
||||
Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi |
|
15 |
||
Keterlaksanaan dan Bukti : Keanggotaan DTPR dalam organisasi profesi dan bukti keanggotaannya terdapat dalam Sheet DTPR pada kolom Nama Asosiasi Keanggotaan Bidang Infokom. |
||||
K.4.A.3 |
Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP |
|
16,23 |
|
Keterlaksanaan dan Bukti : Daftar Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP pada TS dapat dilihat pada Sheet Beban DTPS, dengan bukti SK Mengajar DTPR pada TS (TA 2022/2023 Gasal dan TA 2022/2023 Genap). |
||||
Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek |
Gasal : 1:27.16; Genap : 1: 25.42 |
Gasal : 1:26.77 Genap : 1:24.53 |
Gasal : 1:29.47; Genap : 1:35.21 |
|
Keterlaksanaan dan Bukti : Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa dapat dilihat pada Laman PDDIKTI. Caranya dengan mengubah-ubah Tahun Data Pelaporan di pojok kanan atas tabel, lalu melihat pada kolom Rasio Dosen / Mahasiswa (paling kanan) untuk PS Sistem Informasi. |
||||
K.4.A.4 |
Jumlah maksimal rerata bimbingan TA dosen setiap tahun |
1,67 |
3,23 |
5,23 |
Keterlaksanaan dan Bukti : Daftar DTPR sebagai Pembimbing Utama Tugas Akhir dapat dilihat pada Sheet Dospem TA. di bagian bawah daftar terdapat link bukti dukung SK-nya untuk setiap kolom semester. Kumpulan SK Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi terdapat pada folder SK Pembimbing Skripsi. |
|
Catatan : Sebelumnya, dosen dengan jabfung asisten ahli tidak boleh menjadi pembimbing utama, namun sekarang (TS+1) sudah boleh. |
B. Pengembangan DTPR
Tabel 2.46 menjelaskan tentang pelaksanaan dari indikator standar SDM tentang Pengembangan DTPR, yaitu sertifikasi kompetensi DTPR.
No. Standar |
Indikator IKU / IKT |
Capaian Pelaksanaan |
||
TS-2 |
TS-1 |
TS |
||
K.4.B.1 |
Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi |
6 |
8 |
12 |
|
kompetensi/ profesi yang diakui oleh |
|
|
|
|
industri dan dunia kerja |
|
|
|
|
Keterlaksanaan dan Bukti : |
|||
|
Daftar Kompetensi DTPR dan dan link bukti dukungnya dapat dilihat dalam |
|||
|
Sheet Kompetensi DTPR. Pengelompokan bukti dukung dokumen Sertifikat |
|||
|
Kompetensi telah dipetakan sesuai tahun ajaran, yaitu pada TS-2, TS-1, dan |
|||
|
TS. |
C. Pengembangan Tendik
Tabel 2.47 menjelaskan tentang pelaksanaan dari indikator standar SDM tentang Pengembangan Tendik, yaitu pelatihan Tendik.
No. Standar |
Indikator IKU / IKT |
Capaian Pelaksanaan |
||
TS-2 |
TS-1 |
TS |
||
K.4.C.1 |
Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. |
1 |
1 |
27 |
Keterlaksanaan dan Bukti : Daftar tendik yang telah mengikuti pelatihan pengembangan kompetensi beserta link bukti dukungnya terdapat dalam Sheet Pengembangan Tendik. Kumpulan bukti dukung Sertifikat Pelatihan Tendik dapat dilihat pada folder TS-2, TS-1, dan TS. |
D. Pengakuan DTPR
Tabel 2.48 menjelaskan tentang pelaksanaan dari indikator standar SDM tentang Pengakuan DTPR, yaitu Pelatihan Tendik.
Tabel 2.48. Pelaksanaan Pengakuan DTPR
No. Standar |
Indikator IKU / IKT |
Capaian Pelaksanaan |
||
TS-2 |
TS-1 |
TS |
||
K.4.D.1 |
Persentase dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar program studi setiap tahun
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat berupa : ● Pengakuan sebagai visiting lecturer; ● Pengakuan sebagai keynote speaker; ● Pengakuan sebagai editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi di bidang infokom; ● Pengakuan sebagai staf ahli/narasumber di lembaga tingkat wilayah/nasional/internasional pada bidang infokom ● Pengakuan atau penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat wilayah/nasional/internasional |
33% |
36% |
40% |
|
Keterlaksanaan dan Bukti : Pada TS-2, terdapat 10 Dosen (33,3%) yang melaksanakan kegiatan di luar Prodi, sementara pada TS-1, ada 11 dosen (36,6%), dan pada TS, ada 12 rekognisi (40%). Pengakuan terhadap DTPR meningkat pada TS, dari sebelumnya 10 menjadi 11 pengakuan. Daftar Rekognisi DTPR dapat dilihat dalam Sheet Rekognisi DTPR. Pengelompokan bukti dukung Rekognisi DTPR telah dipetakan sesuai tahun ajaran, yaitu pada folder TS-2, TS-1, dan TS. |
Evaluasi mengenai keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT) dapat dilihat pada Tabel 2.49.
No. Standar |
Indikator IKU / IKT |
TS |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
|
Target 1) |
Capaian 2) |
||||
K.4.A.1 |
Jumlah minimal dosen pada PS. |
5 |
21 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Terlampaui (Praktik Baik) |
K.4.A.2 |
Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala |
3 |
4 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Jumlah dosen berjabatan |
1 |
1 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik |
|
fungsional guru besar |
|
|
|
Baik) |
Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3 |
6 |
8 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Terlampaui (Praktik Baik) |
|
Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap |
80% |
80% |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi |
10 |
15 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Terlampaui (Praktik Baik) |
|
K.4.A.3 |
Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP |
9-16 |
16,23 |
Tidak Terlaksana dengan bukti beberapa dosen tetap non pns mendapatkan beban sks mengajar lebih banyak. |
Belum Tercapai |
Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek |
1:253) 1:254) |
1:293) 1:354) |
Tidak Terlaksana karena kekurangan dosen dan ketidakseimbangan jumlah mahasiswa diterima dan yang lulus |
Belum Tercapai |
|
K.4.A.4 |
Jumlah maksimal rerata bimbingan TA dosen setiap tahun |
10 |
5,23 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap. |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.4.B.1 |
Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja |
10 |
12 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Terlampaui (Praktik Baik) |
K.4.C.1 |
Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. |
1 |
27 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Terlampaui (Praktik Baik) |
K.4.D.1 |
Persentase dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar |
10% |
40% |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Terlampaui (Praktik Baik) |
|
program studi setiap tahun |
|
|
|
|
1) T = Target pada TS
2) C = Capaian pada TS
3) Semester Gasal
4) Semester Genap
Evaluasi Tingkat Kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan terhadap Sistem Pengelolaan SDM
Hasil evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM yang dilakukan oleh PS bersama UPPS terhadap 28 responden ditunjukkan pada Gambar 4.1. Hasil survey pada setiap indikator evalusi ditunjukkan dalam grafik hasil survey.
Gambar 2.4 Evaluasi tingkat kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap sistem pengelolaan SDM
Hasil dari Evaluasi pada AMI perlu dijelaskan tentang pengendalian dan tindak lanjut hasil evaluasi yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Pengendalian terhadap standar SDM dapat dilihat pada Tabel 2.50.
Tabel 2.50. Evaluasi Pengendalian Standar SDM
No. Standar |
Indikator (IKU/ IKT) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
K.4.A.1 |
Jumlah minimal dosen pada PS |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut : dipertahankan |
K.4.A.2 |
Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala |
Terlampaui (Praktik Baik) |
PS bersama UPPS menyusun renstra jabatan fungsional untuk menjadwalkan rencana pengusulan kenaikan fungsional dosen. Tindak lanjut : dipertahankan. |
|
Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar |
Tepenuhi (Praktik Baik) |
PS bersama UPPS menyusun renstra jabatan fungsional untuk menjadwalkan rencana pengusulan kenaikan fungsional dosen. Tindak lanjut : dipertahankan. |
Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3 |
Terlampaui (Praktik Baik) |
PS bersama UPPS menyusun renstra studi lanjut untuk menjadwalkan rencana studi lanjut dosen. Tindak lanjut : penyusunan renstra studi lanjut. |
|
Persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap |
Tepenuhi (Praktik Baik) |
Tindak lanjut : dipertahankan. |
|
Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut : dipertahankan. |
|
K.4.A.3 |
Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP |
Belum terpenuhi |
PS mengevaluasi kembali pelaksanaan LKD dengan EWMP. Tindak lanjut : evaluasi EWMP dan penambahan dosen |
Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek |
Belum terpenuhi |
PS mengusulkan penambahan dosen baru dan mengoptimalkan iklim akademik agar terjadi keseimbangan antara jumlah mahasiswa yang masuk dengan yang lulus setiap tahunnya. Tindak lanjut : penambahan dosen baru dan percepatan kelulusan mahasiswa. |
|
K.4.A.4 |
Jumlah maksimal mahasiswa rerata bimbingan TA dosen setiap tahun |
Terpenuhi (Praktik Baik) |
PS lebih memberdayakan dosen dalam membimbing skripsi dan mengusulkan penetapan dosen wali sebagai dosen pembimbing utama (skripsi). Tindak lanjut : dipertahankan. |
K.4.B.1 |
Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut : dipertahankan |
K.4.C.1 |
Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut : dipertahankan |
K.4.D.1 |
Prosentase dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar program studi setiap tahun |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut : dipertahankan |
Hasil pengendalian pada standar SDM memerlukan proses optimalisasi terhadap standar. Peningkatan standar SDM dapat dilihat pada Tabel 2.51.
Tabel 2.51. Peningkatan Standar SDM
No. Standar |
Indikator (IKU/ IKT) |
Target (Baseline) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
Target YAD (TS+1) |
K.4.A.1 |
Jumlah minimal dosen pada PS |
>= 5 |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Dipertahankan. |
20 |
K.4.A.2 |
Jumlah dosen berjabatan fungsional Lektor Kepala |
3 |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Dipertahankan |
4 |
Jumlah dosen berjabatan fungsional guru besar |
1 |
Tepenuhi (Praktik Baik) |
Dipertahankan |
1 |
|
Jumlah dosen tetap berkualifikasi S3 |
6 |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Penyusunan renstra studi lanjut berupa dokumen Rencana Pengembangan Dosen dan Tendik (hal 9-11) serta daftar rencana studi lanjut dosen; dipertahankan. |
8 |
|
Persentase jumlah dosen |
80% |
Tepenuhi (Praktik |
Dipertahankan |
80% |
|
yang memiliki sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh dosen tetap |
|
Baik) |
|
|
Jumlah dosen tetap memiliki keanggotaan dalam organisasi profesi |
10 |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Dipertahankan |
15 |
|
K.4.A.3 |
Pelaksanaan Laporan Kinerja Dosen (LKD) dengan EWMP |
9 16 sks |
Belum terpenuhi |
evaluasi EWMP & penambahan dosen baru Update: Kebutuhan rekrutmen dosen dalam dokumen Rencana Pengembangan Dosen dan Tendik (halaman 8-9), penerimaan cpns (Sheet CPNS FT 2024) |
16 |
Rasio jumlah dosen tetap dan mahasiswa untuk prodi saintek |
1 : 25 |
Belum terpenuhi |
penambahan dosen baru dan percepatan kelulusan mahasiswa. Update: Kebutuhan rekrutmen dosen dalam dokumen Rencana Pengembangan Dosen dan Tendik (halaman 8-9), penerimaan cpns (Sheet CPNS FT 2024) dan penurunan rasio dari 1:35.21(TA 2022/2023 genap) |
1:30 |
|
|
|
|
menjadi 1:33.21 (TA 2023/2024 Gasal) . |
|
K.4.A.4 |
Jumlah maksimal mahasiswa rerata bimbingan TA dosen setiap tahun |
<= 10 |
Terpenuhi (Praktik Baik) |
Dipertahankan |
8 |
K.4.B.1 |
Jumlah dosen tetap memiliki sertifikasi kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja |
10 |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Dipertahankan |
12 |
K.4.C.1 |
Jumlah tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. |
1 |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Dipertahankan |
27 |
K.4.D.1 |
Persentase dosen tetap di jurusan melaksanakan kegiatan di luar program studi setiap tahun |
10% |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Dipertahankan |
40% |
5.1 PENETAPAN
A. Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan Tridarma. disertai dasar perhitungan kecukupan dan keberlanjutan keuangan, sarana, dan prasarana.
Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses tridharma perguruan tinggi yang meliputi pembelajaran, penelitian, dan PkM adalah hal yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Untuk mendukung kegiatan tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang perlu
diperhatikan dalam pengelolaan dana dan pembiayaan proses tridharma tersebut. Beberapa kebijakan tersebut yaitu:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
3. Keputusan Rektor Nomor 36/H46/2010 tentang Rencana Pengembangan Jangka Panjang Universitas Trunojoyo Madura Periode 2010-2030.
4. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 3/UN46/HK.01/2020 Tentang Rencana Strategis Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2020-2024.
5. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 4/UN46/HK.01/2021 Tentang Rencana Strategis Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2020-2024 (Penyesuaian).
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK/.02/2020 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2021.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK/.02/2021 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2022.
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK/.02/2022 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2023.
9. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023.
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
11. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura.
Standar berdasarkan kriteria Keuangan, Sarana, dan Prasarana berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 8 tahun 2022 sebagai berikut:
K.5.A.1 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjamin bahwa standar satuan biaya operasional pendidikan yang ditetapkan telah mengacu kepada standar operasional pendidikan tinggi
(Standar SPMI halaman 77)
K.5.A.2 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya dana penelitian
(Standar SPMI halaman 122)
K.5.A.3 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersedianya dana pengabdian kepada masyarakat
(Standar SPMI halaman 153)
K.5.A.4 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan kecukupan pembiayaan untuk investasi SDM
(Standar SPMI halaman 76 no 5)
K.5.A.5 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan kecukupan pembiayaan untuk investasi Sarana Prasarana
(Standar SPMI halaman 70 no 5)
K.5.B.1 : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan memastikan tersusunnya pedoman kebutuhan standar sarana dan prasarana umum
Pengelolaan keuangan PS-SI berpedoman pada Visi Misi Rektor yang diturunkan kepada Visi Misi UPPS. Visi Misi Rektor UTM tersebut tercermin pada Rencana Pengembangan Jangka Panjang UTM tahun 2010-2030 dan rencana strategis UTM tahun 2020-2024. Sebagaimana Universitas Negeri pada umumnya, secara garis besar aturan pengelolaan dana keuangan harus sesuai dengan peraturan yang paling tinggi dalam hal ini, seperti: Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Rektor. Peraturan pengelolaan keuangan yang belum ada pada peraturan diatasnya akan dimasukkan pada Peraturan Rektor yang berisikan standar tarif pengelolaan keuangan internal yang ada pada UTM.
Dalam rangka mewujudkan Visi Misi Rektor, Perjanjian Kinerja (PK) Rektor, kinerja pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil maka pada setiap awal tahun anggaran baik Dekan, Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi harus menandatangani PK. Secara Hirarki, PK Rektor merupakan target kinerja kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, PK Dekan merupakan target kinerja kepada Rektor, begitu seterusnya PK Ketua Jurusan Teknik Informatika dan PK Koordinator Prodi Sistem Informasi merupakan turunan dari PK Dekan Fakultas Teknik UTM. Sehingga pengalokasian anggaran dapat fokus terarah sesuai dengan target kinerja yang ingin dicapai sesuai dengan rencana strategis jangka pendek dan jangka Panjang UTM.
Pengelolaan keuangan di PS-SI mengikuti standar Sistem Penjaminan Mutu Keuangan. Standar pengelolaan keuangan meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan. Proses perencanaan dilakukan secara buttom up dimana PS-SI mengajukan anggaran kepada UPPS. Usulan tersebut kemudian dibahas di UPPS dan diajukan kepada UTM menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Anggaran UTM (Siperang). Pada setiap akhir tahun, UTM akan mengadakan raker pimpinan yang membahas evaluasi anggaran tahun berjalan dan kebijakan Universitas pada tahun berikutnya. Pengalokasian dana usulan PS-SI dan UPPS akan dibahas oleh rapat pimpinan dalam hal ini Rektorat dan Dekanat sesuai dengan skala prioritas untuk menyelaraskan dan mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran UTM dengan mempertimbangkan standar pembiayaan Pendidikan, Penelitian, dan Pengelolaan sarana dan prasarana. Penetapan standar dan indikator keuangan dapat dilihat pada Tabel 2.52.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target (%) |
K.5.A.1 |
Prosentase Dana Pembelajaran |
25 |
K.5.A.2 |
Prosentase Dana Penelitian |
3 |
K.5.A.3 |
Prosentase Dana PkM |
1 |
K.5.A.4 |
Prosentase Investasi SDM |
5 |
K.5.A.5 |
Prosentase Investasi Sarpras |
7 |
B. Kebijakan pengelolaan sarana dan prasarana.
Sarana prasarana diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Tridarma perguruan tinggi. Diperlukan kebijakan agar pengelolaan sarana prasarana tersebut dapat optimal. Setiap bulan Oktober, dilakukan rapat berkala PS-SI untuk membuat usulan rencana anggaran operasional PS-SI. Rencana anggaran terdiri dari semua rencana kegiatan tridharma yang akan dilakukan PS-SI pada tahun berikutnya. Sumber pembiayaan dari seluruh kebutuhan anggaran tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rupiah Murni (RM), dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Kemudian usulan rencana anggaran operasional tersebut diajukan oleh Koordinator PS-SI dan Ketua Jurusan Teknik Informatika kepada UPPS untuk selanjutnya usulan tersebut diusulkan ke UTM. Sekitar bulan Desember diadakan Rapat Kerja UTM untuk menghasilkan rencana anggaran operasional UTM selama satu tahun. Dalam perguruan tinggi selain dari biaya operasional adanya biaya investasi prasarana yang meliputi pengadaan barang tidak bergerak atau jasa. Investasi sarana pengadaan barang bergerak, investasi pengembangan SDM meliputi pelatihan seperti seminar, workshop sebagai upaya dalam pengembangan kuantitas dan kualitas. Pengalokasian dana untuk sarana prasarana dalam mendukung terselenggaranya tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka membantu dosen serta mahasiswa untuk dapat melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat.
Pemeliharaan sarana prasarana dilaksanakan bertahap serta berkesinambungan memberikan laporan secara tertulis khususnya proses belajar. Melaporkan kondisi fisik sarana sehingga dapat mengambil tindakan perbaikan, penambahan apabila diperlukan. Status sarana yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi akan dicatat dan dilaporkan untuk penghapusan data inventaris. Untuk penetapan standar dan indikator Sarana Prasarana terdapat pada Tabel 2.53 berikut:
Tabel 2.53 Penetapan Standar dan Indikator Sarana Prasarana
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.5.B.1 |
SOP Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana (Manual SPMI halaman 334) |
Tersedia |
A. Pengelolaan dana dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM, pembiayaan untuk investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma.
Rencana strategis (Renstra) UPPS tahun 2021-2025 terdapat pada Tabel 2.54 berikut:
No |
Sumber Dana |
Pagu Tahun 2020 (Baseline) |
Proyeksi Tahun |
||||
2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
|||
1 |
Penerimaan |
4.969.500. |
3.596.50 |
2.722.753. |
4.172.000. |
4.510.535. |
5.000.000. |
|
Negara Bukan Pajak (PNBP) |
000 |
0.000 |
000 |
000 |
678 |
000 |
2 |
Rupiah Murni (RM) |
12.622.13 0.250 |
12.753 750.100 |
13.804.664 .174 |
14.067.166 .974 |
14.250.00 0.000 |
14.500.000 .000 |
3 |
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) |
8.250.500. 000 |
9.615.43 1.000 |
11.004.064 .000 |
19.907.971 .000 |
25.000.00 0.000 |
30.000.000 .000 |
Pelaksanaan pengelolaan dan dan pembiayaan untuk proses pembelajaran, penelitian dan PkM seperti pada Tabel 2.55 berikut:
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Keterlaksanaan dan bukti |
K.5.A.1 |
Prosentase Dana Penbelajaran (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
Pada tahun 2022 realisasi dana pendidikan 29% lebih dari target sebesar 25% |
K.5.A.2 |
Prosentase Dana Penelitian |
Pada tahun 2022 realisasi dana penelitian 5% lebih dari target sebesar 3% |
K.5.A.3 |
Prosentase Dana PkM |
Pada tahun 2022 realisasi dana PkM 2% lebih dari target sebesar 1% |
K.5.A.4 |
Prosentase investasi SDM |
Pada tahun 2022 realisasi dana investasi SDM 7% lebih dari target sebesar 5% |
K.5.A.5 |
Prosentase investasi Sarana Prasarana (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
Pada tahun 2022 realisasi dana investasi Sarana Prasarana 8% lebih dari target sebesar 7% |
B. Pengelolaan sarana dan prasarana, serta kecukupannya untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM, meliputi laboratorium, perangkat keras, perangkat lunak, bandwidth, dan bahan pustaka.
Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pembelajaran, penelitian dan PkM seperti pada Tabel 2.56 berikut.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Keterlaksanaan dan bukti |
K.5.B.1 |
SOP Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Prasarana (Manual SPMI halaman 334) |
Pada tahun 2021 SOP Pengembangan dan Pengelolaan Sarpras yang tersedia sebagai berikut: SOP Peminajaman Alat Laboratorium, SOP Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa, SOP Peminjaman Barang Untuk Kegiatan resmi, SOP Surat Keluar Masuk |
Aksesibilitas data dan informasi pada Program Studi Sistem Informasi telah terkomputerisasi dan terhubung dengan WAN seperti dijelaskan dalam Tabel 2.57 berikut:
No |
Jenis Data |
Sistem Pengelolahan Data Ditangani |
|||
Secara Manual |
Dengan Komputer Tanpa Jaringan |
Dengan Komputer serta dapat diakses melalui Jaringan Lokal (LAN) |
Dengan Komputer serta dapat diakses melalui Jaringan Luas (WAN) |
||
1 |
Mahasiswa |
|
|
|
v |
2 |
Kartu Rencana Studi (KRS) |
|
|
|
v |
3 |
Jadwal Mata Kuliah |
|
|
|
v |
4 |
Nilai Mata Kuliah |
|
|
|
v |
5 |
Transkip Akademik |
|
|
|
v |
6 |
Lulusan |
|
|
|
v |
7 |
Dosen |
|
|
|
v |
8 |
Pegawai |
|
|
|
v |
9 |
Keuangan |
|
|
|
v |
10 |
Inventaris |
|
|
|
v |
11 |
Perpustakaan |
|
|
|
v |
Sarana Prasarana yang dimiliki UTM, UPPS, dan PS dapat dilihat pada Tabel Pendayagunaan Sarana Prasarana dan Data Ruang dan Bangunan UTM.
Kecukupan Sarana Prasarana penunjang adalah sebagai berikut :
Laboratorium Komputer di lingkungan UPPS mempunyai spesifikasi perangkat keras yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di setiap laboratorium.
Fasilitas Belajar Mandiri;
Fasilitas belajar mandiri terbagi menjadi dua kategori: luring dan daring. Secara luring, terdapat beberapa tempat yang dapat digunakan mahasiswa untuk belajar mandiri dan sudah dilengkapi dengan akses internet. Untuk fasilitas belajar mandiri secara daring, terdapat dua sistem yang dapat digunakan mahasiswa dan dosen. Sistem pertama yaitu www.sisri.com. Website ini adalah interaksi bimbingan skripsi antara dosen dan mahasiswa termasuk riwayat bimbingan. Sistem kedua yaitu google classroom yang sudah dilanggan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) UTM.
Evaluasi dilaksanakan secara berkala. AMI dilaksanakan dengan melibatkan SPMI. Pelaksanaan AMI berdasarkan Laporan Kerja PS selama semester gasal dan genap setiap tahun ajaran yang telah dilakukan. Menurut Buku Panduan AMI 2022, beberapa indikator yang menjadi ruang lingkup AMI adalah:
1. Tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Mahasiswa yang meliputi: daya tamping, jumlah calon mahasiswa, jumlah mahasiswa baru, dan jumlah mahasiswa aktif.
3. Sumber daya manusia yang meliputi: pendidikan, kompetensi, jabatan akademik, sertifikat pendidik, mata kuliah yang diampu.
4. Keuangan, sarana dan prasarana.
5. Kurikulum.
6. Penelitian.
7. Pengabdian kepada masyarakat.
8. Luaran Capaian Tridharma.
Dari perencanaan POK DIPA dan realisasinya dihasilkan evaluasi tentang keuangan, sarana, dan prasarana sesuai Tabel 2.58.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Evaluasi |
K.5.A.1 |
Prosentase Dana |
25% |
29% |
Terlaksana dengan |
Melampaui |
|
Pembelajaran |
|
|
bukti yang lengkap |
(Praktik |
|
|
|
|
Baik) |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
|
|
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
|
|
|
2022) |
|
|
|
|
K.5.A.2 |
Prosentase Dana |
3% |
5% |
Terlaksana dengan |
Melampaui |
|
Penelitian |
|
|
bukti yang lengkap |
(Praktik |
|
|
|
|
Baik) |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
|
|
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
|
|
|
2022) |
|
|
|
|
K.5.A.3 |
Prosentase Dana |
1% |
2% |
Terlaksana dengan |
Mencapai |
|
PkM |
|
|
bukti yang lengkap |
(Praktik |
|
|
|
|
Baik) |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
|
|
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
|
|
|
2022) |
|
|
|
|
K.5.A.4 |
Prosentase Investasi SDM (Renstra SI 2021- 2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
5% |
7% |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Melampaui (Praktik Baik) |
K.5.A.5 |
Prosentase Investasi Sarpras (Renstra SI 2021- 2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
7% |
8% |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Melampaui (Praktik Baik) |
K.5.B.1 |
SOP Pengelolaan |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan |
Mencapai |
|
dan Pengembangan |
|
|
bukti yang lengkap |
(Praktik |
|
Sarana Prasarana |
|
|
|
Baik) |
|
|
|
|
|
|
|
halaman 334) |
|
|
|
|
Berkaitan dengan kegiatan dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa menggunakan sarana dan prasarana di universitas, dilaksanakan survey kepuasan penggunaan sarana dan prasarana untuk mengukur tingkat kepuasaan tersebut. Tingkat kepuasaan penggunaan sarana dan prasarana dijelaskan dalam bentuk tabel kepuasan penggunaan sarana dan prasarana dan grafik kepuasan penggunaan sarana dan prasarana. Grafik kepuasan penggunaan sarana dan prasarana dapat dilihat 2.5.
Berdasarkan grafik diatas dapat dijelaskan ada peningkatan kepuasan setiap tahun dari pengguna sarana dan prasarana (dosen, tenaga Pendidikan, dan mahasiswa) terhadap sarana dan prasarana di Universitas.
Pengelola anggaran dari setiap unit kerja menyusun pertanggunjawaban anggaran setiap tahun. Hal ini didasarkan pada Peraturan Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan, universitas membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bagian dari pemenuhan asas transparansi dan akuntabilitas. RTM PS-SI dilaksanakan setiap akhir tahun untuk melaksanakan AMI terutama yang berhubungan dengan masalah keuangan, sarana, dan prasarana. Dalam RTM PS-SI 2023 ada beberapa masalah yang menjadi pembahasan dalam pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana selama tahun 2023 yaitu:
1. Masalah laporan keuangan terkait kegiatan pengabdian terjadi keterlambatan pelaporan.
2. Serapan anggaran PS-SI dan rencana penyusunan anggaran tahun berikutnya.
A. Pengendalian keuangan
Pengendalian dan tindak lanjut terhadap evaluasi keuangan seperti pada Tabel 2.59 berikut:
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
K.5.A.1 |
Prosentase Dana |
Terlaksana dengan |
Melampaui |
UPPS telah |
|
Pembelajaran |
bukti yang lengkap |
(Praktik |
mengelola biaya |
|
|
Baik) |
pembelajaran |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
dengan baik. |
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
Tindak lanjut: |
|
2022) |
|
|
dipertahankan dan |
|
|
|
|
ditingkatkan. |
K.5.A.2 |
Prosentase Dana |
Terlaksana dengan |
Melampaui |
UPPS telah |
|
Penelitian |
bukti yang lengkap |
(Praktik |
mengelola biaya |
|
|
Baik) |
penelitian dengan |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
baik. |
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
Tindak lanjut: |
|
2022) |
|
|
dipertahankan dan |
|
|
|
|
ditingkatkan. |
K.5.A.3 |
Prosentase Dana |
Terlaksana dengan |
Melampaui |
UPPS telah |
|
PkM |
bukti yang lengkap |
(Praktik |
mengelola biaya |
|
|
Baik) |
PkM dengan baik. |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
Tindak lanjut: |
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
dipertahankan dan |
|
2022) |
|
|
ditingkatkan. |
K.5.A.4 |
Prosentase |
Terlaksana dengan |
Melampaui |
UPPS telah |
|
Investasi SDM |
bukti yang lengkap |
(Praktik |
mengelola investasi |
|
|
Baik) |
SDM dengan baik. |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
Tindak lanjut: |
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
dipertahankan dan |
|
2022) |
|
|
ditingkatkan. |
K.5.A.5 |
Prosentase |
Terlaksana dengan |
Melampaui |
UPPS telah |
|
Investasi Sarpras |
bukti yang lengkap |
(Praktik |
mengelola investasi |
|
|
Baik) |
Sarpras dengan |
|
|
2025, POK DIPA SI |
|
|
baik. |
|
2021, POK DIPA SI |
|
|
Tindak lanjut: |
|
2022) |
|
|
dipertahankan dan |
|
|
|
|
ditingkatkan. |
B. Pengendalian sarana prasarana
Pengendalian dan tindak lanjut terhadap evaluasi sarana prasarana seperti pada Tabel 2.60.
Tabel 2.60. Pengendalian Sarana Prasarana
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
K.5.B.1 |
SOP Pengelolaan dan Pengembangan Sarana Prasarana (Manual SPMI halaman 334) |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Melampaui (Praktik Baik) |
UPPS telah menyediakan SOP Pengelolaan Sarana Prasarana dengan baik. Tindak lanjut: dipertahankan dan ditingkatkan. |
A. Peningkatan Keuangan
Rapat Peningkatan Standar Mutu dilaksanakan setiap tahun sekali. Beberapa hal yang dilakukan dalam rangka peningkatan keuangan dan sarana prasarana, antara lain:
1. Peningkatan sumber pendapatan dari Pusat Bisnis Universitas;
2. Kerja sama dengan perusahaan/BUMN yang saling menguntungkan terutama untuk CSR dalam bidang Tridarma PT;
3. Peningkatan kapasitas Laboratorium dari Universitas;
4. Kerja sama dengan Pemda program beasiswa;
5. Hibah peralatan laboratorium dari pihak ketiga;
6. Bantuan dana hibah pengembangan SDM dari Kemendikbud Ristek;
7. Peningkatan keterserapan dana 83%.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
Peningkatan/ Optimalisasi |
Target YAD (TS+1) |
K.5.A.1 |
Prosentase Dana Pembelajara n (Renstra SI 2021- 2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
25% |
Melampa ui (Praktik Baik) |
UPPS telah mengelola biaya pendidikan dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan ditingkatkan. |
Persentase dana dana Pembelajaran ditingkatan untuk memberikan layanan akademik yang lebih baik |
30% |
K.5.A.2 |
Prosentase Dana Penelitian (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
3% |
Melampa ui (Praktik Baik) |
UPPS telah mengelola biaya penelitian dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan ditingkatkan. |
Penambahan persentase dana Penelitian untuk meningkatan penelitian dosen dan mahasiswa |
6% |
K.5.A.3 |
Prosentase Dana PkM (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, |
1% |
Melampa ui (Praktik Baik) |
UPPS telah mengelola biaya PkM dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan |
Penambahan persentase dana PkM untuk meningkatan jumlah PkM dosen dan mahasiswa yang dapat |
3% |
|
|
|
ditingkatkan. |
diimplementasikan ke masyarakat |
|
|
K.5.A.4 |
Prosentase Investasi SDM (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
5% |
Melampa ui (Praktik Baik) |
UPPS telah mengelola biaya investasi SDM dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan ditingkatkan. |
Penambahan persentase Investasi SDM untuk meningkatan jumlah keahlian bagi dosen dan Tendik |
8% |
K.5.A.5 |
Prosentase Investasi Sarpras (Renstra SI 2021-2025, POK DIPA SI 2021, POK DIPA SI 2022) |
7% |
Melampa ui (Praktik Baik) |
UPPS telah mengelola biaya investasi Sarana Prasarana dengan baik. Tindak lanjut: dipertahanka n dan ditingkatkan. |
Penambahan persentase Investasi Sarpras untuk meningkatan layanan bagi dosen dan mahasiswa |
9% |
B. SOP peningkatan sarana dan prasarana
SOP peningkatan terhadap sarana dan prasarana seperti pada Tabel 2.62 berikut:
Tabel 2.62 Rangkuman SOP Peningkatan Sarana Prasarana
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
Peningkatan/ Optimalisasi |
Target YAD (TS+1) |
K,5,B.1 |
SOP |
Tersedia |
Melampaui |
UPPS telah |
SOP yang |
Penerapan |
|
Pengelolaan dan |
|
(Praktik |
mengelola |
ada |
SOP lebih |
|
Pengembangan |
|
Baik) |
Sarana |
dipertahankan |
optimal |
|
Sarana |
|
|
Prasarana |
dan dapat |
|
|
Prasarana |
|
|
dengan baik. |
diterapkan |
|
|
|
|
Tindak lanjut: |
lebih optimal |
|
|
|
halaman 334) |
|
|
dipertahankan |
|
|
|
|
|
|
dan |
|
|
|
|
|
|
ditingkatkan. |
|
|
6. 1. PENETAPAN
Kebijakan
Kebijakan terkait Pendidikan, Pembelajaran, Profil Lulusan dan CPL yang sesuai dengan jenjang KKNI bisa dilihat di link ini. Kebijakan terkait Kurikulum PS-SI yang mengakomodasi Kebijakan MBKM dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Rektor UTM. Standar penetapan pendidikan dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Kebudayaan No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
dan Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM sedangkan indikator diambil Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.63.
Standar tentang Profil Lulusan, CPL sesuai dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI antara lain :
K.6.A.1 : Dekan menyampaikan profil lulusan dalam dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Fakultas kepada Rektor, untuk ditetapkan dalam Peraturan Rektor; (Standar SPMI halaman 7);
Koordinator Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya; (Standar SPMI halaman 13);
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.6.A.1 |
Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
1 |
B. Struktur Kurikulum Kebijakan
Kebijakan struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur Mata Kuliah dan Asesmen Pembelajaran bisa dilihat di link ini.
Standar penetapan kurikulum dikutip dari Standar Mutu universitas dengan Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM, sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2022 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.64
K.6.B.1 : Koordinator Program Studi memastikan Rumusan CPL mengacu pada deskripsi CPL KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dan konsorsium / asosiasi program studi yang bersangkutan atau stakeholder lainnya; (Standar SPMI halaman 13)
Tabel 2.64. Standar dan Indikator struktur kurikulum berbasis KKNI
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.6.B.1 |
Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
1 |
Kebijakan atas penciptaan suasana akademik yang terjadwal bisa dilihat di link ini.
Standar suasana akademik berasal dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura dan Panduan Akademik Sistem Informasi sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.65.
K.6.C.1 : Koordinator Program Studi menjamin Pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai RPS dengan karakteristik proses pembelajaran;
b. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa wajib mengacu pada standar penelitian;
c. Proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada standar pengabdian kepada masyarakat;
d. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur;
e. Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan CPL;
f. Metode pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran mata kuliah antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan CPL;
g. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode pembelajaran dan diwadahi dalam suatu bentuk pembelajaran;
h. Bentuk pembelajaran dapat berupa: kuliah; responsi dan tutorial; seminar; praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; penelitian, perancangan, atau pengembangan; pelatihan militer; pertukaran pelajar; magang; wirausaha; dan/ atau bentuk lain pengabdian kepada masyarakat;
i. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program sarjana dan program magister;
j. Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa;
k. Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan sarjana;
l. Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa; (Standar SPMI halaman 24)
K.6.C.2 : Koordinator Program Studi menjamin perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) (Standar SPMI halaman 24)
K.6.C.3 : Koordinator Program Studi wajib menyusun isi pembelajaran yang merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun; (Standar SPMI halaman 17)
K.6.C.4 : Koordinator program studi menyelenggarakan program kegiatan di dalam dan di luar proses pembelajaran, yang dilaksanakan baik di dalam maupun di luar kelas, yang diperbaharui dan/atau dikembangkan secara periodik untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif. (Standar SPMI halaman 82).
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.6.C.1 |
PS menyediakan fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Tersedia kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas e-learning. |
K.6.C.2 |
Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
75% |
K.6.C.3 |
Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
2 |
K.6.C.4 |
Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
2 |
Mekanisme integrasi Kebijakan
Kebijakan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran bisa dilihat di link ini.
Standar integrasi topik penelitian dan PkM ke dalam proses pembelajaran dikutip dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura , sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.66.
K.6.D.1 : Koordinator Program Studi menjamin kedalaman dan keluasan materi pembelajaran pada program diploma, sarjana dan magister wajib memanfaatkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis proyek (project based learning) dan pendekatan kasus (problem solving learning) ; (Standar SPMI halaman 17-18);
No |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.6.D.1 |
Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
5 |
Mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum Kebijakan
Kebijakan mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum bisa dilihat di link ini.
Standar proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dikutip dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Trunojoyo Madura, sedangkan indikator diambil dari Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.67.
K.6.E.1 : Koordinator Program Studi merumuskan kompetensi lulusan yang merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam 4 tahun; (Standar SPMI halaman 12-13);
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.6.E.1 |
Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
1 |
Mekanisme penyelesaian Skripsi Kebijakan
Kebijakan mekanisme proses penyelesaian skripsi bisa dilihat di link ini.
Standar mekanisme proses penyelesaian skripsi dikutip dari Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM, sedangkan indikator diambil dari Renstra PS-SI pada tahun 2021-2025 seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.68.
K.6.F.1 : Koordinator Program Studi memastikan setiap tugas akhir yang akan diujikan
lolos deteksi plagiasi maksimal similarity 30%. (Standar Mutu halaman 27)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.6.F.1 |
Prosentase maksimal similarity check dalam proses penyelesaian skripsi mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
30 % |
Mekanisme untuk penyelesaian skripsi mahasiswa PS-SI diatur dalam Panduan Penyelesaian Skripsi dan SOP Skripsi yang ditetapkan oleh Fakultas Teknik dan dipublikasikan di website PS-SI. Selain itu, FT menyediakan aplikasi SISRI untuk mendukung kelancaran administrasi dan manajemen seminar proposal, bimbingan skripsi serta sidang skripsi mahasiswa.
Tabel 2.69. menunjukkan keterlaksanaan proses pembelajaran yang mengacu pada kurikulum KKNI.
No Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.6.A.1 |
Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Keterlaksanaan dan Bukti: Profil Lulusan dan CPL tersedia dan dijelaskan dalam Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI, yaitu : 1. System Analyst 2. Pengembang Aplikasi 3. Analis Bisnis Cerdas. Keterlaksanaan dan Bukti: Proses pembelajaran dilaksanakan dengan Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI mengacu pada panduan kurikulum Asosiasi Perguruan Tinggi Ilmu Komputer (APTIKOM) Tahun 2019. Sedangkan capaian pembelajaran diturunkan dari Profil lulusan dan memenuhi level KKNI 6. CPL dan PL dimutakhirkan secara berkala tiap 3-5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna yang ditetapkan di kurikulum berdasarkan KKNI dan SN Dikti disusun oleh tim pengembang Kurikulum Pembelajaran Tinggi Direktorat Pembelajaran Kemenritekdikti. Setelah akreditasi pada tahun 2019, PS- SI mengimplementasikan Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI. Untuk Capstone Project sudah diimplementasikan mulai semester genap 2022/2023 dalam bentuk mata kuliah berbasis proyek dan MBKM riset. Implementasi MBKM mengacu pada panduan MBKM |
B. Proses pembelajaran yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KKNI
Proses pembelajaran telah dilaksanakan sesuai dengan Struktur Kurikulum berbasis KKNI. Tabel 2.70 menunjukkan standar dan indikator untuk struktur kurikulum tersebut.
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
K.6.B.1 |
Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Keterlaksanaan dan Bukti: Proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kurikulum KKNI yang diberlakukan di PS mulai tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Kurikulum SI 2020 berbasis KKNI. Proses pembelajaran dilaksanakan berdasarkan CPL dan CPMK yang telah ditetapkan, dibuktikan dengan RPS yang telah disusun oleh DTPR. Kesesuaian RPS dengan proses pembelajaran dimonitoring melalui BAP yang dilaporkan pada setiap pertemuan yang dihadiri dosen dan mahasiswa. Google Classroom perkuliahan digunakan sebagai media online untuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar. Pada aplikasi tersebut, mahasiswa dapat mengakses materi, pengumuman, tugas, maupun Asesmen pembelajaran berbagai bentuk diantaranya UTS, UAS, tugas maupun bentuk lainnya pada tiap matakuliah. Ketua PS melakukan monitoring evaluasi kesesuaian BAP dengan RPS. |
C. Suasana Akademik
Keterlaksanaan suasana akademik dalam proses pembelajaran dapat dilihat pada Tabel 2.71.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.6.C.1 |
PS menyediakan fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
K.6.C.2 |
Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
K.6.C.3 |
Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan |
|
pemutakhiran kurikulum Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21I |
K.6.C.4 |
Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Keterlaksanaan dan Bukti: Suasana akademik mencakup beberapa hal, antara lain: 1. Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar Interaksi antara dosen dan mahasiswa dilakukan di dalam kelas, laboratorium maupun luar kelas. Interaksi di dalam kelas dan laboratorium dilakukan pada saat perkuliahan melalui penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab. Sedangkan interaksi di luar kelas dilakukan saat bimbingan proposal skripsi, diskusi pengerjaan skripsi, serta diskusi penelitian maupun akademik lainnya baik melalui tatap muka langsung maupun melalui platform meeting online seperti zoom atau gmeet. Untuk sumber belajar, dosen memberikan bahan ajar dalam bentuk buku ajar, modul praktikum, artikel jurnal maupun prosiding dalam bentuk hardcopy maupun soft copy termasuk juga youtube, website dan sumber belajar digital lainnya. Sumber referensi bisa diberikan langsung melalui transfer hardcopy, soft copy melalui WA, email, Google Classroom maupun media digital lainnya. 2. Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran Pemantauan kesesuaian proses pembelajaran oleh dosen sangat penting untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan sesuai dengan rencana pembelajaran. Kehadiran dosen dan mahasiswa serta pemantauan keterlaksanaan RPS dilaporkan melalui BAP oleh dosen pada setiap pertemuan dan dikumpulkan di saat seluruh rangkaian perkuliahan telah berakhir. Pemantauan juga dilakukan melalui interaksi langsung antara dosen dan mahasiswa, forum diskusi antara Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI) dengan Koorprodi SI baik secara tatap muka maupun melalui WhatsApp Group (WAG). Jika ada yang dianggap tidak sesuai maka bisa didiskusikan langsung dengan dosen pengampu mata kuliah maupun dengan Koorprodi SI. 3. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum Pemangku kepentingan seperti dosen, mahasiswa, koordinator program studi,dilibatkan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum SI melalui diskusi- diskusi baik secara formal melalui rapat kurikulum maupun diskusi non formal secara tatap muka langsung maupun melalui WAG. Selain itu, pemangku kepentingan seperti Perusahaan maupun instansi lain yang menggunakan alumni serta terdapat jenis pekerjaan Sistem Informasi diajak diskusi serta diminta masukannya melalui kunjungan-kunjungan industri ke enam pemangku kepentingan, seperti: PT. Telkom, PT. TATI, PT. SEVIMA, Life Media Yogyakarta, Maspion IT, dan PT. FWD Aset. Dokumentasi kunjungan ke industri bisa diakses di link ini . Dan juga, tim kurikulum berdiskusi dan meminta masukan dengan rekan sejawat dosen dari perguruan tinggi lain seperti di Universitas AMIKOM, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Islam Madura (UIM), UWKS, ITB, UI, UINSA, UNEJ, Universitas Udayana, Universitas Mataram, UNUSA, Universitas Dinamika, ITATS, dan lainnya. Selain itu, tim kurikulum juga berdiskusi dengan Tim penyusun kurikulum SI APTIKOM. |
D. Proses integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran
Keterlaksanaan proses integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran dapat dilihat pada Tabel 2.72.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.6.D.1 |
Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Keterlaksanaan dan Bukti: Proses dan mekanisme integrasi topik penelitian dan kegiatan PkM ke dalam proses pembelajaran dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain: 1. Integrasi topik penelitian dalam proses pembelajaran dilakukan melalui perkuliahan mata kuliah pilihan. Pemilihan mata kuliah pilihan bisa dilanjutkan dengan pemilihan topik skripsi yang sesuai. Selain itu, integrasi topik skripsi juga bisa dilakukan melalui tugas mata kuliah Metodologi penelitian dan penulisan ilmiah (MPPI) dimana mahasisa diminta membuat proposal skripsi yang kemudian direview oleh dosen pengampu. 2. Integrasi topik kegiatan PkM yang relevan dengan materi pembelajaran juga bisa dilakukan melalui mata kuliah-mata kuliah yang relevan dan memungkinkan untuk diimplementasikan secara langsung untuk pemberdayaan Masyarakat, diantaranya E- Business dan E-Commerce, serta Digital Preneurship. 3. Pemetaan penelitian dan PkM dengan mata kuliah dapat dilihat di LKPS sheet 6. penelitian dosen. 4. Penyediaan sumber belajar yang terkait dengan topik penelitian dan kegiatan PkM, dosen menyediakan sumber belajar yang terkait dengan topik penelitian dan kegiatan PkM yang dilakukan, seperti jurnal ilmiah, buku-buku, atau materi video. Sumber belajar ini dapat membantu mahasiswa untuk memahami lebih dalam tentang topik penelitian dan kegiatan PkM yang dilakukan. 5. Dosen mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif dalam kegiatan penelitian atau PkM, |
E. Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Keterlaksanaan proses evaluasi dan pemuktahiran kurikulum dan keterlibatan pemangku kepentingan dapat dilihat pada Tabel 2.73.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.6.E.1 |
Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yang tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Keterlaksanaan dan Bukti: Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum tercantum dalam buku kurikulum diawali dengan pembentukan tim Kurikulum PS-SI UTM. Selanjutnya dilakukan rapat-rapat evaluasi kurikulum PS-SI UTM 2020. Langkah berikutnya adalah mempelajari referensi- referensi kurikulum dari IS 2020 Curricula, panduan kurikulum yang disusun oleh APTIKOM tahun 2022, serta diskusi kurikulum dengan pengelola prodi SI dari berbagai kampus, misalnya di Universitas AMIKOM, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Islam Madura (UIM), UWKS, ITB, UI, UINSA, UNEJ, Universitas Udayana, Universitas Mataram, UNUSA, Universitas Dinamika, dan lainnya. Dokumentasi bisa dilihat di link ini, serta pihak industri diantaranya PT Telkom, PT. SEVIMA, PT, TATI, dan lainnya. Dokumentasi kunjungan ke industri bisa diakses di link ini. Kemudian disusunlah Kurikulum PS-SI UTM 2023 mengacu pada panduan kurikulum SI APTIKOM 2022 dengan dilakukan penyesuaian terkait dengan Visi dan Misi keilmuan, tujuan dan sasaran PS-SI UTM, kebijakan implementasi MBKM di UTM, ketersediaan dan kompetensi SDM PS-SI UTM. |
F. Proses penyelesaian skripsi.
Keterlaksanaan proses penyelesaian skripsi dapat dilihat pada Tabel 2.74.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.6.F.1 |
Prosentase maksimal similarity check dalam proses penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Keterlaksanaan dan Bukti: Penyelesaian skripsi mahasiswa harus mengacu ke panduan skripsi dan SOP Skripsi dilakukan setelah mahasiswa lulus seminar proposal skripsi dan dinyatakan bisa lanjut |
oleh kesepakatan 2 dosen pembimbing dan 3 dosen penguji setelah dilakukan presentasi dan tanya jawab proposal skripsi. Selanjutnya mahasiswa bisa mengerjakan tugas akhir sesuai dengan proposal yang dipresentasikan dengan bimbingan dosen. Proses bimbingan skripsi dilakukan melalui diskusi tatap muka langsung antara mahasiswa dengan 2 dosen pembimbing pada waktu yang sama atau bisa juga pada waktu yang berbeda. Selain itu, bimbingan skripsi bisa dilakukan juga melalui diskusi online melalui platform zoom atau gmeet dengan waktu yang disepakati antara mahasiswa dan dosen pembimbing. Setelah skripsi mahasiswa dianggap sudah siap oleh kedua dosen pembimbing, maka mahasiswa bisa mendaftar untuk melakukan sidang skripsi. Idealnya skripsi bisa diselesaikan dalam waktu 1 semester. Untuk itu, dosen pembimbing melakukan pemantauan dan mendorong mahasiswa agar segera bisa menyelesaikan skripsi dalam waktu yang wajar, yakni minimal dalam 1 semester. Pada saat sidang skripsi, mahasiwa melakukan presentasi dan diskusi untuk mendapatkan masukan dan koreksi yang konstruktif dari 3 dosen penguji. Mahasiswa bisa dinyatakan lulus jika disetujui oleh 2 dosen pembimbing dan 3 dosen penguji. Lulus sidang bisa tanpa revisi maupun dengan revisi. Jika dengan revisi, maka mahasiswa harus melakukan revisi skripsi sesuai catatan revisi dari 3 penguji dengan arahan dari 2 dosen pembimbing. Jika revisi telah disetujui oleh 3 dosen penguji, maka dilanjutkan dengan proses Yudisium untuk pengesahan kelulusan mahasiswa tersebut. Kegiatan Pembimbingan, Seminar Proposal dan Sidang Skripsi dibantu dengan Sistem Informasi Manajemen Skripsi Fakultas Teknik UTM (Aplikasi SISRI) dan mahasiswa bisa mengunduh panduan penggunaan SISRI. Mahasiswa skripsi harus memasukkan dan mengupdate data-data skripsi, pembimbingan, pembimbing, seminar proposal, dan siding skripsi ke dalam aplikasi SISRI tersebut, termasuk hasil similarity check maksimal 30%. Penggunaan SISRI bisa dilihat di Capture penggunaan SISRI dan juga terdapat hasil cek similarity menggunakan software Turnitin
Evaluasi terhadap keterlaksanaan kebijakan dan ketercapaian IKU dan IKT dapat dilihat pada Tabel 2.75.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Evaluasi |
K.6.A.1 |
Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Tersedia |
Tersedia di dokumen kurikulum |
Profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan sudah sesuai dengan KKNI dan tersedia di dokumen kurikulum |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.6.B.1 |
Ketersediaan Dokumen Kurikulum |
Tersedia dokumen |
Tersedia dokumen |
Dokumen kurikulum berisi |
Tercapai (Praktik |
|
yang mempunyai struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
kurikulum |
kurikulum |
struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran |
Baik) |
K.6.C.1 |
PS menyediakan fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
Tersedia kelas, laboratori um, perpustak aan, fasilitas e-learning |
Tersedia kelas, laboratoriu m, perpustaka an, fasilitas e-learning |
Fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar tersedia baik secara luring maupun daring learning dalam bentuk kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas e- learning |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.6.C.2 |
Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
75% |
80% |
Terlaksananya proses pembelajaran sesuai RPS yang telah disusun sejumlah 60%. |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.6.C.3 |
Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait |
2 pemangk u kepenting an |
6 pemangku kepentinga n |
Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan 6 pemangku |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
|
|
kepentingan |
|
K.6.C.4 |
Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
2 kegiatan |
10 kegiatan |
Terlaksananya suasana akademik melalui berbagai kegiatan ilmiah terjadwal sejumlah 10 kegiatan |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.6.D.1 |
Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
5 topik |
99 topik |
Terdapat 99 Topik penelitian dan PKM telah terintegrasi kedalam proses pembelajaran |
Tercapai (Praktik Baik |
K.6.E.1 |
Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
1 dokumen |
1 dokumen |
Pemutakhiran kurikulum telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan di dokumen kurikulum. |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.6.F.1 |
Prosentase maksimal similarity check dalam proses penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI |
30% |
Dibawah 30% |
Pelaksanaan penyelesaian Tugas akhir telah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan yakni hasil similarity check dibawah 30 % |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20-21 |
|
|
|
|
Selain itu, terdapat praktik baik lainnya dalam pendidikan/pembelajaran di PS-SI UTM adalah:
Sudah terdapat kurikulum SI 2020 yang mengacu pada Kurikulum APTIKOM 2019 dan telah dilakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan.
Pendidikan/pembelajaran secara umum dilakukan di dalam kelas atau laboratorium, kecuali pada saat pandemic COVID-19 dilakukan secara daring.
Terdapat UTS setelah perkuliahan ke-7 dan UAS setelah perkuliahan ke-14. UTS dan UAS bisa dalam bentuk tes tertulis maupun tugas-tugas menyesuaikan dengan mata kuliah.
Mata kuliah yang terkait dengan Permrograman ditambah dengan praktikum untuk menambah skill mahasiswa.
Dosen mengajar mata kuliah yang sesuai dengan kompetensi dan preferensinya
Dosen melakukan perbaikan materi, metode pembelajaran, penggunaan teknologi pembelajaran, dan cara-cara evaluasi.
Dosen mengintegrasikan mata kuliah yang diampu dengan penelitian atau PkM Namun, di sisi lain juga terdapat praktik buruk antara lain :
Masih terdapat beberapa mahasiswa tidak hadir perkuliahan, UTS, maupun UAS.
Masih terdapat beberapa mahasiswa dan dosen yang terlambat masuk kelas saat perkuliahan.
Masih terdapat beberapa mahasiswa terlambat mengumpulkan atau tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu.
Sebagian dosen tidak masuk kelas karena berbagai kesibukan, misalnya penelitian, tugas dinas luar serta kegiatan lainnya.
Sebagian mata kuliah tidak ada buku ajar-nya.
Ada sebagian kelas yang jumlah mahasiswa dalam 1 kelas pembelajaran masih terlalu banyak yakni 50-55 mahasiswa untuk tiap kelas
Materi perkuliahan di kelas atau yang tertulis di BAP tidak sesuai dengan RPS Adapun praktik baru adalah sebagai berikut :
Dosen menyusun Buku Ajar yang sesuai dengan mata kuliah yang diampu.
Dosen diminta menyusun RPS saat mengajukan hibah buku ajar yang sesuai dengan mata kuliah yang pernah atau sedang diampu.
Dosen menggunakan Google Classroom atau media digital lain untuk mendukung proses perkuliahan dalam hal sharing materi, pengumuman dan tugas kuliah.
Mahasiswa menggunakan media digital dalam mendukung proses pembelajaran dan perkuliahan.
Mahasiswa bisa melakukan bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing secara daring menggunakan Zoom atau Gmeet atau diskusi lewat WA (jika memungkinkan) sehingga mempermudah dan mempercepat proses pembimbingan. Walaupun bimbingan secara tatap muka langsung di kampus juga tetap dilakukan.
Evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran :
Evaluasi bisa disampaikan langsung ke dosen pengampu mata kuliah.
Evaluasi bisa disampaikan langsung kepada Koorprodi SI baik secara tatap muka maupun melalui media digital lainnya seperti WhatsApp, Email dan lainnya.
Evaluasi bisa disampaikan melalui kegiatan pertemuan antara HIMASI dengan Koorprodi SI.
Survey kepuasan mahasiswa dilakukan sesuai panduan monev layanan yang disusun oleh FT.
Adapun Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar SPMI dan pembelajaran di UPPS dan PS-SI, yaitu melalui AMIl oleh tim LP3MP UTM untuk melihat ketercapaian standar SN dikti yg ditetapkan oleh UTM. AMI pada PS-SI UTM dilaksanakan setiap tahun dengan auditor dari LP3MP. Selain itu, Evaluasi kinerja dosen dilakukan melalui mekanisme pengisian dan pengumpulan BKD pada tiap semester dan SKP setiap tahun. Selain itu, juga dilakukan rapat internal PS-SI yang dilakukan di akhir semester. Hasil dari evaluasi dosen tersebut akan dilakukan untuk perbaikan kinerja dosen pada semester berikutnya. Selanjutnya, evaluasi terhadap kurikulum terus dilakukan dengan mengacu pada standar Dikti dengan penerapan KKNI dan OBE. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi lulusan sistem informasi. Selain itu, evaluasi kebijakan kurikulum merdeka belajar dilakukan melalui rapat pimpinan Universitas yang dihadiri oleh pimpinan Fakultas (Dekan dan Wakil Dekan Bidang Akademik), LP3MP, dan unit lain yang terlibat dalam implementasi kebijakan kurikulum MBKM secara berkala setiap satu tahun sekali. Hasil evaluasi menunjukkan adanya pemahaman yang beragam terkait rekognisi program MBKM antar prodi. Oleh sebab itu, bentuk tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan MBKM yaitu Universitas menentukan PIC beserta unit yang mengelola dari 8 program MBKM agar pelaksanaan program lebih terarah.
Pengendalian terhadap standar pendidikan dapat dilihat pada Tabel 2.76.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Keterlaksanaan |
Evaluasi |
Pengendalian dan Tindak lanjut |
K.6.A.1 |
Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Profil lulusan dan capaian pembelajaran lulusan sudah sesuai dengan KKNI dan tersedia di dokumen kurikulum |
Tercapai (Praktik Baik) |
PL dan CPL telah tercantum dalam Buku Kurikulum dan sesuai SN DIKTI. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan |
K.6.B.1 |
Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai struktur kurikulum |
Dokumen kurikulum berisi struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai |
Tercapai (Praktik Baik) |
RPS telah membuktikan bahwa proses pembelajaran sesuai dengan PL, CPL, CPMK, |
|
berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran |
|
Struktur MK, dan asesmen pembelajaran. Namun, penilaian asesmen ketercapaian CPL belum sepenuhnya dinilai karena baru berjalan selama 1 periode. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan dan perlu dievaluasi ketercapaian CPL. |
K.6.C.1 |
PS menyediakan fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar tersedia baik secara luring maupun daring learning dalam bentuk kelas, laboratorium, perpustakaan, fasilitas e-learning |
Tercapai (Praktik Baik) |
Fasilitas interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar sangat lengkap. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan dan ditingkatkan. |
K.6.C.2 |
Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Terlaksananya proses pembelajaran sesuai RPS yang telah disusun sejumlah 80%. |
Tercapai (Praktik Baik) |
Proses monitoring kesesuaian RPS dengan proses pembelajaran telah terlaksana dengan baik. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan dan ditingkatkan |
K.6.C.3 |
Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum |
Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan 6 pemangku |
Tercapai (Praktik Baik) |
Proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum telah melibatkan pemangku kepentingan. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan dan ditingkatkan. |
|
IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
kepentingan |
|
|
K.6.C.4 |
Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Terlaksananya suasana akademik melalui berbagai kegiatan ilmiah terjadwal sejumlah 10 kegiatan |
Tercapai (Praktik Baik) |
Beragam kegiatan ilmiah terjadwal telah dilaksanakan secara berkala. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan dan ditingkatkan. |
K.6.D.1 |
Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Terdapat 99 Topik penelitian dan PKM telah terintegrasi kedalam proses pembelajaran. |
Tercapai (Praktik Baik |
Telah terdapat integrasi topik penelitian kedalam pembelajaran. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan dan ditingkatkan |
K.6.E.1 |
Terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI |
Pemutakhiran kurikulum telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan di dokumen kurikulum. |
Tercapai (Praktik Baik |
Telah terdapat mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum. Tindak lanjut: Perlu dipertahankan. |
K.6.F.1 |
Prosentase maksimal similarity check dalam proses |
Pelaksanaan penyelesaian Tugas akhir telah sesuai |
Tercapai (Praktik Baik |
Telah terdapat mekanisme penyelesaian TA. |
|
penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
dengan mekanisme yang ditetapkan yakni hasil similarity check dibawah 30 % |
|
Tindak lanjut: Perlu dipertahankan |
Pengendalian IKU dan IKT yang terkait dengan pendidikan/pembelajaran dilakukan melalui :
1. Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen untuk seluruh pimpinan prodi, pimpinan dekanat dan rektorat
2. Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen seluruh dosen prodi SI UTM yang dipimpin oleh Koorprodi SI yang dilaksanakan secara rutin maupun insidentil sesuai dengan kebutuhan
3. Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen Koorprodi SI dengan Kajur
4. Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen Koorprodi SI dengan Dekanat
5. Rapat koordinasi dan tinjauan manajemen Koorprodi SI dengan mahasiswa atau perwakilan mahasiswa/HIMASI
6. Koordinasi dan diskusi melalui media WhatsApp group (WAG) dosen prodi SI
Adapun analisis dan tindak lanjut dari evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran dan perkuliahan di prodi SI yaitu Kooprodi SI melakukan hearing dan pertemuan secara rutin dengan perwakilan mahasiswa atau HIMASI untuk melakukan evaluasi kepuasan mahasiswa dan mendapatkan masukan serta koreksi terhadap proses pembelajaran. Selain itu, Koorprodi SI membuka channel komunikasi melalui WhatsApp untuk mendapatkan masukan dan koreksi terhadap proses pembelajaran dan perkuliahan. Selanjutnya, Koordinator Prodi SI membawa masukan dan koreksi dari hasi evaluasi mahasiswa tersebut ke rapat-rapat dengan dosen-dosen prodi SI, maupun rapat-rapat koordinasi dengan Kajur, Dekanat, maupun Senat Fakultas Teknik. Selain itu, RTM dilakukan oleh tim PJM PS-SI dengan Koorprodi SI, Kajur Teknik Informatika, Tim PJM FT, serta Tim PJM Universitas yang dilakukan secara periodik tiap semester maupun insidentil jika diperlukan.
Hasil evaluasi dan pengendalian pengelolaan pendidikan dijadikan dasar untuk peningkatan dan optimalisasi pengelolaan pendidikan di masa yang akan datang. Berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian, Tabel 2.77 menyajikan rekomendasi IKU/ IKT yang akan datang untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas Pendidikan PS. Oleh karena itu, hasil evaluasi dan pengendalian dijadikan IKU dan IKTuntuk pengelolaan pendidikan.
Tabel 2.77. Rekomendasi IKU/IKT yang akan datang
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Keterlak- sanaan |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
Pening-katan |
Target (TS +1) |
K.6.A.1 |
Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan sesuai dengan KKNI/SKKNI Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Profil lulusan dan capaian pembelaj aran lulusan sudah sesuai dengan KKNI dan tersedia di dokumen kurikulum |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan |
Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan. |
Tersedia di dokumen
telah diupdate |
K.6.B.1 |
Ketersediaan Dokumen Kurikulum yang mempunyai struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Profil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelajaran Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Dokumen kurikulum berisi struktur kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan P rofil Lulusan, CPL, CPMK, RPS, Struktur MK dan Asesmen Pembelaj aran |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan. |
Sandar dan I/IKT tidak mengalami perubahan. |
Tersedia dokumen
telah diupdate |
K.6.C.1 |
PS menyediakan fasilitas |
Fasilitas interaksi antara |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan. |
Standar dan IKU/IKT tidak mengalami |
Tersedia kelas, laboratorium, perpustakaan, |
|
interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
dosen, mahasisw a dan sumber belajar tersedia baik secara luring maupun daring learning dalam bentuk kelas, laboratori um, perpustak aan, fasilitas e- learning |
|
|
perubahan. |
e-learning,
akses terhadap jurnal |
K.6.C.2 |
Prosentase Proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah disusun. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Terlaksan anya proses pembelaj aran sesuai RPS yang telah disusun sejumlah 80%. |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan. |
Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan. |
Proses
sesuai RPS telah disusun lebih dari 80% |
K.6.C.3 |
Jumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemutakhiran |
Proses evaluasi dan pemutakh iran kurikulum dilaksana |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan. |
Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan. |
Tercapai lebih
3 pemangku |
|
kurikulum Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
kan secara berkala dengan melibatka n 6 pemangk u kepenting an |
|
|
|
|
K.6.C.4 |
Jumlah kegiatan ilmiah terjadwal untuk mencipakan suasana akademik yang kondusif. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Terlaksan anya suasana akademik melalui berbagai kegiatan ilmiah terjadwal sejumlah 10 kegiatan |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan. |
Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan. |
Terlaksana lebih dari 3
ilmiah terjadwal |
K.6.D.1 |
Jumlah topik penelitian dan kegiatan PkM yang diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Terdapat 99 Topik penelitian dan PKM telah terintegra si kedalam proses pembelaj aran |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan |
Standar dan IKU/IKT mengalami perubahan. |
Terdapat lebih dari 7 Penelitian dan |
K.6.E.1 |
Terdapat |
Pemutakh |
Tercapai |
Diperta |
Standar dan |
Tersedia |
|
mekanisme proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum yag tercantum dalam buku kurikulum. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
iran kurikulum telah dilaksana kan sesuai dengan mekanis me yang ditentuka n di dokumen kurikulum |
(Praktik Baik |
hankan. |
IKU/IKT tidak mengalami perubahan. |
buku kurikulum yang sudah di update |
K.6.F.1 |
Prosentase maksimal similarity check dalam proses penyelesaian Tugas Akhir mahasiswa terlaksana sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Renstra Prodi SI IKU/IKT Prodi SI yakni IKT terkait Meningkatnya Lulusan berbasis KKNI halaman 20- 21 |
Pelaksan aan penyeles aian Tugas akhir telah sesuai dengan mekanis me yang ditetapka n yakni hasil similarity check dibawah 30 % |
Tercapai (Praktik Baik |
Diperta hankan. |
Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan. |
Hasil similarity Tugas akhir di bawah 30% |
7. 1 PENETAPAN
keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat, dan dilengkapi dengan standar penelitian.
Kebijakan
Kebijakan keberadaan lembaga/unit pengelola penelitian DTPR yang dilengkapi dengan RIP, peta jalan, serta standar penelitian: Adapun kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Penelitian sebagai berikut:
1) Peraturan Menteri Ristekdikti tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2015 tentang LPPM sebagai lembaga/unit pengelola penelitian DTPR
2) Rencana Strategis Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2020-2024 (Penyesuaian)
3) Rencana Induk Penelitian UTM Periode 2020 ‐ 2024
4) Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik 2021 - 2025
5) Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Nomor 428/UN46.3.4/HK.04/2021 Rencana Strategis Fakultas (RESTRA Penyesuian) Fakultas Teknik Tahun 2021 2025
6) Rencana Strategis PS-SI tahun 2021-2025
7) Peraturan Rektor UTM No 10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM
Standar dan Indikator
Kebijakan tentang adanya lembaga pengelola penelitian UTM dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) diantaranya yaitu Peraturan Menteri Ristekdikti tentang OTK UTM tahun 2015, Rencana Induk atau peta jalan penelitian UTM terdapat pada RIP tahun 2020-2024, RIP Fakultas tahun 2021-2025, panduan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri dan masyarakat terdapat pada Roadmap penelitian dan PkM PS-SI, dan Standar Penelitian melalui Peraturan Rektor UTM No 10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM. Standar ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola Penelitian DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu internal antara lain :
K.7.A.1 : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Permenristekdikti tentang OTK UTM Pasal 61 Hal. 19).
K.7.A.2 : Ketua LPPM menjamin tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian (Standar SPMI No 2 Hal. 97).
K.7.A.3 : Ketua LPPM menjamin bahwa materi pada penelitian terapan harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri (Standar SPMI No 5 Hal. 98).
K.7.A.4 : Rektor menetapkan Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor (Standar SPMI No 1 Hal. 92).
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.7.A.1 |
Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM) Permen Ristekdikti tentang OTK UTM 2015 pasal 61 hal 19 |
Tersedia |
K.7.A.2 |
Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional (Standar SPMI Indikator No 5 Hal. 99 ). |
Tersedia |
K.7.A.3 |
Jumlah penelitian berkonten kluster Madura |
14 |
K.7.A.4 |
Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor (Standar SPMI Indikator No 1 Hal 94 ) |
Tersedia |
B. Dokumen pengelolaan penelitian yang lengkap. Kebijakan
Kebijakan yang terkait dengan pengelolaan penelitian, sebagai berikut:
1. Peraturan Rektor UTM tentang Standar mutu riset Nomor 10 tahun 2018
2. Rencana Induk Penelitian Universitas Trunojoyo Madura Periode 2020 ‐ 2024
3. Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik 2021 - 2025
4. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian
5. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023 Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian
Standar dan Indikator
Standar Ketersediaan dokumen pengelolaan Penelitian yang lengkap mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:
K.7.B.1 : Ketua LPPM memastikan Proses penelitian yang dibiayai UTM mengikuti tahapan berikut:
a. Pengajuan proposal;
b. Evaluasi proposal
c. Persetujuan proposal;
d. Pelaksanaan penelitian;
e. Monitoring dan evaluasi penelitian;
f. Seminar hasil penelitian;
g. Pelaporan hasil penelitian;
h. Publikasi hasil penelitian (Standar SPMI No 3 Hal. 102)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.7.B.1 |
Tersedianya panduan penelitian (Standar SPMI No 8 Hal. 104 ) |
Tersedia |
C. Mekanisme pelaksanaan Penelitian DTPR sesuai dengan agenda kegiatan penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian.
Kebijakan
Mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR ditetapkan berdasarkan kebijakan berikut:
1. Rencana Induk Penelitian Universitas Trunojoyo Madura Periode 2020 ‐ 2024
2. Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik 2021 - 2025
3. Standar SPMI bidang penelitian Bab IV hal. 91
4. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian
5. Peraturan Rektor Universitas Trunojoyo Madura No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura Tahun Anggaran 2023 Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan Pengabdian
Standar dan Indikator
Ketersediaan mekanisme pelaksanaan Penelitian DTPR sesuai dengan agenda kegiatan penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan penelitian mengacu Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023
K.7.C.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) yang merupakan implementasi arah penelitian yang telah ditentukan oleh pimpinan universitas.(Standar SPMI No 4 Hal. 119).
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.7.C.1 |
Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor (Standar SPMI hal 120 no 2) Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 |
Tersedia |
D. Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dengan peta jalan dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi.
Kebijakan
Kebijakan mekanisme monitoring kesesuaian penelitian DTPR dengan Peta Jalan penelitian:
1. Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian
2. Rencana Induk Penelitian UTM Periode 2020 ‐ 2024
3. RIP Fakultas Teknik 2021 - 2025
Standar dan Indikator
Dalam pelaksanaan penelitian, UTM memprioritaskan pada penguatan Enam sektor, yakni: 1) Garam dan Tembakau; 2) Pangan; 3) Energi; 4) Pendidikan (formal, informal, dan non‐formal); 5) Sosial, tenaga kerja, dan wanita; 6) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Enam sektor tersebut telah dimandatkan pada pusat‐pusat penelitian dan inovasi yang dikordinasikan oleh LPPM UTM. Strategi pelaksanaan RIP memprioritaskan dan memperhatikan 6 Sektor unggulan sehingga dikelompokkan menjadi 6 (enam) bidang penelitian, sesuai RIP UTM 2020-2024 yaitu:
1. Penelitian Bidang Ketahanan Pangan
2. Penelitian Bidang Energi dan Energi terbarukan
3. Penelitian Bidang Teknologi dan Informasi
4. Penelitian Bidang Kemaritiman
5. Penelitian Obat dan Rempah
6. Penelitian Bidang Sosial Humaniora
Standar Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor Nomor 27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:
K.7.D.1: Jaminan Mutu LPPM melakukan monitoring dan evaluasi Standar Hasil Penelitian. (Standar SPMI No 6 Hal. 93)
Tabel 2.81. Standar dan indikator Penelitian (Penetapan-D. Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dan mahasiswa)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.7.D.1 |
Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI No. 7 Hal 99 ) Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29 |
Tersedia |
7. 2. Pelaksanaan
A. Proses pengelolaan lembaga penelitian dalam mengelola Penelitian DTPR dan penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat dan dilengkapi dengan standar penelitian yang relevan dengan Rencana Induk Penelitian yang memuat peta jalan penelitian dan/atau fokus penelitian PS-SI
Tabel 2.82. Keterlaksanaan Standar dan Indikator Penelitian beserta Bukti (A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola Penelitian DTPR dan mahasiswa)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.7.A.1 |
Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM) |
Keterlaksanaan dan bukti: Pada bulan November 2015 telah disahkan Permenristekdikti tentang OTK UTM pasal 61 hal. 19 |
|
K.7.A.2 |
Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional (Standar SPMI Indikator No 5 hal. 99). |
Keterlaksanaan dan Bukti a. Pada bulan April 2020, RIP tahun 2020-2024 disusun oleh Ketua LPPM UTM, Dr. Achmad Amzeri, S.P., M.P. bersama tim LPPM UTM lainnya dan disahkan oleh Rektor. b. Pada tanggal 10 Januari 2022, Keputusan Dekan FT UTM Nomor /UN46.3.4/HK.04/2022 tentang RIP FT UTM c. Pada tanggal 18 Desember 2022, Kaprodi, Ketua Jamu PS-SI dan Dekan FT UTM mengesahkan Renstra PS-SI 2022-2026 d. Pada bulan Maret 2022, Tim LPPM menyusun Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022 dan disahkan oleh Rektor UTM e. Pada bulan Mei 2022, Tim LPPM menyusun Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 dan disahkan oleh Rektor UTM. |
|
K.7.A.2 |
Jumlah penelitian berkonten kluster Madura Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29 |
Keterlaksanaan dan Bukti: a. Pada tanggal 18 Desember 2022, Kaprodi, Ketua Jamu PS-SI dan Dekan FT UTM mengesahkan Renstra PS-SI 2021-2025 b. Pada Tahun 2022 dan 2023 PS-SI telah menerbitkan penelitian dengan cluster madura sesuai target. |
|
K.7.A.3 |
Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor |
Keterlaksanaan dan Bukti: Pada tanggal 7 Juni 2018, Rektor UTM telah mengesahkan peraturan Rektor tentang standar hasil penelitian. |
B. Pengelolaan Penelitian dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir.
Pengelolaan Penelitian Dosen di UTM melakukan Penelitian dalam rangka menghasilkan publikasi yang diarahkan sesuai tujuan dan standar yang mengacu pada Peraturan Rektor UTM Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM yang dijelaskan sesuai dengan buku Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022 , Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023. Pelaksanan penelitian di UTM didanai melalui program Hibah Kompetisi DRPM
dan Hibah penelitian Mandiri UTM. Untuk pelaksanaan Hibah penelitian Mandiri UTM dikelola melalui web SIMPELMAS (https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/). Alur proses pengelolaan penelitian terlaksana dengan dokumen lengkap mulai dari sosialisasi call proposal, pengusulan proposal, pengumuman penerima, revisi proposal, laporan kemajuan, dan laporan akhir penelitian. Untuk laporan kemajuan dan akhir disertai dengan presentasi guna monitoring dan evaluasi.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.7.B.1 |
Tersedianya pengelolaan penelitian yang lengkap RIP 2020-2024, PerRek Nomor 10 tahun 2018, Panduan penelitian dan PkM edisi V |
Keterlaksanaan dan Bukti Pengelolaan Penelitian Mandiri melalui LPPM UTM a. Sosialisasi: melalui surat edaran no B/3056/UN46.4.1/PT.03.07/2023 dari ketua LPPM UTM tentang pengumuman penerimaan hibah penelitian mandiri UTM tanggal 5 Mei 2023 b. Pengusulan Proposal: melalui web SIMPELMAS https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/ tanggal 5 s.d 15 Mei 2023. Pengajuan proposal sesuai dengan format pada Panduan Proposal VI tahun 2023 dengan 6 (enam) skim penelitian yaitu Penelitian Pemula, Laboratorium, Grup Riset, Kolaborasi Nasional, Kolaborasi Internasional, dan Penugasan. Pengajuan proposal dilengkapi dengan Anggaran biaya yang sesuai dengan Standar Biaya Keuangan tahun 2023. Penelitian Mandiri harus melibatkan mahasiswa melalui program MBKM Riset. c. Pengumuman penerima: melalui surat edaran no B/5426/UN46.4.1/PT.03.07/2023 dari ketua LPPM tentang Pengumuman penerima dana penelitian mandiri tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023. Pengumuman disampaikan melalui web dan WAG LPPM. Selanjutnya dibuat surat Kontrak Penelitian antara Dosen peneliti dan LPPM. d. Revisi proposal; terkait proposal yang didanai harus melakukan revisi sesuai dengan dana yang disetujui oleh LPPM, update anggota dan data proposal e. Laporan Kemajuan dan Monev: melalui surat edaran no B/18017/UN46.4.1/PT.01.02/2023 dari ketua LPPM tentang Pengumuman Laporan Kemajuan dan Monev Hibah penelitian Mandiri pada tanggal 27 Oktober 2023. Ketentuan laporan kemajuan dan monev diatur oleh Pengumuman Monitoring dan evaluasi untuk penelitian selain kolaborasi Internasional. Sedangkan monev Penelitian kolaborasi internasional berdasarkan ada surat edaran Ketua LPPM no B/19511/UN46.4.1/PT.01.02/2023 tanggal 27 November 2023. Pengumuman disampaikan melalui web dan WAG LPPM. Laporan Kemajuan dan Monev dilengkapi dengan Anggaran biaya sesuai Standar biaya Keuangan tahun 2023 serta Laporan Kemajuan MBKM Riset mahasiswa. f. Laporan Akhir dan Seminar hasil: melalui surat edaran no B/20327/UN46.4.1/PT.01.02/2023 dari ketua LPPM tentang Pengumuman Laporan Kemajuan dan Monev Hibah penelitian Mandiri pada tanggal 11 Desember 2023. Pengumuman disampaikan melalui web dan WAG LPPM. Laporan Akhir dilengkapi dengan Laporan keuangan dan Laporan Akhir MBKM Riset mahasiswa. |
C. Pelaksanaan Penelitian DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda kegiatan Penelitian DTPR yang merujuk kepada peta jalan Penelitian.
Pelaksanaan Penelitian DTPR dilaksanakan dengan mengikuti peta jalan penelitian, dimana kegiatan dilaksanakan sesuai dengan bidang penelitian dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur, dimana Riset dan PkM unggulan yang dicanangkan LPPM UTM, terdiri dari 6 (enam) sektor, yang tercantum pada RIP, Panduan Penelitian dan PkM V 2022, Panduan Penelitian dan PkM VI 2023 RIP Penelitian 2022. Pelaksanaan Penelitian DTPR melibatkan mahasiswa dengan topik Penelitian yang dilakukan oleh DTPS 100% mengimplementasikan sesuai dengan tema Infokom serta kesesuaian dengan topik yang ada di Peta jalan Penelitian.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.7.C.1 |
Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (Standar SPMI hal 99 no 2) Keterlaksanaan dan bukti: Rencana Induk Penelitian dan Buku Panduan penelitian dapat diakses di laman https://lppm.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2023/10/2020027_- _RIP_UTM_2020_FINAL_.pdf |
Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun (Standar SPMI hal 94 no 3) Keterlaksanaan dan Bukti: SIMPELMAS memiliki peran sebagai laman penelitian mandiri UTM untuk upload proposal, laporan kemajuan, laporan akhir, laporan luaran, riwayat usulan dan kegiatan https://simpelmas.trunojoyo.ac.id/ |
D. Pelaksanaan monitoring kesesuaian Penelitian DTPR dengan peta jalan, serta penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi Penelitian.
Monitoring kesesuaian kegiatan penelitian dengan peta jalan dilakukan oleh LPPM dan PS-SI. Proposal penelitian harus dalam lingkup 6 (enam) sektor sesuai dengan RIP dan Panduan Penelitian Mandiri UTM. Selanjutnya monitoring dilakukan pada saat laporan kemajuan dan laporan akhir serta seminar hasil. Penelitian yang melibatkan mitra seperti Penelitian mandiri skim kolaborasi nasional dan kolaborasi internasional dilakukan melalui program visit mitra secara langsung (offline) maupun monev online.
Tabel 2.85. Keterlaksanaan Standar dan Indikator Penelitian beserta Bukti (Penetapan- D Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian Penelitian DTPR)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.7.D.1 |
Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7) |
Keterlaksanaan dan Bukti: Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penelitian diantaranya dilakukan LPPM dan PS-SI berkala tiap tahunnya sesuai dengan peta jalan. Selain itu juga melalui Audit Mutu Internal (AMI) serta ditindaklajuti pada Rapat Tinjauan Mutu sesuai dengan laporan Akhir Penelitian. Data menunjukkan bahwa laporan penelitian PS-SI pada tahun 2020 sebanyak 6, tahun 2021 27 penelitian, tahun 2022 35 penelitian dan tahun 2023 sebanyak 29 penelitian. Bukti: Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29 |
Evaluasi dilakukan setiap tahun melalui AMI yang bertujuan untuk mengukur ketercapaian indikator mutu terhadap kinerja PS-SI. Kegiatan AMI termutakhir telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023. Hasil pencapaian IKU dan IKT untuk Penelitian pada PS-SI ditunjukkan pada Tabel 2.86
Tabel 2.86. Rangkuman Pencapaian IKU dan IKT Penelitian DTPR 2020-2023
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
Capaian |
Terlaksana |
Hasil Evaluasi |
K.7.A.1 |
Tersedianya Lembaga Penelitian dan PKM OTK UTM pasal 61 hal. 19 November 2015 |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
Tersedianya dokumen RIP dan Buku |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana |
Tercapai |
|
Panduan Penelitian yang memuat |
|
|
dengan |
(Praktik |
|
memuat landasan pengembangan, peta |
|
|
bukti yang |
Baik) |
|
jalan penelitian, sumber daya termasuk |
|
|
lengkap |
|
|
alokasi dana penelitian internal, sasaran |
|
|
|
|
|
program strategis dan indikator kinerja, |
|
|
|
|
K.7.A.2 |
serta berorientasi pada daya saing internasional (Indikator hal 99 point 5). |
|
|
|
|
|
Bukti: RIP UTM 2020-2024, RIP FT- |
|
|
|
|
|
UTM 2021-2025 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SI 2022-2026 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, |
|
|
|
|
|
Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 |
|
|
|
|
K.7.A.3 |
Jumlah penelitian berkonten kluster Madura Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29 |
6 |
29 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.7.A.4 |
Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor Bukti : Peraturan Rektor UTM no 10 tahun 2018 |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.7.B.1 |
Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor Bukti: RIP UTM 2020-2024 |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.7.B.2 |
Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.7.C.1 |
Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (hal 99 no 2) Bukti: Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.7.D.1 |
Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7) Bukti: Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29 |
tersedia |
tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
Berdasarkan keterlaksanaan penelitian, survey dilakukan terhadap DTPR. Hasil pengelolaan penelitian ditunjukkan pada Gambar 2.6. Pada tahun 2023 menunjukkan pengelolaan yang baik terdapat pada semua kriteria kecuali pada P2 (Ketersediaan Jurnal Internal terakreditasi) dan P3 (Ketersediaan fasilitas Penelitian). Untuk nilai survey terbaik pada P5 (Ketersediaan Panduan/ Buku Pedoman pengajuan proposal Penelitian)
Kuesioner kepuasan pengguna memuat 10 butir pertanyaan mengenai Pelayanan administrasi LPPM bagi dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian (P1), Ketersediaan jurnal internal di (P2), Ketersediaan fasilitas penelitian (P3), Ketersediaan infomasi kegiatan (P4), Ketersediaan panduan pengajuan proposal Penelitian (P5), Ketersedian SOP pengajuan proposal Penelitian (P6), Berkaitan dengan peluang publikasi hasil penelitian (P7), Pelaksanaan monitoring evaluasi hibah internal penelitian dan Pelaksanaan seminar hasil penelitian (P8). Kuesioner kepuasan mitra kerjasama terkait dengan kecepatan pembuatan naskah kerjasama (P9), kepuasan kerjasama yang sesuai harapan dan tindak lanjut perpanjangan kerjasama atau tidak (P10).
Hasil penelitian memerlukan kesesuaian target dengan kebijakan, standar, IKU dan IKT PS-SI. Secara umum Penelitian pada PS-SI telah mencapai target sesuai dengan IKU dan IKT PS_SI. Bidang penelitian sudah sesuai dengan tema Infokom secara keseluruhan. Topik enam sektor UTM dengan cluster Madura mendapatkan prioritas utama. Selanjutnya kontribusi PS_SI terhadap masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga keberadaan PS-SI dapat diakui di tengah masyarakat luas. Pengendalian pelaksanaan Penelitian ditunjukkan pada tabel 2.87.
Tabel 2.87. Pengendalian pelaksanaan Penelitian
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
K.7.A.1 |
Tersedianya lembaga Penelitian dan PkM Bukti: OTK UTM pasal 61 hal. 19 November 2015 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Terdapat lembaga LPPM |
K.7.A.2 |
Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk |
Tercapai (Praktik Baik) |
RIP memayungi penelitian dan PkM dosen hingga tahun 2025 selaras dengan Renstra PT dan Fakultas. |
|
alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional (Indikator hal 99 point 5). Bukti: RIP UTM 2020-2024, RIP FT- UTM 2021-2025 Roadmap Penelitian dan PKM Prodi PS- SI 2022-2026 Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 |
|
Tindak lanjut: RIP perlu dievaluasi untuk pengembangan dan perbaikan. |
K.7.A.3 |
Jumlah penelitian berkonten kluster Madura Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Keterlaksanaan Kegiatan PkM yang berbasis potensi Madura dan juga sudah relevan dengan bidang Infokom dengan realisasi sebanyak 29 Penelitian . Tindak lanjut: ditingkatkan |
K.7.A.4 |
Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor Bukti : Peraturan Rektor UTM no 10 tahun 2018 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Seluruh kegiatan PkM memiliki pengelolaan dokumen yang lengkap. Tindak lanjut: dipertahankan |
K.7.B.1 |
Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor Bukti: RIP UTM 2020-2024 |
Tercapai (Praktik Baik) |
LPPM sudah melaksanakan tugas pengelolaan Penelitian yang mengacu pada standar PkM PERMEN DIKBUD RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang SNPT, maupun standar yang terdapat pada Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, RIP 2020-2024, dan juga RIP FT 2021-2025. Tindak lanjut: dipertahankan. |
K.7.B.2 |
Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun |
Tercapai (Praktik Baik) |
Pelaksanaan pengusulan proposal hingga laporan akhir tersedia melalui SIMPELMAS. Tindak lanjut: dipertahankan |
K.7.C.1 |
Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (hal 99 no 2) Bukti: Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, |
Tercapai (Praktik Baik) |
Mekanisme pelaksanaan PkM tersedia yang dikeluarkan oleh LPPM dalam bentuk Buku panduan Penelitian dan PkM yang lengkap dan jelas .Tindak |
|
Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 |
|
lanjut: dipertahankan. |
K.7.D.1 |
Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7) Bukti: Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Pelaksanaan kegiatan PkM sudah sesuai dengan 6 sektor unggulan dan sudah sesuai dengan peta jalan PkM pada setiap kegiatan. Tindak lanjut: dipertahankan dan ditingkatkan. |
Berikut ini adalah saran untuk meningkatkan hasil evaluasi dan pengendalian IKU/IKT seperti pada Tabel 2.88.
Tabel 2.88. Ringkasan Peningkatan Penelitian DTPR.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
Peningka tan/Optim alisasi |
Target YAD (TS+1) |
K.7.A.1 |
Tersedianya lembaga Penelitian dan PkM Bukti: OTK UTM pasal 61 hal. 19 November 2015 |
Tercapai (Praktik Baik) |
diperta hankan |
Keberadaa n LPPM sebagai lembaga penelitian dan pengabdia n UTM |
Tersedia |
K.7.A.2 |
Tersedianya dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian yang memuat memuat landasan pengembangan, peta jalan penelitian, sumber daya termasuk alokasi dana penelitian internal, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta berorientasi pada daya saing internasional (Standar SPMI Indikator hal 99 point 5). Bukti: RIP UTM 2020-2024, |
Tercapai (Praktik Baik) |
RIP perlu dievalu asi untuk penge mbang an dan perbaik an. |
Tersedia Rencana Induk Penelitian (RIP) . Peta Jalan Penelitian dan panduan penelitian |
Tersedia |
|
Roadmap Penelitian dan PKM Prodi PS-SI 2022-2026 Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 |
|
|
|
|
K.7.A.3 |
Jumlah penelitian berkonten kluster Madura Bukti: Renstra PS-SI IKU no 29 |
Tercapai (Praktik Baik) |
dipertah ankan |
Penelitian telah melampaui target IKU/IKT |
29 |
K.7.A.4 |
Ditetapkannya Standar Hasil Penelitian dalam Peraturan Rektor Bukti : Peraturan Rektor UTM no 10 tahun 2018 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan |
Tersedia peraturan Rektor tentang standar penelitian |
Tersedia |
K.7.B.1 |
Tersusunnya dokumen RIP oleh LPPM dan disahkan melalui Peraturan Rektor Bukti: RIP UTM 2020-2024 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Evaluas i RIP untuk kebutu han perkem bangan peneliti an |
Tersedia dokumen RIP |
Tersedia |
K.7.B.2 |
Tersedianya SIMPELMAS sebagai gerbang digital kegiatan penelitian dan pengabdian setiap tahun Bukti: https://simpelmas.trunojoyo.a c.id/ |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan. |
Tersedia pengelolaa n penelitian dan PkM yang lengkap |
Tersedia |
K.7.C.1 |
Dokumen RIP dan Buku Panduan Penelitian mudah diakses (hal 99 no 2) Bukti: Rencana Induk Penelitian Panduan Penelitian dan PkM Universitas Trunojoyo Madura Edisi V Tahun 2022, |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan. |
Tersedia pelaksana an penelitian dan PkM yang lengkap |
Tersedia |
|
Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023 |
|
|
|
|
K.7.D.1 |
Tersedianya dokumen monitoring dan evaluasi ketercapaian standar hasil penelitian (standar SPMI Hal 99 no. 7) Bukti: Renstra UTM 2020-2024 Hal 17 IKU Sistem Monitoring Internal Penelitian Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021. Lampiran 16-29 Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022. Lampiran 16-29 PkM UTM Edisi VI Tahun 2023. Lampiran 16-29 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Diperta hankan dan ditingk atkan. |
Penelitian dosen sesuai dengan standar hasil penelitian |
Tersedia |
8.1 PENETAPAN
Kebijakan
Kebijakan yang menjelaskan akan keberadaan Lembaga pengelola PkM serta mengatur tentang kegiatan PkM yang disertai dengan Rencana Induk PkM dan peta jalan yang memayungi tema PkM DTPR. Adapun kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan PkM sebagai berikut:
1. Permen Ristekdikti tentang Organisasi Tata Kerja UTM Tahun 2015
2. Rencana Pengembangan Jangka Panjang UTM Periode 2010-2030
3. Renstra UTM Tahun 2020-2024 (Penyesuaian)
4. IKU Salinan Kepmen No.3 / M / 2021
7. Peraturan Rektor UTM No 11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM
8. RIP UTM Periode 2020 ‐ 2024
9. Peraturan Rektor UTM No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya UTM Thn Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan PkM
10. Peraturan Rektor UTM No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya UTM Thn Anggaran 2023 Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan PkM
11. Peraturan Rektor UTM No 27/UN46/HK.01/2022 Tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal UTM (yang disusun terpisah mulai dari: Kebijakan SPMI, Standar SPMI, Manual SPMI, Formulir SPMI.
12. Panduan Audit Mutu Internal UTM
13. Renstra FT-UTM Thn 2018 2021
14. Renstra FT-UTM (Penyesuian) 2021-2025
15. Renstra Ps-Studi Sistem Informasi UTM tahun 2021-2025
16. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020
17. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021
18. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022
19. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023
20. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi XIII DRPM Kemenristekdikti Tahun 2020
21. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi XIII Revisi Tahun 2021
22. Road Map Penelitian dan PkM Dosen PStudi Sistem Informasi tahun 2021-2025
Standar dan Indikator
Berdasarkan kebijakan terkait dengan keberadanaan lembaga pengelola pelaksanaan PkM di PS-SI UTM dipayungi oleh LPPM UTM. Berdasarkan Permen Ristekdikti tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) UTM Tahun 2015 Tentang OTK UTM, Kebijakan dalam pengelolaan penelitian dan PkM di UTM dituangkan dalam RIP dan PkM . RIP yang dibuat untuk jangka waktu 5 tahun (Tahun 2020-2024), Peraturan Rektor UTM tentang Standar Mutu PkM, Renstra UTM Tahun 2020-2024 (Penyesuaian) serta Renstra PkM UTM 2020- 2024, sedangkan indikator kinerja diambil dari Renstra PS tahun 2021-2025, yang juga tertuang pada Keputusan Dekan FT UTM No.428/UN46.3.4/HK.04/2021 Renstra Fakultas (Penyesuian) FT Tahun 2021 2025. Standar ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain :
K.8.A.1 : Organisasi Universitas Trunojoyo terdiri atas unsur lembaga penelitian dan lembaga pengabdian kepada Masyarakat (Statuta UTM pasal 20 point c)
K.8.A.2 : Rektor wajib menyusun dan menetapkan standar isi PkM yang merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi PkM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kedalaman dan keluasan materi PkM meliputi materi pada hasil penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
b. Materi pada PkM harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. (Standar SPMI Halaman 133 No. 1).
K.8.A.3 : Ketua LPPM menjamin isi penelitian dan PkM sesuai dengan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat. (Standar SPMI Halaman 133 No. 2).
K.8.A.4 : Ketua LPPM memastikan pengabdian kepada masyarakat wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. (Standar SPMI Halaman 143 No. 3).
K.8.A.5 : Ketua LPPM menjamin bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai standar, yaitu dapat berupa: a) pelayanan kepada masyarakat; penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; c) peningkatan kapasitas masyarakat; atau d) pemberdayaan masyarakat. (Standar SPMI Halaman 136 no. 4).
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.8.A.1 |
Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM), Permen Ristekdikti tentang OTK UTM 2015 Par. kelima pasal 59, Renstra UTM Tahun 2020-2024 (Penyesuaian) pasal 2. |
Tersedia |
K.8.A.2 |
Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM 2020-2024, RIP PkM FT 2021-2025, Buku panduan PkM, Standar mutu PkM Bab III pasal 4 |
Tersedia |
K.8.A.3 |
Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu, Renstra PkM UTM 2020-2024, Road Map Penelitian dan PkM Dosen SI |
Tersedia |
K.8.A.4 |
Tersedinya pedoman PkM, Panduan penelitian dan PkM VI bab IV |
Tersedia |
Jumlah PkM dengan rekognisi internasional (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.30 |
0 |
|
Jumlah PkM yang diterapkan oleh masyarakat (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.31 |
3 |
|
Jumlah PkM berkonten kluster Madura (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.32. |
5 |
|
Jumlah PkM dengan sumber dana internasional (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.39. |
0 |
|
K.8.A.5 |
Tersedia RIP PkM RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV, RIP FT 2021-2025 Bab 3. |
Tersedia |
B. Dokumen pengelolaan PkM yang lengkap. Kebijakan
Kebijakan yang terkait dengan pengelolaan PkM, sebagai berikut:
1. Peraturan Rektor UTM No 11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM
2. RIP UTM Periode 2020 ‐ 2024
3. Renstra FT UTM Tahun 2020-2024
4. Renstra FT UTM Tahun 2018 2021
5. Renstra Penyesuian FT UTM tahun 2021-2025
6. Renstra Ps-Sistem Informasi UTM Tahun 2021-2025
7. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020
8. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021
9. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022
10. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023
11. Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025
Standar dan Indikator
Standar Ketersediaan dokumen pengelolaan PkM yang lengkap mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:
K.8.B.1 : Ketua LPPM menyusun Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat yang merupakan implementasi arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
110
yang telah ditentukan oleh pimpinan Universitas (Standar SPMI Halaman 151 no.2).
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.8.B.1 |
Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020- 2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi VI Bab IV |
Tersedia |
C. Mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa sesuai dengan agenda kegiatan PkM DTPR yang merujuk kepada peta jalan PkM.
Kebijakan
1. Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015
2. Renstra FT UTM Tahun 2020-2024
3. Renstra FT UTM Tahun 2018 2021
4. Renstra Penyesuian FT UTM tahun 2021-2025
5. Renstra Ps-Sistem Informasi UTM Tahun 2021-2025
6. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020
7. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021
8. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022
9. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023
10. Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025
11. Surat tugas PkM tahun 2020 sampai tahun 2023 ditetapkan oleh Dekan FT-UTM
Standar dan Indikator
Standar Ketersediaan mekanisme pelaksanaan PkM DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:
K.8.C.1 : Ketua LPPM memastikan tersusunnya pedoman pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.(Standar SPMI) Halaman 143 No. 2.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.8.C.1 |
Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV, Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025 |
Tersedia |
D. Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan dan penggunaan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM.
Kebijakan
Kebijakan proses monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan PkM:
1. Peraturan Rektor UTM No 11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM
2. Rencana Induk Penelitian dan PkM (RIP) PkM FT tahun 2021-2025
5. Panduan Audit Mutu Internal UTM
6. Renstra Penyesuian FT UTM tahun 2021-2025
7. Renstra Ps-Sistem Informasi UTM Tahun 2021-2025
8. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020
9. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021
10. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022
11. Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023
12. Peraturan Rektor UTM No 1/UN46/HK.01/2021 Tentang Standar Biaya UTM Thn Anggaran 2021 Lampiran 1 Standar Bidang Penelitian dan PkM
13. Peraturan Rektor UTM No 1 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya UTM Lampiran II Standar Bidang Penelitian dan PkM
14. Keputusan Rektor UTM No.183/UN46/HK.02/2022 tentang penerima dana PkM
15. Peraturan Rektor UTM No 27/UN46/HK.01/2022 Tentang Dokumen SPMI UTM Manual SPMI bagian BAB V
16. Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi tahun 2021-2025
17. Surat tugas PkM tahun 2020 sampai tahun 2023 ditetapkan oleh Dekan FT-UTM
Standar dan Indikator
Seluruh bidang riset dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur, dimana Riset dan PkM unggulan yang dicanangkan LPPM UTM, terdiri dari 6 (enam) sektor yaitu: (1). Lingkungan dan SDA, (2). Pangan dan Energi, (3). ICT, mekatronika dan manufaktur. (4). Humaniora, Pendidikan dan SDM, (5). Regulasi dan kebijakan public, (6). Perekonomian. Keenam bidang tersebut secara umum dapat digambarkan sesuai dengan Peta Jalan PkM Ps-Sistem Informasi yang sesuai dengan Standar mekanisme monitoring PkM DTPR dan mahasiswa.
Standar Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa mengacu pada SK Rektor No.27/UN46/HK.01/2022 tentang standar mutu universitas antara lain:
K.8.D.1 : Ketua LPPM memastikan tersedianya penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat. (Standar SPMI) Halaman 140 No. 2.
Tabel 2.92. Standar dan indikator PkM (D. Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.8.D.1 |
PkM dosen sesuai dengan peta jalan PkM. Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV, RIP 2020-2024, RIP FT 2021-2025 Bab 3. Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps-Sistem Informasi 2021-2025, Manual SPMI hal.208 bagian 5.4 tentang Manual Standar Penilaian PkM |
Tersedia |
A. Proses pengelolaan lembaga PkM dalam mengelola PkM DTPR dan mahasiswa serta penerapan keilmuan untuk menyelesaikan permasalahan industri atau masyarakat yang relevan dengan peta jalan PkM dan kesesuaiannya dengan standar PkM.
Tabel 2.93. Keterlaksanaan Standar dan Indikator PkM beserta Bukti (A. Ketersediaan peraturan terkait keberadaan lembaga pengelola PkM DTPR dan mahasiswa)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.8.A.1 |
Tersedianya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015 Paragraf kelima pasal 59), |
Keterlaksanaan dan Bukti: a. Tersedianya Peraturan (Permen Ristekdikti tentang OTK UTM 2015 Paragraf kelima pasal 59 dan 60) tentang adanya Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan PkM. b. Tersedia Statuta UTM yang menyatakan universitas wajib menyelenggarakan PkM (Pasal 3, pasal 4, Bab V pasal 20, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42). c. Tersedianya Renstra (penyesuaian) tahun 2020-2024 pasal 2 Bab 1 Pendahuluan bagian kondisi umum, potensi dan permasalahan. |
|
K.8.A.2 |
Indikator (IKU/IKT): Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM 2020-2024, RIP PkM FT 2021-2025, Buku panduan PkM VI tahun 2023 Bab I, Standar mutu PkM Bab III pasal 4 |
Keterlaksanaan dan Bukti: a. Tersedianya Rencana Induk Penelitian periode tahun 2020 - 2024 yang disusun oleh LPPM dan ditandatangani oleh Rektor UTM. b. Tersedianya Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022 Bab I dan Bab IV yang disusun dengan jelas oleh LPPM. c. Tersedianya Panduan Penelitian dan PkM edisi VI tahun 2023 Bab 1 yang disusun oleh LPPM dengan jelas yang mengambarkan peta jalan PkM korelasi antara RIP PkM dan penelitian Dosen UPPS. d. Peta jalan PkM UPPS tertuang pada Keputusan Dekan FT-UTM No.23/UN46.3.4/HK.04/2022 tentang RIP PkM tahun 2022 Bab III dan Bab IV, Renstra PkM UTM 2020-2024 Bab IV tentang Program, kegiatan dan indikator kinerja. e. Adanya Road Map Penelitian dan PkM Dosen Ps Sistem Informasi 2021-2025 |
|
K.8.A.3 |
Indikator (IKU/IKT): Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu PkM, Renstra Abdimas UTM 2020-2024, Road Map Penelitian dan PkM Dosen SI |
Keterlaksanaan dan Bukti: a. Tema penelitian dan PkM DTPR tertuang pada RIP tahun 2016-2020 (halaman 30-63) dan juga RIP 2020-2024 yang disusun oleh LPPM (halaman 23-26). Selanjutnya, RIP tersebut diterjemahkan ke dalam Peta Jalan Penelitian dan PkM, yang dijabarkan dan dilaksanakan, |
|
b. Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020, Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021, Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi V Tahun 2022, Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023 yang disusun oleh LPPM, serta dijabarkan dalam Rencana Induk PkM FT Tahun 2022 (halaman 12-53) yang disusun oleh FT-UTM, dimana pelaksanaan PkM PS oleh DTPR (laporan Akhir PkM), telah sesuai dengan peta jalan penelitian dan PkM tersebut. Penelitian dan PkM tersebut menjadi PkM unggulan yang dicanangkan dengan mengacu pada 6 (enam) sektor Bab IV, keenam bidang tersebut secara umum dapat digambarkan sesuai dengan Peta Jalan PkM Ps-Sistem Informasi yang sesuai dengan Standar mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa. Selanjutnya, RIP PKM tersebut diterjemahkan ke dalam Road Map Penelitian dan PkM Dosen PS- Sistem Informasi tahun 2021-2025. |
|
K.8.A.4 |
Indikator (IKU/IKT) |
Tersedinya pedoman proses PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV |
Jumlah PkM dengan rekognisi internasional Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.30 |
||
Jumlah keluaran PkM yang diterapkan oleh masyarakat, Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.31 |
||
Jumlah PkM berkonten kluster Madura Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.32 |
||
Jumlah PkM dengan sumber dana internasional Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.39 |
||
Keterlaksanaan dan Bukti: Berjalannya kegiatan PkM DTPR yang sesuai dengan keilmuan PS untuk menyelesaikan permasalahan industri dan masyarakat: a. Pedoman proses PkM yang dijelaskan pada Panduan Penelitian Dan PkM Edisi III Tahun 2020, Panduan Penelitian Dan PkM Edisi IV Tahun 2021, PkM UTM Edisi V Tahun 2022 bab IV, Panduan Penelitian Dan PkM UTM Edisi VI Tahun 2023 bab IV. b. Tema PkM DTPR mengacu pada peta jalan Penelitian dan PkM UPPS tahun 2020 - 2023 c. Jumlah PkM dengan rekognisi internasional sebanyak 0 per tahun, dimana pada pelaksanaan sudah memenuhi tarjet 2020, 2021, 2022, 2023, serta mendapatakan tambahan berupa PkM Internasional dan juga PkM DIKTI. d. Jumlah keluaran PkM yang diterapkan oleh masyarakat 3 per tahun, pelaksanaan sudah memenuhi e. Jumlah PkM berkonten kluster Madura sebanyak 5 per tahun, pelaksanaan sudah memenuhi, serta ada juga PkM PkM yang melibatkan mahasiswa. f. Jumlah PkM dengan sumber dana internasional 0 per tahun, pelaksanaan sudah memenuhi |
||
K.8.A.5 |
Indikator (IKU/IKT): Tersedianya dokumen penelitian dan PkM yang sesuai dengan standar. (RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV, RIP FT 2021-2025 Bab 3 |
|
Keterlaksanaan dan Bukti : a. Standar SPMI yang memuat Standar PkM pada Bab V. Sesuai dengan peraturan rektor no.27/UN46/HK.01/2022 tentang dokumen sistem penjaminan mutu internal UTM. |
|
b. Buku panduan Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, yang dikeluarkan oleh LPPM c. RIP FT 2021-2025 Bab 3 yang dikeluarkan oleh FT. d. Tersedianya buku Panduan PkM edisi VI tahun 2023 Bab IV yang disusun oleh LPPM dengan jelas yang mengambarkan kegiatan PkM |
B. Pengelolaan PkM dengan dokumen yang lengkap, mulai dari call for proposal hingga laporan akhir.
Pengolahan PkM Dosen di UTM melakukan PkM dalam rangka menghasilkan publikasi yang diarahkan sesuai tujuan dan standar yang mengacu pada Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang SN Dikti serta mengacu Peraturan Rektor UTM No.10 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu Penelitian UTM dan Peraturan Rektor UTM No.11 Tahun 2018 Tentang Standar Mutu PkM UTM, yang dijelaskan sesuai dengan buku panduan penelitian dan PkM 2020, PkM 2021, PkM 2022, PkM 2023.
Pelaksanaan PkM DTPR sesuai dengan standar pendanaan dan pembiayaan PkM dibagi menjadi dua mekanismenya. Pertama, PkM yang didanai melalui hibah dikelola LPPM melalui PkM unggulan terdiri dari 6 (enam) sektor. Alur proses pengelolaan penelitian dan PkM terlaksana dengan dokumen yang lengkap.
Mekanisme PkM Kedua, pengelolaan PkM dosen serta mahasiswa di Ps merupakan tindak lanjut atas kerja sama (MoU) antara UTM dengan 4 kabupaten yang ada di Madura, yaitu Kab. Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan dan Kab. Sumenep, dimana pada proses pelaksanaan kegiatan mengacu berdasarkan Road Map Penelitian dan PkM Dosen PS serta Surat tugas PkM tahun 2020 sampai tahun 2023 yang ditetapkan oleh Dekan FT-UTM dan juga KAK PkM.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.8.B.1 |
Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu, Panduan penelitian dan PkM edisi VI bab IV |
Keterlaksanaan dan Bukti : Pengelolaan PkM Dosen dan Mahasiswa PS-SI a. Pengajuan PkM Hibah; Tersedianya dokumen pengajuan yang diajukan tiap satu tahun sekali dengan mengacu berdasar Road Map Penelitian dan PkM Dosen PS-SI yang diturunkan dari IKU dan IKT UPPS. b. Mempertajam topik dan penerima manfaat; menentukan penerima manfaat PkM dan penentuan topik PkM yang sesuai dengan bidang infokom, c. Pelaksanaan kegiatan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Dekan. d. Laporan kegiatan; Penyerahan laporan kegiatan dilakukan setelah PkM selesai dilakukan. Pengelolaan PkM Hibah Mandiri LPPM (PT) Kegiatan pengelolaan PkM hibah madiri mulai dari awal kegiatan hingga laporan akhir beserta luaran PkM dilakukan melalui sistem informasi penelitian dan PkM (SIMPELMAS). Serta informasi lainnya terkait penelitian dan PkM disampaikan melalui laman resmi LPPM UTM |
juga disampaikan di grub WhatsApp.
a). Tahap pengumuman:
Pengumuman penerimaan proposal disebarluaskan melalui laman LPPM disertai panduan penelitian dan PkM serta di SIMPELMAS.
b). Sosialisasi:
Sosialisasi Panduan Penelitian dan PkM melalui zoom dan YouTube channel LPPM UTM.
c). Tahap pengusulan
1. Pengusulan proposal penelitian mandiri UTM 2022 di SIMPELMAS.
2. Proposal PkM diunggah di SIMPELMAS dan mengumpulkan hardcopy ke desk LPPM UTM dan WAJIB dilengkapi tanda tangan.
3. Format proposal disusun berdasarkan Buku panduan PkM yang telah ditetapkan oleh LPPM.
d). Tahap penyeleksian
1. Proposal PkM yang telah diajukan oleh dosen peneliti, dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu desk evaluation dan penilaian oleh PUSLIT LPPM UTM.
2. Revisi Proposal Hasil Desk Evaluasi, Peneliti merevisi proposal PkM dan mengunggah hasil revisi ke SIMPELMAS dan mengirim versi cetak ke LPPM;
3. Hasil review proposal sebagai acuan perbaikan dapat dilihat di akun SIMPELMAS masing-masing pengusul
4. Setiap pengusul diwajibkan merevisi dan mengunggah hasil revisi berdasarkan catatan dari reviewer di SIMPELMAS
e). Tahap penetapan
Penetapan penerima penelitian dan PkM yang lolos akan diinformasikan melalui sistem informasi SIMPELMAS, website LPPM UTM.
f). Tahap pelaksanaan
1. Proposal PkM yang disetujui pendanaannya, maka pihak LPPM mengeluarkan surat tugas serta kontrak PkM kepada Dosen Peneliti, berdasarkan surat keputusan penetapan usulan penelitian yang didanai.
2. Pelaksanaan kegiatan PkM dilaporkan melalui simpelmas pada akun masing-masing pengabdi dengan mengupload logbook, laporan kemajuan, dan laporan akhir PkM. Keterlaksanaan kegiatan PkM dilengkapi dengan bukti luaran hasil PkM.
g). Tahap monitoring evaluasi penelitian dan PkM
Monitoring evaluasi penelitian diagendakan sesuai dengan jadwal Monev PkM yang sudah disampaikan diawal dengan melalui 2 (dua) tahapan yaitu monev kemajuan dan seminar hasil.
h). Tahap pelaporan
1. Kegiatan laporan kemajuan dilakukan oleh Ketua tim PkM dengan melaporkan kemajuan PkM, output, dan catatan harian aktivitas sesuai melalui SIMPELMAS.
2. Laporan kemajuan di unggah oleh ketua PkM di SIMPELMAS dan diserahkan ke LPPM.
i). Tahap penilaian hasil penelitian dan PkM
1. Monitoring laporan akhir dilaksanakan sesuai jadwal awal, dengan Pengabdi menyampaikan laporan hasil penelitian yang berupa laporan akhir pelaksanaan dan luaran hasil PkM yang telah dijanjikan pada LPPM UTM baik bentuk buku ber ISBN, artikel ilmiah, sertifikat HKI, ataupun publikasi media masa.
2. Monitoring dilakukan untuk melihat kelayakan atas pelaksanaan penelitian dan PkM berdasarkan laporan hasil dan rancangan luaran hasil penelitian/PkM;
Pelaksanaan PkM DTPR dilaksanakan dengan mengikutin peta jalan PkM, dimana kegiatan dilaksanakan sesuai dengan bidang riset dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur, dimana Riset dan PkM unggulan yang dicanangkan LPPM UTM, terdiri dari 6 (enam) sektor, yang tercantum pada RIP, Panduan Penelitian dan PkM V 2022, Panduan Penelitian dan PkM VI 2023 RIP PkM FT 2022. Pelaksanaan PkM DTPR melibatkan mahasiswa dengan topik PkM yang dilakukan oleh DTPS 100% mengimplementasikan sesuai dengan tema Infokom serta kesesuaian dengan topik yang ada di Peta jalan PkM.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.8.C.1 |
Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI 2023 Bab IV |
Keterlaksanaan dan Bukti a. Tersedianya RIP 2020-2024 yang disusun oleh LPPM yang disahkan oleh Rektor. b. Tersedianya buku Panduan penelitian dan PkM V 2022 bab IV c. Tersedianya buku Panduan PkM VI 2023 Bab IV d. Tersedianya RIP FT 2021-2025 Bab 3. e. Adanya dokumen MoU UTM dengan 4 kabupaten di Madura, yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, f. Adanya MoA dengan Mitra PkM g. Pelaksanaan PkM PS didasari Surat Tugas dikeluarkan oleh Dekan FT-UTM |
D. Pelaksanaan monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa dengan peta jalan, serta penggunaan hasil monitoring untuk perbaikan relevansi PkM.
Kegiatan monitoring kesesuain PkM DTPR PS-SI berdasarkan bidang keahlian dan keterlibatan Mahasiswa dalam PkM sesui dengan peta jalan, dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. PS-SI melakukan monitoring internal untuk memastikan bahwa kegiatan dilakukan sesuai rencana PkM. Hasil PkM, pelaksanaan, dan laporan kegiatan adalah bagian dari proses monitoring. Mitra PkM sebagai pengawasan eksternal. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui survei yang diberikan kepada peserta atau objek PkM, dengan hasil survei. Survei ini mencakup topik, konten, instruktur, peralatan, tingkat pemahaman, kemudahan, dll. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) melakukan monitoring oleh pihak eksternal untuk memenuhi standar mutu Universitas dan melakukan evaluasi ketercapaian IKU untuk memastikan output dan hasil PkM sesuai perencanaan.
Tabel 2.96. Keterlaksanaan Standar dan Indikator PkM beserta Bukti (D.Ketersediaan Mekanisme monitoring kesesuaian PkM DTPR dan mahasiswa)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
K.8.D.1 |
PkM dosen sesuai dengan peta jalan PkM. Panduan PkM V bab IV, Panduan PkM VI bab IV RIP 2020-2024, RIP FT 2021-2025 Bab 3. Road map Penelitian dan PkM, Manual SPMI hal.208 bagian 5.4 tentang Manual Standar Penilaian PkM |
Keterlaksanaan dan Bukti Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kesesuaian PkM DTPR dengan Peta Jalan, dilakukan secara perodik dan bersinambungan sesuai dengan peta jalan PkM dan juga hasil dari AMI yang dilaksanakan oleh auditor AMI, dan ditindaklanjuti pada rapat tinjaun mutu (RTM) dan Laporan RTM tertuang pada laporan pelaksanaan kegiatan PkM yang di dalamnya terdapat data pelaksanaan PkM yang sudah dilakukan oleh PS-SI dari tahun 2020 sampai tahun 2023 yang mana pada setiap tahun terdapat dua jenis PkM yaitu PkM Internasional, PkM PT/Nasional. Berikut data PkM Surat tugas PkM, laporan PkM 2020 jumlah PkM sebanyak 13 PkM, Laporan PkM 2021, jumlah PkM sebanyak 12 PkM, Laporan PkM 2022 jumlah PkM sebanyak 12 PkM, dan Laporan PkM tahun 2023 jumlah PkM sebanyak 15 PkM dan data RTM. |
Hasil evaluasi yang sudah dilakukan secara berkala oleh LP3MP melalui Audit Mutu Internal (AMI) untuk mengukur kesesuain PkM dengan peta jalan, serta terhadap pencapaian kinerja utama dan kinerja tambahan yang bertujuan untuk (1). Memastikan setiap program studi Menyusun LKPS berdasarkan Perban PT No.5 Tahun 2019, (2). Mengukur baseline ketercapaian indikator standar mutu UTM terhadap kinerja Prodi dan (3). Sebagai acuan untuk menentukan siklus PPEPP SPMI berdasarkan Kegiatan AMI yang telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023. Berikut pencapaian IKU dan IKT PS dalam PkM.
Tabel 2.97. Rangkuman Pencapaian IKU dan IKT PkM DTPR 2020-2023
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
Capaian |
Terlaksana |
Hasil Evaluasi |
K.8.A.1 |
Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM) (Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015 Paragraf kelima pasal 59), |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
|
|
|
|
||
K.8.A.2 |
Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM 2020-2024, RIP PkM FT 2021-2025, Buku panduan PkM VI tahun 2023 Bab I, Standar mutu PkM Bab III pasal 4 |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
K.8.A.3 |
Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu PkM, Renstra Abdimas UTM 2020-2024, Road Map Penelitian dan PkM Dosen SI |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
K.8.A.4 |
Tersedinya pedoman pedoman proses PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI Bab IV |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
Jumlah PkM dengan rekognisi internasional (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.30 |
0 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|||
|
|
|||||
Jumlah keluaran PkM yang diterapkan oleh Masyarakat (per tahun), Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.31 |
3 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|||
|
|
|||||
Jumlah PkM berkonten kluster Madura (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.32 |
5 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|||
Jumlah PkM dengan sumber dana internasional (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.39 |
0 |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|||
|
|
|||||
K.8.A.5 |
Tersedianya dokumen penelitian dan PkM yang sesuai dengan standar. (RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, RIP FT 2021-2025 Bab 3, Panduan PkM VI Bab IV |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
K.8.B.1 |
Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020- 2024, PerRek No. 11 thn 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
|
K.8.C.1 |
Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, |
Tersedia |
Tersedia |
Terlaksana dengan bukti yang lengkap |
Tercapai (Praktik Baik) |
K.8.D.1 |
PkM dosen sesuai dengan peta |
tersedia |
tersedia |
Terlaksana |
Tercapai |
|
jalan PkM. Panduan penelitian dan |
|
|
dengan bukti |
(Praktik |
|
PkM edisi IV bab VI, RIP 2020-2024, |
|
|
yang lengkap |
Baik) |
|
RIP FT 2021-2025 Bab 3, Road Map |
|
|
|
|
|
Penelitian dan PkM Dosen tahun |
|
|
|
|
|
2021-2025, Manual SPMI hal.208 |
|
|
|
|
|
bagian 5.4 tentang Manual Standar |
|
|
|
|
|
Penilaian PkM |
|
|
|
|
Berdasarkan keterlaksanaan PkM dan kesesuaian mekanisme PkM yang ditetapkan LPPM terhadap timeline yang telah disepakati, maka disusun survei kepuasan DTPR terhadap pengelolaan kegiatan PkM pada tahun 2020 hingga 2023. Survei dilakukan dengan menggunakan skala likert dari 1 sampai 4 (Kurang, Cukup, Baik, Sangat Baik). Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan Dosen DTPR (82,76%) telah mengisi penilaian survei kepuasan terhadap pengelolaan PkM, dan dilihat dari nilai rerata kepuasan terhadap pengelolaan bernilai 3,21 dari skala 4. Hal yang menunjukan bahwa pengelolaan PkM sudah dinilai baik oleh DTPR. K8 (Ketepatan output kegiatan PkM) dengan nilai 3.36, K13 (Aplikasi output PkM berdaya guna tinggi di masyarakat) dengan nilai 3.37, dan K14 (Keterbukaan informasi hibah di bidang PkM) dengan nilai 3.36, ketiga pertanyaan tersebut merupakan nilai yang paling besar dibandingkan dengan nilai yang lainnya, dengan artian bahwa nilai kepuasan output oleh DTPR terkait PkM sudah dapat dinilai dapat bermanfaat banyak untuk masyarakat, dan K17 (Efisiensi administrasi laporan) merupakan nilai yang mempunyai rerata paling kecil dibanding dengan yang lainnya dengan nilai yang dicapai 2.97, yang merupakan PR terhadap pengelola agar kedepannya dapat ditingkatkan kembali. Hasil laporan dapat di lihat pada gambar di bawah.
Gambar 2.7. Laporan hasil survey kepuasan PkM
Hasil evaluasi keterlaksanaan kebijakan, standar, IKU, dan IKT berkaitan dengan pengendalian PkM, dimana pengendalian PkM telah dilaksanakan pada RTM PS-SI, dimana untuk menindaklanjuti hasil AMI. Secara umum, standar pelaksanaan PkM sesuai dengan SN-DIKTI 2020, PkM DTPR sudah sepenuhnya bertemakan Infokom, akan tetapi masih ada beberapa PkM yang belum sepenuhnya melibatkan mahasiswa, oleh karena itu, Dosen perlu disosialisasikan agar PkM sedapat mungkin melibatkan mahasiswa dan serta dapat
menerapkan hasil penelitian ke dalam PkM dan bermanfaat bagi Masyarakat, disamping itu PkM belum sepenuhnya menghasilkan luaran yang memberikan konstribusi/pengakuan Masyarakat, sehingga perlu ditekankan lagi kepada para dosen untuk PkM kedepannya luaran yang dihasilkan dari PkM mendapatkan pengakuan misalnya dalam bentuk artikel ilmiah, buku, HKI, publikasi ilimiah atau TTG.
Tabel 2.98. Pengendalian pelaksanaan PkM
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut Hasil AMI |
|||
K.8.A.1 |
Tersedianya Lembaga Penelitian dan PkM (LPPM) (Permen Ristekdikti tentang OTK UTM Tahun 2015 Paragraf kelima pasal 59), Renstra UTM Tahun 2020-2024 (Penyesuaian) Pasal 2 Bab I. |
Tercapai (Praktik Baik) |
LPPM tetap menjadi lembaga pengelola PkM dosen dan mahasiswa. Tindak lanjut: Dipertahankan |
|||
K.8.A.2 |
Tersedianya rencana induk dan peta jalan PkM, RIP UTM 2020-2024, RIP PkM FT 2021-2025, Buku panduan PkM VI tahun 2023 Bab I, Standar mutu PkM Bab III pasal 4 |
Tercapai (Praktik Baik) |
RIP memayungi penelitian dan PkM dosen hingga tahun 2025 selaras dengan Renstra PT dan Fakultas. RIP. Tindak lanjut: Dipertahankan, RIP perlu dievaluasi untuk pengembangan dan perbaikan. |
|||
K.8.A.3 |
Isi PkM, tema PkM sesuai dengan peta jalan PkM tertuang dalam RIP 2020-2024, PeRek tentang SPMI, PerRek No 11 Tahun 2018 Standar Mutu PkM, Renstra Abdimas UTM 2020-2024, Road Map Penelitian dan PkM Dosen SI |
Tercapai (Praktik Baik) |
Tema PkM DTPR tersaji pada RIP penelitian dan PkM LPPM, Renstra PkM, dan secara rinci kesesuaian tema infokom tersaji pada peta jalan UPPS. Tindak lanjut: Dipertahankan |
|||
|
|
Tercapai |
LPPM sudah melaksanakan tugas |
|||
|
|
(Praktik |
pengelolaan PkM yang mengacu |
|||
|
|
Baik) |
pada standar PkM PERMEN |
|||
|
Tersedinya pedoman pedoman proses PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI Bab IV |
|
DIKBUD RI No.3 Tahun 2020 tentang SNPT, maupun standar yang terdapat pada Renstra PkM UTM 2020-2024, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, |
|||
|
|
|
RIP 2020-2024, dan juga RIP PkM |
|||
K.8.A.4 |
|
|
2021-2025. |
|||
|
|
|
Tindak lanjut: Dipertahankan |
|||
|
Jumlah PkM dengan rekognisi |
Tercapai |
Jumlah PkM internasional dengan |
|||
|
internasional (per tahun) Renstra |
(Praktik |
total 11 PkM mulai dari tahun 2020 |
|||
|
Prodi Sistem Informasi IKU no.30 |
Baik) |
berjumlah 2 publikasi, tahun 2021 |
|||
|
|
|
berjumlah 4 publikasi, tahun 2022 |
|||
|
|
|
berjumlah 1 publikasi, tahun 2023 |
|||
|
|
|
berjumlah 4 publikasi. |
|||
|
|
|
Tindak lanjut: Dipertahankan |
|||
|
Jumlah |
keluaran |
PkM |
yang |
Tercapai |
Terlaksana PkM yang diterapkan |
|
diterapkan oleh masyarakat (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.31 |
(Praktik Baik) |
masyarakat sebanyak 3 PkM dimana sesuai dengan target. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Jumlah PkM berkonten kluster Madura (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.32 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Kegiatan PkM Dosen sudah berkonten kluster Madura dan juga sudah relevan dengan bidang Infokom dengan realisasi sebanyak 48 Dosen. Tindak lanjut: Ditingkatkan |
|
Jumlah PkM dengan sumber dana internasional (per tahun) Renstra Prodi Sistem Informasi IKU no.39 |
Tercapai (Praktik Baik) |
Terlaksananya PkM dengan sumber dana Internasional dengan jumlah PkM Internasional tahun 2020 berjumlah 2 PkM, tahun 2021 berjumlah 4 PkM, tahun 2022 berjumlah 1 PkM, tahun 2023 berjumlah 4 PkM. Tindak lanjut: Dipertahankan |
|
K.8.A.5 |
Tersedianya dokumen penelitian dan PkM yang sesuai dengan standar. (RIP 2020-2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, RIP FT 2021-2025 Bab 3, Panduan PkM VI Bab IV |
Tercapai (Praktik Baik) |
Seluruh kegiatan PkM memiliki pengelolaan dokumen yang lengkap. Tindak lanjut: Dipertahankan |
K.8.B.1 |
Tersedianya pengelolaan penelitian dan PkM yang lengkap RIP 2020- 2024, PerRek No.11 tahun 2018 Standar Mutu PkM, Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, |
Tercapai (Praktik Baik) |
Mekanisme pelaksanaan PkM tersedia dalam RIP PkM yang dikeluarkan oleh LPPM, dan juga RIP Fakultas. Tindak lanjut: Dipertahankan |
K.8.C.1 |
Tersedianya pelaksanaan penelitian dan PkM yang lengkap Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI Bab IV |
Tercapai (Praktik Baik) |
Mekanisme pelaksanaan PkM tersedia yang dikeluarkan oleh LPPM dalam bentuk Buku panduan Penelitian dan PkM yang lengkap dan jelas. Tindak lanjut: Dipertahankan |
K.8.D.1 |
PkM dosen sesuai dengan peta jalan PkM. Panduan penelitian dan PkM edisi V bab IV, Panduan PkM VI Bab IV, RIP 2020-2024, RIP FT 2021- 2025 Bab 3, Road Map Penelitian dan PkM Dosen tahun 2021-2025, Manual SPMI hal.208 bagian 5.4 tentang Manual Standar Penilaian PkM |
Tercapai (Praktik Baik) |
Pelaksanaan kegiatan PkM sudah sesuai dengan 6 sektor unggulan dan sudah sesuai dengan peta jalan PkM pada setiap kegiatan. Tindak lanjut: Dipertahankan |
Kegiatan peningkatan pengelolaan PkM DTPR dibahas pada kegiatan RTM dan Laporan RTM yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 2023 dengan melibatkan Dekan Fakultas Teknik, PJM PS-SI dan Koordinator PS-SI. Hasil evaluasi dan pengendalian pengelolaan PkM DTPR dijadikan dasar untuk peningkatan dan optimalisasi pengelolaan PkM dimasa yang akan datang. Hasil evaluasi dan pengendalian pada kegiatan AMI dan RTM disajikan di lampiran terpisah dapat dilihat pada tautan Tabel 8.11, yang berisi rekomendasi IKU/ IKT untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas PkM DTPR. Rekomendasi hasil evaluasi dan pengendalian tersebut didokumentasikan untuk pengelolaan PkM.
9.1 PENETAPAN
Kebijakan
Mekanisme pelaksanaan Pendidikan ditetapkan berdasarkan kebijakan sebagai berikut:
1. PERMENRISTEKDIKTI No. 44 Tahun 2015 tentang SNPT;
2. Peraturan Rektor Mengenai Penetapan Rencana Strategis UTM
3. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura tahun 2021-2025
4. Dokumen Standar SPMI Universitas Trunojoyo Madura tahun 2022
5. Surat Edaran Rektor tentang Perubahan pembelajaran selama pandemic Covid 19 sehingga berdampak pada mahasiswa dalam Menyelesaikan Studi Tepat Waktu.
Standar dan Indikator
Standar Capaian dan Luaran Pendidikan ditetapkan berdasarkan Standar penjaminan Mutu (SPMI) universitas yang merujuk kepada Renstra Universitas, Renstra Fakultas dan Renstra Prodi Sistem Informasi pada tahun 2022 tercantum pada Tabel 2.99. Standar dan Indikator Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan.
Standar Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan.
K.9.A.1 : Koordinator Program Studi menjamin bahwa kemampuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan CPL program studi yang dikelola mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan ketentuan a) kompetensi sikap; b) pengetahuan; c) keterampilan umum; d) keterampilan khusus; e) pengalaman kerja (Standar SPMI halaman 13 Nomor 5)
K.9.A.2 : Kelulusan mahasiswa mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Mahasiwa program diploma dan sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaianm pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2.50 (dua koma lima). (Standar SPMI Halaman 42 Nomor 7a)
K.9.A.3 : Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan memastikan tersedianya kebijakan pembinaan dalam pencapaian prestasi mahasiswa (tingkat provinsi/ wilayah, nasional tau internasional) baik di bidang akademik maupun non akademik setiap tahun akademik (Standar SPMI halaman 160 Nomor 5)
K.9.A.4 : Rektor menerbitkan ijazah dan gelar kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai kurikulum yang berlaku pada setiap semester (Standar SPMI
K.9.A.5 : Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan memastikan tersedianya database alumni UTM yang diperbarui setiap tahun. (Standar SPMI Halaman 164 Nomor 10)
K.9.A.6 : Wakil Rektor Bidang Akademik menyediakan profil lulusan UTM untuk semua program studi serta dilakukan peninjauan minimal 1 kali dalam empat tahun. (Standar SPMI Halaman 7 Nomor 6)
K.9.A.7 : Koordinator Program Studi melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur ketercapaian standar profil lulusan melalui mekanisme tracer study (Standar SPMI halaman 8 Nomor 7)
K.9.A.8 : Koordinator Program Studi menyusun profil lulusan atas dasar hasil tracer study, employer survey, analisis kebutuhan dan pemangku kepentingan, analisis perkembangan keilmuan dan keahlian, visi dan misi fakultas serta analisis kebutuhan kualifikasi nasional. (Standar SPMI Halaman 7 Nomor 8)
K.9.A.9 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat (SPMI Halaman 93 Nomor 6).
No. Standar |
Indikator |
Target |
K.9.A.1 |
Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) : - Pemetaan CPL terhadap mata kuliah - Dokumen kompetensi lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum |
1 Dokumen / terpenuhi |
K.9.A.2 |
Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI Halaman 14 Nomor 7) |
3.00 |
K.9.A.3 |
Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5) |
3 |
|
Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 6 dalam 3 tahun terakhir per masing- masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5) |
6 |
K.9.A.4 |
Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program minimal |
60% |
K.9.A.5 |
Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal 2 kali per tahun. (Standar SPMI Halaman 166 Nomor 11) |
2 kali pertahun |
K.9.A.6 |
Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama ≤ 6 bulan. ( Standar SPMI Halaman 9 Nomor 11 ) |
6 bulan |
K.9.A.7 |
Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%. (Standar SPMI Halaman 8 Nomor 10) |
50% |
K.9.A.8 |
Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikasi; 6) kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal kategori baik. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 13) |
Rata-rata Kategori Baik |
K.9.A.9 |
Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 10 HKI/tahun. |
10 HKI pertahun |
B. Penelitian: jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang Infokom. Kebijakan
Mekanisme pelaksanaan publikasi penelitian DTPR ditetapkan berdasarkan:
1. Buku Profil LPPM UTM Tahun 2023
2. Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
3. RIP UTM 2016-2020
4. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023
5. RIP UTM Periode 2020 ‐ 2024
6. Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023
7. Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM
8. Renstra UTM tahun 2020-2024
9. Renstra Fakultas Teknik UTM
10. Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023
11. Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023
Standar dan Indikator
Standar publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang Infokom ditetapkan berdasarkan Standar Mutu dan Indikator merujuk pada Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas dan Renstra PS-SI UTM tercantum pada Tabel 2.100.
Standar Jumlah Publikasi Penelitian DTPR Dengan Tema Bidang Infokom.
K.9.B.1 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada Masyarakat (Standar PMI Halaman 93 Nomor 4)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.9.B.1 |
Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 4) |
10 % |
prosentase publikasi hasil penelitian dalam seminar internasional 30% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 7) |
30% |
C. Penelitian: jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom.
Kebijakan
Mekanisme pelaksanaan penelitian DTPR bersama mahasiswa ditetapkan berdasarkan kebijakan, sebagai berikut:
1. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Trunojoyo Madura Edisi VI Tahun 2023
2. Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas Trunojoyo Madura Periode 2020 ‐ 2024
3. Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023
4. Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM
5. Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023
6. Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023
Standar dan Indikator
Standar penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom ditetapkan berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas dan Renstra Prodi SI UTM yang ditampilkan pada Tabel 2.101.
K.9.C.1. Ketua LPPM memastikan penelitian yang dilakukan peneliti UTM melibatkan mahasiswa. (Standar SPMI Halaman 111 Nomor 6).
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.9.C.1 |
Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI Halaman 112 Nomor 4) |
Ada mahasiswa yang terlibat |
D. Penelitian: jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi. Kebijakan
Mekanisme penulisan artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi berdasarkan:
1. Panduan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
2. RIP UTM Periode 2020 ‐ 2024
3. Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023
4. Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM
5. Renstra Universitas Trunojoyo Madura tahun 2020-2024
6. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura
7. Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023
Standar dan Indikator
Tabel 2.102. menjelaskan standar artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi ditetapkan berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas, RIP Fakultas Teknik Universitas dan Renstra PS-SII UTM pada tahun 2022.
Standar untuk jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi.
K.9.D.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil pengabdian kepada masyarakat yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat (Standar SPMI Halaman 129 Nomor 3)
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.9.D.1 |
Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi |
684 |
E. Penelitian: jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).
Kebijakan
Mekanisme pelaksanaan penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI ditetapkan berdasarkan:
1. Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UTM Edisi VI Tahun 2023
2. Buku Panduan Program MBKM Penelitian Edisi II Tahun 2023
3. Peraturan Rektor UTM Nomer 10 Tahun 2018 tentang standar Mutu Penelitian UTM
4. Renstra Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura
5. Rencana Induk Penelitian Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023
Standar dan Indikator
Tabel 2.103. memuat standar penelitian bidang Infokom yang mendapat HKI ditetapkan berdasarkan Standar Mutu dan Indikator merujuk pada (Standar penjaminan Mutu Internal Universitas) dan RIP Fakultas Teknik UTM 2023 serta Renstra PS-SI UTM.
Standar jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI
K.9.E.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat (Standar PMI Halaman 93 Nomor 4)
Tabel 2.103. Indikator jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.9.E.1 |
Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 10 HKI/tahun. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9) |
10 pertahun |
Kebijakan
Mekanisme pelaksanaan kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom diterapkan di masyarakat, berdasarkan:
1. Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2020-2024
2. Buku Panduan Program MBKM Membangun Desa/KKNT Edisi II Tahun 2023
3. Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 11 Tahun 2018 tentang standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat UTM
4. Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023.
5. Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo Madura Tahun 2023
Standar dan Indikator
Tabel 2.104. Memuat standar kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh masyarakat berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik UTM dan Renstra Prodi SI UTM tahun 2022.
K.9.F.1 : Rektor menyusun dan menetapkan standar hasil pengabdian kepada masyarakat yang merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil pengabdian kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa hasil penelitian oleh dosen/ peneliti UTM harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.(Standar SPMI halaman 128 Nomor 1)
Tabel 2.104. Indikator jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh Masyarakat.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K.9.F.1 |
Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. (Renstra Prodi Halaman 19 Nomor 51) |
1 pertahun |
G. PkM: jumlah PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).
Kebijakan
Mekanisme pelaksanaan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI ditetapkan berdasarkan:
1. Rencana Strategis Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2020-2024
2. Buku Panduan Program MBKM Membangun Desa/KKNT Edisi II Tahun 2023
3. Peraturan Rektor Universitas Trunojyo Madura Nomer 11 Tahun 2018 tentang standar Mutu Pengabdian Kepada Masyarakat UTM
4. Peraturan Rektor UTM Nomer 1Tahun 20223 mengenai Standar Biaya Penelitian UTM 2023
5. Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik UTM Tahun 2023.
Standar dan Indikator
Tabel 2.105. Memuat standar pelaksanaan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI berdasarkan Standar penjaminan Mutu Internal Universitas , Rencana Induk pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik Universitas Trunojoyo dan Renstra Prodi SI UTM tahun 2022
Standar jumlah PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI.
K.9.G.1 : Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mewajibkan agar hasil pengabdian kepada masyarakat yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, pengayaan bahan ajar, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat. (Standar SPMI Halaman 129 Nomor 3).
Tabel 2.105. Indikator jumlah PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Target |
K 9.G.1 |
Jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 51) |
1 pertahun |
Tabel 2.106 sampai Tabel 2.120 Menjelaskan keterlaksanaan CPL, rerata IPK, prestasi mahasiswa, kelulusan tepat waktu, pelacakan dan perekaman data lulusan, rerata masa tunggu, kesesuaian bidang kerja dengan bidang PS, karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI.
Tabel 2.106. Keterlaksanaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL).
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K.9.A.1 |
Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) : |
1 Dokumen |
|
- Pemetaan CPL terhadap mata kuliah - Dokumen kompetensi lulusan yang telah disetujui oleh dekan menjadi satu bagian dalam dokumen kurikulum. (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 59) |
terpenuhi |
Keterlaksanaan dan Bukti : Keterlaksanaan Capaian Kompetensi lulusan diimplementasikan menggunakan kurikulum KKNI, yang telah dilakukan pada tahun 2019 sampai 2022. Untuk Kurikulum OBE dimulai pada mahasiswa angkatan 2023 dan baru berjalan semester I Ganjil TA 2023/2024. Pada kurikulum KKNI, CPL prodi Sistem Informasi diturunkan dari penjabaran Visi, Misi dan Profil Lulusan yang terdapat pada Renstra Prodi SI UTM dan kurikulum KKNI. Pelaksanaan proses pembelajaran sudah mengunakan kesatuan kompetensi sikap, keterampilan umum dan Khusus, serta pengetahuan, hal ini di buktikan dengan pemetaan CPL terhadap Mata Kuliah pada link berikut : Pemetaan CPL dan Mata Kuliah Prodi Sistem Informasi. Kesesuaian visi, misi dan profl lulusan dibuktikan berdasarkan pemetaan tersebut pada aspek Sikap, terdapat CPLS01-CPLS10, dengan CPLS09 (Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan dibidang keahliannya secara mandiri) dengan nilai prosentase dalam pelaksanaan perkuliahan sebesar 88 %. Aspek pengetahuan CPLP02 (Menguasai konsep teoritis yang mengkaji, menerapkan dan mengembangkan serta mampu memformulasikan dan mampu mengambil keputusan yang tepat dalam penyelesaian masalah) mempunyai prosentase dalam pelaksanaan perkuliahan yaitu 69 %. Aspek ketrampilan umum adalah CPLKU02 (Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur) dengan prosentase nilai sebesar 58 % dan Aspek Ketrampilan Khusus CPLKK07 (Menganalisis data dan menyajikan hasilnya untuk membantu dalam proses pengambilan Keputusan), mempunyai prosentase dalam pemetaan pelaksanaan pembelajaran yaitu 48,9 %. Rata-rata keterpenuhan capaian lulusan adalah Pemetaan CPL terhadap matakuliah prodi Sistem Informasi dan RPS-BAP adalah 80%, terdapat pada link berikut CPL PS-SI. Pemetaan CPL dan Mata kuliah ini di gunakan sebagai dasar untuk penyusunan RPS. Mata kuliah prodi SI mempunyai RPS KKNI dengan link sebagai berikut. Beberapa pendukung capaian kompetensi lulusan adalah mata kuliah berbasis project seperti caption project, Forecasting Bisnis dan Bisnis Cerdas. Berdasarkan keterlaksanaan dan bukti dokumen Pemenuhan CPL adalah sudah sesuai dengan target yang di tetapkan dalam penjaminan mutu. |
Tabel 2.107. Standar Rerata IPK PS.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K.9.A.2. |
Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI Halaman 14 Nomor 7) |
3.57 |
Keterlaksanaan dan Bukti Dalam kurun waktu tiga tahun akademik terakhir, program studi Sistem Informasi telah memenuhi capaian pembelajaran lulusan dengan baik. IPK rata-rata yang diperoleh lulusan PS Sistem Informasi pada TS-2, TS-1, dan TS berturut-turut yaitu 3,63; 3,53; dan 3,58. Rerata IPK lulusan prodi SI selama 3 tahun terakhir rata-rata 3,58. Dengan hasil rerata IPK yang dicapai oleh lulusan prodi Sistem Informasi, hal tersebut menunjukkan bahwa kapabilitas dan kemampuan lulusan sudah diatas rata-rata dan melebihi SN Dikti. Hal tersebut dapat dilihat di Tabel 2.108. yang menunjukkan IPK yang dicapai oleh lulusan setiap tahunnya. Berdasarkan keterlaksaan dan bukti capaian rata-rata IPK lulusan sudah melebihi standar yang telah di tentukan. |
Tabel 2.108. IPK Rata-rata Lulusan
No. |
Tahun Lulus |
Jumlah Lulusan |
Indexs Prestasi Kumulatif |
||
Min |
Rata-Rata |
Max |
|||
1 |
TS |
113 |
3.13 |
3.57 |
3.86 |
2 |
TS-1 |
55 |
3.04 |
3.53 |
3.90 |
3 |
TS-2 |
32 |
3.33 |
3.63 |
3.94 |
Rata-rata IPK lulusan yang lulus pada TS diperoleh sebesar 3.57, dapat diakses pada link berikut. IPK mahasiswa prodi Sistem informasi.
Standar capaian prestasi akademik dan non akademik seperti pada Tabel 2.109. berikut:
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.A.3. |
Jumlah prestasi akademik dan non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi. |
3 |
Jumlah prestasi non akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 6 dalam 3 tahun terakhir per masing- masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5) |
6 |
|
Keterlaksanaan dan Bukti Capaian prestasi akademik dan non akademik mahasiswa sudah melampui target yang di tentukan universitas. Jumlah prestasi mahasiswa yang diperoleh pada TS sampai TS-4 dapat dilihat pada List Prestasi. Beberapa prestasi mahasiswa baik akademik maupun non akademik setiap tahunnya lebih dari target yang telah di tetapkan. Target pertahun adalah 3 kejuaraan. Tahun 2023 terdapat 9 kejuaraan baik Tingkat provinsi maupun Lokal. Tahun 2019 sampai tahun 2022 juga terdapat beberapa kejuaraan baik itu Tingkat nasional maupun regional. Rekap hasil mahaiswa berprestasi dapat dilihat pada Tabel 2.110. |
Tabel 2.110. Jumlah Mahasiswa Berprestasi
Tahun |
Nasional / Regional |
Akademik |
Non Akademik |
TS |
9 |
0 |
9 |
TS-1 |
12 |
4 |
8 |
TS-2 |
30 |
9 |
21 |
TS-3 |
8 |
7 |
2 |
TS-4 |
15 |
0 |
15 |
Berdasarkan keterlaksanaan dan bukti Capaian prestasi mahasiswa, maka standar ini sudah
melebihi standar yang sudah di tentukan.
Standar prosentase mahasiswa lulus tepat waktu pada Tabel 2.111 berikut:
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K 9.A.4. |
Persentase kelulusan tepat waktu untuk setiap program minimal 60% (Standar SPMI Halaman 44 Nomor 5) |
60% |
Keterlaksanaan dan Bukti Berdasarkan Tabel 2.111 terlihat bahwa setiap tahunnya lama masa studi semakin singkat, hal itu menunjukkan efektivitas dan produktivitas Pendidikan di PS Sistem Informasi berlangsung dengan baik. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studi tepat waktu pada TS-3 atau tahun ajaran 2019-2020 masih rendah yaitu 17% (35 mahasiswa). Angka tersebut masih dibawah dari standar yang ditetapkan oleh Universitas maupun Fakultas Teknik yaitu 60% yang mana tertulis di Standar penjaminan Mutu Internal Universitas dan Renop Fakultas Teknik tahun 2021-2025. Rendahnya persentase kelulusan tepat waktu disebabkan awal pandemi Covid-19 yang mempengaruhi skripsi/penelitian mahasiswa. Hal ini berdampak pada persentase mahasiswa lulus tepat waktu yang mengalami penurunan dibandingkan pada TS sebelumnya dapat dilihat pada table link Data lulusan PS SI. lulusan tepat waktu PS dapat dilihat pada link berikut ini, Data Lulusan tepat waktu PS. Efektivitas dan produktivitas Pendidikan di PS Sistem Informasi dapat dilihat dari rata-rata masa studi lulusan yang mengalami kemajuan setiap tahunnya. Rata-rata masa studi pada PS Sistem Informasi pada TS-6 hingga TS-3 sebesar 4,8 tahun. Data mahasiswa yudisium Gasal TA 2023/2024 prodi meluluskan sebanyak 105 mahasiswa, yang terdiri dari Angkatan 2017 sebanyak 33 Orang, Angkatan 2018 sebanyak 17 Orang dan Angkatan 2018 sebanyak 56 orang. Peningkatan mahasiswa tepat waktu juga di dukung dengan meningkatnya jumlah sertifikasi kompetensi mahasiswa, yang terdapat pada link sertifikasi. Jumlah mahasiswa lulus prodi SI dapat dilihat pada Tabel 2.127. Berdasarkan keterlaksanaan dan bukti lulusan tepat waktu masih belum mencapai target yang di tentukan, akan tetapi rata-rata masa studi mahasiswa sudah mengalami peningkatan yaitu tahun 2016 dengan rata-rata masa studi 5.3 tahun, 2017 dengan rata-rata masa studi 5.1 tahun, 2018 dengan rata-rata masa studi 4.8 tahun dan tahun 2019 dengan rata-rata masa studi 4 tahun. Untuk angkatan 2017, Februari 2024 sudah dilakukan penanganan khusus dengan percepatan kelulusan dengan bukti pelaksanaan sidang dan SK pembimbing dan penguji sidang, sehingga mahasiwa yang aktif menjadi 5 orang |
Tabel 2.112. Jumlah Mahasiswa lulus Prodi SI
Tahun Masuk |
Jumlah Mahasis wa Diterima |
Jumlah Mahasiswa yang lulus pada |
Jumlah Lulusan s.d. akhir TS |
Rata- rata Masa Studi |
Jumlah mhs. Yang masih aktif |
||||||
Akhir TS-6 |
Akhir TS-5 |
Akhir TS-4 |
Akhir TS-3 |
Akhir TS-2 |
Akhir TS-1 |
Akhir TS |
|||||
TS-6 2017 |
175 |
|
|
|
|
9 |
38 |
22 |
69 |
5.1 |
40 |
TS-5 2018 |
152 |
|
|
|
|
|
4 |
57 |
61 |
4.8 |
66 |
TS-4 2019 |
181 |
|
|
|
|
|
|
21 |
21 |
4 |
141 |
Standar tracer study terdapat pada Tabel 2.113 berikut:
Tabel 2.113. Standar tracer study.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K 9.A.5. |
Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal 2 kali per tahun. (Standar SPMI |
2 kali pertahun |
Gambar 2.8. Tracer Study Mahasiswa
Standar tracer study seperti pada Tabel 2.114 berikut:
Tabel 2.114. Standar tracer study.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.A.6. |
Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama ≤ 6 bulan. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 11 ) |
3 bulan |
Keterlaksanaan dan Bukti Keterlaksanaan dan Bukti Rata-rata masa tunggu lulusan TS-6 / 2017 sampai TS-3/2020 adalah 3 bulan. Keterlaksanaan Masa Tunggu Lulusan untuk Bekerja Pertama Kali dapat dilihat pada link berikut. Total lulusan yang terlacak oleh PS Sistem Informasi sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 2.114 adalah 105 orang dari jumlah 205 orang yang lulus. Rata-rata waktu tunggu Lulusan adalah 3 bulan. Terdapat 10 orang dari 85 orang yang terlacak mendapatkan pekerjaan kurang dari 3 bulan sedangkan 68 orang mendapatkan pekerjaan dalam rentang waktu 3 bulan setelah lulus. Target rata-rata masa tunggu lulusan berdasarkan standar jaminan mutu universitas adalah 6 bulan, sehingga pada standar ini sudah melebihi target yang telah di tentukan Universitas. |
Tabel 2.115. Waktu Tunggu Lulusan
Tahun |
Jumlah Lulusan |
Jumlah lulusan yang terlacak |
Rata - rata Waktu Tunggu (Bulan) |
TS-3 2020 |
5 |
0 |
- |
TS-2 2021 |
32 |
10 |
2 |
TS-1 2022 |
55 |
38 |
3 |
TS 2023 |
113 |
57 |
3 |
Jumlah |
205 |
105 |
3 |
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.A.7. |
Prosentase Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%. (Standar SPMI Halaman 8 Nomor 10) |
50% |
Keterlaksanaan dan Bukti Persentase kesesuaian bidang kerja lulusan dengan PS yakni sebesar 62% dengan link sebagai berikut. Kesesuaian bidang kerja lulusan setiap tahunnya semakin bertambah. Pada TS-2 dari 32 lulusan yang terlacak terdapat 10 lulusan memiliki tingkat kesesuaian bidang kerja sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan oleh PS Sistem Informasi. Jumlah tersebut semakin bertambah sehingga pada TS-1 dari 26 lulusan yang terlacak terdapat 55 lulusan yang bekerja sesuai dengan bidang kerjanya. Dari total 78 lulusan yang terlacak, 6 orang bekerja pada Perusahaan multinasional. Hal ini menunjukkan bahwa kurikulum yang ditempuh serta kompetensi yang dimiliki oleh lulusan PS Sistem Informasi telah sesuai dengan bidang kerja lulusan. Kesesuaian bidang kerja lulusan dapat dilihat pada Tabel 2.117. Persentase kesesuaian bidang kerja lulusan dengan PS yakni sebesar 62% dengan link sebagai berikut. Kesesuaian bidang kerja lulusan setiap tahunnya semakin bertambah. Pada TS-2 dari 32 lulusan yang terlacak terdapat 10 lulusan memiliki tingkat kesesuaian bidang kerja sesuai dengan profil lulusan yang ditetapkan oleh PS Sistem Informasi. Jumlah tersebut semakin bertambah sehingga pada TS-1 dari 38 lulusan yang terlacak yang bekerja sesuai dengan bidang kerjanya. Dari total 105 lulusan yang terlacak, 6 orang bekerja pada Perusahaan multinasional. Hal ini menunjukkan bahwa kurikulum yang ditempuh serta kompetensi yang dimiliki oleh lulusan PS Sistem Informasi telah sesuai dengan bidang kerja lulusan. Standar kesesuaian bidang prodi Sistem Informasi yang di tentukan penjaminan mutu internal Universitas Trunojoyo adalah 50 %, sedangkan keterlaksanaan prodi Sistem Informasi ini adalah 62 %, sehingga sudah melebihi target yang telah di tentukan |
Tabel 2.117. Kesesuaian bidang kerja lulusan
Tahun Lulus |
Jumlah Lulusan |
Jumlah lulusan yang terlacak |
Profesi kerja bidang infokom |
Profesi kerja bidang NON infokom |
Lingkup tempat kerja |
||
Multinasion al/Internasi onal |
Nasional |
Wirausaha |
|||||
TS-4 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
TS-3 |
5 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
TS-2 |
32 |
10 |
8 |
2 |
0 |
9 |
1 |
TS-1 |
55 |
38 |
19 |
7 |
4 |
12 |
10 |
TS |
113 |
57 |
32 |
37 |
2 |
33 |
12 |
Jumlah |
205 |
105 |
59 |
46 |
6 |
54 |
23 |
Standar tingkat kepuasan pengguna lulusan seperti pada Tabel 2.118 berikut:
No. Standar |
Indikator |
Capaian |
K. 9.A.8 |
Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikasi; 6) kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal kategori baik. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 13) |
Rata-rata Kategori Baik |
Keterlaksanaan dan Bukti Persentase tingkat kepuasan pengguna lulusan dengan PS Sistem informasi dapat dilihat pada link berikut : Tingkat Kepuasan pengguna lulusan. Tingkat kepuasan pengguna lulusan dapat dilihat pada Tabel 2.119. Prodi sistem infomasi memberikan kuisioner kepada pengguna lulusan dengan beberapa indikator yaitu Kerjasama tim, keahlian bidang IT, Kemampuan Bahasa inggris, kemampuan berkomunikasi, pengembangan diri, kepemimpinan dan etos kerja. Dari 205 yang lulus, terlacak 105 dan yang mengisi kuisioner 45 instansi, pengguna lulusan menyatakan bahwa 54% Jenis kemampuan lulusan prodi SI sangat Baik, 40 % baik dan 6 % Cukup Baik. Kepuasan pengguna lulusan prodi sistem informasi rata-rata menyatakan sangat baik, sehingga melebihi target yang di tentukan SPMI. |
Tabel 2.119 Tingkat kepuasan pengguna lulusan
No |
Jenis Kemampuan |
Tingkat Kepuasan Pengguna (%) |
Rencana Tindak Lanjut oleh UPPS/PS |
|||
Sangat Baik |
Baik |
Cukup |
Kurang |
|||
1 |
Kerjasama Tim |
30 |
15 |
0 |
0 |
|
2 |
Keahlian dibidang IT |
26 |
14 |
5 |
0 |
|
3 |
Kemampuan berbahasa (inggris) |
20 |
23 |
2 |
0 |
|
4 |
Kemampuan Berkomunikasi |
24 |
16 |
5 |
0 |
|
5 |
Pengembangan Diri |
30 |
14 |
1 |
0 |
|
6 |
Kepemimpinan |
17 |
25 |
3 |
0 |
|
7 |
Etos Kerja |
25 |
18 |
2 |
0 |
|
Standar jumlah karya dosen dan mahasiswa memperolah HKI seperti pada Tabel 2.120. berikut:
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.A.9 |
Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 10 HKI/tahun. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9) |
10 HKI pertahun |
|
B. Penelitian: Jumlah Publikasi Penelitian DTPR dengan Tema Bidang Infokom Jumlah publikasi penelitian DTPR dengan tema bidang Infokom dapat dilihat pada Tabel 2.121.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.B.1 |
Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 4) |
10% |
prosentase publikasi hasil penelitian dalam seminar internasional 30% dari jumlah penelitian yang didanai. |
30% |
|
Keterlaksanaan dan Bukti Keterlaksanaan dan bukti Publikasi Penelitian DTPR dengan Tema Bidang Infokom dapat di lihat pada Daftar Publikasi Artikel Dosen DTPR. Jumlah Publikasi Penelitian Dosen dengan Tema Bidang Infokom yang terbit pada TS-3 sampai TS yakni sebanyak 384 artikel yang dpublikasikan. Jumlah penelitian yang bertema INFOKOM adalah 113 penelitian, Jumlah Penelitian bertema INFOKOM yang memiliki HKI adalah 96 Jumlah PKM bertema INFOKOM yang diadopsi Masyarakat adalah terdapat 12 Pengabdian, dan Jumlah PKM bertema INFOKOM yang mendapatkan HKI adalah 4 PKM. Bukti artikel publikasi dari dosen prodi sistem informasi adalah sebagai berikut : Bukti List Artikel. Target universitas adalah setiap tahun 10 % Jurnal Internasional, dan 30 % Prosiding. Berdasarkan jumlah dosen DTPR sebanyak 31, maka minimal ada 3 artikel jurnal setiap tahun, dan 9 artikel terbit di Prosiding internasional. Berdasarkan jumlah publikasi 4 tahun terakhir ini sebanyak 341 artikel, terdiri dari jurnal internasional dan prosiding internasional terindeks scopus. Dari jumlah tersebut menunjukkan bahwa kinerja publikasi ilmiah dan penelitian meningkat dari tahun ke tahun dan melebihi target yang ditentukan SPMI universitas. |
C. Penelitian: Jumlah Penelitian DTPR Bersama Mahasiswa dengan Tema Bidang Infokom
Jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom dapat dilihat pada Tabel 2.122.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.C.1 |
Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI Halaman 112 Nomor 4) |
Ada mahaisiwa yang terlibat |
|
. D. Penelitian: Jumlah Artikel Karya Ilmiah DTPR Bidang Infokom yang Disitasi Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi dapat dilihat pada Tabel 2.123.
No Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.D.1 |
Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang infokom yang disitasi |
684 |
Keterlaksanaan dan Bukti Jumlah artikel karya ilmiah DTPR bidang Infokom yang disitasi tahun sekarang (TS) sebanyak 2347 artikel. Targetnya dari renstra prodi adalah adalah 687 sitasi pertahun. Tahun 2020 jumlah sitasi 1270, tahun 2021 sebanyak 1995 sitasi, tahun 2022 sebanyak 2777 sitasi. Berdasarkan data tersebut sitasi dari prodi sistem informasi sudah melebihi dari target yang sudah di tentukan. Link untuk sitasi adalah Daftar artikel dan karya ilmiah yang di sitasi. |
E. Penelitian: Jumlah Penelitian Bidang Infokom yang Mendapat Pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri)
Jumlah penelitian bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI dapat dilihat pada Tabel 2.124.
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Capaian |
K.9.E.1 |
Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) minimal 10 HKI/tahun. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9) |
96 |
Keterlaksanaan dan Bukti Jumlah kegiatan penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI baik itu Bersama mahasiswa : HKI Mahasiswa dan Dosen maupun HKI dari output Penelitian. Target dari JAMU Universitas adalah 10 HKI Pertahun. Data penelitian bidang infokom didukung oleh Bukti SK dosen penerima Penelitian mandiri : Daftar penerima Penelitian tahun 2022, Tahun 2023, tahun 2021, Tahun 2020. Berdasarkan daftar penelitian tersebut, output penelitian adalah HAKI untuk skema grup riset. Jumlah Penelitian bertema INFOKOM yang memiliki HKI sebanyak 96 HKI, sehingga dapat di simpulkan bahwa setiap tahun lebih dari 10 HKI dan melebihi target yang telah di tentukan Jamu Univ. |
F. PkM: Jumlah Kegiatan PkM yang Relevan dengan Bidang Infokom diadopsi Masyarakat.
Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh masyarakat dapat dilihat pada Tabel 2.125.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.F.1 |
Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. (Renstra Prodi Halaman 19 Nomor 51) |
3 pertahun |
Keterlaksanaan dan Bukti: Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang Infokom yang diadopsi oleh masyarakat sesuai standar yang di tetapkan Jamu Universitas adalah 2 setiap tahun. Berikut ini untuk detail PkM yaitu Pengabdian Tahun 2023 : PkM pengabdian mandiri (internal) berjumlah 2 dengan judul : Pendampingan Sertifikasi Halal dan Perbaikan Teknik Packaging Produk UMKM dan PkM kelompok pengrajin batik desa telaga biru tanjung bumi untuk meningkatkan penjualan batik PkM pengabdian DIKTI (Nasional) : Penerapan Sistem Informasi Pemasaran Berbasis Android Pada Umkm Batik, Tanjung Bumi Bangkalan Madura Pengabdian Tahun 2022: PKM Pengabdian DIKTI : Pkm Perbaikan Tata Kelola Dan Strategi Promosi Berbasis It Pada Destinasi Eduwisata Kampong Batik Podhek PkM pengabdian mandiri (internal) berjumlah 2 dengan judul : 1. Pelatihan Kemampuan Teknologi Informasi Bagi Guru Dan Siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) 2. PKM Bimbingan Teknis Online-Based Learning Assessment Untuk Guru Madrasah Aliyah Al Islamiyah II Desa Pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Dengan Konsep Merdeka Pengabdian Tahun 2021: PKM pengabdian DIKTI: Pemberdayaan Kelompok Ukm Batik Tulis Madura Melalui Implementasi Teknologi Digital Dalam Meningkatkan Penjualan Dan Keterampilan Pembukuan Keuangan Pengabdian Internasonal : PkM_MSME Digital Trade CoP Digital Trade Final Report_2021 PkM_MyKurasi Connecting Indonesian MSMEs Beyond Borders_Wahyudi Agustiono (AGS) 2021 Pengabdian Tahun 2020 : Dikti : PKM PERAJIN KERUPUK DESA TAMANAN KABUPATEN KEDIRI Mandiri UTM : PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN TTG UNTUK MASYARAKAT DESA TERDAMPAK PANDEMI COVID 19 Pengabdian Internasional : UTM-Australia : MyCorn: Mobile Crop Advisory Application for Assisting Corn Farmers in Madura Island, to Monitor and Mitigate Pests Berdasarkan hasil dari pengabdian masyarakat di atas, maka hasil PKM yang di adopsi Masyarakat tahun 2023, 2022, 2021, 2020, sudah melebihi target yang di tentukan oleh jamu universtas, yaitu minimal 2 PKM di adopsi, sedangkan hasil PKM Prodi SI adalah tahun 2023 : 3, tahun 2022 : 3, Tahun 2021 : 3 Pkm, tahun 2020 : 3 PKM, sehingga dapat di simpulkan bahwa PKM yang di adopsi sudah melebihi target. Secara keseluruhan untuk pengabdian Masyarakat melebihi target yang di tentukan dapat di lihat pada link berikut ini : link PKM 2023-2020 |
G. PkM: Jumlah PkM Bidang Infokom yang Mendapat Pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri).
Jumlah PkM Bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI dapat dilihat pada Tabel
2.126. berikut.
Tabel 2.126. Jumlah PkM Bidang Infokom yang Mendapat Pengakuan HKI.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Capaian |
K. 9.G.1 |
Jumlah PkM bidang infokom yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Desain Produk Industri (Renstra Prodi halaman 24) |
2 pertahun |
Keterlaksanaan dan Bukti Jumlah kegiatan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI pada 3 tahun terakhir adalah sebanyak 4 HAKI, berikut List nya : Link Kegiatan PKM Bidang Infokom yang mendapatkan HAKI.Target HAKI PkM adalah 1 setiap tahun, sehingga memenuhi standart yang telah di tentukan. |
Evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar luaran dapat dilihat pada Tabel 2.127.
Tabel 2.127. Evaluasi mengenai kebijakan dan ketercapaian standar (IKU dan IKT).
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Target Baseline |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
K. 9.A.1. |
Pemenuhan |
Terpenuhi |
Terpenuhi |
Diperoleh hasil |
Terlampaui |
|
Capaian |
|
|
terpenuhi dengan |
(Praktik Baik) |
|
Pembelajaran |
|
|
bukti yang |
|
|
Lulusan (CPL) |
|
|
lengkap, |
|
|
|
|
|
||
|
Prodi |
|
|
dan Mata Kuliah |
|
|
Halaman 24 |
|
|
Prodi Sistem |
|
|
Nomor 59) |
|
|
Informasi. CPL |
|
|
|
|
|
Prodi SI dan |
|
|
|
|
|
dokumen |
|
|
|
|
|
kompetensi |
|
|
|
|
|
lulusan yang |
|
|
|
|
|
telah disetujui |
|
|
|
|
|
oleh dekan |
|
|
|
|
|
menjadi satu |
|
|
|
|
|
bagian dalam |
|
|
|
|
|
dokumen |
|
|
|
|
|
kurikulum |
|
K. 9.A.2. |
Rata-rata |
3.00 |
3.57 |
Diperoleh rata- |
Terlampaui |
|
Indeks |
|
|
rata IPK lulusan |
(Praktik Baik) |
|
Prestasi |
|
|
sebesar 3.57 |
|
|
Kumulatif |
|
|
dengan bukti |
|
|
lulusan di |
|
|
yang lengkap. |
|
|
program studi |
|
|
Rata-rata IPK |
|
|
diploma tiga |
|
|
lulusan yang |
|
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Target Baseline |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
|
dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI Halaman 14 Nomor 7) |
|
|
lulus pada TS diperoleh sebesar 3.57, dapat diakses pada link berikut |
|
K 9.A.3. |
Jumlah |
3 dan 6 |
74 |
Beberapa |
Terlampaui |
|
prestasi |
|
|
prestasi |
(Praktik Baik) |
|
akademik |
|
|
mahasiswa baik |
|
|
mahasiswa di |
|
|
itu akademik |
|
|
tingkat |
|
|
maupun non |
|
|
wilayah/ |
|
|
akademik yang |
|
|
nasional/ |
|
|
telah dicapai oleh |
|
|
internasional |
|
|
mahasiswa PS |
|
|
minimal 3 |
|
|
Sistem Informasi |
|
|
dalam 3 tahun |
|
|
sudah cukup |
|
|
terakhir per |
|
|
banyak yaitu |
|
|
masing- |
|
|
prestasi nasional |
|
|
masing |
|
|
atau regional |
|
|
program studi. |
|
|
terdapat 74 |
|
|
|
|
orang |
|
|
|
SPMI |
|
|
mahasiswa, |
|
|
Halaman 161 |
|
|
Bukti : Link |
|
|
Nomor 5) |
|
|
|
|
K. 9.A.4. |
Persentase |
60% |
17 % |
Mahasiswa |
Tidak tercapai |
|
mahasiswa |
|
|
menyelesaikan |
(Praktik Buruk) |
|
lulus tepat |
|
|
studi tepat |
|
|
waktu. |
|
|
waktu pada TS-3 |
|
|
|
|
atau tahun ajaran |
|
|
|
SPMI |
|
|
2019-2020 masih |
|
|
Halaman 44 |
|
|
rendah yaitu 17% |
|
|
Nomor 5) |
|
|
(35 mahasiswa) |
|
|
|
|
|
terlaksana |
|
|
|
|
|
dengan bukti |
|
|
|
|
|
yang lengkap, |
|
|
|
|
|
|
|
K. 9.A.5. |
Terdapat |
2 kali setiap |
2 kali |
Keterlaksanaan |
Sesuai (Praktik |
|
layanan |
tahun |
setiap |
Pelacakan dan |
Baik) |
|
sistem |
|
tahun |
Perekaman Data |
|
|
informasi |
|
|
Lulusan TS-6 |
|
|
tracer study |
|
|
sampai TS-3 |
|
|
dan alumni |
|
|
sebesar 42 % |
|
|
minimal 2 kali |
|
|
terlaksana |
|
|
per tahun. |
|
|
dengan bukti |
|
|
|
|
yang lengkap, |
|
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Target Baseline |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
|
Halaman 166 Nomor 11) |
|
|
|
|
K 9.A.6. |
Lama waktu |
6 bulan |
3 Bulan |
Keterlaksanaan |
Terlampaui |
|
tunggu |
|
|
dan Bukti Rata- |
(Praktik Baik) |
|
lulusan |
|
|
rata masa tunggu |
|
|
program |
|
|
lulusan TS-6 / |
|
|
utama di |
|
|
2016 sampai TS- |
|
|
perguruan |
|
|
3/2019 adalah 3 |
|
|
tinggi untuk |
|
|
bulan, |
|
|
mendapatkan |
|
|
terlaksana |
|
|
pekerjaan |
|
|
dengan bukti |
|
|
pertama ≤ 6 |
|
|
yang lengkap, |
|
|
bulan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SPMI |
|
|
|
|
|
Halaman 9 |
|
|
|
|
|
Nomor 11 ) |
|
|
|
|
K. 9.A.7. |
Prosesntase |
50% |
62 % |
Persentase |
Terlampaui |
|
Kesesuaian |
|
|
kesesuaian |
(Praktik Baik) |
|
bidang kerja |
|
|
bidang kerja |
|
|
lulusan dari |
|
|
lulusan dengan |
|
|
program |
|
|
PS yakni |
|
|
utama di |
|
|
sebesar 62%, |
|
|
perguruan |
|
|
terlaksana |
|
|
tinggi |
|
|
dengan bukti |
|
|
terhadap |
|
|
yang lengkap |
|
|
kompetensi |
|
|
dengan link |
|
|
bidang studi, |
|
|
sebagai berikut. |
|
|
minimal 50%. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SPMI |
|
|
|
|
|
Halaman 8 |
|
|
|
|
|
Nomor 10) |
|
|
|
|
K. 9.A.8 |
Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai |
Rata-rata Kategori Baik |
Rata-rata Kategori sangat Baik |
Kepuasan pengguna lulusan prodi sistem informasi |
Terlampaui (Praktik Baik) |
|
terhadap |
|
|
rata-rata |
|
|
aspek: 1) |
|
|
menyatakan |
|
|
etika; 2) |
|
|
sangat baik, |
|
|
keahlian pada |
|
|
sehingga |
|
|
bidang ilmu |
|
|
melebihi target |
|
|
(kompetensi |
|
|
yang di tentukan |
|
|
utama); 3) |
|
|
SPMI, terlaksana |
|
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Target Baseline |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
|
kemampuan |
|
|
dengan bukti |
|
bahasa asing; |
lengkap pada |
||||
4) |
link : Tingkat |
||||
penggunaan |
Kepuasan |
||||
teknologi |
pengguna |
||||
informasi; 5) |
lulusan. |
||||
kemampuan |
|
||||
berkomunikasi |
|
||||
; 6) kerjasama |
|
||||
tim; 7) |
|
||||
pengembanga |
|
||||
n diri, minimal |
|
||||
kategori baik. |
|
||||
|
|||||
SPMI |
|
||||
Halaman 9 |
|
||||
Nomor 13) |
|
||||
K. 9.A.9. |
Jumlah luaran |
10 |
28 |
Jumlah karya |
Terlampaui |
|
penelitian |
|
|
dosen/mahasisw |
(Praktik Baik) |
|
yang |
|
|
a yang |
|
|
mendapat |
|
|
memperoleh HKI |
|
|
pengakuan |
|
|
sebanyak |
|
|
HKI (Hak |
|
|
28. Perolehan |
|
|
Cipta, Desain |
|
|
HKI Prodi Sistem |
|
|
Produk |
|
|
Informasi dapat |
|
|
Industri, |
|
|
dilihat pada link |
|
|
Perlindungan |
|
|
berikut. dan HKI |
|
|
Varietas |
|
|
dari penelitian |
|
|
Tanaman, |
|
|
yang melibatkan |
|
|
Desain Tata |
|
|
mahasiswa |
|
|
Letak Sirkuit |
|
|
dengan link |
|
|
Terpadu, dll.) |
|
|
terlaksana |
|
|
|
|
dengan bukti |
|
|
|
SPMI |
|
|
yang lengkap |
|
|
Halaman 94 |
|
|
|
|
|
Nomor 9) |
|
|
|
|
K 9.B.1. |
Prosentase |
10 % Jurnal |
384 Artikel |
Keterlaksanaan |
Terlampaui |
|
publikasi hasil |
Internasional |
|
dan bukti |
(Praktik Baik) |
|
penelitian |
, 30 % |
|
Publikasi |
|
|
pada jurnal |
Prosiding |
|
Penelitian DTPR |
|
|
internasional |
|
|
dengan Tema |
|
|
bereputasi |
|
|
Bidang Infokom |
|
|
minimal 10% |
|
|
dapat di lihat |
|
|
dari jumlah |
|
|
pada Daftar |
|
|
penelitian |
|
|
Publikasi Artikel |
|
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Target Baseline |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
|
yang didanai. |
|
|
Dosen DTPR. |
|
Jumlah Publikasi |
|||||
SPMI |
Penelitian Dosen |
||||
Halaman 94 |
dengan Tema |
||||
Nomor 4) |
Bidang Infokom |
||||
|
yang terbit pada |
||||
|
TS-3 sampai |
||||
|
TS yakni |
||||
|
sebanyak 384 |
||||
|
artikel yang |
||||
|
dpublikasikan |
||||
|
dan melebihi |
||||
|
target |
||||
K 9.C.1. |
Terdapat |
Ada |
12 |
Terdapat |
Tercapai (Praktik |
|
mahasiswa |
mahasiswa |
mahasisw |
kegiatan |
Baik) |
|
yang terlibat |
yang terlibat |
a pertahun |
penelitian DTPR |
|
|
di dalam |
|
|
bersama |
|
|
penelitian |
|
|
mahasiswa |
|
|
dosen. |
|
|
dengan tema |
|
|
|
|
bidang Infokom. |
|
|
|
SPMI |
|
|
|
|
|
Halaman 112 |
|
|
penelitian |
|
|
Nomor 4) |
|
|
bersama |
|
|
|
|
|
mahasiswa |
|
|
|
|
|
terlaksana |
|
|
|
|
|
dengan bukti |
|
|
|
|
|
yang lengkap |
|
K. 9.D.1. |
Target |
684 |
2347 |
Jumlah artikel |
Tercapai (Praktik |
|
Minimal |
|
|
karya ilmiah |
Baik) |
|
Jumlah Artikel |
|
|
DTPR bidang |
|
|
Karya Ilmiah |
|
|
Infokom yang |
|
|
Dosen Bidang |
|
|
disitasi tahun |
|
|
Infokom yang |
|
|
sekarang (TS) |
|
|
Disitasi. |
|
|
sebanyak 2347 |
|
|
|
|
artikel. Daftar |
|
|
|
Prodi |
|
|
artikel dan karya |
|
|
Halaman 18 |
|
|
ilmiah yang di |
|
|
Nomor 25) |
|
|
sitasi |
|
|
|
|
|
terlaksana |
|
|
|
|
|
dengan bukti |
|
|
|
|
|
yang lengkap |
|
K 9.E.1. |
Jumlah penelitian bidang Infokom yang |
10 Pertahun |
107 |
Jumlah kegiatan penelitian bidang Infokom yang mendapat |
Terlampaui (Praktik Baik) |
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Target Baseline |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
|
mendapat |
|
|
pengakuan HKI |
|
pengakuan |
pada PS 4 tahun |
||||
HKI. (Standar |
terakhir |
||||
SPMI |
sebanyak |
||||
Halaman 94 |
sebanyak 107 |
||||
Nomor 9) |
HKI, sehingga |
||||
|
dapat di |
||||
|
simpulkan bahwa |
||||
|
setiap tahun |
||||
|
lebih dari 10 HKI |
||||
|
dan melebihi |
||||
|
target yang telah |
||||
|
di tentukan Jamu |
||||
|
Univ. |
||||
K. 9.F.1. |
Jumlah |
2 |
3 |
Secara |
terlampaui(Prakti |
|
kegiatan PkM |
|
|
keseluruhan |
k Baik) |
|
yang relevan |
|
|
untuk |
|
|
dengan |
|
|
pengabdian |
|
|
bidang |
|
|
Masyarakat |
|
|
infokom yang |
|
|
melebihi target |
|
|
diadopsi oleh |
|
|
yang di tentukan |
|
|
masyarakat. |
|
|
dapat di lihat |
|
|
|
|
pada link berikut |
|
|
|
Prodi |
|
|
ini : link PKM |
|
|
Halaman 24) |
|
|
2023-2020. |
|
K 9.G.1. |
Jumlah |
2 |
2 |
Jumlah kegiatan |
Sesuai (Praktik |
|
kegiatan PkM |
|
|
PkM bidang |
Buruk) |
|
bidang |
|
|
Infokom yang |
|
|
Infokom yang |
|
|
mendapat |
|
|
mendapat |
|
|
pengakuan HKI |
|
|
pengakuan |
|
|
pada PS Jumlah |
|
|
HKI. (Renstra |
|
|
kegiatan PkM |
|
|
Prodi |
|
|
bidang Infokom |
|
|
Halaman 24 |
|
|
yang mendapat |
|
|
Nomor 51) |
|
|
pengakuan HKI |
|
|
|
|
|
pada 3 tahun |
|
|
|
|
|
terakhir adalah |
|
|
|
|
|
sebanyak 4 |
|
|
|
|
|
HAKI, berikut List |
|
|
|
|
|
nya : Link |
|
|
|
|
|
Kegiatan PKM |
|
|
|
|
|
Bidang Infokom |
|
|
|
|
|
yang |
|
|
|
|
|
mendapatkan |
|
|
|
|
|
HAKI. |
|
No. Standar |
Indikator IKU/IKT |
Target Baseline |
Capaian |
Keterlaksanaan |
Hasil Evaluasi |
|
|
|
|
Target HAKI PkM adalah 5 setiap tahun, sehingga belum memenugi standart yang telah di tentukan. |
|
Tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian standar (IKU/IKT) luaran dapat dilihat pada Tabel 2.128.
Tabel 2.128. Tindak lanjut dan implementasi terhadap hasil evaluasi ketercapaian
standar
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut |
K 9.A.1. |
Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 59) |
Sesuai (Praktik Baik) |
Tindak lanjut: Ketercapaian CPL perlu ditingkatkan. |
K 9.A.2. |
Rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif lulusan di program studi diploma tiga dan sarjana minimal 3.00. (Standar SPMI Halaman 14 Nomor 7) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan nilai rata-rata IPK mahasiswa. |
K. 9.A.3. |
Jumlah prestasi akademik mahasiswa di tingkat wilayah/ nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing-masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut: Meningkatkan jumlah prestasi mahasiswa dalam perlombaan skala nasional maupun internasional |
K. 9.A.4. |
Persentase mahasiswa lulus tepat waktu. (Standar SPMI Halaman 44 Nomor 5) |
Tidak Tercapai (Praktik Buruk) |
Tindak lanjut: Perlu adanya evaluasi terhadap kurikulum, terutama berhubungan dengan penerapan CPL. Selain itu dosen harus memberikan bimbingan secara intensif untuk mengarahkan mahasiswa supaya lulus tepat waktu. |
K 9.A.5. |
Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal 2 kali per tahun. (Standar SPMI Halaman 166 Nomor 11) |
Tercapai (Praktik Buruk) |
Pelacakan lulusan sudah dilakukan secara efektif. Namun capaian yang diperoleh mengindikasikan masih rendahnya partisipasi lulusan dalam pelacakan dan |
|
|
|
perekaman data lulusan. Tindak lanjut: meningkatkan partisipasi lulusan dalam pelacakan dan perekaman data lulusan serta mengadakan pertemuan rutin. |
K. 9.A.6. |
Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama ≤ 6 bulan. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 11 ) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Data yang sudah ada menunjukkan bahwa kualitas lulusan sudah sesuai dengan kebutuhan industri/ pekerjaan yang ditunjukkan dengan persentase rerata masa tunggu lulusan melampaui target. Tindak lanjut: Mempertahankan rerata waktu masa tunggu lulusan. |
K 9.A.7. |
Prosentase Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%. (Standar SPMI Halaman 8 Nomor 10) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Kesesuaian kurikulum dengan bidang kerja membuat lulusan bekerja sesuai dengan bidang teknologi informasi. Tindak lanjut: meningkatkan persentase bidang kerja dengan PS dan meningkatkan intensitas tindak lanjut perjanjian kerja sama dengan perusahaan untuk penyaluran tenaga kerja yang relevan dengan bidang studi PS |
K 9.A.8. |
Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikasi; 6) kerjasama tim; 7) pengembangan diri, minimal kategori baik. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 13) |
Rata-rata Kategori sangat Baik |
Data yang sudah ada menunjukkan bahwa kualitas lulusan rata-rata kategori sangat baik dan melebihi target. Tindak lanjut: Mempertahankan kualitas lulusan dan meningkatkan kompetensi lulusan dalam meningkatkan kemampuan Bahasa asing serta komunikasi dan kepemimpinan |
X`K 9.A.9. |
Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Kewajiban penelitian untuk menghasilkan luaran dalam bentuk HKI membantu peningkatan jumlah karya dosen/ mahasiswa yang memperoleh HKI. |
|
|
|
Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan jumlah karya dosen/mahasiswa yang memperoleh HKI. |
K. 9.B.1. |
Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 4) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan jumlah publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional maupun prosiding internasional dengan meningkatkan pendanaan penelitian dosen. |
K 9.C.1. |
Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI Halaman 112 Nomor 4) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Dukungan dari sivitas akademika dalam meningkatkan ketercapaian penelitian DTPR dengan berkolaborasi bersama mahasiswa. Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom. |
K 9.D.1. |
Target Minimal Jumlah Artikel Karya Ilmiah Dosen Bidang Infokom yang Disitasi. (Renstra Prodi Halaman 18 Nomor 25) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Tindak lanjut: Mempertahankan dan Meningkatkan target minimal Jumlah Artikel Karya Ilmiah Dosen Bidang Infokom yang Disitasi serta menyusun tema penelitian yang populer dan memiliki unsur kebaruan sesuai dengan roadmap penelitian. |
K. 9.E.1. |
Jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Kebijakan penelitian yang mengharuskan output dari penelitian berupa HKI yang menunjang dalam peningkatan jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI. Tindak lanjut: Meningkatkan jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI |
K. 9.F.1. |
Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Kebijakan dalam pelaksanaan PkM yang melihat outcome bahwa pengabdian yang menghasilkan kebermanfaatan |
|
|
|
untuk masyarakat luas. Tindak lanjut: Meningkatkan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. |
K 9.G.1. |
Jumlah kegiatan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI. (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 51) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan PkM yang mengarahkan dalam menghasilkan output berupa HKI. Tindak lanjut: Meningkatkan jumlah kegiatan PkM agar menghasilkan output berupa HKI. |
Optimalisasi terhadap standar yang berkaitan dengan luaran dan capaian kegiatan tridharma perguruan tinggi dapat dilihat pada Tabel 2.129.
Tabel 2.129. Optimalisasi Standar (IKU dan IKT) terkait luaran dan capaian tridarma PT.
No. Standar |
Indikator (IKU/IKT) |
Hasil Evaluasi |
Tindak Lanjut |
Peningkatan/ Optimalisasi |
Target YAD (TS+1) |
||||
K 9.A.1. |
Pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 59) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Meningkatkan mengevaluasi proses pembelajaran hasil penilaian |
dan dan |
Persentase pemenuhan/keterc apaian CPL |
100% |
|||
K 9.A.2. |
Rata-rata |
Terlampaui |
Meningkatkan |
nilai |
IKU/IKT |
akan |
3.68 |
||
|
Indeks |
(Praktik |
rata-rata |
IPK |
ditingkatkan |
|
|
||
|
Prestasi |
Baik) |
mahasiswa. |
|
|
|
|
||
|
Kumulatif |
|
|
|
|
|
|
||
|
lulusan |
di |
|
|
|
|
|
|
|
|
program studi |
|
|
|
|
|
|
||
|
diploma |
tiga |
|
|
|
|
|
|
|
|
dan sarjana |
|
|
|
|
|
|
||
|
minimal 3.00. |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
SPMI |
|
|
|
|
|
|
||
|
Halaman 14 |
|
|
|
|
|
|
||
|
Nomor 7) |
|
|
|
|
|
|
||
K 9.A.3. |
Jumlah |
Terlampaui |
Meningkatkan |
IKU/IKT |
akan |
10 |
|||
|
prestasi |
(Praktik |
jumlah |
prestasi |
ditingkatkan. |
|
/semest |
||
|
akademik |
Baik) |
mahasiswa |
dalam |
|
|
er |
||
|
mahasiswa di |
|
lomba inovasi. |
|
|
|
|||
|
tingkat |
|
|
|
|
|
|||
|
wilayah/ |
|
|
|
|
|
|||
|
nasional/ internasional minimal 3 dalam 3 tahun terakhir per masing- masing program studi. (Standar SPMI Halaman 161 Nomor 5) |
|
|
|
|
K 9.A.4. |
Persentase mahasiswa lulus tepat waktu. (Standar SPMI Halaman 44 Nomor 5) |
Tidak Tercapai (Praktik Buruk) |
Meningkatkanperse ntase mahasiswa yang lulus tepat waktu dengan melaksanakan program percepatan penyelesaian tugas akhir. |
IKU/IKT akan dipertahankan. |
35% |
K 9.A.5. |
Terdapat layanan sistem informasi tracer study dan alumni minimal 2 kali per tahun. (Standar SPMI Halaman 166 Nomor 11) |
Tidak tercapai (Praktik Buruk) |
Meningkatkan partisipasi lulusan dalam pelacakan dan perekaman data lulusan serta mengadakan pertemuan rutin. |
IKU/IKT akan ditingkatkan. |
75% |
K 9.A.6. |
Lama waktu tunggu lulusan program utama di perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan pertama ≤ 6 bulan. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 11 ) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Mempertahankan rerata waktu masa tunggu lulusan. |
Standar dan IKU/IKT tidak mengalami perubahan |
3 bulan |
K.9.A.7. |
Prosentase Kesesuaian bidang kerja lulusan dari program utama di perguruan |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Meningkatkan persentase bidang kerja dengan PS. |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
70% |
|
tinggi terhadap kompetensi bidang studi, minimal 50%. (Standar SPMI Halaman 8 Nomor 10) |
|
|
|
|
K.9.A.8. |
Tingkat kepuasan pengguna lulusan dinilai terhadap aspek: 1) etika; 2) keahlian pada bidang ilmu (kompetensi utama); 3) kemampuan bahasa asing; 4) penggunaan teknologi informasi; 5) kemampuan berkomunikas i; 6) kerjasama tim; 7) pengembang an diri, minimal kategori baik. (Standar SPMI Halaman 9 Nomor 13) |
Rata-rata Kategori sangat baik |
Meningkatkan partisipasi pengguna lulusan dalam pelacakan dan perekaman data lulusan serta mengadakan pertemuan rutin. |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
70% |
K.9.A.9. |
Jumlah luaran penelitian yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Meningkatkan jumlah karya dosen/mahasiswa yang memperoleh HKI. |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
20 |
|
(Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9) |
|
|
|
|
K 9.B.1. |
Prosentase publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional bereputasi minimal 10% dari jumlah penelitian yang didanai. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 4) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Meningkatkan jumlah publikasi penelitian dosen dengan tema bidang Infokom. |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
90 |
K 9.C.1. |
Terdapat mahasiswa yang terlibat di dalam penelitian dosen. (Standar SPMI Halaman 112 Nomor 4) |
Tercapai (Praktik Baik) |
Meningkatkan jumlah penelitian DTPR bersama mahasiswa dengan tema bidang Infokom. |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
13 penelitia n |
K 9.D.1. |
Target Minimal Jumlah Artikel Karya Ilmiah Dosen Bidang Infokom yang Disitasi. (Renstra Prodi Halaman 18 Nomor 25) |
Terlampui (Praktik Buruk) |
meningkatkan penelitian yang populer dan memiliki unsur kebaruan sesuai dengan roadmap penelitian. |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
400 pertahu n |
K. 9.E.1. |
Jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI. (Standar SPMI Halaman 94 Nomor 9) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Meningkatkan jumlah penelitian bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
15 |
K 9.F.1. |
Jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Meningkatkan jumlah kegiatan PkM yang relevan dengan bidang |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
3 pertahu n |
|
bidang infokom yang diadopsi oleh masyarakat. (Renstra Prodi Halaman 24) |
|
infokom yang diadopsi oleh masyarakat. |
|
|
K. 9.G.1. |
Jumlah kegiatan PkM bidang Infokom yang mendapat pengakuan HKI. (Renstra Prodi Halaman 24 Nomor 51) |
Terlampaui (Praktik Baik) |
Meningkatkan jumlah kegiatan PkM agar menghasilkan output berupa HKI. |
IKU/IKT akan ditingkatkan |
3 pertahu n |
1.1. Mata Kuliah Inti/Khas Sistem Informasi
Bahan Kajian pada tabel 2.130. mengacu pada Kurikulum APTIKOM 2019 untuk Program Studi S1 Sistem Informasi.
No |
Bahan Kajian |
Kode MK |
Nama MK |
SKS |
1 |
Fundamental dan praktik terapan dalam pengembangan aplikasi |
SI12002 |
Algoritma Pemrograman |
4 |
SI22002 |
Pemrograman Berbasis Objek |
4 |
||
SI22005 |
Pemrograman Berbasis Web |
4 |
||
SI32002 |
Pemrograman Visual |
4 |
||
SI42007 |
Pemrograman Bergerak |
4 |
||
SI52008 |
Integrasi aplikasi korporasi |
3 |
||
SI52001 |
Forecasting Bisnis |
3 |
||
2 |
Manajemen data dan informasi |
SI12005 |
Statistik dan Probabilitas |
3 |
SI22003 |
Pengantar basis data |
|
||
SI42004 |
Sistem manajemen basis data |
4 |
||
SI42001 |
Data mining |
3 |
||
SI52004 |
Data science |
3 |
||
SI72001 |
Deep learning |
3 |
||
3 |
Infrastruktur Teknologi Informasi |
Si12001 |
Pengantar teknologi informasi dan komputer |
3 |
SI22004 |
Desain manajemen jaringan |
3 |
4 |
Analisis |
SI22001 |
Analisa proses bisnis |
3 |
SI32003 |
Analisa dan desain sistem informasi |
3 |
||
SI42002 |
Sistem pendukung keputusan |
3 |
||
SI52002 |
Bisnis cerdas |
3 |
||
SI52007 |
Audit Teknologi informasi |
3 |
||
5 |
Desain dan akuisisi sistem |
SI32007 |
Interaksi manusia dan komputer |
3 |
SI42002 |
Implementasi dan Pengujian perangkat lunak |
3 |
||
6 |
Manajemen proyek |
SI22006 |
E-Business dan E- Commerce |
3 |
SI42006 |
Manajemen Proyek IT |
3 |
1.2. Mata kuliah Domain Spesifik dan Lingkungan Sistem Informasi
Kurikulum Prodi SI UTM 2020 berbasis KKNI ini mengacu pada Kurikulum APTIKOM 2019. Adapun mata kuliah terkait domain spesifik dan lingkungan SI adalah sebagai berikut :
Analisa Proses Bisnis
Pengantar Basis Data
Analisa Dan Desain Sistem Informasi
Keamanan Informasi
Arsitektur SI/TI
Data Mining
Sistem Pendukung Keputusan
Sistem Manajemen Basis Data
Perencanaan Sumber Daya Perusahaan
Manajemen Proyek IT
Forecasting Bisnis
Bisnis Cerdas
Tata Kelola TI
Audit Teknologi Informasi
E-Government
Smart City
Sosio Teknologi Informasi
Manajemen Agribisnis
Sistem Informasi Geografis
Deep Learning
1.3. Mata kuliah terkait Metode atau Analisis Kuantitatif dan Kualitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi
Tabel 2.131. Mata kuliah terkait Metode atau Analisis Kuantitatif dan Kualitatif yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi
Mata Kuliah Kuantitatif |
Mata Kuliah Kualitatif |
Statistika dan Probabilitas |
Ketrampilan Interpersonal |
Riset Operasi Data Mining Sistem Pendukung Keputusan Logika Engineering Forecasting Bisnis Bisnis Cerdas Data Science Deep Learning |
Manajemen dan Organisasi Analisa Proses Bisnis Rekayasa Perangkat Lunak Analisa dan Desain Sistem Informasi Implementasi dan Pengujian Perangkat Lunak Arsitektur SI/TI Tata Kelola TI Sosio Teknologi Informasi Audit Teknologi Informasi Interaksi Manusia dan Komputer Manajemen Agribisnis E-Government Smart City |
1.4. Proyek utama (Capstone Project) yang Relevan dengan Bidang Sistem Informasi
Sesuai dengan panduan kurikulum prodi SI dari APTIKOM tahun 2022, Proyek utama adalah mata kuliah yang merupakan integrasi dari dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari tugas-tugas mata kuliah sebelumnya. Keluaran dari mata kuliah ini berupa proyek perangkat lunak. Proyek utama diimplementasikan pada program MBKM Riset dan mata kuliah Capstone project.
Upaya yang telah dilakukan oleh dosen DTPR dalam rangka pengembangan sistem informasi yang digunakan di masyarakat dan pemangku kepentingan antara lain:
1. Memiliki dan melaksanakan kegiatan PkM sesuai dengan peta jalan PkM PS maupun UPPS.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan PkM yang dilaksanakan.
3. Pelaksanaan PkM yang melibatkan mahasiswa PS Sistem Informasi.
4. Kegiatan PkM dilaksanakan sesuai dengan bidang riset dan PkM unggulan UTM berorientasi kepada dan berkontribusi nyata dalam penyelesaian sebagian masalah nasional maupun permasalahan di lokal Madura, dan Provinsi Jawa Timur.
UPPS dan PS-SI menyusun VMTS berdasarkan Kebijakan Rektor, VMTS UPPS yang bersifat realistis dan jelas serta sesuai dengan VMTS UTM yakni pengembangan bisnis cerdas. VMTS UPPS dan PS-SI disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika dan kepada stakeholder. UPPS dan PS-SI yang telah dijabarkan dalam strategi pencapaian yang lengkap yang dibuktikan dari adanya Dokumen Perencanaan Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Jangka Pendek.
Adanya perencanaan program kerja disesuaikan dengan visi yang ditetapkan dan dilakukan berdasarkan rencana strategis. UPPS telah mengevaluasi pencapaian Renstra melalui Renop setiap tahunnya dan PS-SI melalui kuesioner berkala sekali setahun, dimana hasil pencapaian Renstra pada Periode Pertama adalah 73.8 Persen dari total Indikator
yang ditetapkan di renstra. Hasil menunjukan kinerja UPPS dan PS-SI yang baik, dan hasil untuk pemahaman VMTS sasaran terhadap pihak Internal dan Eksternal telah mencapai diatas 81 %.
UPPS dan PS-SI dalam upaya meningkatkan layanan tridharma melalui perwujudan tata pamong yang operasional dan fungsional. Adanya tata pamong yang memiliki tata kelola yang menjamin VMTS sesuai struktur organisasi dan TuPokSi yang jelas dan didukung oleh sistem Monev secara berkelanjutan untuk menjalankan capaian indikator kinerja di UPPS. Upaya meningkatkan layanan tridharma melalui perwujudan tata pamong yang operasional dan fungsional sebagian besar telah dipenuhi dengan kepuasaan pelayanan Indeks Kepuasan Manajemen 3,6 dari total 4 terlihat dari meningkatnya kualitas pembelajaran, relevansi kualitas dan kuantitas sumber daya, relevansi dan produktivitas penelitian dan pengembangan, kapasitas inovasi dosen, tata kelola pada semua unit kerja di lingkungan UPPS dan PS-SI.
Pencapaian tersebut berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia yang tepat sasaran dan dukungan infrastruktur teknologi informasi berbasis internet yang sangat baik. Standar penerimaan mahasiswa UPPS dan PS-SI sudah tercapai dengan baik. Standar ini cukup menjaga keberlanjutan eksistensi PS-SI dari sisi kewajaran jumlah peserta didik dengan jumlah mahasiswa sebanyak 819 mahasiswa aktif untuk TS 2022 dengan jumlah DTPR 30 orang.
Penyebaran mahasiswa dari berbagai wilayah UPPS dan PS-SI saat ini, UPPS telah memiliki mahasiswa sebanyak 3706 orang. UPPS untuk PS-SI (mahasiswa PS-SI 819 dari berbagai wilayah di Jawa Timur meliputi: Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik Surabaya, Sidoarjo, sebagian jawa tengah Pati, Semarang. Jawa barat dan Jakarta, meliputi: Jakarta, Bekasi, Bogor. Untuk luar pulau, seperti: Sumatera Utara, Makasar.
UPPS dan PS-SI telah memiliki layanan mahasiswa yang lengkap mendukung pengembangan dan dijalankan secara baik serta terbukti berguna dilihat dari prestasi, banyak mahasiswa yang memiliki bakat seni, olahraga dan kerohanian yang merupakan hasil binaan unit pelayanan. Mahasiswa yang disediakan oleh UPPS, layanan lain adalah beasiswa yang mencapai 10% dari total, tersedianya layanan dalam meningkatkan kompetensi lulusan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi dari BNSP. Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen, PkM, lomba karya ilmiah, dan kegiatan ekstrakurikuler yang menunjang pengembangan suasana akademik. UPPS juga memiliki lembaga organisasi kemahasiswaan yang terstruktur dan memiliki program kerja tahunan. UPPS dan PS memiliki dosen yang sangat mencukupi dari segi kualitas dan kuantitas dimana jumlah dosen tetap PS-SI 21 dengan 9 orang (28.57 % pendidikan S3) dan 15 orang (71.43% pendidikan S2).
Dosen yang sudah serdos sebanyak 35 (49%) dan yang belum 36(51%). Jumlah tendik UPPS sebanyak 23 orang, yaitu: 3 pustakawan, administrasi 12 orang, laboratorium dan teknisi 8 orang (dengan S2 sebanyak 4 orang, dan S1 sebanyak 19 orang). Dosen pada PS yang di akreditasi sebanyak 28 orang dengan jabatan fungsional 93% Lektor. Kinerja dosen terlihat sangat baik dalam pembelajaran, pembimbingan tugas akhir penelitian dan publikasi PkM, menghasilkan HaKI, menjadi pembicara utama dan dosen tamu. Faktor pendukung dari pemenuhan kinerja optimal tersebut berkaitan dengan sistem, dukungan tata pamong dan tata kelola yang handal, penyediaan hibah dalam berbagai skema dan suasana akademik yang memotivasi dosen dan mahasiswa untuk berkinerja baik. Tenaga pendidik yang ditugaskan di UPPS yang dikelolanya sebagian besar memenuhi kinerja optimal yaitu mencapai kepuasan diatas 95 persen tenaga kependidikan juga memiliki sertifikasi kompetensi dari berbagai lembaga yaitu: BNSP, pemerintah dan dari lembaga
155
sertifikasi lainya.
Pencapaian kinerja dalam Tri Dharma PT di UPPS dan PS telah didukung oleh pengelolaan keuangan, ketersediaan sarana dan prasarana yang sangat memadai. Capaian yang diperoleh ditunjukkan dengan meningkatnya kualitas pembelajaran melalui berbagai prestasi yang diperoleh mahasiswa. Selain itu, dukungan yang baik mampu meningkatkan relevansi dan produktivitas penelitian dan pengembangan di PS melalui diperolehnya dana hibah penelitian oleh dosen PS. Dana yang tersedia untuk UPPS dan yang diperuntukkan untuk pelaksanaan Tri dharma yang dari berbagai sumber jumlahnya sangat besar.
UPPS juga memiliki laboratorium sesuai dengan kebutuhan PS-SI, jaringan dan koneksi internet, ruangan kegiatan mahasiswa, sehingga mahasiswa dapat melakukan kegiatan kemahasiswaan. Uang administrasi yang memadai untuk tenaga kependidikan dapat bekerja dengan nyaman, sehingga dapat melakukan pelayanan dengan baik. Kurikulum yang berlaku di UPPS disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan internal dan eksternal. PS telah menetapkan kurikulum yang mengacu pada KKNI serta sesuai dengan visi misi Universitas dan UPPS. UPPS mempunyai dokumen kurikulum dengan struktur, kurikulum yang lengkap sehingga memberikan gambaran yang bersifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa. Evaluasi terhadap kurikulum dilaksanakan dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan, beban belajar mahasiswa untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
Suasana akademik yang kondusif dipelihara dan ditingkatkan melalui kegiatan penelitian, PkM, workshop, seminar, kuliah umum, yang dilaksanakan setiap tahun. Pelaksanaan proses pembelajaran di UPPS dan PS telah berjalan dengan baik sesuai dengan SOP dan sasaran mutu yang telah ditetapkan. PS telah memiliki dosen yang sudah tersertifikasi oleh Kemenristekdikti. Sistem Pembelajaran di PS telah terbukti dari hasil kelulusan ujian kompetensi nasional melalui SKPI, Altissia (>95%). Berdasarkan analisis data, yang dilakukan secara komprehensif serta mendalam, masalah yang dihadapi yaitu: masih rendahnya luaran penelitian dan PkM dalam pembelajaran. Untuk, mengatasi masalah, tersebut, perlu adanya, kebijakan secara ketat untuk memastikan luaran penelitian, dan PkM dapat diintegrasikan dalam pembelajaran. Rencana kegiatan yang terjadwal dan dukungan pendanaan yang memadai sangatlah perlu untuk meningkatkan suasana akademik. Selain itu, diperlukan pelatihan dan pemberian insentif untuk meningkatkan motivasi dosen.
Penelitian di PS sejalan dengan peta jalan UPPS, hal ini ditunjukkan melalui luaran yang dihasilkan dosen dari berbagai sumber, mulai dari dana Internal UTM dana Eksternal dari lembaga negeri dan swasta lainya. Seluruh Dosen tetap PS telah melakukan publikasi nasional dan sebagian besar di publikasi internasional. Setiap dosen di PS mendapat dana penelitian yang berkelanjutan setiap tahun dengan rata-rata diatas 10 Juta per tahun. Pengukuran kepuasan peneliti dan mitra kegiatan penelitian juga telah dilakukan disimpulkan bahwa tingkat kepuasan peneliti terhadap proses mekanisme pencairan dana adalah puas dan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dari hasil penelitian yang sudah dijelaskan masih ada kelemahan dosen harus dicapai yaitu peningkatan hibah dari pemerintah, publikasi dosen bereputasi dan peningkatan hasil produk dosen dan mahasiswa yang wajib dikembangkan melalui program rogram yang sudah direncanakan. Pengabdian kepada Masyarakat di PS sejalan dengan peta jalan UPPS, hal ini ditunjukkan melalui hasil PkM, mulai dari dana Internal UTM dana Eksternal dari lembaga negeri dan swasta lainya. Seluruh dosen tetap PS telah melaksanakan PkM. Setiap dosen di PS mendapat dana PkM
yang berkelanjutan setiap tahun dengan rata-rata diatas 5 juta per tahun. Pengukuran kepuasan peneliti dan mitra kegiatan penelitian juga telah disimpulkan bahwa tingkat kepuasan PkM terhadap proses mekanisme pencairan dana adalah lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Dari hasil PkM yang sudah dijelaskan masih ada kelemahan dosen yang harus dicapai yaitu: peningkatan hibah dari pemerintah, publikasi dan peningkatan hasil produk dosen dan mahasiswa yang wajib dikembangkan melalui program-program yang sudah direncanakan. Saat ini publikasi PkM dan pendanaan dari pemerintah masih berkisar kurang lebih 10%
2. Analisis SWOT atau Analisis Lain yang Relevan
1. Visi Misi Tujuan dan Strategi
|
Kekuatan/Faktor Pendorong 1. VMTS jelas, realistik dengan yang memadai dan telah di dukung SDM yang memadai 2. Implementasi Visi Keilmuan telah disesuaikan dengan strategi pencapaian serta terukur. 3. Prodi telah melakukan evaluasi pemahaman terkait Visi Misi. 4. Visi Keilmuan dan tujuan PS selaras dengan Visi Misi UPPS dan Universitas. |
Kelemahan/Faktor Penghambat 1. Sosialisasi Visi Keilmuan masih perlu dioptimalkan. 2. Pemahaman dosen, mahasiswa, dan stakeholder terkait VMTS masih belum optimal. 3. Alumni masih belum terdata dengan baik |
Peluang 1. Prodi Sistem Informasi merupakan prodi yang memiliki peminat cukup besar terlihat dari animo calon mahasiswa 2. Kebutuhan lulusan Sistem Informasi masih sangat tinggi dalam dunia kerja |
1. Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian dan publikasi bidang infokom 2. Pengembangan iptek dan karya mahasiswa agar tercapai profil lulusan dan capaian pembelajaran dalam bidang Infokom 3. Penyesuaian sarana prasarana dengan kebutuhan mahasiswa 4. Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester 5. Pengembangan tracer study joint dengan mitra perusahaan untuk melacak alumni 6. Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi |
1. Kerjasama mitra MBKM universitas dalam hal adopsi luaran yang dibutuhkan serta penelitian penulis bersama atau pertukaran artikel referensi 2. Kerjasama mitra MBKM industri untuk mendapatkan profil lulusan sehingga dapat digunakan dalam proses penyusunan CPL dan CPMK sesuai VMTS. 3. Pengembangan aturan TA dan KP untuk durasi lulus tepat waktu berdasarkan kesepakatan kerjasama 4. Kerjasama dengan mitra DUDI PS untuk pengembangan karir alumni agar VMTS dapat dievaluasi |
Ancaman 1. Alumni yang terus perlu penyesuaian keilmuan 2. Tuntutan dunia kerja yang menuntut lulusan yang berkualitas sehingga perlu menyesuaikan profil lulusan. |
1. Terdapat kompetensi yang dapat diikuti mahasiswa Serta Pengembangan matakuliah dan CPL MBKM 2. Pengembangan luaran mahasiswa sesuai VMTS 3. Benchmarking dengan perguruan tinggi lain bidang |
1. Sosialisasi berkala terkait visi misi dan target pencapaian mahasiswa yang terukur agar tercapai kesesuaian keilmuan dengan kebutuhan dunia kerja 2. Konversi CPL dalam review kurikulum terkait perubahan kebijakan MBKM. Perlu |
3. Adanya institusi lain yang |
infokom LAM untuk |
penambahan Matakuliah |
memiliki prodi yang |
mendapatkan masukan terkait |
bersifat softskill dan keahlian |
sama berdampak pada |
VMTS |
|
perlunya penyesuaian |
|
|
Visi keilmuan berkala |
|
|
2. Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama
|
Kekuatan / Faktor Pendorong 1. Dokumen Statuta UTM dengan Asas Kewenangan dan Struktur Organisasi tingkat Universitas. 2. Kepemimpinan yang transparan akuntable dan adil yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3. Dokumen Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas 4. 3 Prodi terakreditasi Baik Sekali dan 3 Prodi terakreditasi Baik 5. Desiminasi Visi dan Misi Prodi Sistem Informasi UTM secara periodik dilaksanakan melalui forum Penerimaan mahasiswa baru UTM, forum ilmiah, dan media elektronik. |
Kelemahan / Faktor Penghambat 1. Keterbatasan sarpras TIK dan homogenitas kekuatan WIFI di lingkungan kampus. 2. Komitmen SDM dalam implementasi mutu. 3. Implementasi kerjasama dalam mencapai visi misi dan daya saing perguruan tinggi. 4. Pemahaman kode etik dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan. 5. Diskripsi analisis jabatan dalam struktur organisasi UPPS FT |
Peluang 1. Komitmen UPPS FT untuk meningkatkan mutu pendidikan 2. Komitmen UPPS FT untuk mewujudkan lulusan yang berdaya saing tinggi dalam bidang teknologi dan sistem informasi 3. Komitmen stakeholder (industri, Instansi Pemerintah dan Pengguna lulusan) 4. Tersedia berbagi media elektronik untuk melaksanakan desiminasi visi dan misi UPPS FT 5. Komitmen Universitas Trunojoyo untuk meningkatkan mutu semua prodi di lingkungan UTM 6. Dana Hibah yang terkait pengembangan kapabilitas dan mutu UPPS FT |
Strategi Kekuatan-Peluang 1. Peningkatan mutu lulusan agar mampu bersaing ditingkat nasional dan internasional 2. Peningkatan pencapaian sasaran mutu tingkat nasional dan internasional 3. Peningkatan komitmen stakeholder dalam penerimaan lulusan dan layanan jasa IPTEKS 6 sektor kearifan lokal Madura 4. Peningkatan deseminasi visi dan misi UPPS FT melalui berbaga media elektronik 5. Peningkatan status akreditasi Unggul pada semua prodi di lingkungan UPPS FT 6. Peningkatan perolehan dana hibah terkait kapabilitas UPPS FT dan PS |
Strategi Kelemahan-Peluang 1. Peeningkatan kemampuan sarpas TIK di lingkungan Fakultas Teknik 2. Peningkatan efektivitas sosialisasi mutu dan kode etik kepada seluruh SDM di lingkungan Fakultas Teknik 3. Penguatan deskripsi analisis jabatan sesuai dengan OTK dan struktur Organisasi UPPS FT 4. Peningkatan Kerjasama dengan stakeholder di bidang Teknologi dan Sistem Informasi baik secara nasional dan internasional |
Ancaman 1. Dinamika peraturan pengelolaan program studi di perguruan tinggi dari |
Strategi Kekuatan Ancaman 1. Penguatan responsive terhadap perubahan peratuan dalam memantapkan tata |
Strategi Kelemahan Ancaman 1. Penguatan konsistem setiap perubaan peraturan dalam menyusun dokumen strategis |
Kemendikbud 2. Pemerataan kekuatan koneksi internet dari para provider 3. Dinamika daya saing program Studi SI di bawah naungan PTN/PTS Nasional dan Luar Negeri |
kelola UPPS dan PS 2. Peningkatan efektivitas sosialisasi yang berkelanjutan 3. Peningkatan kepercayaan kepada para stakeholder 4. Penguatan bentuk media yang representative untuk desiminasii visi dan misi UPPS FT |
2. Penguatan Organisasi secara bertahap 3. Penguatan standarisasi isi dalam rangka akuntabilitas publik |
|
Kekuatan/Faktor Pendorong 1. Jumlah mahasiswa baru diterima memenuhi jumlah pagu yang ditetapkan 2. Jumlah kegiatan mahasiswa dalam bimbingan konseling, pengembangan minat dan bakat, pembinaan keterampilan personal, pemberian beasiswa, serta fasilitas kesehatan terpenuhi 3. Rasio jumlah mahasiswa yang diterima dengan jumlah peminat. |
Kelemahan/Faktor Penghambat 1. kurangnya animo pendaftar mahasiswa luar negeri yang ingin masuk ke PS. 2. Kurangnya Promosi melalui website dan social media |
Peluang 1. Tingginya kesempatan kerja bagi mahasiswa PS mendapat kesempatan kerja dari instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah 2. Banyaknya peluang mahasiswa memperoleh beasiswa KIP-K maupun beasiswa universitas. (dari berbagai sumber beasisswa) 3. Banyaknya peluang meraih beasiswa dari berbagai sumber |
1. Pengembangan kerjasama terhadap instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah untuk promosi ke sekolah. 2. pengembangan mahasiswa memperoleh beasiswa pada kegiatan mahasiswa yang lebih banyak. 3. promosi bahwa mahasiswa PS memperoleh banyak beasiswa ke sekolah. |
1. Melakukan promosi melalui website dan social media 2. Melakukan promosi beasiswa yang diterima melalui website dan sosial media 3. Melakukan promosi beasiswa yang diterima ke sekolah- sekolah. |
Ancaman 1. Banyak perguruan tinggi sejenis yang kualitasnya lebih baik. 2. Persaingan kerja yang ketat baik dalam tingkat lokal maupun nasional 3. Pandangan stereotip negatif terhadap masyarakat Madura yang dapat mengganggu suasana dan aktifitas belajar mahasiswa. |
1. Pengembangan ciri Khas Program Studi agar beda dengan perguruan tinggi sejenis. 2. Memberikan kegiatan mahasiswa yang berkulaitas. 3. Memberikan pandangan bahwa masyarakat madura memiliki kebudayaan yang beragram dan unik. |
1. Melakukan pembelajaran kualitas perguruan tinggi yang sejenis untuk meningkatkan kualitas. 2. Mempersiapkan mahasiswa agar lulusan siap kerja. 3. Memberikan informasi budaya madura yang unik melalui media social dan website. |
|
Kekuatan 1. Program Studi Sistem Informasi memiliki sumber daya yang kompeten, kredibel dengan kualifikasi lektor dan lektor kepala. 2. Memiliki prosedur rekrutmen yang baku, tertuang dalam Peraturan Universitas Trunojoyo Madura. Peraturan ini mengatur tahapan rekrutmen, kenaikan jenjang kepangkatan serta pemutusan hubungan kerja baik karena alasan pensiun maupun alasan lainnya. 3. Memiliki buku pedoman dan kode etik secara tertulis, yang digunakan sebgai pedoman bertingkah, berperilaku dan bersikap sebagai bagian dari civitas academika Universitas Trunojoyo Madura. 4. Adanya tenaga pendukung yang memadai dari segi jumlah, pendidikan, keahlian dan pengalaman sehingga memberikan layanan akademik dan non akademik yang relatif memadai. 5. Evaluasi kinerja dosen dan tenaga pendukung dilakukan secara rutin, dan sistematis. Hasil penilaian kinerja diinformasikan kepada pihak yang dinilai. Mekanisme ini memotivasi tindakan perbaikan diperiode berikutnya. |
Kelemahan 1. Rata-rata beban tugas untuk dosen tetap Program Studi Sistem Informasi masih tinggi, terutama pada bidang pendidikan dan pengajaran. 2. Jumlah penelitian dan karya ilmiah, serta publikasi yang belum maksimal, dan terfokus hanya pada beberapa dosen. 3. Dosen dengan kualifikasi S3 dan Guru Besar kurang. 4. Jumlah dosen dalam memiliki sertifikat profesi masih belum maksimal. 5. Keanggotaan dosen di organisasi profesi masih rendah |
Peluang 1. Banyaknya tawaran beasiswa dari berbagai pihak terutama dikti bagi staf akademik untuk melanjutkan pendidikan ke S3. 2. Banyak kesempatan untuk mengikuti kegiatan ilmiah secara nasional maupun internasional 3. Banyak lembaga yang dapat diajak bekerjasama untuk melakukan pelatihan dan kegiatan lain dalam pengembangan sumber daya manusia |
1. Terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dosen dan tenaga pendukung dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. 2. Meningkatkan kualifikasi dosen kejenjang S3 dan memperoleh Guru Besar |
1. Mengikuti pelatihan profesi sesuai bidang keahlian 2. Meningkatkan jumlah staf akademik untuk menjadi angota asosiasi profesi 3. Mendorong dosen untuk melakukan penelitian dan publikasi ilmiah. |
Ancaman 1. Persaingan ketat dengan Perguruan Tinggi lain |
1. Memotifasi staf akademik untuk menjadi nara sumber |
1. Menyelenggarakan program pelatihan profesi dan |
yang sangat |
sesuai bidang keahliannya |
pengembangan sumber daya |
memperhatikan kualitas |
melalaui media elektronik atau |
manusia di bidang Sistem |
sumber daya manusianya. |
seminar/konferensi |
Informasi |
5. Keuangan dan Sarana Prasarana
|
Kekuatan/Faktor Pendorong 1. Peminat Program Studi Sistem Informasi semakin meningkat setiap tahun menghasilkan sumber dana semakin meningkat untuk kegiatan operasional program studi. 2. Jumlah anggaran yang digunakan untuk kegiatan penelitian semakin meningkat |
Kelemahan/Faktor Penghambat 1. Serapan dana kegiatan sering tidak optimal karena kurangnya informasi yang benar terhadap akun penggunaan anggaran oleh dosen. 2. Perencanaan anggaran yang kurang baik menyebabkan kegiatan Program studi tidak optimal. |
Peluang 1. Jumlah sarana prasarana di Universitas dan di UPPS yang baik akan memudahkan dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang sistem informasi. 2. Pengelolaan anggaran secara mandiri membuat program studi dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran |
|
|
Ancaman 1. Perubahan kebijakan anggaran 2. Batasan akun penggunaan anggaran yang sering berubah batasannya. |
|
|
|
Kekuatan/Faktor Pendorong 1. Fasilitas Kelas, Laboratorium, dan Ruang Dosen sudah baik 2. Kurikulum sudah berjalan dengan baik 3. Kegiatan MBKM sudah berjalan dengan baik 4. Sudah terdapat kurikulum SI 2020 dan telah dilakukan evaluasi untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan. 5. Pendidikan/pembelajaran secara umum dilakukan di dalam kelas atau laboratorium, kecuali pada saat pandemic COVID-19 |
Kelemahan/Faktor Penghambat 1. RPS sebagian mata kuliah masih belum siap 2. Masih terdapat beberapa mahasiswa tidak hadir perkuliahan, UTS, maupun UAS 3. Masih terdapat beberapa mahasiswa dan dosen yang terlambat masuk kelas saat perkuliahan 4. Masih terdapat beberapa mahasiswa terlambat mengumpulkan atau tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen pengampu 5. Sebagian dosen tidak masuk kelas karena berbagai kesibukan, misalnya penelitian, |
|
dilakukan secara daring. 6. Terdapat Ujian Tengah Semester (UTS) setelah perkuliahan ke-7 dan Ujian Akhir Semester (UAS) setelah perkuliahan ke-14. UTS dan UAS bisa dalam bentuk tes tertulis maupun tugas-tugas menyesuaikan dengan mata kuliah. 7. Mata kuliah yang terkait dengan Permrograman ditambah dengan praktikum untuk menambah skill mahasiswa. 8. Dosen mengajar mata kuliah yang sesuai dengan kompetensi dan preferensinya 9. Dosen melakukan perbaikan materi, metode pembelajaran, penggunaan teknologi pembelajaran, dan cara-cara evaluasi. 10. Dosen mengintegrasikan mata kuliah yang diampu dengan penelitian atau Pkm. |
tugas dinas luar serta kegiatan lainnya. 6. Sebagian mata kuliah tidak ada buku ajar-nya 7. Ada sebagian kelas yang jumlah mahasiswa dalam 1 kelas pembelajran masih terlalu banyak yakni 50-55 mahasiswa untuk tiap kelas 8. Materi perkuliahan di kelas atau yang tertulis di BAP tidak sesuai dengan RPS |
Peluang 1. Perbaikan Kurikulum 2023 berbasis OBE 2. Kerjasama dengan AISINDO, APTIKOM, dan Asosiasi Profesi lainnya untuk pengembangan kurikulum yang lebih baik ke depannya 3. Kerjasama dengan dunia industry untuk pengembangan kurikulum |
1. Panduan Kurikulum terbaru AIS 2020 dan APTIKOM 2022 sudah tersedia sebagai acuan 2. Seluruh Dosen prodi SI sudan menjadi anggota AISINDO dan Sebagian dosen SI menjadi anggota APTIKOM, IEEE, dan ACM 3. Kerjasama dan kunjungan dengan dunia industry sudah dilakukan |
1. Kurikulum Prodi SI 2023 belum dijalankan karena berbagai kendala 2. Keanggotaan masih bersifat pasif 3. Belum ada keterlibatan praktisi dari industry dalam program praktisi mengajar di prodi SI |
Ancaman 1. Kebutuhan dunia industri yang terus berubah 2. Perubahan teknologi informasi dan komunikasi |
1. Sudah ada Kerjasama dengan dunia industri 2. Dosen dan mahasiswa terus melakukan pelatihan kompetensi untuk teknologi TIK terbaru |
1. Alumni SI yang mempunyai jabatan /posisi strategis/penting di dunia industry masih terbatas, 2. Keterbatasan infrastruktur TIK di kampus |
|
Kekuatan/Faktor Pendorong 1. Seluruh Dosen setiap tahun minimal sudah melakukan penelitian bertema Infokom 2. Setiap penelitian yang di danai, Dosen selalu melibatkan mahasiswa dalam kegiatan Penelitian 3. Dalam setiap tahun Dosen Ps |
Kelemahan/Faktor Penghambat 1. Kurangnya luaran yang dihasilkan dari Penelitian 2. Kurangnya kegiatan Penelitian yang dapat memberikan kontribusi langsung ke masyarakat 3. Kurangnya komunikasi Dosen dalam penelitian bermitra |
|
selalu meningkatkan penelitian Internasional |
|
Peluang 1. Kerjasama MBKM dalam kegiatan penelitian dengan Mitra 2. Banyaknya Dosen Ps yang memiliki kolega di luar negeri sehingga besar kemungkinan akan selalu terjalin kerjasama kegiatan Penelitian Internasional 3. Aturan pelaporan BKD yang mewajibkan setiap dosen melaksanakan kegiatan PkM dalam 1 tahun minimal 1 kali, baik dalam bentuk penelitian nasional atau internasional |
1. Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian bidang infokom 2. Peningkatan Kerjasama Penelitian Internasional semakin banyak 3. Peningkatan Luaran /publikasi Penelitian 4. Pengembangan kerjasama Penelitian sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah desa, DUDI, dan asosiasi profesi |
1. Kerjasama Penelitian MBKM dengan mitra dalam kegiatan Penelitian berkelanjutan 2. Pengembangan aturan Penelitian sesuai roadm map penelitian 3. Kurangnya dosen yang lolos seleksi penerimaan Hibah Nasional BIMA 4. Kerjasama dengan mitra, Pemdes, asosiasi, DUDI PS untuk pengembangan Penelitian. |
Ancaman 1. Perubahan peningkatan kebijakan kegiatan Penelitian 2. Perubahan trend penelitian terkini kurang sesuai dengan roadmap Penelitian dosen |
1. Pengembangan jumlah Produktivitas Penelitian dosen dan mahasiswa dengan menghasilkan luaran Internasional atau Nasional 2. Pengembangan tema Penelitian dosen sesuai dengan trend Penelitian dalam kerangka roadmap umum bidang Infokom |
1. Informasi hibah Penelitian bersama antar LPPM tentang tema Riset penelitian terkini |
8. Pengabdian Kepada Masyarakat
|
Kekuatan/Faktor Pendorong 1. Seluruh Dosen setiap tahun minimal sudah melakukan 2 pengabdian kepada masyarakat baik berkluster Madura dan juga bertema Infokom. 2. Seluruh Dosen dalam kegiatan PkMnya selalu melibatkan mahasiswa 3. Dalam setiap tahun Dosen Ps selalu meningkatkan PkM Internasional |
Kelemahan/Faktor Penghambat 1. Kurangnya luaran yang dihasilkan dari kegiatan PkM 2. Kurangnya kegiatan PkM yang dapat memberikan kontribusi langsung ke masyarakat atau mitra 3. Kurangnya komunikasi Dosen dengan mitra atau masyarakat untuk melakukan kegiatan pengembangan PkM yang berkelanjutan |
Peluang 1. Kerjasama MBKM dalam kegiatan PkM dan penelitian dengan Mitra 2. Banyaknya Dosen Ps yang memiliki kolega di luar negeri sehingga besar kemungkinan akan selalu terjalin kerjasama kegiatan PkM Internasional 3. Aturan pelaporan BKD yang mewajibkan setiap dosen melaksanakan |
1. Pengembangan kerjasama MBKM dalam PkM dan penelitian bidang infokom 2. Peningkatan Kerjasama PkM Internasional semakin banyak 3. Peningkatan Luaran PkM 4. Pengembangan kerjasama PkM sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah desa, DUDI, dan asosiasi |
1. Kerjasama PkM MBKM dengan mitra dalam kegiatan PkM berkelanjutan 2. Pengembangan aturan PkM sesuai roadm PkM 3. Kurangnya dosen yang lolos seleksi penerimaan Hibah PkM Mandiri LPPM 4. Kerjasama dengan mitra, Pemdes, asosiasi, DUDI PS untuk pengembangan PkM. |
kegiatan PkM dalam 1 tahun minimal 2 kali, sehingga akan menambah jenis PkM baik dalam bentuk PkM nasional atau internasional |
profesi |
|
Ancaman 1. Perubahan peningkatan kebijakan kegiatan PkM 2. Perubahan trend PkM terkini kurang sesuai dengan roadmap PkM |
1. Pengembangan jumlah Produktivitas PkM dosen dan mahasiswa dengan menghasilkan luaran yang dapat memberikan kontribusi langsung ke masyarakat 2. Pengembangan tema PkM dosen sesuai dengan trend PkM dalam kerangka roadmap umum bidang Infokom |
1. Informasi hibah PkM bersama antar LPPM tentang tema PkM terkini |
9. Capaian dan Luaran Tridharma
|
Kekuatan/Faktor Pendorong 1. Dosen sejumlah 100% memiliki kualifikasi bidang Infokom 2. Dosen sejumlah 100% terlibat dalam asosiasi profesi 3. Peminat Program Studi Sistem Informasi semakin meningkat setiap tahun menghasilkan sumber dana semakin meningkat untuk kegiatan operasional program studi. 4. Jumlah anggaran yang digunakan untuk kegiatan penelitian semakin meningkat 5. Beberapa alumni prodi SI bekerja sesuai bidang infokom 6. Penelitian dosen prodi SI 100% sesuai dengan bidang infokom |
Kelemahan/Faktor Penghambat 1. Kurangnya Komunikasi antar dosen dengan author luar PT untuk pengembangan artikel yang dapat disitasi 2. Aturan TA dan KP yang berkaitan dengan durasi pelaksanaan dan pelaksanaan monev 3. Semester blm memenuhi analisis capaian CPL 4. Komunikasi alumni 5. Tema-tema penelitian terkini 6. Serapan dana kegiatan sering tidak optimal karena kurangnya informasi yang benar terhadap akun penggunaan anggaran oleh dosen. 7. Perencanaan anggaran yang kurang baik menyebabkan kegiatan Program studi tidak optimal. 8. Sebagian besar alumni bekerja tidak sesuai bidang 9. Sistem Tracer Study yang belum berfungsi optimal 10. Mahasiswa kurang aktif dalam penulisan karya tulis bidang infokom 11. Belum banyak alumni yang memiliki posisi penting pada industri |
|
|
|
Peluang 1. Kerjasama MBKM dalam penelitian dan publikasi 2. Kerjasama skripsi dan KP sesuai standar PS-SI dengan mitra PT dan DUDI. 3. Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester 4. Kerjasama dengan mitra DUDI PS untuk pengembangan karir alumni 5. Jumlah sarana prasarana di Universitas dan di UPPS yang baik akan memudahkan dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang sistem informasi. 6. Pengelolaan anggaran secara mandiri membuat program studi dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran 7. Kerjasama dengan AISINDO, APTIKOM, dan Asosiasi Profesi lainnya untuk pengembangan kurikulum yang lebih baik ke depannya 8. Kerjasama dengan dunia industri untuk pengembangan kurikulum |
1. Pengembangan kerjasama MBKM PTKI dalam penelitian dan publikasi bidang infokom 2. Kerjasama TA dan KP sesuai target lulus tepat waktu dalam bidang Infokom 3. Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester 4. Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi 5. Peningkatan Student Body 6. Pengembangan program studi kearah yang sesuai dengan kebutuhan pasar/industri. 7. Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi internasional dan nasional. 8. Memperbanyak promosi prodi untuk peningkatan brand image pada masyarakat. |
1. Kerjasama penelitian MBKM PTKI dalam pertukaran artikel referensi 2. Pengembangan aturan TA dan KP untuk durasi lulus tepat waktu berdasarkan kesepakatan kerjasama 3. Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester 4. Informasi hibah penelitian bersama antar PTKI tentang tema penelitian terkini 5. Kerjasama dengan mitra DUDI PS untuk pengembangan karir alumni 6. Restrukturisasi kurikulum berdasar kebutuhan stakeholder 7. Pengembangan forum ilmiah untuk dosen dan mahasiswa 8. Pengembangan soft skil mahasiswa 9. Peningkatan kreatifitas mahasiswa 10. Peningkatan Karya tulis mahasiswa |
Ancaman 1. Perubahan kebijakan MBKM 2. Perubahan trend penelitian terkini tidak sesuai roadmap 3. Perubahan kebijakan anggaran 4. Batasan akun penggunaan anggaran yang sering berubah batasannya. 5. Kebutuhan dunia industri yang terus berubah 6. Perubahan teknologi informasi dan komunikasi |
1. Pengembangan CPL MBKM 2. Pengembangan tema penelitian dosen sesuai dengan trend penelitian dalam kerangka roadmap umum bidang Infokom 3. Restrukturisasi kurikulum berdasar kebutuhan stakeholder 4. Peningkatan fasilitas yang mendukung PBM. 5. Penentuan target pasar untuk menjaring mahasiswa. |
1. Informasi hibah penelitian bersama antar PTKI tentang tema penelitian terkini 2. Konversi CPL dalam review kurikulum terkait perubahan kebijakan MBKM 3. Membuat ikatan alumni yang lebih kuat. 4. Melakukan promosi untuk peningkatan brand image pada dunia industri yaitu lembaga pemerintahan dan swasta. 5. Peningkatan promosi melalui media sosial. |
No. |
Kriteria |
Strategi |
1 |
VMTS |
1. Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian dan publikasi bidang infokom 2. Pengembangan iptek dan karya mahasiswa agar tercapai profil lulusan dan capaian pembelajaran dalam bidang Infokom 3. Penyesuaian sarana prasarana dengan kebutuhan mahasiswa 4. Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester 5. Pengembangan tracer study joint dengan mitra perusahaan untuk melacak alumni 6. Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi 7. Sosialisasi berkala terkait visi misi dan target pencapaian mahasiswa yang terukur agar tercapai kesesuaian keilmuan dengan kebutuhan dunia kerja 8. Konversi CPL dalam review kurikulum terkait perubahan kebijakan MBKM. Perlu penambahan Matakuliah bersifat softskill dan keahlian |
2 |
Tata pamong, tata kelola dan kerjasama |
1. Peningkatan mutu lulusan agar mampu bersaing ditingkat nasional dan internasional 2. Peningkatan pencapaian sasaran mutu tingkat nasional dan internasional 3. Peningkatan komitmen stakeholder dalam penerimaan lulusan dan layanan jasa IPTEKS 6 sektor kearifan lokal Madura 4. Peningkatan deseminasi visi dan misi UPPS FT melalui berbaga media elektronik 5. Peningkatan status akreditasi Unggul pada semua prodi di lingkungan UPPS FT 6. Peningkatan perolehan dana hibah terkait kapabilitas UPPS FT dan PS 7. Penguatan konsistem setiap perubaan peraturan dalam menyusun dokumen strategis 8. Penguatan Organisasi secara bertahap 9. Penguatan standarisasi isi dalam rangka akuntabilitas publik |
3 |
Mahasiswa |
1. Pengembangan kerjasama terhadap instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah untuk promosi ke sekolah. 2. pengembangan mahasiswa memperoleh beasiswa pada kegiatan mahasiswa yang lebih banyak. 3. promosi bahwa mahasiswa PS memperoleh banyak beasiswa ke sekolah. 4. Melakukan pembelajaran kualitas perguruan tinggi yang sejenis untuk meningkatkan kualitas. 5. Mempersiapkan mahasiswa agar lulusan siap kerja. 6. Memberikan informasi budaya Madura yang unik melalui |
|
|
media social dan website. |
4 |
Sumber daya manusia |
1. Terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik dosen dan tenaga pendukung dengan memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan. 2. Meningkatkan kualifikasi dosen kejenjang S3 dan memperoleh Guru Besar 3. Menyelenggarakan program pelatihan profesi dan pengembangan sumber daya manusia di bidang Sistem Informasi |
5 |
Keuangan, Sarana dan Prasarana |
1. Membuat perencanaan keuangan yang lebih memudahkan operasional pekerjaan 2. Terdapatnya briefing terkait list kebutuhan pencairan untuk tiap programnya, dikarenakan terkadang terdapat perbedaan persepsi pengelola prodi dengan fakultas dan PPTK sehingga memperlambat pekerjaan. |
6 |
Pendidikan |
1. Perencanaan Kurikulum Prodi SI 2023 belum dijalankan optimal karena berbagai kendala diantaranya perubahan kurikulum mengikuti MBKM 2. Keanggotaan masih bersifat pasif 3. Meningkatkan keterlibatan praktisi dari industry 4. Melakukan pelatihan kompetensi untuk teknologi TIK terbaru 5. Melakukam pendataan Alumni SI dengan baik 6. Memperbaiki Keterbatasan infrastruktur TIK di kampus |
7 |
Penelitian |
1. Pengembangan kerjasama MBKM dalam penelitian bidang infokom 2. Peningkatan Kerjasama Penelitian Internasional semakin banyak 3. Peningkatan Luaran /publikasi Penelitian 4. Pengembangan kerjasama Penelitian sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah desa, DUDI, dan asosiasi profesi 5. Informasi hibah Penelitian bersama antar LPPM tentang tema Riset penelitian terkini |
8 |
Pengabdian kepada masyarakat |
1. Pengembangan kerjasama MBKM dalam PkM dan penelitian bidang infokom 2. Peningkatan Kerjasama PkM Internasional 3. Peningkatan Luaran PkM 4. Pengembangan kerjasama PkM sesuai bidang Infokom dengan mitra, pemerintah desa, DUDI, dan asosiasi profesi 5. Informasi hibah PkM bersama antar LPPM tentang tema PkM terkini |
9. |
Luaran dan Capaian Tri Dharma PT |
1. Pengembangan kerjasama MBKM PTKI dalam penelitian dan publikasi bidang infokom 2. Kerjasama TA dan KP sesuai target lulus tepat waktu dalam bidang Infokom 3. Perhitungan kontribusi CPMK pada CPL dalam 1 semester 4. Pengembangan kerjasama karir alumni bidang Infokom |
|
|
dengan mitra PT, DUDI, dan asosiasi profesi 5. Peningkatan Student Body 6. Pengembangan program studi kearah yang sesuai dengan kebutuhan pasar/industri. 7. Meningkatkan kerjasama dengan perguruan tinggi internasional dan nasional. 8. Memperbanyak promosi prodi untuk peningkatan brand image pada masyarakat. |
UPPS dan PS-SI dalam menulis LED mengikuti VMTS PS-SI, baik dalam Tata Kelola, Tata Pamong, sampai Kerja sama. Kemudian bagian Sumber Daya Manusia, Mahasiswa, Sarana dan Prasarana maupun keuangan. Dalam bidang PkM, Penelitian, dan Pendidikan. Semua bidang tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan oleh LAM INFOKOM. Setiap kriteria, data dan isi berpedoman pada kebijakan dan standar yang berlaku. Untuk mendukung penyusunan LED ini disertakan juga dengan bukti-bukti yang sahih. Untuk pengembangan PS-SI baik secara internal maupun eksternal maka LED ini dapat dijadikan sebagai referensi dan tolak ukur kinerja baik secara eksternal maupun internal pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
Dalam menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan, UPPS dan PS-SI mengajukan akreditasi untuk PS-SI, dimana dokumen akreditasi LAM terbagi menjadi dua bagian, yaitu LKPS dan LED. LED disusun mengacu pada LAM menggunakan Sembilan standar. Laporan ini menganalisis dari berbagai sumber yang ada pada PS-SI berupa data kinerja seperti dokumen kebijakan, laporan kinerja tahunan, survei hasil kepuasan, dan laporan lainnya. Dalam menyusun laporan ini PS-SI melibatkan stakeholder dari internal maupun eksternal, meliputi: Tendik, Mahasiswa, Mitra Kerjasama PS, Dosen dan alumni. Untuk mengukur kinerja tersebut diikuti dengan evaluasi maupun analisis ketercapaian menggunakan analisis SWOT yang pada akhirnya UPPS dan PS-SI dapat merumuskan strategi pengembangan untuk meningkatkan kinerja di masa depan, yaitu:
1. Memperoleh identifikasi masalah yang jelas dalam penilaian program serta pencapaian sasaran yang telah dilaksanakan selama kurun waktu 4 tahun terakhir. Diharapkan dapat memperkuat budaya dalam evaluasi UPPS dan PS-SI dalam menganalisis diri dengan baik.
2. Memberikan motivasi dan mendorong UPPS untuk meninjau kembali aturan maupun kebijakan yang belum berjalan dan terlaksana.
3. UPPS dan PS-SI dapat dengan mudah mengidentifikasi peningkatan yang telah dicapai dalam semua aspek dan bidang, serta dapat mengetahui kelemahan yang ada disertai ancaman persaingan antar prodi yang sama atau sejenis.
4. Memberi informasi yang jelas kepada PS-SI secara lebih mendetail dan menyeluruh dalam perbandingan antar PS sejenis pada perguruan tinggi yang lain.
Dari keempat point tersebut, dapat disimpulkan upaya UPPS dan PS-SI dalam upaya mencapai good practice, pencapaian Visi Misi PS kedepan dapat memenuhi dan mencapai VMTS PS-SI dan UPPS.
I I
F'RE.StDE,
REPUB fK INDOr-CSIA
2
l' s I l
(l) endirlkan Un.ivc:rsitas Trunodjoyo Madura.
(l} Un!versitas Trunodjoyo Madura mt?rupakan pc.rguru:an t1 ggi
di ltnglou11gaC1 Departe 1en Pendi<lik:,m 1:tsiam.J.
Pasal 2
(I) Pengalih;:m asset dan pengelola.an sumber d:iya dari. Yaya.s.an Pendidika:n Kyai Lcmah Dhuwur MKGR kcpada Pemerintab dala:qi ra.nglra pendirian Unive.rsit.as Trunodj yo Madu.ra dtlaksapakan oleh Me teri Pet1didikan Nas:iorul, pimpimm instansi terka.il dan Yayasan Pe-11didikan Kyai Lem:ih Dhuwur MKGR.
(2) Pclaksana:u1 lrecentuan sebag<1iman dimaksud dJlam aya.t (I) diJak.s,makan s.ecara bern1.h:3p mulai Tahu.n Anggaran 200.l, den an mempcrhatikan kcrc11t ar1 pe ruran pe.ruadang. u Jruiga; yang berlalru.
Ketemua.n Jcbih I la Jut yang diperlul<an ba i pelaksanaan Kepuru.s:a Presid1m tni diat!;r OEC:h M nteri Pcnoidika.11 Nasional sesu.aLdeng.an ketentuan pera: ran per ndang-umlangan yang
PRESIDi;;N
FHP BLIK. I DONe:5t
- 3
.,,
Pasal 4
Keputus:m Preslden int mulai berlaku pa.da taag,gal ditctapkan.
Ditetapkar.i di Jakarta
pa a tanggal 5 Juli 2001
PRESIDE REPUBLlK INDONES A,
ud.
ABDUR.RAH IAN liJAI-HD
I' I
Sa[inan scsuai dengao as.hnya
SEiffiE A.RlAT 1i BI IBT TU
Keri- la.Biro Pe1.aruran
- L1d11ngan H
rf.. .
\ I -
.; yo
KEPUTUSA.N MENTER! RJSET, TEKNOWGl, DAN PI!:NDmIKA.N'flNGGI
REPtJBUK INDONESIA
N0MOR 78/KP'.l'/1/2016
TE:n'AJ\!0
PEMBllKA.o\N PROGRAM '.:::TUDI lLMU E:KONOMJ PROGRAM MAGISTER DAN
.PROGRAM s-;:1:01SJSTEM!NF-ORMASI PROGRAM SARJANA PJ\DA
UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA DI BANGKALAN
MBNTERI RISET, TEK'.'fOWGt DAN PENDIDIKAN.'riINOGI
RE-PUBLIT INDONESIA,
Menirnbang
Mengingat
a. Jah,\a b rdasi.:rkan pcrmoh,onstJ Rektor Univcr-sitas Tn.:modjoyo Madur-.a dalam surat Nomo.r 609/UN46DT/ '1015 tanggal 27 Maret 2015 perih.:tl U.sul Penamibahan
?rogre.m 9tud!i., pedu membulca Program Studi Hm.u
"'koi:iom: Pro.gram Magi.s terr clan Program Stu.di Si$tem lnfOFnmsi Progrrun Sarjana pada Universitas Ttunodjoyo Mad.uTa:i Bangl Je.n;
b. i)ahw;;;.be1'di!lsa.rk.a!. pe.rtimba.nga.n rt::bag;aimana. dim:akwd nada. hurnf a dan uncuk mela:ksa.n.akatl ket ntuan Pasal 33 qei.t (3) Vndang-Undang Nomor 12 Tah.un 2012 tentang endid.ikan Tinggi, perlu me.netapkan .Kep,utusan Mi:mteri
,,.isd, 1'eknologi, dan Pendiclikan Tinggi t1mtang Pem.biukaan r:ogre udi J.mu E:konomi Progr.em Magister dan
. ta,griill". Stu.di Sistero lnformasi Pro.gram Sa.rja,ne, pada lJnivernitas Trunodjcyo Madura di Bangk,alan;
1. L;nd.ang-Vndang Nomo. 12 T&hun :2012 tentang Pendidikan
:1n.ggl (Lembaran Nq:,a.ra Republik Indonesia 'I'-fill.U:n 2012
.- omor 58, 1',11.mbahan Lem.ha.ran Negara Republik
,7donesia Nomor 5336);
2. :'era ur :1 Pemerlntab Nomor. 4 Tahun 2.0 4- tentang
:-'enyeJ. ri g.qrni;,n Pendidikllti. Tin gi dan Pengelo.laan
:- rgun ar:. Tinggi (Lembaran Negera Republik lrldonerua,
:iJmn 2014 Nomor 16, T nbaban Lemba.ra:n Negara.
.E:pu,bhk lnd;:,nc:.:;i.a. N'omor 5500);
3. : ratur"an P $iden Nomo1 8 Tuhu:n 2012 tentang Keranigka l ualifik;;,si Na!':i::mel fndonMia (Lern aran Nt= ra RepUblik hdcmcsia.Ta.bun 2012 Nornor 24];
4, 1-:rarur:m Presid0,T1 Nomor 13 Tahun 2015 tentang
,:cmi.:.nt-::rian Riset;, Tukno.!o,gi, ci-cJI Pendklikan T1nggl t.cmbaran Negara Republik IndoClesia. Tahun :2015 Norn.or
.4);
- 2 -
5. K putuse.n Presiden Norno:r 21/P Tah:un 2014 tentan P]mbentuklm Kem.enter:ian rum fengangka.tan Men.teri
I binet Kerja Perioo.e Tahun 2014-2019;
6. r.::-aturan Menteri Rist:t Tekno]cB:i, dan P,en.didikan Tinggi
.fome 1S Tahon 2015 !entang Ore;a.ni as.1 dan T.ata Kerja
-cmcm:crian Riiset, Teknol{)gi, dan Pendidikan Tinggi(Berlta. r-;;-;:gar.! Rcpub:ik Jpclom::sia Ta.hun 2015 NomoT 889);
7. :.\:;:-atliran Menteri Riset, Tekno.logi1 da.n Penmdi,kan Tinggi
:,;;j;nor 44 ah.m 2015 tent!lng Standar Nasional Pcmdidikan
'_'i ggi {B-:!rita Negara Republik Tndonesfa Tahun 2015 om.or
:,_)52);
8. ~ratu;:-an Mo:I;J:tei'i Riaet, '1'eJi:no1og;I, ds.n Pendid:ikan Tinggi l;[)ITl-Ot' 50 Tahun 2015 ten.tang Pendirian, Perubaban,
:-",;:nbui:,aran ?ergurnan Tingg'i Negeri, dan Pendirimi,
:r:.rubahan, Pi;;ncabu.tan lzL.""1 Peq_ru.-ua.n 't'inggi Swasta
1 Cerita Negara Republik Ind.one.sfs. Ta:hun 2015 Nomor
: l("31];
9. ; epunrnan Menteri RiscL, T knolugi, dan Pi:;adidiktl.n TI:nggi
_Jmo:r 494/ M/Kp/VIII/'2.015 tentang Pemberia.n Kuasa e; pada Sektetaris Je:ideral Kementerian Riset, 'J':eknologi;
, Per.&dikan i 'nggi unruk dan atas aa.roa 1:enteri Ri::set1
.rnolog, da.n Pendidikan "Tin:ggi menandatrmgani hq;,utusan fain Pendirian, Perubaha.n Ben.tuk, P1mueupa.n,. r rryele:nggaraan Program Sti.tdi pad.a F'erguruan 'l'ingg;i sta, dan Pc:ri.yelengga:raan rogram Studi pade.
- :gu17.1an 'T'inggi Ne ri;
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
lvIEMUTUSKAN:
m:r: ---TTJSAN MBNTERI RISET, TEKNOLOOI,. DAN PENDmrKAN Til," ':l! 'l'ENTANG P-EMBUKAAN PROGRAM S-TUIDI JLMU EKr 1 :0MT PROGRA.M MAGISTER DAN PROGRAM STUD! S! -F .{ L"IF'ORMAm PRQGR.-W SAR ANA PA.DA UNl RSITAS 1R1_ IOD.:ovo MADURA DI BANGKALAN.
tk:r rik:i,1i,.in pembuka.an Program Studi: a.:- ,_ El onomi Program Ma.gi ter; dan
b. : f;m Informasi Program Sarjana
,,r_ - ':nivcrsita.s 'Trunodjo-yo Madura di Eangkalan.
Pct -! ngg ra$.n program studi seba. aimana dimaksud dala.m Dik:.,m KESATU haru.s mcngha.silkan lulus:an sesua.i. ckngan Ke-i,:,-:,;ka Kuaiifikas.Nasional Indonesia.
P: ,.11. ttudi f;lebagairw,i.na dima.J.ocsud dalam Diktum KESA.TU
d'r.- ,'!ka .memen.uhi persyru:ate,n akreditasi minimal
u i dt.a Trunodjoyo M dura di Bangl+.J.an baga.imana di 1 1ud da.lam Dikmm KESA'IU wajib.:
a, :tgaj.kan akre-ditas-i 1.a,ng terhadap program. .studi
-E;a.ima.na dimaksuc'l d am Dikru:m KESATU sesuai
1 e;a:r. kete,ntmm pera,tura.n pr;::rundan.g-unclapgan;
,_
b. :-ienuhi a:tandlar r.asional pendidikm tinggi sesuai climgan
L ::-.cu.an peraturan perundang un_ngan; dan
e. 1 pOrkan :ia:sil penyelenggaraan program ;studi
;Jaime.na ct:maksud d.uam Dik um KESATU paling
1, - bat l 'satu} bulan. s:etelah almir aetiap semester kiepacia
?. !
I :::ri.
KEL!MA
KEENAM
Re'.-::: -- universiras Trunodjoya Madura wajib mena.ndatangani s t ' : <'!-TI } taru. 'oc.tAnggung j!\l.wa.b l.i.nmk. menyel1mgga:rakan p.,o r::.. studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU G st c.engan ketentuan poraturan peru:ndang-undangan ,d[an m ; u, g sernua .f!.kiba;t apabila d:ilakuka.n p.enutupan. pr,, : studi setelah diny.atakan tidak la.yak berdas he.ell eva 1.
.:1-, -. l'ni,;ersitas Tnmodjoyo Madura di Ban lrn.lan tidak m na: an :.rnwajibannya sebagaimana. rllmakJSud daiam
D:,, t KEEMPAT, akan dikenai aanksi adminis.tratif sesuai
KETUJUH
d , . kete:1t"ian peraturan perundang-,mdangan.
lfr :,an M-::ntcri ini rnuW berlaku pada itangg:al dhetap]ren.
Ditctapkan di J:akarta
pada tanggal 3 Febroati 2016
a.,n. ME;NTERI RISET, TEKNOI.iOOl:, DAN PENDIDIKANTINGGl RI!:P _:SUK IN'DONESIA SEKRETAR!S JENOERAL,
'TTD.
AINUJ\" NA1M
NlP 1960120419860~1001
iinya,
"J1ganisa&i
.,lo , dai, Pendidika:n Tu;ggi,